Situs Edukasi | Educational Norjatar

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2018

Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan membuatkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah Tahun 2018 yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Badan Peneliatan dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Sertifikasi, dan Pengisian Balngko Ijazah Pada satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Ijazah yakni dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengukuhan terhadap prestasi berguru dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus dari satuan pendidikan. Blangko Ijazah merupakan format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah tempat yang akan dipakai sebagai Ijazah.


Juknis penulisan ijazah tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup SD (SD), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB).

Berikut ini salinan Peraturan Badan Peneliatan dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 016/H/EP/2018 Tentang Bentuk, Sertifikasi, dan Pengisian Balngko Ijazah Pada satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Rekomendasi kami: Juknis pengisian ijazah smk 2018

Pasal 2 sesuai Perka Nomor 016/h/ep/2018 wacana penulisan Ijazah tahun 2018

  1. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    a. identitas penerima didik;
    b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional;
    c. pernyataan bahwa penerima didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dar i satuan pendidikan; dan
    d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.

Pasal 3 Perka Nomor 016/h/ep/2018 tentang penulisan Ijazah tahun 2018

  1. Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas :
    a. Spesifikasi kertas; dan
    b. Spesifikasi bingkai.
  2. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a sebagai berikut.
    a. Jenis kertas berpengaman khusus {security paper);
    b. Ukura n 2 1 c m X 29,7 cm;
    c. Berat 150 gr/m^ dengan toleransi ± 4 gr/m^;
    d. Tebal 150 mikrometer dengan toleransi ±1 0 mikrometer;
    e. Opasitas 9 0 % (minimum);
    f. Kecerahan 8 0 % dengan toleransi ± 2 % {brightness);
    g. Baha n pulp kayu kimi a 100%;
    h. Warna putih;
    i. Pengaman tanda ai r lambang negara Garud a Pancasila sebar; dan
    j. Minutering
    1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jikalau disinari dengan sinar ultraviolet.
    2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jikalau disinari dengan sinar ultraviolet.
  3. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b sebagai berikut:
    a. berbentuk persegi panjang vertikal;
    b. lebar 1,5 c m dengan jara k 1 cm dar i tepi kertas;
    c. berbentuk ornamen;
    d. kombinas i warna :
    1) merah (pantone 206 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k 6 C) untuk SD/SPK , SDLB , dan Paket A;
    2) biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMP/SPK, SMPLB , dan Paket B ;
    3) abu-abu (pantone 430 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Black 6 C) untuk SMA/SPK, SMALB , dan Paket C; dan
    4) Hijau (pantone 620 CVU), kuning (pantone 123 U), dan hitam (Pantone Blac k6 C) untuk SMK.

Pasal 4 Perka Nomor 016/h/ep/2018 tentang penulisan Ijazah tahun 2018

  1. Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas:
    a. Latar belakang yang kasat mata; dan
    b. Latar belakang yang tidak kasat mata.
  2. Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bab tengah Blangko.
  3. Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, terdiri atas:
    a. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang;
    b. goresan pena berkontur/outline " bawah tengah, memakai tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jik a disinari sinar ultraviolet gelombang pendek;
    c. tanda pengaman du a dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kir i atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus aka n tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata "DIKDAS " untuk SD/SPK , SDLB , SMP/SPK, SMPLB , Paket A, dan Paket B dan akan tampak kata "DIKMEN " untuk SMA/SPK , SMALB , SMK, dan Paket C;
    d. tanda pengaman du a dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster kbusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka "2018";
    e. pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan CO tersembunyi di dalamnya berupa kata "COPY" dengan tampilan yang apabila direproduksi/dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kana n bab bawab; dan
    f. tanda pengaman pelengkap yang banya diketahui oleb penyedia barang/jasa dan tidak boleb diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.

Selengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum mempunyai Petunjuk Teknis (Juknis) Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yanng aku sematkan di bawah ini.

Perka Nomor 016/H/EP/2018 Tentang Juknis Penulisan Ijazah, Unduh

Demikian Peraturan Badan Peneliatan dan pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 016/h/ep/2018 Tentang Bentuk, Sertifikasi, dan Pengisian Balngko Ijazah Pada satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

0 comments:

Post a Comment