Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Pedoman Guru Berprestasi Jenjang Smp Tahun 2017

GURU BERPRESTASI  2017
Guru  yaitu pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik,  mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta  didik. Untuk melakukan tugasnya  secara  profesional,    guru  tidak  hanya  memiliki  kemampuan  teknis  edukatif,  tetapi juga  harus memiliki  kepribadian  yang  dapat  diandalkan  sehingga  menjadi  sosok panutan bagi  siswa,  keluarga  maupun  masyarakat.  Selaras  dengan  kebijakan  pembangunan  yang meletakkan  pengembangan  sumber  daya  manusia  (SDM)  sebagai  prioritas  pembangunan nasional, maka kedudukan  dan  peran  guru  semakin  bermakna  strategis  dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi periode global.




Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional,  regional,  maupun  internasional.  Pemilihan  guru  SMP  berprestasi  dimaksudkan antara  lain  untuk  mendorong  motivasi,  dedikasi,  loyalitas  dan  profesionalisme  guru,  yang diharapkan  akan  berpengaruh  positif  terhadap  peningkatan  kinerja  dan  prestasi  kerjanya. Peningkatan  kinerja  dan  prestasi  kerja  tersebut  dapat  dilihat  dari  kualitas  lulusan  satuan pendidikan yang bisa menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif.

Pemerintah  memberikan  perhatian  yang  sungguh-sungguh  untuk  memberdayakan  guru, termasuk guru SMP  yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005  tentang  Guru  dan  Dosen,  Pasal  36  ayat  (1)  mengamanatkan  bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan”.

Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang  satuan  pendidikan.  Penghargaan  dapat  diberikan  oleh  Pemerintah,  pemerintah daerah,  masyarakat,  organisasi  profesi,  dan/atau    satuan  pendidikan.  Penghargaan  sanggup diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.

Penyelenggaraan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat  sekolah,  tingkat  kabupaten/kota,  tingkat  provinsi,  sampai  pada  tingkat  nasional.

Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 menjadi pedoman dalam pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat  sekolah,  tingkat  kabupaten/kota,  tingkat  provinsi,  sampai  pada  tingkat  nasional, sehingga  pelaksanaan  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  telah  berjalan  dengan  lancar sesuai  dengan  kriteria  yang  telah  ditetapkan. 

Persyaratan Peserta pemilihan  guru  Sekolah Menengah Pertama tahun 2017 sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

JUKNIS ATAU PEDOMAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2017

Persyaratan  peserta  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kabupaten/kota, sampai  dengan  tingkat  nasional,  terdiri  dari  persyaratan  akademik,  persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.

1.   Persyaratan Akademik:
a.  Memiliki  kualifikasi akademik  minimal  sarjana  (S1)  atau  diploma  empat  (D-IV),  sesuai dengan mata pelajaran di SMP  atau kualifikasi akademik BK.
b.  Memiliki akta pendidik.

2. Persyaratan Administratif:
a.  Guru  SMP  yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau  swasta  di  bawah  binaan Kemendikbud  serta  tidak  sedang  mendapat  tugas  sebagai  kepala  sekolah  atau sedang  dalam  proses  pengangkatan  sebagai  kepala  sekolah/pengawas  sekolah  atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai  masa  kerja  sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun  sebagai  guru  secara terus-menerus  sampai  saat  diajukan  sebagai  calon  peserta,  yang  dibuktikan  dengan SK  calon  pegawai  negeri  sipil  (CPNS)  atau  SK  Pengangkatan  dari yayasan/pengelola  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri  sipil  (PNS)  dan  belum  pernah  menjadi  finalis  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  dalam  5  (lima) tahun terakhir
d.  Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per ahad yang  dibuktikan  dengan  fotokopi  SK  Kepala  Sekolah  tentang  pembagian  kiprah mengajar.
e.  Tidak  pernah  dikenai  hukuman  selama  5  tahun  terakhir  yang  dibuktikan  dengan surat  keterangan  dari  kepala  sekolah  yang  diketahui  oleh  kepala  dinas  pendidikan kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan  surat  rekomendasi  dari  Kepala  Sekolah  yang  menyatakan    bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g.  Melampirkan  penilaian  pelaksanaan  pembelajaran  dan  kinerja  guru  yang  dilakukan oleh  kepala  sekolah  dan  pengawas  sekolah  tahun  terakhir  (format  terlampir  dalam dokumen portofolio).
h.  Melampirkan portofolio (format terlampir),  beserta bukti pendukungnya.
i.  Melampirkan  Surat  Keputusan  Bupati/Walikota  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota ihwal hasil seleksi  guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi  guru berprestasi tingkat provinsi. 
j.  Melampirkan  Surat  Keputusan  Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan  Provinsi tentang  hasil  seleksi    guru  berprestasi  tingkat    provinsi  untuk  seleksi    guru berprestasi tingkat nasional. 
k.  Melampirkan  surat  keterangan    yang  menyatakan  bahwa  yang  bersangkutan  belum pernah menjadi finalis seleksi guru berprestasi SMP  tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.
l.  Melampirkan  surat  pernyataan  tidak  sedang  mengikuti  lomba  tingkat  nasional lainnya  yang  diselenggarakan  oleh  Kemendikbud  pada  tahun  yang  sama  yang diketahui kepala sekolah.
m. Apabila  terjadi  penggantian  finalis  tingkat  nasional,  maka  penggantinya  (peringkat II  atau  III  tingkat  provinsi)  harus  menyertakan  rekomendasi  dari Gubernur/KepalaDinas Pendidikan Provinsi.

3.  Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi wajib:
a.  menyusun portofolio  sesuai  pola terlampir  dan  semua  dokumen  portofolio  yang sudah  diterima  oleh  panitia  pusat  adalah  final,  tidak  dapat  diganti  atau  ditambah. Portofolio  yang  diserahkan  kepada  panitia  nasional  hasil  karya 5  (lima)  tahun terakhir.
b.  membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah dalam  bentuk  Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan  orisinalitas  di  atas  kertas  bermeterai  Rp.  6.000.-  dan  diketahui  oleh kepala  sekolah  (format  terlampir).  Karya  tulis  ilmiah  yang  disusun  akan dipresentasikan  pada  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kabupaten/kota  hingga dengan tingkat nasional.
c.  mempunyai kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau kiprah perhiasan sesuai SK Kepala Sekolah  hasil PKG tahun  2016  atau  penilaian  formatif  2017  dengan  memakai  instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan  Hasil PKG dan/atau  guru  tugas  tambahan  lainnya  berdasarkan  hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap  Hasil  PK  Guru  Kelas/Matapelajaran,  yang  ditandatangani  oleh  Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2)  Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi,  untuk  semua  kompetensi  (misal  untuk  guru  kelas/matapelajaran yaitu 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Setelah Pengamatan,
4)  Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5)  Dapat  ditambah  Format  Verifikasi  Hasil  Penskoran  indikator  dan  Penilaian setiap kompetensi.
d.  Setiap  calon  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  wajib  menyampaikan  Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  Video  pembelajaran  dengan  durasi  satu  jam  pelajaran.  Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
2)  RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3)  Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran yang disajikan.

Aspek Penilaian dalam Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut
1  Dokumen Portofolio
2  Penilaian Kinerja Guru & Video Pembelajaran
3  Tes Tulis
4  PTK dan  Artikel Ilmiah
5  Paparan artikel  ilmiah dan tanya jawab

Rencana Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut
1  Sekolah  sebelum 30 April 2017
2  Kabupaten/Kota antara 2 s.d 20 Mei 2017
3  Provinsi  antara 2 Juni s.d. 20 Juli 2017
4  Nasional tanggal 12 s.d 19 Agustus  2017


Selengkapnya terkait Kepanitiaan Pemilihan Gupres, Mekanisme Pelaksanaan, Format penilaian, Pedoman Penulisan Artikel, Penyusunan Dokumen Portofolio Guru, Rambu-Rambu Pembuatan Video  Pembelajaran, Contoh Surat Pernyataan silahkan Download Draf Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 (Disini)

===================================



= Baca Juga =



Persyaratan Dan Jadwal Registrasi Beasiswa Lpdp 2018

Berikut ini Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral dan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Pendaftaran dan Persyaratan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2018

JADWAL PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN BEASISWA S2 DAN S3 LPDP (BEASISWA RESMI PEMERINTAH) TAHUN 2017


A. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral adalah jadwal beasiswa yang didanai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi lanjut pada jadwal Magister atau jadwal Doktoral di Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri.
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya insan Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang berpengaruh sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian pinjaman pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada jadwal Magister atau jadwal Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.

Sasaran Pendaftar BPI Program Magister dan Doktoral yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang berpengaruh serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada jadwal Magister atau jadwal Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai prioritasnya, yaitu sebagai berikut:

          Bidang Teknik,
          Bidang Sains,
          Bidang Pertanian,
          Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
          Bidang Akuntansi dan Keuangan,
          Bidang Hukum,
          Bidang Agama,
          Bidang Pendidikan,
          Bidang Sosial,
          Bidang Ekonomi,
          Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,

Selain itu BPI Program Magister dan Doktoral juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:

          Kemaritiman,
          Perikanan,
          Pertanian,
          Ketahanan Energi,
          Ketahanan Pangan,
          Industri Kreatif,
          Manajemen Pendidikan,
          Teknologi Transportasi,
          Teknologi Pertahanan dan Keamanan,
          Teknologi Informasi dan Komunikasi,
          Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
          Lingkungan Hidup,
          Keagamaan,
          Ketrampilan (Vokasional),
          Ekonomi/Keuangan Syariah,
          Budaya/Bahasa,
          Hukum Bisnis Internasional.

Persyaratan Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Persyaratan bagi Pendaftar BPI untuk jadwal Magister atau jadwal Doktoral dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.

PERSYARATAN PENDAFTAR PROGRAM MAGISTER Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Pendaftar BPI Program Magister harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
          Berbadan sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa berlaku paling usang 6 (enam) bulan semenjak penutupan registrasi di setiap periode pendaftaran.
          Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
          Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
          Memilih jadwal studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
          Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:

1.   Bersedia kembali ke Indonesia sehabis selesai studi;
2.   Tidak sedang menerima/akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain;
3.   Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4.   Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar instruksi etik Akademik;
5.   Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
6.   Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.   Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
8.   Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jikalau mendaftar jadwal beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
9.   Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.

          Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitu :
1.    Masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
2.    Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.

        Telah menuntaskan studi pada jadwal sarjana/sarjana terapan.
        Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) jadwal magister baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
        Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
Sekurang – kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional.
IPK yang dibawah 3,0 sanggup melaksanakan registrasi jikalau mempunyai LoA
LPDP lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,0.
          Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa abnormal lainnya yang ditentukan LPDP.
          Pendaftar Magister Dalam Negeri harus mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya:
1.    TOEFL ITP® 475/iBT® 57/IELTS™ 5,5/TOEIC® 600 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional;
2.    TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional; atau
3.    TOAFL 500 bagi jadwal studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.

          Pendaftar Program BPI Magister Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 mempunyai skor sekurang-kurangnya:
1.    TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC®750 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional; atau
2.    TOEFL iBT® 80/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional.

          Pendaftar BPI Program Magister yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan memakai bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan
          Ketentuan pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
1.    Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2.    Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3.    Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
4.    Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
5.    Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
6.    Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;

          Pendaftar BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak memakai bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa abnormal sebagaimana terlampir.
          Wajib menuntaskan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau paling usang 24 (dua puluh empat) bulan.
Pendaftar BPI Program Magister hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
1.    Kelas Malam;
2.    Kelas Eksekutif;
3.    Kelas Karyawan;
4.    Kelas Jarak Jauh;
5.    Kelas Weekend;
6.    Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
7.    Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali jadwal joint dan double degree sesuai ketentuan LPDP.

          Menulis rencana studi sesuai jadwal studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
          Menulis 2 (dua) esai (masing-masing 500 hingga 700 kata) dengan tema:
1.    “Kontribusiku Bagi Indonesia: bantuan yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
2.    “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;

PERSYARATAN PROGRAM DOKTORAL Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Doktoral harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
          Berbadan sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa berlaku paling usang 6 (enam) bulan semenjak penutupan registrasi di setiap periode pendaftaran.
          Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
          Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;
          Memilih jadwal studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
          Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:
1.    Bersedia kembali ke Indonesia sehabis selesai studi;
2.    Tidak sedang menerima/akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain;
3.    Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
4.    Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar instruksi etik Akademik;
5.    Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
6.    Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.    Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
8.    Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jikalau mendaftar jadwal beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
9.    Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia mendapatkan hukuman aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.

          Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitu :
1.   Masyarakat umum, paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2.   Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS), paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
3.   Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.

          Telah menuntaskan studi pada jadwal magister/magister terapan.
          Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) jadwal magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
          Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
1.    Sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional; atau
2.    IPK yang dibawah 3,25 sanggup melaksanakan registrasi jikalau memiliki LoA Unconditional.
3.    LPDP lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,25.

          Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa abnormal lainnya yang ditentukan LPDP.
          Pendaftar BPI Program Doktoral Dalam Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya :
1.    TOEFL ITP® 500/iBT® 60/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional;
2.    TOEFL ITP® 530/iBT® 70/IELTS™ 6,0/TOEIC® 700 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional; atau
3.    TOAFL 530 bagi jadwal studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.

          Pendaftar BPI Program Doktoral Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) mempunyai skor sekurang-kurangnya:
1.    TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional; atau
2.    TOEFL iBT® 94/ IELTS™ 7,0/TOEIC® 850 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional.

          Pendaftar BPI Program Doktoral yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan memakai bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan.
          Ketentuan pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
1.    Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2.    Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3.    Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
4.    Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
5.    Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
6.    Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;

          Pendaftar BPI Doktoral dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak memakai bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa abnormal sebagaimana terlampir.
          Masa studi paling usang 48 (empat puluh delapan) bulan yang tertuang dalam LoA Unconditional.
          Pendaftar BPI Program Doktoral hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
1.    Kelas Malam;
2.    Kelas Eksekutif;
3.    Kelas Karyawan;
4.    Kelas Jarak Jauh;
5.    Kelas Weekend;
6.    Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
7.    Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali jadwal joint dan double degree sesuai ketentuan LPDP

          Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai jadwal studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan.
          Menulis 2 (dua) esai (masing-masing 500 hingga 700 kata) dengan tema:
1.    “Kontribusiku Bagi Indonesia: bantuan yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
2.    “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;

PERGURUAN TINGGI TUJUAN/PENYELENGGARA PROGRAM Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
          Ketentuan Perguruan Tinggi tujuan dalam negeri sebagai berikut:
1.    institusi yang terakreditasi A dengan jadwal studinya terakreditasi A atau B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
2.    institusi yang terakreditasi B dengan jadwal studi hanya yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
          Perguruan Tinggi tujuan luar negeri sesuai dengan daftar yang telah ditentukan oleh LPDP.


KOMPONEN BEASISWA Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
          Biaya Pendidikan :
          Pendaftaran/ admission fee / registration fee (at cost);
          SPP/tuition fee (at cost); (tidak termasuk matrikulasi bahasa & non bahasa, semester pendek dan studi lapangan (field study));
          Non-SPP, yang sanggup dipakai untuk tunjangan buku; penelitian tesis atau disertasi yang berbasis riset; seminar/konferensi/lomba yang bertaraf internasional; publikasi jurnal internasional; atau wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
          Biaya Pendukung :
          Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost);
          Asuransi kesehatan dasar (hanya untuk peserta beasiswa);
          Visa / resident permit (at cost: pilih salah satu);
          Hidup bulanan/living allowance (paket);
          Tunjangan keluarga/family allowance, (paket);
          Kedatangan/settlement allowance (paket);
          Keadaan darurat/force majeure yang disetujui LPDP.
  
WAKTU PENDAFTARAN DAN PROSES SELEKSI Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral

Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan jadwal sebagai berikut :

Pendaftaran BPI tahun 2017 diperuntukan kepada pendaftar dengan rencana memulai studi / perkuliahan untuk tahun akademik 2018.

Tahap
Perguruan Tinggi Tujuan
Kegiatan
Jadwal Pelaksanaan
1
Dalam Negeri
Penutupan Pendaftaran
3 April 2017
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Dokumen
17 April 2017
Seleksi Assessment secara Online
19 – 20 April 2017
Penetapan Hasil Seleksi Assessment secara Online
5 Mei 2017
Seleksi Substansi
15 Mei – 9 Juni 2017
Penetapan Hasil Seleksi Substansi
19 Juni 2017
2
Luar Negeri
Penutupan Pendaftaran
7 Juli 2017
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Dokumen
26 Juli 2017
Seleksi Assessment secara Online
28 – 29 Juli 2017
Penetapan Hasil Seleksi Assessment secara Online
16 Agustus 2017
Seleksi Substansi
28 Agustus – 30 September 2017
Penetapan Hasil Seleksi Substansi
12 Oktober 2017

Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id

TAHAPAN SELEKSI BPI  Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
Tahapan Seleksi BPI yaitu sebagai berikut:

          Pendaftaran
Pendaftar mengisi formulir registrasi secara online pada laman resmi LPDP;
Pendaftar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
Semua dokumen pada poin di atas wajib dibawa pada tahap seleksi substansi bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.

          Seleksi Administrasi
Pendaftar yang diproses dalam tahapan ini yaitu yang telah melengkapi data registrasi dan submit di pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini merupakan proses investigasi kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.

          Seleksi Assessment Online
Pesesrta Peserta yang lulus seleksi manajemen pada pendaftaran online berhak mengikuti  seleksi Assessment yang dilaksanakan secara online.

          Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
Peserta yang lulus seleksi Assessment secara online berhak mengikuti seleksi substansi yang terdiri dari wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On the Spot Essay Writing.
Dalam tahapan proses seleksi ini, peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen asli yang telah dipakai untuk registrasi beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia sanggup mendaftar kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika telah 1 (satu) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih mempunyai 2 (dua) kali kesempatan hingga mengikuti seleksi substansi,
Jika telah 2 (dua) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih mempunyai 1 (satu) kali kesempatan hingga mengikuti seleksi substansi,
Jika telah 3 (tiga) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta tidak sanggup mendaftar kembali Beasiswa Pendidikan Indonesia.

          Penetapan Penerima Beasiswa
Hasil penetapan kelulusan seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan kepada Pendaftar yang lulus melalui akun registrasi online Pendaftar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi peserta beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun jadwal ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya.
Surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi peserta beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.

Larangan dan Sanksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral
1.    Pendaftar BPI LPDP dihentikan melaksanakan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pada ketika proses registrasi dan/atau proses seleksi.
2.    Pendaftar BPI LPDP yang melaksanakan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagamana dimaksud pada angka (1) akan diberikan hukuman tidak boleh melanjutkan proses seleksi serta dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
3.    Pendaftar BPI LPDP yang telah dinyatakan lulus seleksi substansi, dihentikan mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi dari dalam negeri ke luar negeri.
4.    Pendaftar BPI LPDP dihentikan mengundurkan diri sehabis dinyatakan lulus seleksi substansi.
5.    Pendaftar BPI yang mengundurkan diri sehabis dinyatakan lulus seleksi substansi dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
6.    Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan hukuman bagi Penerima Beasiswa LPDP diatur melalui Peraturan Direktur Utama tersendiri.





B. BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA (BPI) PROGRAM BANTUAN BIAYA PENYUSUNAN TESIS/DISERTASI TAHUN 2017

Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) jadwal Tesis/Disertasi ditujukan bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang mempunyai keterbatasan dana untuk menuntaskan tesis/disertasinya, baik yang sedang mencar ilmu di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan jadwal ini yaitu untuk mempercepat tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan sanggup menawarkan bantuan bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Beasiswa Tesis yaitu pinjaman pembiayaan penelitian unggulan dan/atau prioritas pemerintah pada tesis untuk jadwal magister berbasis-riset (research based) yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dalam rangka tersedianya sumber daya insan yang berkualitas, produktif dan berdaya saing serta diberikan dalam rangka penyelesaian studi.

Beasiswa Disertasi yaitu pinjaman pembiayaan penelitian unggulan dan/atau prioritas pemerintah pada disertasi yang berkontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi nasional serta tersedianya sumber daya insan yang berkualitas, serta diberikan dalam 2 (dua) tahap sesuai perkembangan kemajuan penelitian.

SASARAN PROGRAM
          Mahasiswa Magister yang tesisnya berbasis riset (research based) dan Doktoral dari Perguruan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi luar negeri; dan
          Topik penelitian termasuk dalam kategori riset unggulan dan/atau prioritas pemerintah namun tidak mempunyai sumber pendanaan dalam menuntaskan tesis dan disertasinya.

PERSYARATAN PENDAFTAR Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
        Mahasiswa yang sanggup mengajukan permohonan pinjaman Program BPI Tesis dan Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:
        Warga Negara Indonesia yang sedang menuntaskan tesis atau disertasi.
Batas usia pendaftar pada 31 Desember tahun registrasi sebesar-besarnya :
45 tahun bagi Pendaftar jadwal Beasiswa Tesis, dan
50 tahun bagi Pendaftar jadwal Beasiswa Disertasi.
        Berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Perguruan Tinggi di dalam negeri terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. atau sudah mempunyai kerjasama dengan LPDP.
        Telah menuntaskan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), atau bagi Pendaftar dari perguruan tinggi luar negeri telah dilakukan konversi nilai sehingga sekurang-kurangnya:
3,25, pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
3,5, pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral.
        Dinyatakan lulus ujian atau seminar proposal oleh pimpinan jadwal pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis;
        Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
        Judul penelitian dan bidang kajian bersifat unggulan dan/atau prioritas tematik pemerintah sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang ilmu yang menjadi fokus LPDP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP wacana Beasiswa LPDP.
        Tidak sedang dan tidak akan mendapatkan Beasiswa Tesis dan Disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen pinjaman riset dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
        Tidak sedang mendapatkan jenis Beasiswa LPDP lainnya atau peserta beasiswa dari sumber lainnya yang menawarkan komponen pendanaan penelitian untuk tesis atau disertasi.

MEKANISME PENDAFTARAN Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id

1.    Pendaftar mengisi formulir registrasi secara online di laman resmi LPDP dengan melampirkan:
2.    Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah lulus ujian/seminar proposal dan disetujui oleh pembimbing atau promotor;
3.    Rencana penelitian dalam bentuk capaian (milestone) per semester (sesuai format terlampir);
4.    Surat Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang homogen ditandatangani oleh bab akademik atau pembimbing akademik (sesuai format terlampir);
5.    Transkrip orisinil nilai final seluruh mata kuliah;
6.    Menulis sesai dengan tema peranan peserta beasiswa pinjaman tesis atau disertasi dalam upayanya:
7.    meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional;
8.    menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa; dan/atau;
9.    memberikan bantuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sosial, dan budaya.
10. Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya berlaku yang telah diketahui oleh pembimbing atau promotor (sesuai format terlampir);
11. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mendapatkan pinjaman Beasiswa Pendidikan Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri (sesuai format terlampir);
12. Surat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas (sesuai format terlampir).
13. Pendaftar mengirimkan formulir registrasi dan dokumen lampiran dengan mengunggahnya di laman resmi LPDP.

KOMPONEN PEMBIAYAAN Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantaun Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Besarnya dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk masing-masing jadwal yaitu sebagai berikut:
Untuk dalam negeri:

Tesis
Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain
Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
Rp. 15.000.000,-
Rp. 20.000.000,-

Disertasi
Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain
Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
Rp. 50.000.000,-
Rp60.000.000,-

Untuk luar negeri:
Tesis
Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain
Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
Rp. 20.000.000,-
Rp. 25.000.000,-


Disertasi
Bidang Keilmuan agama, pendidikan, akuntansi dan keuangan, hukum, ekonomi, sosial, budaya/seni/bahasa dan bidang lain
Bidang keilmuan teknik, sains, pertanian, kedokteran dan kesehatan
Rp. 60.000.000,-
Rp. 70.000.000,-

        Komponen Dana Beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) hanya  dipakai untuk penyelesaian tesis dan/atau disertasi yang meliputi:
Biaya material/bahan habis pakai;
Biaya material untuk sewa alat, bukan pembelian alat;
biaya perjalanan penelitian (pengambilan data), yaitu 1 kali tiket pesawat PP kelas Ekonomi ke kawasan pengambilan, tidak diperkenankan anggaran untuk transport lokal, fasilitas dan sejenisnya;
Biaya analisis, terkait kegiatan uji material yang tidak bisa dilakukan di dalam perguruan tinggi studi, dan harus dilakukan di luar perguruan tinggi (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya);
biaya publikasi (apabila harus membayar); dan
penggandaan tesis/disertasi.

        Komponen Dana Beasiswa yang tidak ditanggung antara lain;
Biaya hidup
Biaya pembelian alat dan/atau fixed asset;
Biaya pembuatan visa dan asuransi kesehatan jikalau peneliti berpindah negara;
Biaya Ujian atau Seminar;
Biaya Publikasi Jurnal;
Biaya Pengiriman Barang / kurir;
Biaya Transkripsi dan translasi;
Biaya Pembelian Buku
Biaya Pembelian Software
Honor yang meliputi:
Pengolahan data;
Honor penguji;
Honor pengisian kuesioner;
Honor peneliti;
Honor pendamping peneliti;
Honor lain yang tidak mempunyai alat bukti kuat.
Biaya transportasi lokal, antara lain: taksi, angkutan kota, bis, dll;
Biaya komunikasi, menyerupai pulsa, internet, dan lain-lain;
Biaya tak terduga lainnya.

        Pembayaran Dana Beasiswa Tesis atau Disertasi dibayarkan 2 (dua) kali, dibayarkan 2 (dua) tahap, yaitu:
tahap pertama sebesar 70% sehabis usulan disetujui,
tahap kedua sebesar 30% sehabis salinan tesis atau disertasi diterima oleh LPDP.
        Jangka waktu untuk penyelesaian tesis atau disertasi yang didanai terhitung semenjak penetapan hingga dengan selambat-lambatnya:
12 (dua belas) bulan untuk tesis di dalam maupun luar negeri;
24 (dua puluh empat) bulan untuk disertasi di dalam maupun luar negeri.
        LPDP menetapkan besaran dana beasiswa yang bersifat final dan tidak sanggup diganggu
        Pelaporan Akhir, yaitu dengan mengirimkan laporan ke LPDP, berupa:
a, Laporan penggunaan anggaran;
b. Sinopsis dan soft copy Tesis/Disertasi yang final dan sudah ditandatangani semua pembimbing/promotor dan penguji. Paling lambat 1 (satu) bulan sehabis dinyatakan lulus.

JADWAL SELEKSI Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantaun Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Periode
Asal Perguruan Tinggi
Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi Substansi
2017
Dalam Negeri dan Luar Negeri
Pelaksanaan seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali / tahun, dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar dan kuota yang ditentukan oleh LPDP. Jika belum memenuhi kuota yang ditentukan oleh LPDP, maka batas registrasi terakhir tanggal 15 Oktober 2017

Waktu pelaksanaan seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali setahun, dengan ketentuan pada kondisi tertentu dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar.

MEKANISME SELEKSI Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
Mekanisme seleksi dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
          Seleksi Administrasi, dan
          Seleksi Substansi.
          Pelaksanaan Seleksi Administrasi dilakukan dengan investigasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan registrasi Beasiswa Pendidikan Indonesia Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi.
          Dokumen persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada angka (3) meliputi:
Formulir Pendaftaran yang telah diisi;
Proposal Tesis dan/atau Disertasi yang telah ditandatangani oleh pembimbing;
Ringkasan hasil penelitian yang dibutuhkan dalam bentuk capaian (milestone) per semester (sesuai format terlampir).
Transkrip Nilai Akhir Seluruh Mata Kuliah pada jenjang studi yang sedang dijalani;
Surat Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat keterangan yang homogen ditandatangani oleh bab akademik atau pembimbing akademik;
Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diketahui pembimbing/promotor (sesuai format terlampir);
Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mendapatkan pinjaman Beasiswa Pendidikan Indonesia Untuk Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri (sesuai format terlampir);
Surat rekomendasi dari Pimpinan Pascasarjana/Fakultas untuk mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi (sesuai format terlampir).
          Pelaksanaan Seleksi Substansi dilakukan dengan menilai dokumen persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada angka (3) oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang ditetapkan oleh LPDP.
          Kriteria evaluasi Seleksi Substansi sebagaimana dimaksud pada angka (5) mencakup :
1.    Urgensi penelitian terkait riset unggulan;
2.    Studi literatur;
3.    State of the art;
4.    Metodologi penelitian;
5.    Output yang diharapkan;

6.    Kontribusi teoritis terhadap keilmuan dan mudah terhadap pembangunan nasional; dan
7.    Kelayakan aspek biaya yang diajukan.

          Bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia sanggup mendaftar kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Jika telah 1 (satu) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih mempunyai 2 (dua) kali kesempatan hingga mengikuti seleksi substansi,
2.    Jika telah 2 (dua) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta masih mempunyai 1 (satu) kali kesempatan hingga mengikuti seleksi substansi,
3.    Jika telah 3 (tiga) kali tidak lulus pada seleksi substansi, maka peserta tidak sanggup mendaftar kembali Beasiswa Pendidikan Indonesia.

SANKSI Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Bantuan Biaya Penyusunan Tesis/Disertasi tahun 2017
          Sanksi diberikan kepada peserta Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila melaksanakan pelanggaran sebagai berikut:
          Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi,
          Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melaksanakan pemalsuan dokumen,
          Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
          Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
          Penerima beasiswa dijatuhi eksekusi baik perdata ataupun pidana alasannya melanggar aturan di negara tujuan belajar,
          Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi dari funding lain dalam waktu bersamaan,
          Penerima beasiswa ditemukan melaksanakan plagiat.

=============================================