Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts with label Permendikbud. Show all posts
Showing posts with label Permendikbud. Show all posts

Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018

Kepmendikbud Nomor 184 Tahun 2018 - Halo teman websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan membuatkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 184/P/ 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia yang sanggup anda unduh secara gratis.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Kepmendikbud Nomor 184/P/ 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia.

Kepmendikbud No 184/P/ 2018 diterbitkan untuk memperlancar implementasi Program
Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia dan replikasi hasil-hasil pembelajaran siswa yang telah teruji
keberhasilannya, perlu dilakukan penambahan unsur anggota unit administrasi penemuan yang terkait pribadi dengan implementasi kurikulum dan pertumbuhan minat baca, pendidikan inklusif, pengembangan teknologi pembelajaran dan jejaring serta komunikasi dan layanan masyarakat.


Membentuk Komite Tata Kelola Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia yang selanjutnya disebut Komite dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Kepmendikbud No 184 Tahun 2018.

Komite terdiri dari:
a. Komite Pengarah; dan
b. Unit Manajemen Inovasi (UMI)

Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA abjad a bertugas untuk:
a. memperlihatkan kode untuk kegiatan penemuan dalam mengembangkan seni administrasi terbaik dan mengembangkan hasil penemuan yang telah teridentifikasi ke dalam skala yang lebih luas;
b. memfasilitasi, mengoordinasikan, melaksanakan sinkronisasi kebijakan dan kegiatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Indonesia terkait lainnya, termasuk dengan Pemda dan pihak swasta dengan melibatkan wakil Pemerintah Australia;
c. mempromosikan hasil kegiatan penemuan semoga sanggup direplikasi ke kawasan lain, baik dengan Provinsi lokasi kegiatan maupun tingkat nasional; dan
d. melaksanakan reviu atas rencana kerja tahunan kegiatan inovasi, seni administrasi pemantauan dan penilaian dan tiap rencana ekspansi ke provinsi baru.

Komite dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dan komite mempunyai masa kiprah selama 4 (empat) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan.

Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Kepmendikbud Nomor 184/p/ 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Kepmendikbud Nomor 184/P/ 2018.pdf, Unduh

Demikian Salinan Kepmendikbud Nomor 184/P/ 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 316/P/2016 Tentang Komite Tata Kelola Program Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. Source: http://jdih.kemdikbud.go.id

Keputusan Mendikbud Nomor 212 Tahun 2018

Keputusan Mendikbud Nomor 212 Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 212 Tahun 2018 ihwal Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah yang sanggup anda unduh secara gratis.

Sebagai pelaksana pelaksanaan peraturan mendikbud nomor 143 tahun 2014 ihwal petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya untuk memperoleh pengewas sekolah yang profesional diperlukannya penyiapan Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah.

Isi dari Kepmendikbud Nomor 212/P/2018 adalah untuk menugaskan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah.


Dalam melakukan Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah sebagimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Untukselengkapnya ihwal isi salinan Kepmendikbud No 212/p/2018 ihwal Penugasan (LP2KS) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah anda sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Kepmendikbud Nomor 212 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Keptusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 212 Tahun 2018 ihwal Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

PP Nomor 32 Tahun di buat untuk kiprah negara dan kawasan pada ketika umum, perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, menurut Pasal 170, Pasal 171, Pasal 182 karakter k, Pasal 227 karakter o dan karakter p, Pasal 24O ayat (l) karakter k dan ayat (2) karakter h, Pasal 258 ayat l2l karakter h, pasal 281, Pasal 302, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 perihal Pemilihan Umum.


Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus
diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat atau anggota DPRD.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat pengunduran diri dan tidak sanggup ditarik kembali.

(3) Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional anggota Kepolisian Negara Republik direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada tubuh perjuangan milik negara dan/atau tubuh perjuangan milik daerah, atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang mengundurkan diri

selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sanggup mengunduhnya melalui tuatan link yang aku sematkan di bawah ini.

PP Nomor 32 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencai,Onan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang sanggup aku bagikan agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Perihal Perizinan Berusaha Secara Elektronik

Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 perihal perizinan berusaha secara elektronik- Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup anda unduh secara gratis.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik berasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 bertujuan untuk percepatan perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan. Pelaku Usaha yang akan melaksanakan perjuangan di sektor Pendidikan dan Kebudayaan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik ini tertuang dalam Pasal 3 Permendikbud 25 Tahun 2018.

Pasal 4 Permendikbud 25 Tahun 2018 menyatakan bahwa Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan meliputi:

  1. Izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. Izin penambahan dan perubahan jadwal keahlian pada SMK;
  3. Izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
  4. Izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; dan
  5. Izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing.

Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:

  • Pelaku Usaha perseorangan, ialah orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk  bertindak dan melaksanakan perbuatan hukum; dan
  • Pelaku Usaha non perseorangan yang terdiri atas:
    1) tubuh perjuangan yang didirikan oleh yayasan; dan
    2) tubuh perjuangan bersifat nirlaba yang didirikan oleh tubuh aturan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pelaku perjuangan wajib melaksanakan registrasi untuk aktivitas berusaha dengan mengakses laman OSS. Ketentuan mengakses laman OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang telah melaksanakan registrasi akan mendapat NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

NIB merupakan nomor identitas berusaha dan dipakai oleh pelaku perjuangan untuk mendapat Izin perjuangan dan izin operasional. NIB berlaku selama pelaku perjuangan menjalankan perjuangan dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

NIB akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:
  • Pelaku Usaha melaksanakan perjuangan dan/atau aktivitas yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau 
  • dinyatakan batal atau tidak sah menurut putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap. 

Selengkapnya, bagi bapak dan ibu yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan sanggup mengunduhnya melalui tautn link yang saya sematkan di bawah ini;

Permendikbud No 25 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Pma Nomor 12 Tahun 2018 Wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pns Kemenag

PMA Nomor 12 Tahun 2018 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Kemenag - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan membuatkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang sanggup anda unduh secara gratis.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana dipakai sebagai contoh bagi setiap satuan kerja pada kementerian agama ialah untuk;

a) penyusunan dan penetapan kebutuhan,
b) penentuan pengkat dan jabatan,
c) pengembangan karier,
d) pengembangan kompetensi,
e) evaluasi kinerja,
f) penggajian dan tunjangan, dan
g) pemberhentian.


Daftar Nomenklatur jabatan pelaksanaan tercantum dalam lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada Kementerian Agama (Kemenag).

Selengkapnya, bagi bapak dan ibu PNS lingkungan Kemenag yang belum mempunyai PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada Kementerian Agama sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

PMA Nomor 12 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran PMA No 12 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian PMA Nomor 12 Tahun 2018 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada Kementerian Agama yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud No 24 Tahun 2018 Perihal Prosedur Tindak Lanjut Audit Ijen Kemdikbud

Permendikbud No 24 Tahun 2018 wacana prosedur tindak lanjut audit Ijen Kemdikbud - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Audit Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Audit Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud No 24 Tahun 2018 di buat untuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan kiprah dan fungsi serta acara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menindaklanjuti hasil audit.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur wacana prosedur Tindak Lanjut Hasil Audit yang ditindaklanjuti oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain.


Peraturan Menteri ini bertujuan biar pimpinan Unit Kerja, pimpinan Satuan Kerja, serta Pihak Lain menindaklanjuti hasil Audit Inspektorat Jenderal sesuai dengan rekomendasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Hasil Audit berupa:
a. LHA Umum; dan
b. LHA Khusus.

Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Tindak Lanjut Audit Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Mekanisme Tindak Lanjut Audit Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut Permendikbud Nomor 24 Tahun 2018 yang sanggup saya bgaikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Wacana Anutan Upacara Bendera Di Sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 perihal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 perihal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang bisa anda unduh secara gratis.

Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara yaitu penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI). Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera yaitu Sang Merah Putih.

Dijeskan pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 disaat penaikan bendera merah putih untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza. Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu sebagai berikut:
a)  memperkuat persatuan  dan  kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b)  membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c) meningkatkan kemampuan memimpin;
d) membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e) menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f) mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.



Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 perihal penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza menyatakan bahwa;

  • Lagu Indonesia  Raya  dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat.
  • Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Pada ketika menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh penerima upacara dan hadirin berdiri tegak dan perilaku hormat yakni berdiri tegak di daerah masing-masing dengan:
    1. mengepalkan  telapak asisten diletakkan pada dada sebelah  kiri dengan ibu jari  melekat di dada sebelah kiri atau mengangkat asisten sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
    2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
    3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
    4. menghadapkan wajah pada Bendera. 

Pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 menegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: 
  • peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; 
  • hari Senin; dan
  • hari besar nasional. Hari besar nasional antara lain meliputi:
    1) Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
    2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
    3) Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
    4) Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu kepala sekolah dan dewan guru yang belum memiliki Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah bisa mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lagu dan Lirik Indonesia Raya 3 Stanza.mp4, Unduh

Demikian Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Ihwal Teladan Karier Pns Di Lingkungan Kemendikbud

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 perihal Pola Karier PNS di Lingkungan Kemendikbud - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PNS yaitu merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan Pola Karier PNS yaitu contoh dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.


Pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018

  1. Manajemen karier terdiri atas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, dan Pola Karier.
  2. Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK menurut kualifikasi, Kompetensi, evaluasi kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
  3. Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
  4. Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan contoh dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.


Pasal 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018
Pola Karier bertujuan untuk:

  • menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan kiprah dan fungsi Kementerian; dan
  • memberikan kesempatan yang sama kepada setiap PNS untuk mengembangkan karier sesuai dengan Kompetensinya.


Pasal 4 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018

  1. Pola Karier PNS dilaksanakan dengan prinsip:
    a. kepastian;
    b. profesionalisme; dan
    c. transparan.
  2. Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a berarti bahwa Pola Karier PNS akan menawarkan kejelasan karier bagi PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b berarti bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS.
  4. Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c berarti bahwa Pola Karier PNS dilakukan secara nyata, jelas, terbuka, dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu guru yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup mengudnuhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Salianan Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan mengembangkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komenterian dan Komunikasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Salinan Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yakni sebagai berikut:


Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018
Akreditasi Lembaga Pelatihan bertujuan untuk menunjukkan penjaminan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.

Pasal 3 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018
Akreditasi Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Balitbang SDM.

Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018

  1. Dalam melaksanakan Akreditasi Lembaga Pelatihan, Balitbang SDM berkewajiban sebagai berikut:
    a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi;
    b. menyusun standar kompetensi Asesor;
    c. melaksanakan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/ pemerintah tempat yang menaungi Lembaga Pelatihan;
    d. melaksanakan akreditasi; dan
    e. melaksanakan monitoring dan penilaian menurut hasil evaluasi.
  2. Balitbang SDM berwenang menunjukkan dan mencabut legalisasi terhadap Lembaga Pelatihan Bidang TIK.


Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018

  1. Akreditasi Lembaga Pelatihan dilaksanakan terhadap:
    a. Lembaga Pelatihan mandiri; atau
    b. Lembaga Pelatihan tidak mandiri.
  2. Lembaga Pelatihan Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a merupakan unit organisasi yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang bangun sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan Program Pelatihan.
  3. Lembaga Pelatihan Tidak Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b merupakan bab unit organisasi yang mempunyai sebagian tugas, fungsi, dan wewenang yang tidak bangun sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan aktivitas Pelatihan.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 perihal Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permen Kominfo No 1 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 perihal Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Perihal Insw

Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang INSW - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW) yang bisa anda unduh secara gratis.

Indonesia National single window yang selanjutnya disingkat INSW ialah merupakan integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan warta secara tunggal, pemrosesan data dan warta secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk proteksi izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window, ialah sebagai berikut:


PENGELOLAAN INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Pasal 2 Perpres Nomor 44 Tahun 2018

  1. Penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
  2. Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri.


PENYELEN GARAAN SI STEM I]VDO]VESIA NATION AL SIN GLE WIN DOW
Pasal 3 Perpres Nomor 44 Tahun 2018

  1. Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan prosedur penyampaian data dan warta secara tunggal. SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kemampuan:
    a. beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
    b. proses validasi secara elektronik terhadap pengguna SINSW untuk mendapat legalitas Akses;
    c. sinkronisasi pertukaran data dan warta secara Iangsung atau dalam jaringan diantara pengguna SINSW;
    d. penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/atau aktivitas perjuangan lainnya, dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai reaiisasi ekspor, impor, dan/atau aktivitas perjuangan lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    e. penyediaan Jejak Audit. Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya, abgai anda yang belum mempunyai Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Perpres Nomor 44 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Perpres No 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Perihal Ppk Pada Satuan Pendidikan Formal

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK Pada Satuan Pendidikan Formal - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pada Satuan Pendidikan Formal yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.

Penguatan  Pendidikan Karakter (PPK) yaitu merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung  jawab satuan pendidikan untuk memperkuat aksara akseptor didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).


Pasal 2 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:

  1. PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan aksara terutama mencakup nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,


Pasal 3 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:

PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan memakai prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi akseptor didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan aksara pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui penyesuaian dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 4 sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak bertujuan untuk menanamkan nilai aksara dalam pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar mempunyai muatan aksara yang lebih besar dibandingkan dengan muatan aksara dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
  3. Muatan aksara dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan penyesuaian pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.


Pasal 5 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:

  1. PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi:
    a. sekolah;
    b. keluarga; dan
    c. masyarakat.



Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut: dinyatakan bahwa Penyelenggaraan  PPK yang  mengoptimalkan  fungsi kemitraan  tripusat pendidikan dilaksanakan dengan  pendekatan berbasis: a)  kelas; 
b) budaya sekolah; dan 
c) masyarakat.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Salinan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal yang sanggup saya bagikan biar bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Spektrum Kurikulum Smk/Mak Tahun 2018

Spektrum Kurikulum SMK/MAK Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan mengembangkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Perdirjen Dikdasmen) Tentang Spektrum Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktoral Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) telah menerbitkan Perdirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang
memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari peraturan ini.


Perdirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/KK/2018 wacana Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan pola dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK pada tahun pelajaran 2018/2019;

Perangkat pembelajaran lainnya yang mencakup antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang sanggup dilakukan sertifikasi kompetensi; akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

Rekomendasi kami: Spektrum Keahlian SMK/MAK Tahun 2018

Dengan ditetapkannya Perdirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/KK/2018 maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 wacana Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum memiliki Spektrum Kurikulum jenjang SMK/MAK Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;

Spektrum Perdirjen Dikdasmen No. 067d.d5/kk/2018.pdf, Unduh

Demikian Spektrum Kurikulum jenjang SMK/MAK Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat. Source : http://psmk.kemdikbud.go.id
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Spektrum Keahlian Smk/Mak Tahun 2018

Spektrum Keahlian SMK/MAK Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Perdirjen Dikdasmen) Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Direktoral Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) telah menerbitkan Perdirjen Dikdasmen Nomor 06/D.D5/KK/2018 wacana Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) memuat Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sebagaimana pada lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

 pada postingan ini saya akan menyebarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Men Spektrum Keahlian SMK/MAK Tahun 2018

Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan teladan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/ program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK. Pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka, SMK/MAK sanggup mengkhususkan kompetensi tertentu (konsentrasi keahlian) sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.

Setiap SMK/MAK sanggup membuka kegiatan pendidikan 3 tahun maupun kegiatan pendidikan 4 tahun. Pembukaan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK gres mengacu pada ketentuan yang mengatur wacana pendirian satuan pendidikan SMK/MAK.

Penambahan/perubahan bidang/ program/ kompetensi keahlian pada SMK/MAK diatur sebagai berikut:

  • Penambahan/perubahan bidang/program/kompetensi keahlian pada SMK/MAK sesuai dengan Spektrum Keahlian sanggup dilakukan sehabis memenuhi persyaratan pendirian SMK/MAK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Penambahan dan/atau perubahan kompetensi keahlian sesuai dengan Spektrum Keahlian ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan atau instansi lainnya yang berwenang.
  • Setiap usul penambahan/perubahan bidang/program/ kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai tawaran dan alasan tertulis menurut analisis kelayakan.

Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4678/D/KP/MK/2016 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak diberlakukan lagi.

Rekomendasi kami: Spektrum Kurikulum SMK/MAK Tahun 2018

Perlu kita ketahui bersama, hal-hal yang belum diatur terkait perangkat pembelajaran dan pedoman teknis yang dibutuhkan untuk penerapan Spektrum Keahlian SMK/MAK sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA diatur oleh Direktur Pembinaan SMK.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum memiliki Spektrum Keahlian jenjang SMK/MAK Tahun 2018 bisa mengudnuhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;

Spektrum Perdirjen Dikdasmen No. 06/d.d5/kk/2018.pdf, Unduh

Demikian Spektrum Keahlian jenjang SMK/MAK Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat. Source : http://psmk.kemdikbud.go.id
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Wacana Bpip

Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila  - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan mengembangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 ihwal BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang sanggup anda unduh secara gratis.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP yaitu merupakan forum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun salinan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yaitu sebagai berikut:


Pasal 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sebagai berikut:
Dengan Peraturan Presiden ini dibuat BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden
Pembinaan Ideologi Pancasila. BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil

Pasal 3 Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yaitu sebagai berikut:
BPIP mempunyai kiprah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melakukan pengurusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menunjukkan rekomendasi menurut hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada forum tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Pasal 4 Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sebagai berikut:
Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan taktik untuk memperlancar
pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kolaborasi serta kekerabatan dengan forum tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian bahan dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j. penyusunan standardisasi pendidikan dan pembinaan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Perpres Nomor 7 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Wacana Bpip

Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila  - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan mengembangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 ihwal BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang sanggup anda unduh secara gratis.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP yaitu merupakan forum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun salinan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yaitu sebagai berikut:


Pasal 2 Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sebagai berikut:
Dengan Peraturan Presiden ini dibuat BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden
Pembinaan Ideologi Pancasila. BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPIP dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil

Pasal 3 Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yaitu sebagai berikut:
BPIP mempunyai kiprah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melakukan pengurusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menunjukkan rekomendasi menurut hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada forum tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Pasal 4 Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, sebagai berikut:
Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan taktik untuk memperlancar
pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kolaborasi serta kekerabatan dengan forum tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian bahan dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j. penyusunan standardisasi pendidikan dan pembinaan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Perpres Nomor 7 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Perpres Nomor 7 Tahun 2018 ihwal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Rincian, Lokasi, Dan Sasaran Output Dak Fisik Bidang Pendidikan 2018

Rincian, Lokasi, dan Target Output DAK Fisik Bidang Pendidikan 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Rincian, Lokasi, dan Target Output Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenpendikbud) Republik Indonesia Nomor 110/p/2018 Tentang Rincian, Lokasi, dan Target Output Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2018.

Kemenpendikbud menetapkan Rincian, Lokasi, dan Target Output Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran VI yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


Rincian, Lokasi, dan Target Output Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri dari:

Rekomendasi kami: Juknis Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018

a. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Pendidikan SD (SD);
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP (SMP);
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA);
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Rincian, Lokasi, dan Target Output Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2018 menurut Kemenpendikbud Nomor 110/P/2018 beserta lampiran sanggup mengundunya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Kemenpendikbud Nomor 110/P/2018.pdf, Unduh
01. SD LAMPIRAN I.pdf, Unduh
02. SMP LAMPIRAN II.pdf, Unduh
03. Sekolah Menengan Atas LAMPIRAN III.pdf, Unduh
04. Sekolah Menengah kejuruan LAMPIRAN IV.pdf, Unduh
05. SLB LAMPIRAN V.pdf, Unduh
06. SKB LAMPIRAN VI.pdf, Unduh

Demikian Kemenpendikbud Nomor 110/p/2018 ihwal Rincian, Lokasi, dan Target Output Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2018 yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Ihwal Penyediaan Layanan Paud

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan PAUD - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berabagi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu merupakan suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui proteksi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Kementerian Pendidikan dan Kbudayaan (Kemndikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adapun salinannya yaitu sebagai berikut:


Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

Penyediaan layanan PAUD berprinsip:
a. pelayanan yang berkesinambungan;
b. pelayanan yang nondiskriminasi;
c. pelayanan yang tersedia, sanggup dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
d. berbasis budaya.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu semenjak lahir hingga berusia 6 (enam) tahun biar mempunyai terusan terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu sebagai berikut:
Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD mencakup PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini:
(1) Layanan PAUD disediakan oleh:
a. Pemda Kabupaten/Kota;
b. Pemerintah Desa; atau
c. Masyarakat.
(2) Penyediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri.

Selengkapnya, bagi kepala PAUD yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 merupakan penyempurna Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.


Satuan kerja perangkat kawasan bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan berdasar Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Tipe A dengan 4 (empat) Bidang ;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota  Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.

Tujuan  ditetapkannya Pedoman  Organisasi Perangkat  Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan  tahun 2018 ini untuk menawarkan anutan dan contoh bagi Pemda Provinsi dan  Pemerintah  Daerah Kabupaten/Kota dalam penataan organisasi perangkat kawasan di bidang pendidikan dan kebudayaan, baik penataan tugas, fungsi, maupun nomenklaturnya.

Dengan adanya anutan tersebut diperlukan terbentuk organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan  yang proporsional, efisien, dan efektif, serta berorientasi pada penguatan fungsi dan penyeimbangan beban kerja.

Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya kan mengembangkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memuat Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Pasal 3 diubah,sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut:

(1) Bantuan operasional merupakan dukungan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah tempat dan/atau forum nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah.
(2) Dihapus.

(3) Bentuk dukungan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Bantuan Pemerintah.

(4) Pencairan dana dukungan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada peserta dukungan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening peserta dukungan operasional; atau
b. UP.

(5) Pencairan dana dukungan operasional sanggup dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit menurut ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana dukungan operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sanggup dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.

(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesudah seluruh jumlah dana dukungan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).

(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kolaborasi antara PPK dengan peserta dukungan operasional.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018.pdf, Unduh
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Ihwal Pemenuhan Beban Kerja

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sanggup anda unduh secara gratis.

Memasuki tahun pelajaran 2018/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Adapun salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:


Pasal 2 menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, sebagai berikut:

  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
  2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
  3. Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3 menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi acara pokok:
    a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
    b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
    c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
    d. membimbing dan melatih penerima didik; dan
    e. melakukan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
  2. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dilaksanakan dalam acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 6 menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:
  1. Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) karakter f meliputi:
    a. wali kelas;
    b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    c. pembina ekstrakurikuler;
    d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
    e. Guru piket;
    f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    g. penilai kinerja Guru;
    h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
    i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 13 berasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
  1. Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dalam  pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sanggup dikecualikan bagi:
    a. Guru tidak dapat  memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per  minggu, menurut struktur kurikulum;
    b. Guru pendidikan khusus;
    c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
    d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  2. Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan  paling  sedikit terhadap 5 (lima) rombongan berguru per  tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sanggup dikecualikan dalam hal jumlah rombongan berguru dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru, kepala sekolah, dan pengewas sekolah jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sanggup megunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor (No) 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sanggup saya bagikan, semoge bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/