Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts with label Info Guru. Show all posts
Showing posts with label Info Guru. Show all posts

Surat Dirjen Gtk Perihal Tindak Lanjut Seleksi Ppg Tahun 2017 Dan 2018

Surat Dirjen GTK ihwal Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018 - Halo teman websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pengumuman PPG/ PPGJ Tahap 2 Tahun 2018 sudah sanggup kita cek/ lihat, berkaitan dengan itu Direktor Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 18726/B.B4/GT/2018 Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018 tertanggal 8 Agustus 2018.

Adapun Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018, yaitu sebagai berikut;


Menindakianjuti pelaksanaan seleksi akademik calon penerima Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang telah diselenggarakan pada bulan November 2017 dan Mei 2018, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut;

1. Peserta seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 berjumlah 206.676 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi manajemen berjumlah 25.363 orang. Sedangkan penerima seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berjumlah 453.377 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik berjumlah 106.544 orang, hasil seleksi akademik akan segera diumumkan.

2. Sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sejumlah 20.864 orang dengan biaya pendidikan berasal dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjumlah 20.000 orang dan dan Pemda berjumlah 864 orang (dan Provinsi Aceh 200 orang, Provinsi Jawa Barat 650 orang, Kabupaten Merauke 14 orang).

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 terdiri dan 3 (tiga) tahap/angkatan yaitu tahap pertama telah dimulai tanggal 31 Mel 2018, tahap kedua pada tanggal 9 Juli 2018, dan tahap ketiga khusus untuk guru yang bertugas di tempat khusus (kecamatan dengan kategori sangat tertinggal menurut data Dapodik) akan dimulai pada bulan Agustus 2018.

4. Peserta PPG Dalam Jabatan tahap ketiga yaitu guru yang mengajar di tempat khusus diutamakan untuk 14 mata pelajaran dan berasal dan hasil seleksi tahun 2017 dan tahun 2018. Sebelum pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, penerima tersebut akan mengikuti kegiatan pembekalan guru tempat khusus (PGDK) yang didanai oleh Pemerintah Pusat.

5. Bagi guru yang lulus seleksi akademik dan manajemen tetapi belum mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, dengan hormat kami mohon pemberian Saudara untuk beberapa hal sebagal berikut.

  1. Memberikan ijin kepada guru penerima PPG Dalam Jabatan tahun 2018 untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan baik selama guru meninggalkan tugas.
  2. Menyampaikan kepada Ketua Yayasan semoga sanggup mengijinkan guru penerima PPG Dalam Jabatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
  3. Memberikan kegiatan pembekalan awal bagi guru calon penerima PPG Dalam Jabatan yang telah lulus seleksi akademik dan manajemen semoga sanggup lulus PPG Dalam Jabatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Memberikan kegiatan pembekalan bagi guru yang belum lulus seleksi akademik semoga sanggup lulus seleksi dan menjadi calon penerima PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya.

Adapun rekapitulasi hasil seleksi PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir, daftar nama penerima PPG Dalam Jabatan dan daftar nama penerima yang tidak lulus seleksi akademik sanggup diunduh pada laman sergur.id memakai akun operator AP4G.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Surat Dirjen GTK ihwal Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018 sanggup mengundunya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

SE GTK Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018.pdf, Unduh

Demikian Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.

Surat Dirjen Gtk Perihal Tindak Lanjut Seleksi Ppg Tahun 2017 Dan 2018

Surat Dirjen GTK perihal Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pengumuman PPG/ PPGJ Tahap 2 Tahun 2018 sudah sanggup kita cek/ lihat, berkaitan dengan itu Direktor Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 18726/B.B4/GT/2018 Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018 tertanggal 8 Agustus 2018.

Adapun Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018, ialah sebagai berikut;

Menindakianjuti pelaksanaan seleksi akademik calon akseptor Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang telah diselenggarakan pada bulan November 2017 dan Mei 2018, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut;

1. Peserta seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 berjumlah 206.676 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi manajemen berjumlah 25.363 orang. Sedangkan akseptor seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berjumlah 453.377 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik berjumlah 106.544 orang, hasil seleksi akademik akan segera diumumkan.

2. Sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sejumlah 20.864 orang dengan biaya pendidikan berasal dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjumlah 20.000 orang dan dan Pemda berjumlah 864 orang (dan Provinsi Aceh 200 orang, Provinsi Jawa Barat 650 orang, Kabupaten Merauke 14 orang).

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 terdiri dan 3 (tiga) tahap/angkatan yaitu tahap pertama telah dimulai tanggal 31 Mel 2018, tahap kedua pada tanggal 9 Juli 2018, dan tahap ketiga khusus untuk guru yang bertugas di tempat khusus (kecamatan dengan kategori sangat tertinggal menurut data Dapodik) akan dimulai pada bulan Agustus 2018.

4. Peserta PPG Dalam Jabatan tahap ketiga ialah guru yang mengajar di tempat khusus diutamakan untuk 14 mata pelajaran dan berasal dan hasil seleksi tahun 2017 dan tahun 2018. Sebelum pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, akseptor tersebut akan mengikuti jadwal pembekalan guru tempat khusus (PGDK) yang didanai oleh Pemerintah Pusat.

5. Bagi guru yang lulus seleksi akademik dan manajemen tetapi belum mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, dengan hormat kami mohon sumbangan Saudara untuk beberapa hal sebagal berikut.

  1. Memberikan ijin kepada guru akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2018 untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan baik selama guru meninggalkan tugas.
  2. Menyampaikan kepada Ketua Yayasan biar sanggup mengijinkan guru akseptor PPG Dalam Jabatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
  3. Memberikan jadwal pembekalan awal bagi guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah lulus seleksi akademik dan manajemen biar sanggup lulus PPG Dalam Jabatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Memberikan jadwal pembekalan bagi guru yang belum lulus seleksi akademik biar sanggup lulus seleksi dan menjadi calon akseptor PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya.

Adapun rekapitulasi hasil seleksi PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir, daftar nama akseptor PPG Dalam Jabatan dan daftar nama akseptor yang tidak lulus seleksi akademik sanggup diunduh pada laman sergur.id memakai akun operator AP4G.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Surat Dirjen GTK perihal Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018 sanggup mengundunya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

SE GTK Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018.pdf, Unduh

Demikian Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.

Syarat Pns Pensiun Minimal Kurun Kerja 10 Tahun

Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan membuatkan isu PNS terbaru yaitu pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor D.26-30/V.1028/99 perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, tertanggal 26 Juli 2018. Surat edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Adapun Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun dari Tenaga Honorer berasarkan Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 adalah sebagai berikut:


Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, sebagai berikut:

  1. Dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 perihal Pensiun Pegawai dan  Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada dikala pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
  2. Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 perihal Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
  3. Dalam Pasal 305 abjad (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut sanggup kami sampaikan, bahwa:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun, sanggup diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk dalam masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada dikala pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS alasannya ialah mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.

Untuk lebih jelasnya, bapak/ ibu PNS yang belum mempunyai Surat Edaran No D.26-30/V.1028/99 Perihal Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang sematkan di bawah ini:

SE Nomor D.26-30/V.1028/99.pdf, Unduh

Demikian Syarat PNS Pensiun Minimal Masa Kerja 10 Tahun yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Surat Edaran Menpan Rb Ihwal Evaluasi Prestasi Kerja Pns 2018

Surat Edaran Menpan RB wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Menpan RB Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/26/M.SM.03.03/2018 Perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS tertanggal 8 Juni 2018.

SE MENPAN RB wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk menginformasikan kepada bapak/ ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terdapat instansi pemerintah yang belum menyampaikan
rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.


Isi Surat tersebut yaitu sebagai berikut;

  1. Penilaian prestasi kerja PNS yaitu merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  2. Penilaian prestasi kerja dilakukan simpulan Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling usang aichir Januari tahun berikutnya;
  3. Badan Kepegawaian Negara telah mengembangkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/ dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
  4. Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi sanggup diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi sanggup mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai penilaian terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling usang simpulan Maret tahun berikutnya.
  6. Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun 2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling lambat simpulan Juli Tahun 2018.
  7. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan laporan hasil penilaian penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap simpulan bulan pada tahun berjalan.
  8. Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  9. Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan dipakai sebagai salah satu contoh dalam pelaksanaan administrasi PNS mulai dari Rekrutmen PNS hingga dengan Pemberhentian PNS.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian menunjukkan eksekusi disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja.
  11. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 yaitu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu PNS yang belum memiliki Surat Edaran Menpan RB wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS sanggup mengunduhnya melaljui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

SE Menpan RB wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/26/M.SM.03.03/2018 wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Cara Verval Data Kependudukan Di Akun Sim Pkb 2018

Cara Verval Data Kependudukan di Akun SIM PKB 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Cara Verval Data Kependudukan di Akun SIM PKB Terbaru Tahun 2018, untuk panduan verifikasi/ validasi Data Kependudukan di sim pkb sanggup anda simak di bawah ini......

SIM PKB yaitu merupakan Sistem Informasi Manajemen yang dipakai pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil gosip untuk mengelola data dan sebagai sentra pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan aktivitas yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

Tahun 2018 ini, SIM PKB melaksanakan Update untuk pengisian Data Kependudukan (E KTP). Validasi data kependudukan di sim pkb dilakukan untuk sinkronisasi data tempo dulu waktu pengerjaan data PUPNS, bertujuan untuk mengetahui kesesuaian data tersebut.

Sim Pkb merupakan aplikasi berbasis website, jadi untuk melaksanakan pengisian data dilakukan secara daring (Online), adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:

Yang perlu di persiapkan:
1. Secan KTP Maksimum 1 Mb
2. Perangkat sanggup memakai Komputer, Laptop atau Smartphone
3. Jaringan internet.

Rekomendasi kami: Cara Cek Info GTK Terbaru 2018

Panduan Verval Data Kependudukan di SIM PKB
1. Buka web browser menyerupai Chrome atau mozila firefox.
2. Silahkan Login ke akun SIM PKB masing-masing melalui alamat ini Login SIM PKB
3. Selanjutnya input username dan password SIM PKB, pola email & kata sandi yang dimasukkan: email : 201567891111@guruku.id dan kata sandi: AAKKU


4. Setelah berhasil login langkah berikutnya, silahkan anda scroll kebawah klik Menu Profilku maka anda akan diarahkan ke laman https://app.simpkb.id/gtk/#!/nik/verval.

5. Silahkan bapak dan ibu guru lengkapi data berupa : NIK, Nama lengkap (sesuai KTP), Tempat lahir, Tanggal lahir, Jenis kelamin, Alamat, Nama Provinsi, Nama Kota/kabupaten, Nama kecamatan, nama kelurahan/desa, RT, RW, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan dan Kewarganegaraan.


6. Kemudian upload hasil Scan KTP dengan ukuran maksimal 1 Mb.
7. Setelah langka-langkah diatas dilakukan, langkah terakhir yaitu dengan memastikan data anda benar-benar valid. Peru di ingat "data anda tidak sanggup di edit jikalau anda telah selesai melaksanakan penyimpanan data".
8. Jika data anda sudah benar-benar valid, maka silahkan lakukan penyimpanan data.

Nah, itulah Cara/ Panduan Verval atau Verifikasi Data Kependudukan di Akun SIM PKB Tahun 2018 yang sanggup saya sampaikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Pelajari Dan Antisipasi Jelang Seleksi Penerimaan Cpns 2018

Pelajari dan Antisipasi Jelang Seleksi Penerimaan CPNS 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan mengembangkan info penerimaan CPNS terbaru yakni Siaran Pers Nomor 009/RILIS/BKN/VI/2018 wacana 3 (tiga) permasalahan yang sering di hadapi oleh pelamar CPNS semoga pelamar untuk mempelajari dan Antisipasi Jelang Seleksi Penerimaan CPNS 2018.

Akhirnya Pendaftaran CPNS 2018 sebentar lagi akan di buka, untuk tes CPNS tahun 2018 ini masih memakai Computer Assisted Test (CAT) BKN. Info ini sesuai dengan pernyataan BKN melalui Siaran Pers Nomor : 008/RILIS/BKN/VI/2018 wacana Persiapan Infrastruktur Seleksi Penerimaan CPNS 2018.

Proses registrasi CPNS 2018 dilakukan secara daring/ online melalui laman https://sscn.bkn.go.id (web SSCN), Seleksi Administrasi, hingga dengan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Pelaksanaan SKD dan SKB tetap memakai Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan perbaikan SOP dan pengembangan fitur perangkat lunak. Karena diperkirakan penerimaan CPNS kali ini dimaksudkan untuk penambahan PNS di sentra dan daerah, maka titik-titik lokasi SKD dan SKB akan berada di 34 provinsi, dengan memperhitungkan jarak dan hambatan transportasi peserta. Untuk itu BKN sedang menjajaki kolaborasi dengan BKD/BKPSDM/BKPP di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai kemudahan CAT. Penjajakan serupa dilakukan pula dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai kemudahan UKG dan UNBK.

Dengan kebijakan rekrutmen yang kompetetif, adil, objektif, transparan, tidak KKN dan bebas biaya ini, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam mendapatkan info yang berkaitan dengan penerimaan CPNS. Jangan pernah percaya jikalau ada pihak yang menjanjikan sanggup membantu dalam penerimaan CPNS dengan atau tidak dengan imbalan tertentu.

Informasi resmi penerimaan CPNS hanya berasal dari web dan susukan info Kementerian PAN dan RB dan BKN. Untuk BKN telah disediakan aneka macam susukan info adalah web www.bkn.go.id serta media umum twitter.com/BKNgoid, facebook.com/BKNgoid, instagram.com/BKNgoidOfficial serta youtube.com/c/BKNgoidOfficial.

Melalui Siaran Pers BKN Nomor 008/RILIS/BKN/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018, BKN telah memberikan persiapan infrastruktur yang dilakukan untuk pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2018, menjelang pengumuman resmi yang akan dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Selanjutnya dalam Siaran Pers ini, BKN selaku koordinator pelaksana seleksi nasional akan memaparkan beberapa hambatan yang dihadapi pelamar CPNS TA 2017 dan antisipasi semoga permasalahan serupa tidak terjadi. Kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk CPNS 2017 yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun kemudian berlangsung. Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:

  1. Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan. Mengantisipasi problem ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan dipakai pada ketika registrasi online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat;
  2. Salah memasukkan data. Dari rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN, permasalahan ini disebabkan lantaran pelamar tidak mencermati dengan teliti fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya sehingga mengisi data yang tidak sesuai dengan apa yang diminta. Selain itu, kebanyakan pelamar terburu-buru melaksanakan pendaftaran, sebelum memastikan kembali kebenaran data yang diinput, padahal kesalahan input data tidak sanggup diperbaiki;
  3. Salah menginput dokumen pendaftaran. Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak dialami pelamar. Cenderung tidak mencermati syarat/kualifikasi dan dokumen yang diminta menjadi awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan. Mengantisipasi itu, Pelamar diminta memahami betul kualifikasi, syarat dan alur/mekanisme pendaftaran.


Selain melaksanakan persiapan infrastruktur registrasi (melalui SSCN), pelaksanaan seleksi manajemen hingga tes memakai Computer Assisted Test (CAT BKN), BKN juga tengah membentuk Tim Helpdesk CPNS TA 2018 untuk mengantisipasi hambatan registrasi CPNS 2018. Ini merupakan penggalan dari komitmen Pemerintah melalui BKN untuk melaksanakan seleksi yang terbuka, transparan, dan kompetitif. BKN juga secara aktif memperlihatkan layanan info melalui akun resmi BKN baik lewat media umum dan website. Informasi resmi perihal pengumuman, pendaftaran, hingga proses seleksi hanya disampaikan melalui akun resmi institusi Pemerintah. Segala info rekrutmen CPNS TA 2018 yang tidak bersumber dari akun Pemerintah dipastikan hoax (palsu).

Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Infrastruktur dan 3 permasalahan yang sering di hadapi oleh pelamar CPNS sanggup mengunduhnya melalui Siaran Pers di bawah ini.

Infrastruktur Seleksi Penerimaan CPNS 2018.pdf, Unduh
Siaran Pers Nomor 009/RILIS/BKN/VI/2018.pdf, Unduh

Informasi resmi wacana Penerimaan CPNS 2018 sanggup anda dapatkan melalui laman http://www.bkn.go.id/ atau laman https://menpan.go.id/site/.

Demikian info siaran pers BKN wacana persiapan Infrastruktur dan Pelajaran dan Antisipasi Jelang Seleksi Penerimaan CPNS 2018 yang sanggup saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Wacana Pmp Tahun Pelajaran 2018/2019

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang PMP Tahun Pelajaran 2018/2019 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktor Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah meneribitkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019.

Surat edaran tersebut ditujuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia untuk melaksanakan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan tahun pedoman 2018/2019.

Adapun Salinan Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019, sebagai berikut:


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara supaya mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  • Setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
  • Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
  • Pengawas sekolah wajib melaksanakan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
  • Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
  • Sekolah sanggup mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung semenjak tanggal 21 April 2018.
  • Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun pedoman 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.
  • Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
  • Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapat sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
  • Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu Kepala Sekolah dan Dewan guru yang belum memiliki Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

SE Dirjen Dikdasmen Tentang PMP Tahun 2018/2019.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Pengumuman Penerima Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional 2018

Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Selamat kami ucapkan kepada Bapak/ Ibu Guru yang berhasil lolos seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018. Kegiatan Seleksi Penulis Soal Nasional di diselenggarakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan yang laksanakan pada bulan Januari s.d Februari 2018 memakai aplikasi online SIAP.

Adapun Surat Edaran Nomor : 6294/H4.2/KP/2018 Tentang Pengumuman Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018 ialah sebagai berikut:


Berikut ini Daftar Nama Peserta Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018, yang di antaranya:


Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yeng belum memiliki berkas atau file Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini:

Pengumuman Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional 2018.pdf, Unduh

Demikian Pengumuman/ Daftar Nama Peserta Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Undangan Penulisan Soal Online Siap Tahun 2018

Undangan Penulisan Soal Online SIAP Tahun 2018 - Halo sobae Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Undangan Penulisan Soal Online SIAP Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Dalam rangka menjadmin mutu sistem penilaian, Pusat Penilaian, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan acara Penulisan Soal secara Online melalui laman https://siap.puspendik.kemdikbud.go.id pada tanggal 8 Juni 2018 s.d 29 Juni 2018.

Adapun Undangan Penulisan Soal Online SIAP tanggal 8 Juni 2018 - 29 Juni 2018, ialah sebagai berikut:


Rekomendasi kami: Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018

Berikut ini isi Surat dari Puspendik Nomor 6293/H4.2/KP/2018 tanggal 5 Juni 2018 wacana Undangan Penulisan Soal Online SIAP:

  1. Bapak/Ibu guru yang telah ditetapkan sebagai Penulis Soal Nasional 2018 mendapat seruan acara penulisan soal secara online pada tanggal 8 Juni 2018 s.d. 29 Juni 2018.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat izin, surat kesediaan, fakta integritas, dan mengisi formulir kesediaan.

Berdasarkan Undangan Penulisan Soal Online SIAP, diperlukan guru yang ditugaskan mengiurimkan kembali surat ketersediaan dan pakta integritas terbaru yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang melalui pos-el ke siap@kemdikbud.go.id dan mengisi formulir kesediaan melalui link berikut https://s.id/1SC61 , kemudian klik daftar di pojok kanan atas. 

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai Surat Undangan Penulisan Soal Online SIAP Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Undangan Penulisan Soal Online SIAP 2018.pdf, Unduh 

Demikian Undangan Penulisan Soal Online SIAP Tanggal 9 Juni 2018 - 29 Juni 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Pengumuman Penerima Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional 2018

Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Selamat kami ucapkan kepada Bapak/ Ibu Guru yang berhasil lolos seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018. Kegiatan Seleksi Penulis Soal Nasional di diselenggarakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan yang laksanakan pada bulan Januari s.d Februari 2018 memakai aplikasi online SIAP.

Adapun Surat Edaran Nomor : 6294/H4.2/KP/2018 Tentang Pengumuman Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018 ialah sebagai berikut:


Berikut ini Daftar Nama Peserta Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018, yang di antaranya:


Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yeng belum memiliki berkas atau file Pengumuman Peserta Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini:

Pengumuman Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional 2018.pdf, Unduh

Demikian Pengumuman/ Daftar Nama Peserta Lolos Seleksi Penulis Soal Nasional Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Surat Edaran Menpan Rb Perihal Disiplin Pelaksanaan Cuti Bersama Pns 2018

Surat Edaran Menpan RB Tentang Disiplin Pelaksanaan Cuti Bersama PNS 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Surat Edaran Menpan RB NOMOR : B/21/M.KT.02/2018 wacana Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 wacana Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018.

Surat Edaran ini terkait dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 wacana Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.


Berikut ini Salinan isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 wacana Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018, diataranya:

  1. Tidak mengurangi hak cuti Tahunan PNS
  2. Larangan memperlihatkan cuti tahunan sebelum dan setelah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
  3. Bagi pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, forum pemasayarakatan, dan laiun-lain harus memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat tidak diperkenankan mengikuti cuti bersama namun mendapatkan suplemen cuti tahunan sesuai tambaahan cuti bersama.
  4. Larangan PNS memakai akomodasi dinas selama mudik. 
  5. Larangan PNS mendapatkan hadiah atau suatu tunjangan apa saja dari siapapun juga yang bekerjasama dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  6. Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi sanggup memastikan seluruh kegiatan instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 
  7. Pimpinan instansi diminta untuk melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan surat edaran.
  8. Surat edaran ini biar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing hingga ke unit organisasi yang paling rendah.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu PNS yang belum memiliki Surat Edaran Menpan RB Tentang Penegakan Disiplin Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

SE Menpan RB Penegakan disiplin Cuti Bersama PNS Link 1.pdf, Unduh
SE Menpan RB Penegakan disiplin Cuti Bersama PNS Link 2.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Menpan RB NOMOR : B/21/M.KT.02/2018 wacana Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, semoga bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Perihal Cuti Bersama Pns

Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama PNS - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 wacana Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Pada Keppres tersebut di jelaskan bahwa cuti bersama tahun 2018 ini Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember
2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

Berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 penetapan Cuti bersama yakni pada tanggal tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, 20 Juni 2018 (Senin, selasa, rabu, kamis, senin, selasa dan rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan 24 Desember 2018 (senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.


Adapun Salinan isi Keppres Nomor 13 Tahun 2018 wacana Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:

PERTAMA : Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal ll,  12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.

KEDUA : Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

KETIGA : Pegawai Negeri Sipit yang melakukan kiprah bersifat sumbangan pelayanan kepada masyarakat, tetap melakukan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

KEEMPAT : Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberikan tambahan  jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu PNS (ASN) yengbelum mempunyai Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama PNS tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Keppres Nomor 13 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Surat Edaran Kepala Bkn Larangan Ujaran Kebencian Pns

Surat Edaran Kepala BKN Larangan Ujaran Kebencian PNS - Halo sobar websieedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.72-2/99 Tentang Larangan Ujaran Kebencian PNS/ ASN yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99. Surat edaran tersebut Menindaklanjuti mengenai 6 (enam) kegiatan ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Didalam surat edaran tersebut menegaskan PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga situasi serta kondisi yang tertib dalam melaksanakan tugas.


Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.72-2/99 wacana pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS ini di sampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sentra dan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi kawasan untuk di sampaikan kepada ASN/ PNS tidap kawasan masing-masing.

Adapun Salinan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 terkait larangan ujaran kebencian termasuk jenis hukuman yang sanggup dikenakan, yaitu sebagai berikut:

  1. Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawalan Instansi Daerah dihimbau untuk membina PNS di Iingkungannya supaya bekerja sesuai dengan kiprah dan fungsi masing-masing dan peka terhadap pewbahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.
  2. Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk memberikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebartuaskan isu yang berisi ujaran kebenciari terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  3. Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawalan Instansi Daerah supaya membina dan mengawasi seluruh PNS di lingkungannya supaya tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaltu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  4. Dalam hal terjadi indikasi adanya kegiatan dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan kiprah di Iingkungannya, harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan pemanggilan dan pemenksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. PNS yang terbukti menyebarluaskan isu hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 5) antara lain berupa:
    a) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara mulut maupun tertulis, yang dilakukan secara pribadi maupun melalui media umum atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
    b) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara mulut maupun tertulis, yang dilakukan secara Iangsung maupun melalui media umum atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    c) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada abjad a) dan abjad b) baik secara pribadi maupun melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya).
    d) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
    e) Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhlnneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
    f) Menanggapi atau mendukung sebagai tanda oke pendapat sebagaimana dimaksud pada abjad a) dan abjad b) dengan memperlihatkan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.
  7. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada abjad a), abjad b), abjad c), dan abjad d) dijatuhi eksekusi disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan pengaruh perbuatan, Sedangkan  Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada abjad e) dan abjad f) dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan pengaruh perbuatan.

Selengakapnya, bagi bapak/ ibu PSN (ASN) yang belum memiliki Surat Edaran Kepala BKN Tentang Larangan Ujaran Kebencian PNS sanggup mengudnuhnya melalui tautan link yang saya sematkkan di bawah ini.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 wacana Larangan Ujaran Kebencian PNS/ ASN yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018

Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 atau tahun Pelajaran 2018/2019 informasinya sanggup anda simak di bawah ini ....

Melalui pembinaan kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menciptakan perubahan yang rencananya akan di berlakukan pada tahun pelajaran 2018/2019. Sudah tahukah bapak/ ibu guru materi dan perubahan K13 revisi 2018?

Nah, bagi bapak/ ibu dewan guru yang belum mengetahui Perubahan kurikulum 2013 edisi revisi 2018 sanggup membacanya di bawah ini dan juga diharapakan bapak ibu share info ini kepada semua guru semoga tidak terjadi kesalahan dalam manajemen guru tahun pelajaran 2018/2019.


Adapun Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 pada tahun pelajaran 2018/2018, yaitu sebagai berikut:

  1. Nama kurikulum tidak bermetamorfosis kurikulum nasional akan tetapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
  2. Penilaian perilaku KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
  3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil yaitu nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot evaluasi harian, dan evaluasi final semester itu sama.
  4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode ketika mengajar dan apabila dipakai maka susunannya tidak harus berurutan.
  5. Silabus kurtilas (k13) edisi revisi terbaru lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan aktivitas pembelajaran.
  6. Perubahan terminologi Ulangan Harian (UH) menjadi Penilaian Harian (PH), UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi UTS, pribadi ke evaluasi final semester.
  7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang dipakai dan materi dibentuk dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik evaluasi (jika ada).
  8. Skala evaluasi menjadi 1-100. Penilaian perilaku diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
  9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial yaitu nilai yang dicantumkan dalam hasil.     

Kelengkapan manajemen guru tahun pelajaran 2018/2019 sesuai kurikulum 2013 edisi revisi 2018 yang seharusnya dimiliki/ dipersiapkan oleh guru, yaitu sebagai berikut:

BUKU KERJA GURU
Buku Guru dan Siswa Kelas 3 SD/ MI Kurikulum 2013 Revisi 2018
Buku Guru dan Siswa Kelas 6 SD/ MI Kurikulum 2013 Revisi 2018
Buku Guru dan Siswa Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018
Buku Guru dan Siswa Kelas 12 SMA/MA/SMK Kurikulum 2013 Revisi 2018

A. BUKU KERJA 1:
1.  SKL, KI, dan KD
2.  Silabus
3.  RPP
4.  KKM

B.  BUKU KERJA 2:
1.  Kode Etik Guru
2.  Ikrar Guru
3.  Tata Tertib Guru
4.  Pembiasaan Guru
5.  Kalender Pendidikan
6.  Alokasi Waktu
7.  Program Tahunan
8.  Program Semester
9.  Jurnal Agenda Guru

C.  BUKU KERJA 3:
1.  Daftar Hadir
2.  Daftar Nilai
3.  Penilaian Akhlak/Kepribadian
4.  Analisis Hasil Ulangan
5.  Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
6.  Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
7.  Jadwal Mengajar
8.  Daya Serap Siswa Hb tidak
9.  Kumpulan Kisi soal
10.  Kumpulan Soal
11.  Analisis Butir Soal
12.  Perbaikan Soal

D.  BUKU KERJA 4:
1.  Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2.  Program Tindak Lanjut Kerja Guru


Perubahan Istilah didalam Kurikulum 2013 Terbaru 2018 Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 perihal PENILAIAN Revisi Kurikulum 2013, sebagai berikut:

1. Istilah KKM berubah istilah dengan KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal )
2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).
3. Istilah UTS berubah istilah dengan Perguruan Tinggi Swasta ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah UAS berubah istilah dengan PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun ) PAT materi soalnya mencakup semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %

> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
--------------------------------------

Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, diantaranya sebagai berikut:
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus TUNTAS.
3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus TUNTAS.
4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mata pelajaran sama.

KI.1 dan KI.2 Observasi Guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK, sebagai berikut:

  1. Sikap dikatakan TUNTAS, jikalau predikat minimal B (BAIK)
  2. Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan TUNTAS jikalau predikat Minimal C (CUKUP).
  3. K-13: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS , jikalau Pengetahuan dan keterampilan TUNTAS.
  4. 2006: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS jikalau pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan perilaku TUNTAS.
  5. Tidak perlu gundah dengan Prefikat C (CUKUP) pada mata pelajaran Pengetahuan dan Keterampilan, alasannya yaitu C (CUKUP) berarti sudah TUNTAS.
  6. Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KKM masing-masing sekolah. Contoh: Jika KBM 75, maka < 75. = D (TIDAK TUNTAS), 75-82. = C (TUNTAS DENGAN CUKUP), 83 - 90. = B (TUNTAS DENGAN BAIK), 91-100. = A (TUNTAS DENGAN SANGAT BAIK)
  7. Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
  8. Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak besar lengan berkuasa pada SNMPTN.

Remidi Materi yang pernah diujikan dan tidak diberlakukan pada kurikulum revisi 2018, yaitu sebagai berikut:

  1. Permendikbud No.20 Tahun 2016 perihal STANDAR KOPETENSI LULUSAN (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  2. Permendikbud No.21 Tahun 2016 perihal STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  3. Permendikbud No.22 Tahun 2016 perihal STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  4. Permendikbud No.23 Tahun 2016 perihal STANDAR PENILAIAN (Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  5. Permendikbud No.24 Tahun 2016 perihal KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
  6. Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 2013 serta dasar aturan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016

Untuk penguatan tugas guru silahkan bapak/ ibu guru pilih materi sesuai bidangnya masing - masing melalui Panduan/Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018.

Demikian Perubahan Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 untuk tahun pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Surat Edaran Menpan Rb Nomor 137 Tahun 2018

Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sanggup anda unduh secara gratis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.

Didalam Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 menjelaskan bahwa apabila ada ASN/ PNS yang menyebarkan gosip palsu (hoax), fitnah, menyeberluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menjadikan rasa kebencian biar sanggup diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Adapun salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, yakni sebagai berikut:

Dalam rangka pemanfaatan media umum sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan Iingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan sanggup berperan membangun suasana yang aman di media sosial.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nila, Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta training profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media umum biar memperhatikan hal-hal sebagal berikut:

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar adat yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menunjukkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  5. Menggunakan sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebartuaskan terang sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak menciptakan dan menyebarkan gosip palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media umum atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;


Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK biar menunjukkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nah, bagi bapak/ibu ASN/ PNS yang belum mempunyai Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

SE Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud No 6 Tahun 2018 Wacana Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikbud No 6 Tahun 2018 perihal penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan mengembangkan Syarat untuk Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2018 sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 perihal Penugasan Guru sebagai kepala sekolah yang tercantum pada Pasal 2 Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah.

Persyaratan menjadi Kepala Sekolah Tahun 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 2 (dua) sebagai berikut;


1. Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan programs tudi yang terakreditasi paling rendah B;
  • memiliki akta pendidik;
  • bagi Guru PNS mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  • pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing masing, kecuali diTK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  • memiliki hasil evaluasi prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  • memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2(dua) tahun;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  • tidak pernah di kenakan eksekusi di siplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  • berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;

2. Calon Kepala Sekolah diSILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

  • berstatus sebagai PNS;
  • memiliki pengalaman paling sedikit 4(empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
  • sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat;
  • menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik verbal maupun tulisan; dan
  • memiliki wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Persyaratan menjadi Kepala Sekolah Tahun 2018 berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 3 (tiga) sebagai berikut;

Dalam hal guru akan di usulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di kawasan khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) abjad c dan abjad d sanggup dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit3 (tiga) tahun.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang ingin jadi calon Kepala Sekolah bisa mengunduh Persyaratan menjadi kepala sekolah tahun 2018 sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Permendikbud No 6 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 hening penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Jam Kerja Pns Selama Bulan Ramadhan 1439 H (2018)

Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1439 H (2018) - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan informasi terbaru yakni Surat Edaran Menpan RB Nomor 336 tahun 2018 Tentang Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H).

Jadwal kerja PNS pada Bulan Ramadhan 2018 dikurangi 1 (satu) jam dari biasanya menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor 336 Tahun 2018 Tentang Jam Kerja ASN/ PNS, TNI, dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H).

Pemerintah mengurangi satu jam kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan 2018. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah sentra dan kawasan yang melaksanakan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari kerja menjadi 32.5 jam per minggu.

Pemerintah menunjukkan adaptasi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadahan 1439 H bertujuan biar ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sanggup meningkatkan kualitas puasa di bulan Ramadhan 1439 H. Menteri PANRB Asman Abnur berpesan biar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. kepada PNS, TNI, dan POLRI walaupun sedang menjalankan ibadah puasa.

Surat Edaran Nomor : B/335/M.KT.02/2018 ihwal Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan 2018 ditunjukkan kepada:

  1. Para Menteri Kabinet Kerja
  2. Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Jaksa Agung Republik Indonesia
  4. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
  7. Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural
  8. Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan
  9. Para Bupati/Walikota.


Adapun Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/335/M.KT.02/2018 Tentang Jam Kerja ASN (PNS), Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 1439 H (2018) sebagai berikut:


Adapun Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/336/M.KT.02/2018 Tentang Jam Kerja ASN (PNS), Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 1439 H (2018) sebagai berikut:


1. Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja :

  • Hari Senin hingga dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00
    - Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
  • Hari Jumat : Pukul 08.00 - 15.30
    - Waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30


2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :

  • Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00
    - Waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30
  • Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30
    - Waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah sentra dan kawasan yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan ialah 32.50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja bulan ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan pemerintah kawasan masing-masing dengan menyesuaikan situasidan kondisi setempat.

Demikian informasi ihwal Jam Kerja PNS Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H (2018) yang sanggup saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Berita Pinjaman Profesi Pns Dan Non Pns Tahun 2018

Berita Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 - Halo sobat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan membuatkan info perihal Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018. info selengkapnya bis anda baca di bawah ini.

Berita terkait perihal Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 ini aku dapatkan melalui Grup Whatsapp. Sudah banyak orang percaya mengenai info tersebut, ternyata info Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 Palsu (Hoax).

Adapun salinan beredar info palsu perihal Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 sebagai berikut:

Hasil Rakor & sosialisasi Tunjangan profesi PNS dan Non Pns tahun 2018
Hari/tgl : jumat-minggu/27-29 april 2018
Nara sumber: Dirjend  GTK Kemdikbud jkrta, LPMP Prov Lampung & Dinas Prov Lampung
Tempat : Hotel Horison Bandar Lampung

Peserta : seluruh Ketua MKKS SMK/SLB & perwakilan ketua MGMP per kab/kota jenjang SMk/SLB se prov Lampung (100 peserta)

1. Untuk 2019 TPG tidak di peruntukkan bagi kepsek dan pengawas melainkan khusus utk guru

2. Ada 5 jenis pemberian yi TPG utk PNS, TPG utk non PNS, pemberian khusus,tunjangan tambahan  penghasilan (tamsil) dan insentif

3. Bagi guru2 non pns yg belum memiliki NUPtk maka pada dikala beliau mengikuti PPG di bulan mei 2018 dan di nyatakan lulus  maka secara otomatis NUPTK nya akan di terbitkan krna syarat PPG hrus memiliki nuptk

4. Bagi guru2 non pns lulus PPG maka prioritas untuk mengikuti seleksi PNS th 2019 dgn kuota 100.000 org guru gaji yang akan di angkat jd PNS,

5. Mulai juli 2018 akan ada link ketidakhadiran online setiap guru yg pribadi terkoneksi otomatis ke link info gtk, bukan rekap abeensi centang yg ada di dapodik dikala ini,

6. pretest ppg diberikan kesempatan 2x setiap ptk, kalau pretest pertama tidak lulus maka diberikan 1x lg kesempatan dalam tahun yg sama. Untuk tahun2 berikutnya tidak lg akan di undang utk mengikuti ppg baik guru pns maupun non pns dan tertutup utk kesempatan mendapat pemberian profesi

7. Bagi guru yg lulus pretes ppg akan mengikuti PPg dengan 2 jenis pembiayaaan yakni biaya berdikari sebesar 7,5 juta rupiah dan sanggup jg pembiayaan dr pemda setempat. Runcian besaran kurikulum ppg dalam jabatan 24 sks dan 36 sks utk ppg di luar jabatan. Ppg di laksanakn oleh LPTk yg di tunjuk dirjend gtk

8. Bagi guru yg lulus pretest ppg mei 2018 maka akan mengikuti ppg di mulai bulan agustus 2018 selama lebih kurang 5 bulan. Bagi guru yg lulus pretest ppg di bulan agustus 2018 akan di ikut kan ppg di bulan nov 2018

9. Bagi guru pns dan non pns yg sudah ikut ppg dan KG tetapi belum lulus UTN maka akan diberikan kesempatan mengikuti 4 kali UTN ulang dlm 2 tahun, dimana dalam satu tahun 2 kali tes ulang UTN. Jika tetep tidak lulus dr 4 kali UTN ulang tersebut maka sudah tertutup kesempatan guru tersebut utk mendapat pemberian profesi selama nya,

Bapak/ibu guru sahabat Situs Edukasi, apabila mendapat info atau info sebaiknya jangan gampang percaya, pahami dulu dan akan lebih baik kalau di tanyakan kebenaranya ke dinas pendidikan setempat.

Demikian artikel perihal Beredarnya Berita Palsu Tunjangan Profesi PNS dan Non PNS Tahun 2018 yang sanggup aku informasikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Daftar Nama Finalis Lomba Best Practices Nasional Tahun 2018

Daftar Nama Finalis Lomba Best Practices Nasional Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Daftar Nama Finalis Lomba Best Practices Nasional untuk Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Widyaiswara Kemendikbud Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Selamat kami ucapkan kepada bapak/ibu Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Widyaiswara Kemendikbud peserta Lomba Best Practices tahun 2018, yang telah lolos menjadi finalis Lomba Best Practices Nasional Tahun 2018.

Para finalis Lomba Best Practices Nasional Tahun 2018 akan masuk ke tahap berikutnya ialah presentasi dan wawancara yang akan dilaksanakan di Jakarta, Hotel Swis-Belresidences Kalibata Jakarta.

Undangan Peserta Penilaian Presentasi dan Wawancara Lomba Best Practices Nasional Tahun 2018 oleh Panitia Tim dari Kesharlindung Dit. Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen akan menghubungi Bapak dan Ibu Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Widyaiswara Kemendikbud Finalis Lomba Best Practices Nasional 2018.

Peru bapak ibu ketahui bersama untuk acara Finalis Lomba Best Practices Nasional Tahun 2018 tidak dipungut biaya, semua biaya ditanggung oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen.

Informasi yang kami sanggup dari Panita Finalis Lomba Best Practices Nasional Tahun 2018, Bapak dan Ibu Finalis Lomba Best Practices Nasional yang diundang ke Jakarta pada lokasi yang saya sebutkan diatas untuk tahapan evaluasi simpulan "Penilaian Presentasi dan Wawancara", bapak dan ibu penerima Finalis LBPN tahun 2018 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan paparan presentasi naskah best practices dalam bentuk powerpoint (ppt);
  2. Bagi penerima yang berkeinginan untuk memperkenalkan profil sekolah dan naskah best practices-nya, diperkenankan untuk membawa brosur, leaflet, banner, buku, dan barang-barang advertising lainnya.
  3. Membawa naskah Best Practices dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
  4. Membawa pakaian PSL (Jas Dasi)
  5. Membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung; 
  6. SPPD Pusat yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan distempel oleh instansi masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar setiap orang; 
  7. Biodata yang sudah diisi; 
  8. Biaya perjalanan dinas dan kemudahan selama acara dibebankan pada DIPA Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    a. Peserta memakai pesawat ekonomi yang dibuktikan dengan tiket, airport tax, dan boarding pass ASLI
    b. Bagi yang memakai transportasi darat/laut:
    1. Menyerahkan bukti tiket darat/laut;
    2. Untuk transportasi darat, tidak berlaku kendaraan sewa/rental.

Berikut ini daftar nama Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Widyaiswara Kemendikbud Finalis Lomba Best Practices Nasional Tahun 2018.


Selengkapnya, bagi bapak dan ibu Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Widyaiswara Kemendikbud yang ingin mengunduh Daftar Finalis Lomba Best Practices Nasional Tahun 2018 sanggup melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Finalis Lomba Best Practices Nasional 2018.pdf, Unduh File

Demikian Daftar Nama Finalis Lomba Best Practices Nasional Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Seleksi Calon Penulis Buku Teks Pelajaran Era Depan Tahun 2018

Seleksi Calon Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan pemberitahuan wacana Seleksi Calon Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan Tahun 2018. Informasinya sanggup anda simak pada goresan pena di bawah ini.....

Kabar bangga bagi bapak/ibu guru yang punya hobi menulis sebab Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelengarakan Seleksi Calon Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan Tahun 2018.

Tujuan dari Seleksi Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan Tahun 2018 ini untuk menjaring calon-calon penulis buku teks yang mempunyai akad dan kompetensi untuk mengembangkan buku teks pelajaran dalam menjawab tantangan pendidikan periode ke-21. Berikut ini surat edaran tentang Seleksi Calon Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan Tahun 2018.




Adapun syarat dan ketentuan Seleksi Calon Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan Tingkat Nasional Tahun 2018 sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI). 
  • Latar belakang pendidikan relevan dengan bidang mata pelajaran yang akan ditulis. 
  • Memiliki satu atau lebih karya yang sudah dipublikasikan/diterbitkan (buku, jurnal, artikel media massa cetak/daring). 
  • Membuat kerangka buku dan satu cuilan pola (satu sub tema untuk buku tematik kelas I, II, dan II) Model Buku Teks Pelajaran Masa Depan sesuai dengan Aspek Keunggulan Buku Teks Pelajaran Masa Depan.
  • Naskah ditulis oleh perorangan atau tim dengan latar belakang pendidikan yang relevan. 
  • Naskah yang diikutsertakan terbebas dari unsur plagiat, SARA (Suku Agama, Ras dan Antar Golongan), kekerasan, bias gender, pornografi, dan bukan hasil terjemahan. 

Buku Teks Pelajaran Masa Depan yang Dikembangkan Tahun 2018 sebagai berikut;

  • SD/MI: Buku Tematik Kelas I, II, dan III 
  • SMP/MTs. Kelas VII mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PPKn, Matematika, IPA, dan IPS. 
  • SMA/SMK/MA Kelas X mata pelajaran: Bahasa Indonesia, ejarah Indonesia, PPKn, dan Matematika. 

Aspek Keunggulan Buku Teks Pelajaran Masa Depan Tahun 2018 sebagai berikut;

  • Menunjukkan nilai-nilai teoretis dan simpel dari Kurikulum 2013.
  • Menggunakan bahasa yang interaktif serta mengajak penerima didik untuk mencermati, merenungkan, merefleksikan, mencari, mengeksplorasi, dan membandingkan.
  • Memiliki sifat adaptif terhadap tingkat perkembangan anak, kewilayahan, budaya, kearifan lokal, dan perkembangan teknologi.
  • Membekali literasi dasar hingga digital sesuai dengan tuntutan materi
  • Menguatkan pendidikan karakter
  • Mengembangkan higher order thinking skills (HOTS),
  • Mengembangkan kecakapan periode ke-21
  • Mencerminkan model pembelajaran yang berpusat pada penerima didik
  • Membekali keterampilan dalam rangka revolusi industri 4.0. 
  • Mengembangkan kompetensi dan kreativitas guru
  • Mengandung ilustrasi/media pendukung dalam menjelaskan bahan yang sulit.
  • Memiliki orisinalitas dalam isi, penyajian, dan kegrafikaan 
  • Mencegah unsur kekerasan, SARA, pornografi, dan bias gender. 

Pendaftaran Seleksi Calon Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan Tingkat Nasional Tahun 2018

  • Pendaftaran dimulai tanggal 10 April 2018 hingga dengan 10 Mei 2018.
  • Calon penulis mendaftar melalui laman http://seleksipenulis.kemdikbud.go.id/login dan dengan terlebih dahulu melaksanakan pendaftaran dilaman http://seleksipenulis.kemdikbud.go.id/registration/create , kemudian melengkapi data yang diperlukan:
    a. Mengunggah karya tulis yang pernah diterbitkan dalam bentuk soffile
    b. Mengunggah kerangka buku dan satu cuilan pola Buku Teks Pelajaran Masa Depan
    c. Mengunggah Surat Pernyataan Keaslian Karya Tulis (poin a dan b) di atas kertas bermaterai Rp 6.000,

Proses Seleksi Calon Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan Tingkat Nasional Tahun 2018

  • Penilaian seleksi didasarkan pada indikator Aspek Keunggulan Buku Teks Pelajaran Masa 
  • Setelah dilakukan seleksi, panitia mengundang calon penulis yang memenuhi syarat dari masing-masing mata pelajaran untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.
  • Tim Penilai memutuskan 1 (satu) terbaik dari setiap mata pelajaran untuk menjadi Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan.
  • Peserta yang lolos seleksi harus menyatakan kesanggupan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp 6.000 sebagai Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Peserta yang lolos seleksi akan mendapat piagam penghargaan dan honorarium penulisan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia.

Demikian Seleksi Calon Penulis Buku Teks Pelajaran Masa Depan Tingkat Nasional Tahun 2018 yang sanggup saya sampaiakn, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/