Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Latihan Soal Dan Balasan Uts / Pts Kelas 7 Semester 1 (Ganjil) Kurikulum 2013

Kegiatan Ulangan atau Penilaian Tengah Semester LATIHAN SOAL DAN JAWABAN UTS / Perguruan Tinggi Swasta KELAS 7 SEMESTER 1 (GANJIL) KURIKULUM 2013

Latihan Soal dan Jawaban UTS / Perguruan Tinggi Swasta Kelas 7 Semester 1 Kurikulum 2013. Kegiatan Ulangan atau Penilaian Tengah Semester (PTS) sebentar lagi akan dilaksanakan. Sebagai acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik, UTS atau Perguruan Tinggi Swasta dilaksanakan pada tengah semester.  Jadi dalam pelaksanaan ada UTS/PTS semester 1 (ganjil) dan ada UTS/PTS Semester 2 (Genap)

Materi soal Ulangan Tengah Semester (UTS) atau Penilaian Tengah Semester (PTS), biasanya mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD yang telah diajarkan hingga pada pertengahan semester tersebut. Adapun Tujuan Ulangan atau Penilaian Tengah Semester (UAS /PTS) biasanya dipakai untuk : 1)  Menilai pencapaian kompetensi penerima didik pada materi yang sudah dipelajari;  2) Memperbaiki proses pembelajaran; 3)  Sebagai materi laporan kemajuan berguru siswa tengah semester kepada pimpinan dan orang tua.

Adapun secara khusus Tujuan Ulangan atau Penilaian Tengah Semester (UAS / PTS) adalah  untuk 1)  Mengetahui kemajuan dan hasil berguru siswa; 2) Mendiagnosis kesulitan belajar;  3)  Memberikan umpan balik/perbaikan proses berguru mengajar; 4)   Penentuan kenaikan kelas; 5)  Memotivasi berguru siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melaksanakan perjuangan perbaikan.

Soal dan Jawaban UTS / Perguruan Tinggi Swasta Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama / MTS Semester 1 (Ganjil) Kurikulum 2013

Sedangkan  Fungsi Ulangan / Penilaian Tengah Semester (UTS / PTS), sanggup dipergunakan untuk : a)  Bahan pertimbangan dalam memilih kenaikan kelas;  b) Umpan balik dalam perbaikan proses berguru mengajar;  c)  Meningkatkan motivasi berguru siswa; dan d)  Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.

Untuk materi latihan dan mempersipkan diri dalam menghadapi pelaksanaan Ulangan / Penilaian Tengah Semester (UTS / PTS) , Berikut ini Latihan Soal dan Jawaban UTS / Perguruan Tinggi Swasta Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama / MTS Semester 1 (Ganjil) Kurikulum 2013.

Soal dan Jawaban UTS / Perguruan Tinggi Swasta Seni Budaya Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama / MTS Semester 1 (Ganjil) Kurikulum 2013.
Soal dan Jawaban UTS / Perguruan Tinggi Swasta Prakarya Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama / MTS Semester 1 (Gasal) Kurikulum 2013.
Soal dan Jawaban UTS / Perguruan Tinggi Swasta Penjas  Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama / MTS Semester 1  (Ganjil) Kurikulum 2013.
Soal dan Jawaban UTS / Perguruan Tinggi Swasta TIK Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama / MTS Semester 1 (Gasal) Kurikulum 2013.
Soal dan Jawaban UTS / Perguruan Tinggi Swasta Bahasa Sunda Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama / MTS Semester 1 (Ganjil) Kurikulum 2013.

Demikian isu perihal Contoh Latihan Soal dan Jawaban UTS / Perguruan Tinggi Swasta Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama / MTS Semester 1. Semoga kumpulan link teladan soal UTS / Perguruan Tinggi Swasta ini sanggup membantu para siswa yang akan menghadapi pelaksanaan UTS / Perguruan Tinggi Swasta tahun 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024.





Jenis Kenaikan Honor Pns Di Indonesia

 yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai JENIS KENAIKAN GAJI PNS DI INDONESIA

Dalam lingkup pegawai negeri sipil (PNS), honor mempunyai definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa honor pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh akseptor honor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan honor PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada ketika ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan honor PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.

 yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai JENIS KENAIKAN GAJI PNS DI INDONESIA

Sebagai isu bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan honor PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Berikut ini Jenis Kenaikan Gaji PNS Di Indonesia, yakni
1. Kenaikan honor terpola (KGB) setiap 2 tahun sekali;
2. Kenaikan honor istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
3. Kenaikan honor alasannya yaitu kenaikan pangkat; dan
4. Kenaikan honor alasannya yaitu Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Sementara untuk sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Jika PNS lainnya mendaparkan Tunjangan Kinerja, PNS Guru memperoleh derma profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
(Tag: Kenaikan honor PNS tahun 2019, Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019, honor guru PNS tahun 2018).





Tata Cara Upacara Bendera Di Sekolah

TATA CARA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah). Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini berlaku untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK. Tujuan ditetapkan pemikiran ini semoga pelaksanaan  upacara  bendera  di  sekolah sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai pecahan untuk  mewujudkan  tujuan pendidikan  yang  mencakup  nilai-nilai  penanaman  sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang  mendorong  lahirnya  sikap  dan  kesadaran  berbangsa dan  bernegara  serta  cinta  tanah  air  di  kalangan  peserta didik.

Itulah sebabnya dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ditegaskan bahwa tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ialah untuk:
a.  memperkuat  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c.  meningkatkan kemampuan memimpin;
d.  membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e.  menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f.  mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Berikut ini Ketentuan Umum pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah), yakni:
·          Pembina Upacara  adalah kepala  sekolah,  wakil  kepala sekolah,  guru,  pejabat  pemerintahan,  atau  tokoh masyarakat.
·          Pemimpin Upacara ialah akseptor didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
·          Pengatur Upacara ialah guru yang bertugas menyiapkan rencana  acara  Upacara  serta  segala  sesuatu  yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
·          Pemandu  Upacara  adalah  peserta  didik  di  bawah bimbingan  guru  pembina  yang  membaca  acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
·          Pembawa  Naskah  Pancasila  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk bertugas  membawa  naskah  Pancasila untuk  diserahkan  kepada  Pembina  Upacara  dan menerima  kembali  naskah  tersebut  pada  saat  yang  telah ditentukan.
·          Pembaca  Teks  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945 adalah  peserta  didik  yang  ditunjuk  untuk  bertugas membacakan  teks  tersebut  pada  saat  dan  tempat  yang telah ditentukan.
·          Pembaca  Teks  Janji  Siswa  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  membacakan  teks  janji  siswa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
·          Pembaca Doa  adalah  peserta  didik  yang  ditunjuk  untuk bertugas  membaca  doa  pada  saat  dan  tempat  yang  telah ditentukan.
·          Pemimpin  Lagu/Dirigen  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  memimpin  kelompok  dan/atau seluruh  peserta  Upacara  menyanyikan  lagu  Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
·          Kelompok Pengibar Bendera  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  menyiapkan  dan menaikkan Bendera pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
·          Kelompok  Paduan  Suara  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  menyanyikan  lagu  Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.

Mengacu Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ihwal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, dinyatakan bahwa  Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a)  pejabat Upacara; b)  petugas Upacara; dan c)  peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yakni  Pembina Upacara;  Pemimpin Upacara;  Pengatur Upacara; dan  Pemandu Upacara. Sedangkan yang termasuk Petugas Upacara meliputi: a)  Pembawa Naskah Pancasila; b)  Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;  c)  Pembaca Teks Janji Siswa; d)  Pembaca Doa; e)  Pemimpin Lagu/Dirigen; f)  Kelompok Pengibar Bendera; dan g)  Kelompok Paduan Suara.

Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
a.  kepala sekolah;
b.  wakil kepala sekolah;
c.  guru;
d.  tenaga kependidikan; 
e.  peserta didik; dan/atau
f.  tamu undangan.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK memberikan ketentuan tentang Susunan program Upacara Bendera di sekolah. Adapun Susunan program Upacara Bendera di sekolah terdiri dari:
a.  acara persiapan yang terdiri atas:
1)  setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2)  Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3)  penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4)  laporan setiap pemimpin barisan; dan
5)  Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b.  acara pokok yang terdiri atas:
1)  Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2)  penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3)  laporan Pemimpin Upacara;
4)  penaikan bendera  merah  putih diiringi  lagu  Indonesia Raya;
5)  mengheningkan cipta;
6)  pembacaan teks Pancasila;
7)  pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8)  pembacaan teks komitmen siswa;
9)  amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c.  acara penutupan yang terdiri atas:
1)  Pemimpin  Upacara  membubarkan  peserta  Upacara; dan
2)  Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Sebelum  Upacara  dimulai, Pembina  Upacara  menerima dan  menyetujui  laporan rencana  pelaksanaan  Upacara dari Pengatur Upacara.  Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara: 
a.  menerima penghormatan dari akseptor Upacara;
b.  menerima laporan Pemimpin Upacara;
c.  memimpin mengheningkan cipta;
d.  membacakan  Naskah  Pancasila  yang  diikuti  oleh seluruh akseptor Upacara; dan
e.  menyampaikan amanat. 

Berikut ini ketentuan penggunaan lagu Indonesia 3 dalam pelaksanaan Upacara Bendera sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, yakni sebagai berikut:
1)  Lagu  Indonesia  Raya  dinyanyikan  secara  lengkap  dalam  3  (tiga)  stanza oleh akseptor Upacara dengan bangun tegak dan perilaku hormat. 
2)  Lagu  Indonesia  Raya  dengan  3  (tiga)  stanza  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3)  Berdiri  tegak dan  sikap  hormat  yakni  berdiri  tegak di  tempat  masing-masing dengan:
a.  mengepalkan  telapak  tangan  kanan  diletakkan  pada dada  sebelah  kiri dengan  ibu  jari  menempel  di  dada sebelah  kiri  atau mengangkat  tangan  kanan  sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b.  meluruskan lengan kiri ke bawah;
c.  mengepalkan  telapak  tangan  kiri  dengan  ibu  jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d.  menghadapkan wajah pada Bendera. 

Tugas Pembina Upacara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera  di  sekolah berdasarakan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni:
a.  menerima penghormatan dari pemimpin kelompok akseptor upacara;
b.  memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c.  menyiapkan dan mengistirahatkan akseptor Upacara;
d.  menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e.  mempertanggungjawabkan pelaksanaan  tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f.    membubarkan  peserta Upacara  atas  perintah  Pembina Upacara.

Tugas Pengatur Upacara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni:
a.  mengajukan  rencana  acara  Upacara  kepada  Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b.  menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c.  menyiapkan/memeriksa  tempat  dan  perlengkapan Upacara;
d.  melapor  atau  memberikan  informasi  kepada  Pembina Upacara  tentang  segala  sesuatunya  sesaat  sebelum Upacara dimulai;
e.  memeriksa,  mengatur,  dan  mengendalikan  jalannya Upacara; dan
f.  mempertanggungjawabkan  pelaksanaan  tugasnya  kepada Pembina Upacara.

Tugas Pemandu Acara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada ketika yang telah ditentukan; dan
b.  mempertanggungjawabkan  pelaksanaan  tugasnya  kepada Pengatur Upacara.

Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  membawa naskah Pancasila; dan
b.  menyerahkan  naskah  Pancasila  kepada  Pembina  Upacara dan  menerima  kembali  naskah  tersebut  pada  saat  yang telah ditentukan.

Tugas Pembawa Teks  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) adalah membaca  teks  tersebut  pada  saat  dan  tempat  yang  telah ditentukan.

Tugas Pembaca Teks  Janji  Siswa dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca  teks janji  siswa  yang diikuti  oleh  seluruh siswa pada  saat  dan  tempat yang  telah ditentukan.

Tugas Pembaca Doa dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca doa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.

Tugas Pemimpin Lagu/Dirigen dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  memimpin  seluruh  peserta  Upacara menyanyikan  lagu Indonesia  Raya  dan lagu  wajib  nasional  pada  saat  dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok  Paduan  Suara menyanyikan lagu Mengheningkan  Cipta pada  saat  dan  tempat  yang  telah ditentukan.

Tugas Kelompok Pengibar Bendera dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) adalah menyiapkan Bendera; dan menaikkan Bendera. Sedangkan kiprah Kelompok Paduan  Suara  bertugas  menyanyikan  lagu  Indonesia  Raya, lagu  Mengheningkan  Cipta,  dan  lagu  wajib nasional  lainnya pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.

Ketetntuan ihwal pakaian dalam pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah. Berdasarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yang menyatakan bahwa Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
a.  peserta  didik  mengenakan  pakaian  seragam  sekolah nasional dilengkapi  dengan  topi  pet dan  dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c.  guru  dan  tenaga  kependidikan  mengenakan  pakaian seragam  yang  telah  ditentukan  oleh  daerah/sekolah masing-masing.

Ketentuan ihwal bentuk formasi  barisan  dalam pelaksanaan  Upacara bendera  di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yakni sebagai berikut:
1)  Bentuk  formasi  barisan  untuk  melaksanakan  Upacara diatur sebagai berikut:
a.  bentuk segaris; atau
b.  bentuk U.
2)  Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan suatu  bentuk  barisan  yang  disusun  dalam satu baris dan menghadap ke sentra Upacara.
3)  Bentuk  U sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b merupakan  suatu  bentuk  barisan  yang  disusun  dan berbentuk abjad U dan menghadap ke sentra Upacara.
4)  Bentuk gugusan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dalam  pelaksanaannya  dapat  disesuaikan  dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ihwal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ---DISINI---

Bagi Anda yang membutuhkan pola MP3 dan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza sanggup di baca di SINI.

Demikian informasi ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah),  semoga bermanfaat. Terima kasih.




Persiapan Rilis Aplikasi Dapodikdasmen 2019


Pada ketika ini kita memasuki Tahun Ajaran Baru 2018/2019, dimana terjadi proses kelulusan siswa, proses kenaikan tingkat dan juga proses penerimaan siswa baru. Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut juga harus diikuti dengan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik.

Pergantian tahun fatwa gres juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik, dikarenakan secara teknis juga akan dilakukan pembaruan terhadap aplikasi Dapodikdasmen. Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen senantiasa dilakukan untuk mengakomodir adanya kebijakan, perubahan regulasi maupun perkembangan akan kebutuhan data. Maka ketika ini Setditjen Dikdasmen sedang menyiapkan Aplikasi Dapodikdasmen versi gres untuk dipakai pada semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019. Sejalan menunggu dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen versi gres tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para Operator Dapodik sebagai berikut:

1. Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018 b Dapat Dilakukan Sampai Dengan Tanggal 15 Juli 2018
Operator Dapodik biar segera menuntaskan input dan pemutakhiran data untuk semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018  dan melaksanakan sinkronisasi sebelum tanggal 15 Juli 2018 pukul 23.59 WIB.

2. Server Dapodikdasmen akan OFF Mulai Tanggal 16 Juli 2018
Sehubungan akan dilakukannya maintenance rutin pada Server Dapodikdasmen, maka mulai tanggal 16 Juli 2018 pukul 00.00 WIB sekolah TIDAK DIIZINKAN melakukan sinkronisasi.
  
3. Proses Kelulusan dan Input Data Siswa Baru dilakukan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi Baru
Pada ketika ini tengah dilakukan pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi gres yang dipersiapkan untuk pemutakhiran data di Tahun Ajaran 2018/2019. Untuk memudahkan proses periodikal berupa proses meluluskan siswa Tahun Ajaran 2017/2018 (kelas 6, 9, dan 12) akan dilakukan kelulusan bersama secara otomatis oleh sistem. Untuk proses kenaikan kelas,  dan proses memasukkan data siswa gres Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan sehabis versi gres ini dirilis.

4. Tunggu Pengumuman Resmi Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi Baru
Aplikasi Dapodikdasmen versi gres akan dirilis dalam waktu bersahabat ini dan akan diumumkan secara resmi pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Dengan dirilisnya versi gres ini sekaligus menandai mulai beroperasinya server Dapodikdasmen secara normal dan proses sinkronisasi dengan memakai Aplikasi Dapodikdasmen Versi gres sanggup dilakukan. 

Demikian gosip yang kami sampaikan, atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.



Daftar Pemenang Top 99 Penemuan Pelayanan Publik Tahun 2018

DAFTAR PEMENANG TOP 99 INOVASI PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2018
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Tim Panel Independen  mengumumkan Daftar Pemenang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Berikut ini Daftar Pemenang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

1. Tusina Baraseger Solusi Hemat Energi Bagi Industri Kecil Menengah, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
2. Aplikasi Indeks Kinerja OBH (pengembangan SIDBANKUM), Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
3. Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. One Stop Service!!! JESIKA IMUT PISAN, Melayani Anda Sampai Anda Minta Lagi, Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bandung, Kementerian Kelautan dan Perikanan 
5. Pelayanan Prima Ditjen PPI, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika 
6. MENIKah Untuk Melindungi (MENIKUM) Pelayanan Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) Bagi WNI di Luar Negeri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Kementerian Luar Negeri 
7. Upaya Museum KAA dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik melalui 'Participatory Public',  Museum Konferensi Asia Afrika, Direktorat Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri 
8  Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK): Inovasi untuk Menjawab Tantangan Global Perdagangan Kayu Legal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
9.  e-FLPP, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
10.  Dalang Ki Katon (Daur Ulang Kemasan Minuman Karton), Balai Besar Pulp dan Kertas, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian 
11.  Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Indonesia: Upaya dalam Memperluas Jangkauan Pendidikan Berkualitas. Universitas Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
12.  SIMonev (Sistem Informasi Monitoring & Evaluasi) Program, Kegiatan & Anggaran Kemenristekdikti, Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal. (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi)
13.  Monitoring Penanganan Pengaduan Masyarakat. Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan. Kementerian Sekretariat Negara 
14.  “Three Wonderful Journey” Hutan Kota Kemayoran.  Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran. Kementerian Sekretariat Negara 
15  Mencapai Nol Kerentanan Penyandang Disabilitas Intelektual Melalui Sheltered Workshop Peduli. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita Kartini Temanggung. Kementerian Sosial 
16  PESONA SURGA (Pelayanan  Kesejahteraan Sosial Anak Berbasis Keluarga). Panti Sosial Asuhan Anak Alyatama Jambi. Kementerian Sosial 
17  Layanan Cepat Izin Investasi 3 Jam (II3J), Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. Badan Koordinasi Penanaman Modal
18  Bikin ASIK: Jambi Terkini dalam Aplikasi Statistik,  Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. Badan Pusat Statistik  
19  Mobile JKN: Layanan dalam Satu Genggaman. Deputi Bidang Strategi, Perencanaan, dan Keamanan Teknologi Informasi, Direktorat Teknologi Informasi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
20  Samsat Antar Pulau. Direktorat Lalu Lintas, Kepolisian Daerah. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepulauan Riau.
21.  SKCK Online dan SKCK Keliling Online Polresta Sidoarjo.  Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kepolisian Negara Republik Indonesia
22.  BREM-KAMTIBMAS - Upaya Proaktif Polres Madiun Menyelesaikan Permasalahan Kamtibmas dan Kamseltibcar-Lantas. Kepolisian Resor Madiun, Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kepolisian Negara Republik Indonesia
23  Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, PNBP Pengesahan STNK dan Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan Samsat Drive Thru Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas, Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepolisian Negara Republik Indonesia
24  RM PAPEDA (Rumah Masyarakat Papua Penuh Damai) Polres Jayapura.  Kepolisian Resor Jayapura, Kepolisian Daerah Papua. Kepolisian Negara Republik Indonesia
25  Membangun Pelayanan Publik Melalui Patroli Edukasi Brimob Polda Jambi pada Suku Anak Dalam di Rimba Merangin Jambi. Kepolisian Daerah Jambi. Kepolisian Negara Republik Indonesia Satuan Brigade Mobil.
26  INTIP DAQU (Information Tracer of Intellectual Property and Document Accountability Inquiry). Pusat Inovasi. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
27  E-Posti dan Samsat Desa Solusi Terbaik Layanan Anda. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah spesial Yogyakarta
28  CEK DAN SADARI - (Cegah Kanker Serviks dengan Aplikasi Mapping Online Senen (MAPLE-S) dan Mobil Deteksi Kanker HIBISCUS. Puskesmas Senen, Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 
29  K A T R O L (Peningkatan Kuantitas Air Olahan PAM-PALYJA di Instalasi Pengolahan Air Pejompongan), Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta - PALYJA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
30  PTSP Goes To Mall (Sinergi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 
31  SIPIL DOYAN JALAN (Sistem Pilih Dokter dan Waktu Pelayanan) Pasien Rawat Jalan Peserta JKN-KIS. Rumah Sakit Umum Daerah Koja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 
32  MOTEKAR (Motivator Ketahanan Keluarga) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemerintah Provinsi Jawa Barat
33  Si Terpa Daya Jiwa “Sistem Terapi  Paripurna melalui Pemberdayaan Orang dengan Gangguan Jiwa” Berobat di RSJD RM. Soejarwadi  Sembuh Jiwa Raga dan Kembali Fungsi Sosialnya. Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 

34  Kabinet Arabika: Kolaborasi Pembinaan Ekonomi Terpadu Kopi Arabika), Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 
35  simPADU-PMI (Sarana Informasi dan Pelayanan Terpadu  Pekerja Migran Indonesia), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur 
36  CPAP (Continuous Positive Airway Pressure) Ulin Sebagai Alat Bantu Nafas Alternatif Bagi Bayi dengan Distres Pernafasan di Ruang Rawat Intensif Neonatal,  Rumah Sakit Umum Daerah Ulin, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
37  Marine Smart Patrol sebagai Sistem Informasi Pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan, Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
38  Penyelamatan Plasma Nutfah NTB Sebagai Varietas Unggul Nasional Melalui Pendaftaran dan Pelepasan Varietas Hortikultura, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian, Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
39  Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Elektronik (e-LPPD Provinsi Riau), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sekretariat Daerah, Pemerintah Provinsi Riau 
40  Inovasi “SEJUTA IKAN” (Sertifikasi Pengujian Mutu Hasil Perikanan) Agar Produk Perikanan Sulsel Tetap Mendunia.  Balai Pembinaan Pengujian dan Pengembangan Mutu Produk Hasil Kelautan dan Perikanan,   Dinas Kelautan dan Perikanan. Pemerintah Provinsi Sulawesi  Selatan
41  MEREPER PUISI TABU (Mendudukkan Regulasi Perizinan Tingkat Pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
42  Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan - Hasilkan Empowering Berbasis Data Terpadu (ODSK HEBAT), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
43  BASABA sebagai Upaya Menurunkan Angka Kematian Bayi, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Achmad Mochtar, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
44  EMPEK IKAN BELIDA (Eyecamp Projek; Inisiatif Kontra Kebutaan Bergerak Keliling Daerah), Rumah Sakit Khusus Mata, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
45  “SIMPANAN CANTIK” (Sistem Pelayanan Cepat Akurat dan Tepat Medik), Rumah Sakit Umum Daerah Depati Bahrin, Pemerintah Kabupaten Bangka
46  GANCANG ARON (Gugus Antisipasi Cegah Antrian Panjang dengan Antar Obat ke Rumah Pasien), Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi 
47  SIKEREN (Sistem Pengujian Kendaraan Bermotor), Dinas Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Bogor
48  Utilisasi Dashboard Ketersediaan Tempat Tidur yang Optimal, Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi, Pemerintah Kabupaten Bogor 
49  BATAS PETIR (Obati Tuntas Penderita TB MDR),  Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Gresik, Pemerintah Kabupaten Gresik 
50  BIMAJUARA (Beli Mahal Jual Murah),    Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Klungkung
51  Implementasi Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS ),  Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Klungkung
52  KLIK ME (Kelola Listrik Komunal Muara Enggelam), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
53  “SIMPEL - BPJS” (Sistem Pendaftaran On-Line Poliklinik Terintegrasi – BPJS) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
54  TANI JAGO Lamongan: Membangun Daulat Jagung dari Daerah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Pemerintah Kabupaten Lamongan 
55  “Blood_Jek” Si Pengawal Nyawa Unit Transfusi Darah PMI ,  Pemerintah Kabupaten Lumajang 
56  Gebrakan PAGI BERSERI, Puskesmas Randuagung, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lumajang 
57  Antenatal Care Hipnoterapi  Pemerintah Kabupaten Luwu Utara  Dinas Kesehatan 58  Simpatik Anak Cerdik (Siswa Pemantau Jentik oleh Anak-Anak yang Cerdik), Puskesmas Klagenserut, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Madiun
59  Percepatan Penurunan AKI dan AKB Melalui Program CONTRA WAR (Contraceptive For Women At Risk),  Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemerintah Kabupaten Malang
60  Gerakan Bersama Mengembalikan Lahan Ex-Peti Menjadi Sawah Secara Partisipatif (GEBER MEWAH). Kecamatan Pangkalan Jambu, Pemerintah Kabupaten Merangin 
61  Layanan Free Hotspot (Layanan Internet Gratis Untuk Masyarakat), Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemerintah Kabupaten Merauke 
62  GEMAR BERTASBI (Gerakan Masyarakat Berantas TB Paru, 1 Rumah 1 Kader TB paru), Puskesmas Bangsal, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Mojokerto 
63  Rumah UMKMK Gerbang Serasan,   Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim
64  siLaKan Deh (Layanan Keuangan dan Aset Daerah), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Pemerintah Kabupaten Muara Enim
65  Membangun Jejaring Surveilans Pasif,  Puskeswan Penarik, Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Mukomuko
66  Penggunaan Kalender K1 Murni (Kunjungan Pertama Ibu Hamil: 0-12 Minggu) bagi Pasangan Usia Subur pada Puskesmas Danga,  Puskesmas Danga, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Nagekeo 
67  Pondasi 5 Pilar: Pemberdayaan & Pelibatan Organisasi Masyarakat Untuk Dukungan Asi 5 Pilar, Puskesmas Nganjuk, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Nganjuk 
68  Kelas Perahu, Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
69  PELAN ITU BAGUS (Pelayanan Berkelanjutan Inseminasi Buatan dan Gangguan Reproduksi Sapi), Dinas Pertanian dan Peternakan Pemerintah Kabupaten Pinrang 
70  Gerakan Lakamola Anan Sio,  Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Rote Ndao 
71  Posyandu Remaja,  Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sanggau 
72  MLM IVA SADANIS: Satu Wanita Menyelamatkan Wanita Lainnya, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sinjai 
73  PARIRI- SI DESA,  Kecamatan Lantung Pemerintah Kabupaten Sumbawa 
74  SPKJ SIBUK (Sistem Pelayanan Kesehatan Jiwa Berbasis Buku Kontrol), Puskesmas Taliwang, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
75  Angkutan Siswa Trans Serasi Kabupaten Tabanan, Angkutan Kota Sekaligus Angkutan Sekolah, Solusi Angkutan Aman, Nyaman, Selamat dan Sejahtera, Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Tabanan 
76  “BUAH SABAR” (Pembuangan Air Limbah Sederhana dan Bermanfaat) Solusi Lingkungan Sehat, Puskesmas Bulukunyi, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Takalar 
77  "PAPA SEHAT" (PAPAN Kontrol Kesehatan) Kontrol Kesehatan Peserta Didik di Sekolah Menuju Indonesia Sehat, SDN 81 Kalukubodo, Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Takalar 
78  E-TAMASA (Tapin Mandiri, Sejahtera Dan Agamis) Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Kabupaten Tapin 
79  Komunitas Ekonomi Kreatif Menuju Masyarakat Sejahtera (KOTEKA MASJAHTRA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
80  RUMPI MAS BIN (Rumah Pintar Masyarakat Bintuni), Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
81  Program Raskin Pola Padat Karya Pangan (RASKIN POLA PKP), Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
82  Gelas Mempesona Hati, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek  Puskesmas Trenggalek
83  “LASKAR” (Layanan Syndroma Koronaria Akut Terintegrasi), Rumah Sakit Umum Daerah dr. Iskak, Pemerintah Kabupaten Tulungagung
84  e-Satria Pemberi Kemudahan Membayar Pajak,  Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, pemkot Bandung
85  Mini Lab Food Security,  Dinas Pangan dan Pertanian pemkot Bandung 
86  IWAK KOTA.  Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, pemkot Banjarmasin 
87  “ANJAS GO CLEAR”: Aplikasi Nominatif Jabatan Struktural di Lingkungan pemkot Bogor yang Aplikatif dan Akuntabel, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, pemkot Bogor 
88  SMART: Aplikasi Layanan Perizinan yang Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah dan Tepat Waktu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemkot Bogor 
89  Kawasan Cimahi Technopark sebagai Pusat Layanan Terpadu Pengembangan  Ekonomi Lokal Kota Cimahi Berbasis Inovasi, Ilmu Pengetahuan & Teknologi Melalui Kolaborasi Quadruple Helix. UPT Cimahi Technopark. pemkot Cimahi 
90  DOPARI SAKATU,  SDN 02 Mojorejo, Dinas Pendidikan, pemkot Madiun 
91  “SiAp Uji” Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan, pemkot Magelang 
92  Kelas IMUD (Kelas Ibu Muda)  Puskesmas Padang Pasir, Puskesmas Padang Pasir, Dinas Kesehatan pemkot Padang 
93  EKSISTENSI (pElayanan KeSehatan gratIS TEriNtegraSI) CALL CENTRE 112, Dinas Kesehatan, pemkot Parepare 
94  PETERPAN (Pelayanan Terpadu Pemenuhan Hak Sipil Anak), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemkot Pasuruan 
95  PELITA SI ABAH (Pemanfaatan Limbah Tahu sebagai Alternatif Bahan Bakar Murah dan Ramah Lingkungan),  Dinas Lingkungan Hidup, pemkot Probolinggo
96  6 in 1,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemkot Surabaya 
97  Pahlawan Ekonomi dan Pejuang Muda, Badan Perencanaan Pembangunan Kota, pemkot Surabaya 
98  TAHU PANAS, (Tak Takut Kehujanan, Tak Takut Kepanasan), Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni melalui Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh, Dinas Sosial, pemkot Surabaya 
99  Ladis Song Malam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,  Pemerintah Kota Tegal 

Download List Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 disini

Demikian warta perihal Daftar Pemenang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, supaya bermanfaat.