Situs Edukasi | Educational Norjatar

Juklak Dukungan Peralatan Pendidikan Smk Tahun 2018

Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, Pada postingan ini kembali saya akan bagikan pedoman pinjaman Sekolah Menengah kejuruan terbaru yakni Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Peralatan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 074/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.

Berikut ini Salinan Petunjuk Pelaksanaan/ Juklak Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.


Dengan telah dicanangkannya jadwal Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi garang (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020. Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diharapkan jadwal yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pinjaman Pengadaan peralatan.

Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi akseptor didik dan pendidik.

Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan supaya jadwal tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemda Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kiprah dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Untuk itu diharapkan jadwal pinjaman tersebut akan sanggup direalisasikan, sehingga sanggup bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dirasakan oleh masyarakat khususnya akseptor didik.

Tujuan
Bantuan Peralatan Pendidikan merupakan upaya dalam:

  1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Pendidikan SMK;
  2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan yaitu sebesar Rp866.400.000.000,00 untuk 5.976 paket.

Hasil Yang Diharapkan
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik peralatan pendidikan sebanyak 5.976 paket.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pengadaan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan pendidikan Peserta Didik SMK;
  4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah final pada tanggal 31 Desember 2018;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

  1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
  3. Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
  4. Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
  5. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dihentikan merangkap sebagai Kepala Sekolah;
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat legalisasi sekolah dari pihak yang berwenang;
  7. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk:
    a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri.
    b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  9. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang belum memiliki Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File
Lampiran - Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File

Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

0 comments:

Post a Comment