Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts with label Tim Manajemen BOS. Show all posts
Showing posts with label Tim Manajemen BOS. Show all posts

Contoh Sk Tim Administrasi Bos Sd, Smp, Sma Tahun 2018

Contoh SK Tim Manajemen BOS SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini merupakan salah satu referensi Surat Keputusan untuk mengangkat dan memberi kiprah suatu jabatan dilingkungan sekolah. Penerbitan SK Kepala Sekolah untuk mengangkat banyak sekali jabatan menyerupai SK Tim Manajemen BOS ini. File ini relevan untuk dipakai diberbagai tingkatan sekolah baik untuk PAUD/TK, SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. 


 ini merupakan salah satu referensi Surat Keputusan untuk mengangkat dan memberi kiprah suatu  Contoh SK Tim Manajemen BOS SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Tugas dan Kewajiban Tim Manajemen BOS :
  • Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud; 
  • Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan; 
  • Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta latih yang ada; 
  • Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03); 
  • Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07); 
  • Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang bau tanah peserta latih setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang bau tanah peserta latih dan satuan pendidikan pada ketika penerimaan rapor; 
  • Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima; 
  • Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan info program investigasi kas (BOS-K7B dan BOS-K7C); 
  • Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) di tiap selesai triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit; 
  • Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id; 
  • Membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya; 
  • Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6); 
  • Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 
  • Memasang spanduk di satuan pendidikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05), terutama menjelang dan selama masa penerimaan peserta latih baru; 
  • Bagi satuan pendidikan negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/ Kota; 
  • Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah dipakai sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7). 




Download Juga !!!