Situs Edukasi | Educational Norjatar

Surat Edaran Menpan Rb Nomor 137 Tahun 2018

Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sanggup anda unduh secara gratis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.

Didalam Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 menjelaskan bahwa apabila ada ASN/ PNS yang menyebarkan gosip palsu (hoax), fitnah, menyeberluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menjadikan rasa kebencian biar sanggup diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Adapun salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, yakni sebagai berikut:

Dalam rangka pemanfaatan media umum sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan perubahan Iingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan sanggup berperan membangun suasana yang aman di media sosial.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nila, Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta training profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media umum biar memperhatikan hal-hal sebagal berikut:

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar adat yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menunjukkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  5. Menggunakan sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebartuaskan terang sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak menciptakan dan menyebarkan gosip palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media umum atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;


Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK biar menunjukkan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nah, bagi bapak/ibu ASN/ PNS yang belum mempunyai Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

SE Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

0 comments:

Post a Comment