Situs Edukasi | Educational Norjatar

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan mengembangkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komenterian dan Komunikasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Salinan Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yakni sebagai berikut:


Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018
Akreditasi Lembaga Pelatihan bertujuan untuk menunjukkan penjaminan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.

Pasal 3 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018
Akreditasi Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Balitbang SDM.

Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018

  1. Dalam melaksanakan Akreditasi Lembaga Pelatihan, Balitbang SDM berkewajiban sebagai berikut:
    a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi;
    b. menyusun standar kompetensi Asesor;
    c. melaksanakan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/ pemerintah tempat yang menaungi Lembaga Pelatihan;
    d. melaksanakan akreditasi; dan
    e. melaksanakan monitoring dan penilaian menurut hasil evaluasi.
  2. Balitbang SDM berwenang menunjukkan dan mencabut legalisasi terhadap Lembaga Pelatihan Bidang TIK.


Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018

  1. Akreditasi Lembaga Pelatihan dilaksanakan terhadap:
    a. Lembaga Pelatihan mandiri; atau
    b. Lembaga Pelatihan tidak mandiri.
  2. Lembaga Pelatihan Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a merupakan unit organisasi yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang bangun sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan Program Pelatihan.
  3. Lembaga Pelatihan Tidak Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b merupakan bab unit organisasi yang mempunyai sebagian tugas, fungsi, dan wewenang yang tidak bangun sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan aktivitas Pelatihan.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 perihal Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permen Kominfo No 1 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2018 perihal Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

0 comments:

Post a Comment