Situs Edukasi | Educational Norjatar

Juknis Pertolongan Ruang Perpustakaan Sma Tahun 2018

Juknis Bantuan Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Penyediaan prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk pembangunan ruang kelas gres (RKB), merupakan wujud kegiatan dalam mendukung kegiatan pendidikan menengah universal dan rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun. Sehingga akan memperluas daya tampung bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang mempunyai minat melanjutkan pendidikan ke SMA.

Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 1624 Ruang Kelas Baru (RKB), bagi sekolah-sekolah yang kekurangan daya tampung dan/atau mengurangi double shift serta bagi daerah-daerah yang mempunyai angka partisipasi sekolah menengah rendah. Pembangunan RKB dilaksanakan oleh sekolah, melalui prosedur penyaluran proteksi pemerintah.


Pedoman Bantuan Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini disusun sebagai materi informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan proteksi pemerintah. Pedoman ini berisi informasi ihwal standar proteksi pemerintah, pengelolaan proteksi pemerintah dari aspek manajemen dan aspek teknis.

Pedoman pelaksanaan Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini diperlukan menjadi teladan bagi sekolah akseptor proteksi pemerintah, supaya melakukan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Penerima dan Pelaksanaan Bantuan Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Lembaga Penerima dan penanggungjawab proteksi pemerintah ruang perpustakaan tahun anggaran 2018 ialah Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung jawab proteksi ialah Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan proteksi ialah Panitia Pembangunan yang dibuat oleh Kepala Sekolah.

Persyaratan Penerima Bantuan Ruang Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

  1. Memiliki lahan/tanah milik Pemda (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri) dan milik Yayasan (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta), dibuktikan dengan sertifikat, sertifikat jual beli atau keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat hibah dan bukan tanah sengketa;
  2. Berpotensi untuk dikembangkan, ditunjukkan dengan kepemilikan 3 (tiga) rombongan berguru dengan jumlah siswa cenderung stabil atau meningkat dari tahun ke tahun;
  3. Diprioritaskan pada Sekolah Menengan Atas dengan kondisi:
    a. Belum mempunyai ruang perpustakaan, menurut dapodik;
    b. Ruang perpustakaan yang tersedia tidak standar, khususnya mengacu pada standar dimensi ruang perpustakaan;
    c. Memiliki ijin pendirian sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri), dan akte pendirian yayasan dan ijin operasional sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta);
    d. Memiliki Kepala Sekolah definitif, dibuktikan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
    e. Tidak termasuk sekolah yang belum memberikan laporan pelaksanaan proteksi pemerintah atau mempunyai duduk kasus dalam pengelolaan proteksi pemerintah sebelumnya;
    f. Memiliki komite sekolah, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Juknis Bantuan Perupstakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Juknis Bantuan Ruang Perupstakaan Sekolah Menengan Atas 2018.pdf, Unduh

Demikian Pedoman/ Juknis Bantuan Ruang Perupstakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. Source : psma.kemdikbud.go.id

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

0 comments:

Post a Comment