Situs Edukasi | Educational Norjatar

Juknis Pemberian Ruang Kelas Gres Sma Tahun 2018

Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Penyediaan prasarana layanan pendidikan menengah dalam bentuk pembangunan ruang kelas gres (RKB), merupakan wujud acara dalam mendukung jadwal pendidikan menengah universal dan rintisan wajib berguru 12 (dua belas) tahun. Sehingga akan memperluas daya tampung bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat yang mempunyai minat melanjutkan pendidikan ke SMA.

Pada APBN tahun 2018, dialokasikan untuk pembangunan sebanyak 1624 Ruang Kelas Baru (RKB), bagi sekolah-sekolah yang kekurangan daya tampung dan/atau mengurangi double shift serta bagi daerah-daerah yang mempunyai angka partisipasi sekolah menengah rendah. Pembangunan RKB dilaksanakan oleh sekolah, melalui prosedur penyaluran proteksi pemerintah.


Pedoman Bantuan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 disusun sebagai materi informasi operasional dalam pengelolaan dan pelaksanaan proteksi pemerintah. Pedoman ini berisi informasi perihal standar proteksi pemerintah, pengelolaan proteksi pemerintah dari aspek manajemen dan aspek teknis.

Pedoman pelaksanaan Bantuan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 dibutuhkan menjadi contoh bagi sekolah akseptor proteksi pemerintah, biar melakukan pembangunan dengan penuh amanah, bertanggungjawab dan mengutamakan kepentingan pendidikan.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
1. Mendukung jadwal Pendidikan Menengah Universal dalam meningkatkan ketersediaan layanan SMA;
2. Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP);
3. Mendorong pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
4. Menambah ruang kelas gres bagi Sekolah Menengan Atas dengan jumlah siswa yang cenderung meningkat melebihi daya tampung.

Sasaran Program Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Sasaran proteksi yakni 1.624 Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolahsekolah yang kekurangan daya tampung dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Penerima Dan Pelaksanaan Bantuan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Lembaga akseptor dan penanggungjawab proteksi pemerintah RKB-SMA tahun anggaran 2018 yakni Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan. Penanggung jawab proteksi yakni Kepala Sekolah, sebagai wakil dari Sekolah. Sedangkan Pelaksanaan proteksi yakni Panitia Pembangunan yang dibuat oleh Kepala Sekolah.

Persyaratan Penerima Bantuan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
1. Memiliki lahan/tanah milik Pemda (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri) dan milik Yayasan (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta), dibuktikan dengan sertifikat, sertifikat jual beli atau keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bukan tanah sengketa;
2. Berpotensi untuk dikembangkan, ditunjukkan dengan kepemilikan 3 (tiga) rombongan berguru dengan jumlah siswa cenderung stabil atau meningkat dari tahun ke tahun;
3. Diprioritaskan pada Sekolah Menengan Atas dengan kondisi:
a. Rombongan berguru lebih banyak dari jumlah ruang kelas;
b. Jumlah pendaftar siswa gres lebih besar dari daya tampung sekolah;
c. Jumlah siswa lebih besar dari 40 orang per kelas
d. Masih melakukan sistem pembelajaran double shift.
e. Memiliki analisis kebutuhan Ruang Kelas Baru;
f. Telah mengisi dan mengupdate data pokok pendidikan secara online (DAPODIK);
g. Memiliki ijin pendirian sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Negeri), dan akte pendirian yayasan dan ijin operasional sekolah (bagi Sekolah Menengan Atas Swasta);
h. Memiliki Kepala Sekolah definitif, dibuktikan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi;
i. Tidak termasuk sekolah yang belum memberikan laporan pelaksanaan proteksi pemerintah atau mempunyai dilema dalam pengelolaan proteksi pemerintah sebelumnya;
j. Memiliki komite sekolah, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
4. Diketahui atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
5. Memiliki site plan.

Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Pedoman/ Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas 2018.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 yang dapaty saya bagikan, semoga bermanfaat. Source : psma.kemdikbud.go.id
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

0 comments:

Post a Comment