Situs Edukasi | Educational Norjatar

Batas Simpulan Pengisian Aplikasi Pmp ( Penjaminan Mutu Pendidikan ) 2018 By Griya Chumaidi

Sahabat pembaca Situs Edukasi Norjatar, dan semoga dalam keadaan Yang Baik, kali ini penulis ingin sharing goresan pena yang berjudul "Batas selesai pengisian Aplikasi PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan ) 2018 By Griya Chumaidi" untuk lebih lanjutnya sebagai berikut :

Batas selesai Pengiriman Data pada Aplikasi PMP Dikdasmen pada tahun pedoman 2018-2019
 Sebelum kita membahas wacana batas selesai pengiriman, ada baiknya kita mengerti dulu sedikit wacana PMP, menurut buku “ pedoman umum sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah “ berikut ini

jikalau anda ingin mengetahui batas selesai dan waktu hitungan mundur terakhir pengiriman PMP 2018 buka link resmi berikut ini http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/   maka akan muncul menyerupai tampilan berikut :

batas selesai pengisian PMP dalam surat resmi
batas selesai pengisian PMP juga disampaikan dalam surat resmi yang ada dibawah postingan ini, surat resmi kepada seluruh kepala dinas dan kepala sekolah

sambil anda mengetahui batas selesai anda juga perlu mengetahui pengertian dan apa itu PMP

PMP ( Penjaminan Mutu Pendidikan)


Pengertian
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala acara untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, bersiklus dan berkelanjutan.

Tujuan
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Fungsi
Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Oleh alasannya yaitu itu mulailah dikembangkan aplikasi yang benama aplikasi PMP, dimana setiap sekolah berkewajiban mengisi aplikasi PMP di setiap jenjangnya.
Dari jenjang pendidikan
·      sekolah dasar (SD)
·      Sekolah menengah pertama (SMP)
·      Dan sekolah menengah atas atau  (SMA)
·      Sekolah menengah kejuruan (SMK) 

Kewajiban pengisian PMP dilakukan setiap tahun sekali, dan pada tahun 2018-2019 ini PMP wajib di isi dan dikirimkan ke server PMP terakhir pada  tanggal 31 Agustus 2018, sesuai dengan surat edaran “Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019”  dari website resmi PMP dengan cuplikan dan surat resminya dibawah ini :

Cuplikan :
Yth. Bapak/Ibu
1.   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.   Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara semoga mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1.   Setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2.   Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
3.   Pengawas sekolah wajib melaksanakan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4.   Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5.   Sekolah sanggup mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung semenjak tanggal 21 April 2018.
6.   Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun pedoman 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.
7.   Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
8.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapat sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
9.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.


Berikut surat edaran resmi wacana batas selesai pengisian Aplikasi PMP





jikalau anda belum mengetahui hasil pengiriman PMP sekolah anda anda juga sanggup melihat bagaimana caranya untuk mengetahui hasil progres kiriman secara lengkap dibahas pada artikel ini
Cara Melihat Hasil Progress Pengiriman Data Pada AplikasiPmp Dikdasmen Pada Tahun Ajaran 2018-2019

0 comments:

Post a Comment