Situs Edukasi | Educational Norjatar

Surat Dirjen Gtk Perihal Tindak Lanjut Seleksi Ppg Tahun 2017 Dan 2018

Surat Dirjen GTK perihal Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pengumuman PPG/ PPGJ Tahap 2 Tahun 2018 sudah sanggup kita cek/ lihat, berkaitan dengan itu Direktor Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 18726/B.B4/GT/2018 Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018 tertanggal 8 Agustus 2018.

Adapun Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2017 dan 2018, ialah sebagai berikut;

Menindakianjuti pelaksanaan seleksi akademik calon akseptor Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang telah diselenggarakan pada bulan November 2017 dan Mei 2018, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut;

1. Peserta seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2017 berjumlah 206.676 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi manajemen berjumlah 25.363 orang. Sedangkan akseptor seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2018 berjumlah 453.377 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik berjumlah 106.544 orang, hasil seleksi akademik akan segera diumumkan.

2. Sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sejumlah 20.864 orang dengan biaya pendidikan berasal dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berjumlah 20.000 orang dan dan Pemda berjumlah 864 orang (dan Provinsi Aceh 200 orang, Provinsi Jawa Barat 650 orang, Kabupaten Merauke 14 orang).

3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 terdiri dan 3 (tiga) tahap/angkatan yaitu tahap pertama telah dimulai tanggal 31 Mel 2018, tahap kedua pada tanggal 9 Juli 2018, dan tahap ketiga khusus untuk guru yang bertugas di tempat khusus (kecamatan dengan kategori sangat tertinggal menurut data Dapodik) akan dimulai pada bulan Agustus 2018.

4. Peserta PPG Dalam Jabatan tahap ketiga ialah guru yang mengajar di tempat khusus diutamakan untuk 14 mata pelajaran dan berasal dan hasil seleksi tahun 2017 dan tahun 2018. Sebelum pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, akseptor tersebut akan mengikuti jadwal pembekalan guru tempat khusus (PGDK) yang didanai oleh Pemerintah Pusat.

5. Bagi guru yang lulus seleksi akademik dan manajemen tetapi belum mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, dengan hormat kami mohon sumbangan Saudara untuk beberapa hal sebagal berikut.

  1. Memberikan ijin kepada guru akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2018 untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berlangsung dengan baik selama guru meninggalkan tugas.
  2. Menyampaikan kepada Ketua Yayasan biar sanggup mengijinkan guru akseptor PPG Dalam Jabatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
  3. Memberikan jadwal pembekalan awal bagi guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah lulus seleksi akademik dan manajemen biar sanggup lulus PPG Dalam Jabatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Memberikan jadwal pembekalan bagi guru yang belum lulus seleksi akademik biar sanggup lulus seleksi dan menjadi calon akseptor PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya.

Adapun rekapitulasi hasil seleksi PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir, daftar nama akseptor PPG Dalam Jabatan dan daftar nama akseptor yang tidak lulus seleksi akademik sanggup diunduh pada laman sergur.id memakai akun operator AP4G.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Surat Dirjen GTK perihal Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018 sanggup mengundunya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

SE GTK Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018.pdf, Unduh

Demikian Surat Dirjen GTK Tentang Tindak Lanjut Seleksi PPG Tahun 2017 dan 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment