Situs Edukasi | Educational Norjatar

Jenis Kenaikan Honor Pns Di Indonesia

 yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai JENIS KENAIKAN GAJI PNS DI INDONESIA

Dalam lingkup pegawai negeri sipil (PNS), honor mempunyai definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa honor pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh akseptor honor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan honor PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada ketika ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan honor PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.

 yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai JENIS KENAIKAN GAJI PNS DI INDONESIA

Sebagai isu bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan honor PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Berikut ini Jenis Kenaikan Gaji PNS Di Indonesia, yakni
1. Kenaikan honor terpola (KGB) setiap 2 tahun sekali;
2. Kenaikan honor istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
3. Kenaikan honor alasannya yaitu kenaikan pangkat; dan
4. Kenaikan honor alasannya yaitu Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Sementara untuk sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Jika PNS lainnya mendaparkan Tunjangan Kinerja, PNS Guru memperoleh derma profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
(Tag: Kenaikan honor PNS tahun 2019, Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019, honor guru PNS tahun 2018).





0 comments:

Post a Comment