Situs Edukasi | Educational Norjatar

Surat Edaran Kepala Bkn Larangan Ujaran Kebencian Pns

Surat Edaran Kepala BKN Larangan Ujaran Kebencian PNS - Halo sobar websieedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.72-2/99 Tentang Larangan Ujaran Kebencian PNS/ ASN yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99. Surat edaran tersebut Menindaklanjuti mengenai 6 (enam) kegiatan ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Didalam surat edaran tersebut menegaskan PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga situasi serta kondisi yang tertib dalam melaksanakan tugas.


Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.72-2/99 wacana pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS ini di sampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sentra dan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi kawasan untuk di sampaikan kepada ASN/ PNS tidap kawasan masing-masing.

Adapun Salinan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 terkait larangan ujaran kebencian termasuk jenis hukuman yang sanggup dikenakan, yaitu sebagai berikut:

  1. Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawalan Instansi Daerah dihimbau untuk membina PNS di Iingkungannya supaya bekerja sesuai dengan kiprah dan fungsi masing-masing dan peka terhadap pewbahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.
  2. Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk memberikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebartuaskan isu yang berisi ujaran kebenciari terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  3. Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawalan Instansi Daerah supaya membina dan mengawasi seluruh PNS di lingkungannya supaya tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaltu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  4. Dalam hal terjadi indikasi adanya kegiatan dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan kiprah di Iingkungannya, harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan pemanggilan dan pemenksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. PNS yang terbukti menyebarluaskan isu hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 5) antara lain berupa:
    a) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara mulut maupun tertulis, yang dilakukan secara pribadi maupun melalui media umum atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
    b) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara mulut maupun tertulis, yang dilakukan secara Iangsung maupun melalui media umum atau media lainnya menyerupai spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    c) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada abjad a) dan abjad b) baik secara pribadi maupun melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya).
    d) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
    e) Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhlnneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
    f) Menanggapi atau mendukung sebagai tanda oke pendapat sebagaimana dimaksud pada abjad a) dan abjad b) dengan memperlihatkan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.
  7. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada abjad a), abjad b), abjad c), dan abjad d) dijatuhi eksekusi disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan pengaruh perbuatan, Sedangkan  Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada abjad e) dan abjad f) dijatuhi eksekusi disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan pengaruh perbuatan.

Selengakapnya, bagi bapak/ ibu PSN (ASN) yang belum memiliki Surat Edaran Kepala BKN Tentang Larangan Ujaran Kebencian PNS sanggup mengudnuhnya melalui tautan link yang saya sematkkan di bawah ini.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 wacana Larangan Ujaran Kebencian PNS/ ASN yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

0 comments:

Post a Comment