Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts sorted by relevance for query administrasi-kepala-sekolah-sd-smp-sma-smk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query administrasi-kepala-sekolah-sd-smp-sma-smk. Sort by date Show all posts

Contoh Format Manajemen Tata Perjuangan Sekolah Gratis 2018/2019

Contoh Format Administrasi Tata Usaha Sekolah Gratis 2018/2019 ini merupakan kumpulan manajemen TU atau tenaga manajemen sekolah untuk yang relevan dipakai untuk SD, SMP, SMA, SMK. Disini anda akan pendapatkan semua kebutuhan manajemen anda sebagai TU sekolah dalam satu pencarian saja. Bagi seorang tenaga manajemen sekolah yang sudah berpengalaman tentu tahu betul banyaknya tuntutan Administrasi Tata Usaha yang harus dibentuk dalam satu tahun pelajaran.

Dalam Administrasi Tata Usaha Sekolah ini terdapat 36 file Administrasi yang sanggup anda download mulai dari persuratan (surat dinas, surat undangan, dll), agenda kerja, inventaris barang, dll. File ini yakni manajemen tu terbaru yang sudah terupdate dan relevan untuk anda gunakan pada tahun 2017 ini. Download Administrasi TU ini segera secara gratis melalui link yang aku sediakan dibawah.


 Format Administrasi Tata Usaha

Contoh Format Administrasi Tata Usaha Sekolah Gratis  Contoh Format Administrasi Tata Usaha Sekolah Gratis 2018/2019

Download Administrasi Tata Usaha Sekolah



Download Juga !!!

Download Format Buku Kerja Kepala Sekolah Sd Tahun 2018

Format Buku Kerja Kepala Sekolah SD Tahun 2018 merupakan manajemen kepala sekolah yang berbentuk Buku Kerja. Download Buku Kerja Kepala Sekolah 2017 ini untuk menunjang kiprah dan kewenangan anda sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah merupakan manager yang bertanggungjawab penuh terhadap kemajuan dan kemunduran sekolah. Tentu dengan tanggungjawab yang besar tersebut harus didukung dengan perlengkapan manajemen seperti Buku Kerja Kepala Sekolah ini.

Buku Agenda Kerja Kepala Sekolah atau Buku Kerja ini intinya sanggup diterapkan untuk Kepala Sekolah semua jenjang mulai dari SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Semoga buku ini sesuai dengan cita-cita dari tujuan bapak/ ibu kepala sekolah mengjunjungi blog ini. Format Buku Kerja Kepala Sekolah ini disimpan dalam bentuk pdf pada akun google drive, dan tentunya sanggup diedit dengan mengconvertnya kedalam bentuk docx.

Format Buku Kerja Kepala Sekolah SD Tahun  Download Format Buku Kerja Kepala Sekolah SD Tahun 2018

Dalam buku ini, di bahas beberapa hal, mulai dari bagaimana menjadi Kepala Sekolah yang profesional, klarifikasi perihal kepala sekolah sebagai pemimpin profesional, ciri-ciri kepala sekolah profesional. selain itu juga dikupas bagaimana peranan kepemimpinan kepala sekolah profesional, kiprah pokok dan fungsi kepala sekolah dalam perencanaan program, pelaksanaan planning kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah serta pembahasan mengenai sistem info manajemen dan tahapan aktivitas kepala sekolah.

Download Buku Kerja Kepala Sekolah SD 2018


Beberapa poin penting sebagai konten dalam buku ini, sanggup bapak/ ibu kepala sekolah sekalian lihat pada daftarnya dibawah ini :
  • Contoh Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah.
  • Contoh Format Rencana Kerja Jangka Menengah, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah, Program Prioritas.
  • Contoh Struktur Organisasi Sekolah.
  • Contoh Kelengkapan Administrasi Kepala Sekolah.
  • Contoh Petunjuk Teknis Pengembangan Diri Peserta Didik.
  • Contoh Kalender Pendidikan Sekolah.
  • Perencanaan Program Induksi.
  • Contoh Pedoman Kerja Sekolah.
  • Kode Etik Guru Indonesia.
  • Contoh Sistematika Pengembangan KTSP.
  • Contoh Format Program Supervisi dan Evaluasi Kinerja.
  • Contoh Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
  • Contoh MoU Kemitraan.
  • Contoh Pedoman Akademik.
  • Contoh Penulusuran Alumni/Tamatan.
  • Contoh Format Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Contoh Kode Etik Warga Sekolah.
  • Contoh Tata Tertib Peserta Didik.
  • Contoh Format Laporan Bulan Kepala Sekolah.
  • Manajemen Sekolah dalam Foto.

Download Juga !!!

Download Aktivitas Kerja Kepala Sekolah Smk/ Mak 2018/ 2019

Download Program Kerja Kepala Sekolah SMK/ MAK 2018 ini merupakan aktivitas kerja kepala Sekolah Menengah kejuruan terbaru yang akan aku share secara gratis. Kepala Sekolah sebagai manajer sekolah tentunya harus mempunyai planning kerja yang matang dengan menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah. Program Kerja atau disebut juga Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) merupakan perencanaan berkaitan dengan pengelolaan sekolah dari banyak sekali hal ibarat siswa, pegawai, keuangan, dll.

Bagi kepala sekolah Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) yang belum mempunyai Program Kerja Kepala SMK atau RKKS SMK, mudah-mudahan Proker / RKKS ini sanggup dijadikan acuan unuk menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah sendiri. File ini dibentuk dalam format Word (doc) sehingga gampang dalam mengedit untuk disesuaikan. Untuk kepala sekolah tingkat SD dan Sekolah Menengan Atas anda juga sanggup mendownloadnya pada sajian yang disediakan.

Program Kerja Kepala Sekolah SMK

Download Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan Download Program Kerja Kepala Sekolah SMK/ MAK 2018/ 2019

Selain Program Kerja Kepala Sekolah SMK/ MAK, manajemen kepala sekolah lainnya ibarat aktivitas supervisi, instrumen supervisi, laporan supervisi, buku kerja, aktivitas tahunan dan manajemen kepala sekolah lainnya juga sanggup anda dapatkan dalam blog ini.Dalam aktivitas kerja ini mendasarkan pada kiprah dan fungsi kepala sekolah yang terbagi atas beberapa bidang ialah Tugas Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan, Bidang Sarana Prasarana, Bidang Tata Usaha, dan Bidang Kesiswaan.


Diharapkan dengan Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018 ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai manajer sekolah. Kritik dan saran sangat aku harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini aku menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar sajian yang tersedia diatas.


Download Juga !!!

Contoh Pembagian Kiprah Mengajar Guru Sd, Smp, Sma Lengkap Dengan Sk

Contoh Pembagian Tugas Mengajar Guru SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Lengkap Dengan SK ini ialah daftar yang berisi rincian kiprah tiap masing-masing guru (pendidik) secara rinci dari mulai mata pelajaran yang diampu, jumlah jam, dan kelas yang diajar. Biasanya daftar pembagian kiprah tersebut tercantum dalam lampiran SK Pembagian Tugas Mengajar yang dibentuk oleh kepala sekolah. Format ini dibentuk dalam excel yang gampang untuk dioperasikan atau diedit.

Setiap kepala sekolah harus menciptakan SK Tugas kepada setiap guru yang tercantum dalam Daftar Pembagian Tugas Mengajar tersebut setiap setahun sekali (diawal tahun). Bagi anda yang belum mempunyai format ini, anda sanggup mendownloadnya melalui link yang saya sediakan dibawah. 

SK Pembagian Tugas Mengajar Guru

 ini ialah daftar yang berisi rincian kiprah tiap masing Contoh Pembagian Tugas Mengajar Guru SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Lengkap Dengan SK

Biasanya kiprah mengajar guru diputuskan oleh kepala sekolah yang tentunya harus dilakukan secara musyawarah dengan guru yang bersangkutan dalam arti menkonfirmasi kesanggupan dan kesesuaian dari guru yang bersangkutan. 


Diharapkan dengan Contoh Pembagian Tugas Mengajar Guru SD, SMP, SMA ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai manajer sekolah. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar hidangan yang tersedia diatas.


Download Juga !!!

Download Kegiatan Kerja Kepala Sekolah Sma (Rkks) 2018

Download Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018 ini merupakan agenda kerja kepala sekolah terbaru yang akan aku share secara gratis kepada anda. Seorang kepala sekolah mempunyai banyak tuntutan administrasi, dan salahsatunya yakni menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah atau disebut juga RKKS. Selain Program Kerja Kepala Sekolah SMA, manajemen kepala sekolah lainnya menyerupai agenda supervisi, instrumen supervisi, laporan supervisi, buku kerja, agenda tahunan dan manajemen kepala sekolah lainnya juga sanggup anda dapatkan dalam blog ini.

Bagi kepala sekolah SMA/ MA yang belum mempunyai Program Kerja Kepala Sekolah atau RKKS (Rencana Kerja Kepala Sekolah), mudah-mudahan Proker / RKKS ini sanggup dijadikan tumpuan unuk menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah sendiri. File ini dibentuk dalam format Word (doc) sehingga gampang dalam mengedit untuk disesuaikan. Untuk kepala sekolah tingkat SD dan Sekolah Menengan Atas anda juga sanggup mendownloadnya pada sajian yang disediakan.

Program Kerja Kepala Sekolah SMA

Download Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas  Download Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas (RKKS) 2018

Dalam agenda kerja ini mendasarkan pada kiprah dan fungsi kepala sekolah yang terbagi atas beberapa bidang yaitu Tugas Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan, Bidang Sarana Prasarana, Bidang Tata Usaha, dan Bidang Kesiswaan.


Diharapkan dengan Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018 ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai manajer sekolah. Kritik dan saran sangat aku harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini aku menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar sajian yang tersedia diatas.


Download Juga !!!

Download Jadwal Supervisi Kepala Sekolah Smp Tahun 2018

Download Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 ini merupakan file terbaru yang akan saya share kepada anda kepala sekolah sebagai supervisor. Contoh Program Supervisi ini saya khususkan untuk Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Dalam aktivitas supervisi kepala sekolah ini sudah termasuk Instrumen Supervisi, aktivitas supervisi dan juga rujukan hasil supervisi kepala sekolah terhadap guru.

Supervisi Kepala Sekolah pada pada dasarnya yaitu langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melakukan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang sempurna serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalismenya.

Program Supervisi Kepala Sekolah SMP/MTs 2018

Download Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun  Download Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018



Sebagai seorang Supervisor, seorang kepala sekolah mempunyai kewajiban mensupervisi setiap guru sebagaimana dimuat dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah harus menguasai Standar Kompetensi Kepala Sekolah yang terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.


Diharapkan dengan Download Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya sebagai supervisor untuk guru disekolah anda. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar sajian yang tersedia diatas.


Download Juga !!!

Download Kegiatan Supervisi Kepala Sekolah Sma 2018

Download Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018 ini merupakan kegiatan supervisi akademik terbaru yang sering dipakai untuk supervisi kepala sekolah kepada guru. Salah satu kewajiban kepala sekolah ialah mensupervisi guru untuk mengetahui dan memperbaiki aneka macam kendalah dan kesalahan dalam melakukan pembelajaran dikelas. Untuk itu disini saya akan share kepada anda Program Supervisi Kepala Sekolah untuk kepsek tingkat SMA/ MA. Dalam kegiatan supervisi ini sudah dilengkapi dengan Instrumen / Format Supervisi terbaru yang mungkin juga anda perlukan dalam melengkapi kebutuhan manajemen anda.

Seorang kepala sekolah mempunyai kiprah sebagai supervisor (mengawasi) yang dilaksanakan melalui Program Supervisi Akademik dimana Kepala Sekolah mensupervisi setiap guru disekolah tersebut. Sebagaimana dimuat dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah harus menguasai Standar Kompetensi Kepala Sekolah yang terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.

Program Supervisi Kepala Sekolah SMA/MA 2018/2019

Download Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas  Download Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018

Penjabaran kompetensi Supervisi Kepala Sekolah Kepada Guru pada pada dasarnya ialah dimana langkah-langkah yang dilakukan ialah merencanakan kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melakukan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang sempurna serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalismenya.

Download Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018

Diharapkan dengan Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018 ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai supervisor. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar sajian yang tersedia diatas.


Download Juga !!!

Kumpulan Manajemen Kepala Sekolah Paud/ Tk Terbaru 2018/2019

Kumpulan Administrasi Kepala Sekolah PAUD/ Taman Kanak-kanak Terbaru 2018/2019 ini merupakan kumpulan manajemen yang harus dimiliki oleh seorang Kepala PAUD, TK, RA, KB, dan TPA. Banyak sekali kiprah yang harus dikerjakan oleh kepala SPS, untuk itu aku mencoba membagikan format ini untuk mempermudah kiprah anda dalam mengemban amanah. Terdapat 28 Administrasi Kepala PAUD/TK yang sanggup anda download satu persatu atau keseluruhan melalui link yang sudah aku sediakan dibawah.

Selain Administrasi Kepala PAUD/TK/RA/KB/TPA, aku juga sediakan lengkap untuk perangkat manajemen kepala sekolah umum mulai dari SD, SMP, SMA, SMK. Langsung saha yang membutuhkan file ini, berikut daftar manajemen kepala sekolah yang sanggup anda download pribadi secara gratis dibawah ini.


Kumpulan Administrasi Kepala Sekolah PAUD Kumpulan Administrasi Kepala Sekolah PAUD/ Taman Kanak-kanak Terbaru 2018/2019

Download Administrasi Kepala PAUD/TK/RA/KB/TPA

  • DAFTAR PENYELESAIAN KASUS [Lihat Contoh]
  • PROGRAM HUBUNGAN MASYARAKAT [Lihat Contoh]
  • BUKU CUTI [Lihat Contoh]
  • BUKU KONDISI GURU [Lihat Contoh]
  • BUKU KUNJUNGAN OBSERVASI [Lihat Contoh]
  • BUKU KUNJUNGAN PETUGAS UKS [Lihat Contoh]
  • BUKU PEDOMAN GURU [Lihat Contoh]
  • BUKU PEMINJAMAN PEDOMAN GURU [Lihat Contoh]



Download Juga !!!

Download Format Supervisi Akademik Kepala Sekolah Tahun 2018/2019

Download Format Supervisi Akademik Kepala Sekolah Tahun 2018/2019 ini merupakan Format Supervisi terbaru untuk dipakai Kepala Sekolah dalam mensupervisi Guru disekolahnya. Supervisi Akademik wajib dilakukan oleh seorang kepala sekolah kepada guru berkaitan dengan kiprahnya sebagai Supervisor. Format Supervisi ini saya sediakan 2 format adalah untuk yang memakai Kurikulum 2013 dan KTSP.

Bagi anda yang membutuhkan Format Supervisi ini silahkan download saja filenya dibawah. Format ini sanggup dipakai untuk aktivitas Supervisi Kepala Sekolah SD/ Mi, SMP, MTs, SMA/SMK/MA. Supervisi akademik merupakan salah satu fungsi fundamental dalam keseluruhan agenda sekolah. Hasil supervisi akademik berfungsi sebagai sumber gosip bagi pengembangan profesionalisme guru.

Format Supervisi Akademik Kepala Sekolah

Download Format Supervisi Akademik Kepala Sekolah Tahun  Download Format Supervisi Akademik Kepala Sekolah Tahun 2018/2019

Seorang kepala sekolah mempunyai kiprah Supervisi sebagaimana dimuat dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah harus menguasai Standar Kompetensi Kepala Sekolah yang terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial. 


Tujuan supervisi akademik :
  1. Membantu guru membuatkan kompetensinya,
  2. Mengembangkan kurikulum,
  3. Mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al; 2007, Sergiovanni, 1987).

Diharapkan dengan Download Format Supervisi Akademik Kepala Sekolah Tahun 2018/2019 ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai supervisor. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar sajian yang tersedia diatas.


Download Juga !!!

Contoh Sk Tata Perjuangan / Tenaga Manajemen Sekolah Sd, Smp, Sma, Smk 2018

Contoh SK Tata Usaha / Tenaga Administrasi Sekolah SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan 2018 ini merupakan file terbaru yang akan kepsekgarsel.blogspot.com bagikan kepada anda secara gratis. Surat Keputusan (SK) merupakan legalitas dalam pengangkatan suatu jabatan disekolah. Termasuk dalam mengangkat Tata Usaha Sekolah (TU) sebagai Tenaga Administrasi disekolah harus memakai SK.


 ini merupakan file terbaru yang akan kepsekgarsel Contoh SK Tata Usaha / Tenaga Administrasi Sekolah SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan 2018


Dalam SK TU Sekolah ini harus juga disertai dengan Pembagian Tugas yang secara umum dibagi atas Tugas Kesiswaan, Persuratan, Keuangan, Kepegawaian, dan sebagai Kepala TU. Dalam isinya mengandung beberapa unsur pokok dari SK tersebut yang sudah menjadi hukum baku. Mulai dari :
  • Kop Surat
  • No. Surat Keputusan
  • Jenis Surat Keputusan 
  • Konsideran ("Menimbang", "Mengingat", "Memperhatikan")
  • Keputusan ("Menetapkan")
  • Tanggal, Tempat Penetapan
  • TTD Kepala Sekolah
  • Tembusan
  • Lampiran (Draf Beban Kerja/ Tugas)




Download Juga !!!

Download Aktivitas Supervisi Kepala Sekolah Smk 2018/2019

Download Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan 2018 ini merupakan salah satu kewajiban seorang kepala sekolah sebagai supervisor bagi pada guru disekolahnya. Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah ini saya khususkan untuk Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) atau sanggup juga untuk MAK. Dalam agenda supervisi ini sudah dilengkapi dengan Instrumen / Format Supervisi terbaru yang mungkin juga anda perlukan dalam melengkapi kebutuhan manajemen anda.

Seorang kepala sekolah mempunyai kiprah mengawasi/ mengontrol (Supervisi) yang pelaksanaannya ditunjang dengan Proker dan Instrumen Supervisi. Sebagaimana dimuat dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah harus menguasai Standar Kompetensi Kepala Sekolah yang terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.

Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan 2018

Download Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan  Download Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan 2018/2019



Penjabaran kompetensi Supervisi Akademik pada pada dasarnya yaitu dimana langkah-langkah yang dilakukan yaitu merencanakan agenda supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melakukan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang sempurna serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalismenya.

Diharapkan dengan Program Supervisi Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan 2018 ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai supervisor. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar sajian yang tersedia diatas.


Download Juga !!!

Persyaratan Calon Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah PERSYARATAN CALON KEPALA SEKOLAH MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yang dimaksud Kepala  Sekolah  adalah  guru  yang  diberi  tugas  untuk memimpin  dan  mengelola  satuan  pendidikan  yang mencakup taman  kanak -kanak  (TK),  taman  kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar  (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah  pertama  luar  biasa  (SMPLB),  sekolah menengah  atas  (SMA),  sekolah  menengah  kejuruan (SMK),  sekolah  menengah  atas  luar  biasa  (SMALB),  atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Terkait Persyaratan  Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru  dapat menjadi bakal calon  Kepala  Sekolah  apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan  program studi yang terakreditasi paling rendah  B; 
b. mempunyai akta pendidik; 
c. bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil   memiliki  pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
d. pengalaman  mengajar  paling singkat   6  (enam )  tahun menurut  jenis  dan  jenjang  sekolah  masing-masing, kecuali  di  TK/TKLB  memiliki  pengalaman  mengajar paling singkat  3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki  hasil  penilaian prestasi  kerja   Guru dengan sebutan  paling  rendah  “Baik”  selama  2  (dua)  tahun terakhir;
f.  memiliki  pengalaman  manajerial  dengan  tugas yang relevan  dengan  fungsi  sekolah  paling  s ingkat  2  (dua) tahun;
g. sehat jasmani,  rohani,  dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari  rumah sakit Pemerintah; 
h. tidak  pernah  dikenakan  hukuman  disiplin  sedang dan/atau berat  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
i.  tidak  sedang  menjadi  tersangka  atau  tidak  pernah menjadi terpidana; dan 
j.  berusia  paling  tinggi  56  (lima  puluh  enam)  tahun pada  waktu  pengangkatan  pertama  sebagai  Kepala Sekolah.

Untuk Calon Kepala  Sekolah  di  SILN  selain  memenuhi  syarat sebagaimana  disebutkan di atas juga harus  memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: 
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki  pengalaman  paling singkat   4  (empat)  tahun berturut-turut sebagai  Kepala Sekolah ;
c. sedang  menjabat  Kepala  Sekolah  pada  satuan pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah Daerah atau ma syarakat; 
d. menguasai  bahasa  Inggris  dan/atau  bahasa  negara tempat  yang  bersangkutan  akan  bertugas  baik mulut maupun tulisan; dan 
e. memiliki  wawasan  dan  mampu  mempromosikan  seni dan budaya Indonesia.

Khusus Calon Kepala Sekolah bakal  calon  Kepala Sekolah  di  daerah  khusus,  terdapat pengecuali dari beberapa persyaratan di atas, yakni: 
a. memiliki  pangkat  paling  rendah  Penata  Muda  Tingkat  I, golongan ruang III/b; dan 
b. memiliki  pengalaman  mengajar  paling  sedikit  3  (tiga) tahun.

Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
1)  Penugasan  Kepala  Sekolah  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2)  Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap  masa  periode  dilaksanakan  dalam  kurun  waktu  4 (empat) tahun . 
3)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  pertama, Kepal a  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya paling  banyak  3  (tiga)  kali   masa  periode  atau  paling usang 12  (dua belas)  tahun . 
4)  Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi  pangkal  yang  sama  paling  sedikit  2  (dua) tahun  dan  paling  lama  2  (dua)  masa  periode  atau  8 (delapan) tahun.
5)  Penugasan Kepala Sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja   setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6)  Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan  sebutan paling  rendah  “Baik” ,  Kepala  Sekolah yang  bersangkutan  tidak  dapat  diperpanjang  masa tugasnya sebagai  Kepala  Sekolah. 
7)  Kepala Sekolah  yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
8)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  ketiga, Kepala  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya untuk periode keempat sesudah melalui uji kompetensi.
9)  Pelaksanaan  uji  kompetensi  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
10)   Penugasan  kembali  sebagai  Guru  dilakukan  oleh  Dinas Pendidikan  Provinsi,  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di daerahnya


Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai  berikut:

1)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah   sepenuhnya  untuk melaksanakan  tugas pokok manajerial,  pengembangan kewirausahaan,  dan  supervisi  kepada  Guru dan  tenaga kependidikan. 
2)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah  bertujuan untuk mengembangkan   sekolah dan  meningkatkan  mutu  sekolah  berdasarkan  8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3)  Dalam  hal  terjadi  kekurangan  guru  pada  satuan pendidikan, Kepala  Sekolah dapat  melaksanakan  tugas pembelajaran  atau  pembimbingan  agar  proses pembelajaran  atau  pembimbingan  tetap  berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4)  Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau  pembimbingan, tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  tersebut merupakan kiprah perhiasan di luar tu gas pokoknya .
5)  Beban  kerja bagi kepala  sekolah  yang  ditempatkan  di SILN  selain  melaksanakan  beban  kerja juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.

Selain itu dalam Pasal  20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala  Sekolah  tidak  dapat  merangkap  sebagai  pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah, sedangkan Kepala  Sekolah  yang  sedang  menjabat  dan belum  memiliki Surat Tanda  Tamat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah wajib  mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan  pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala  Sekolah  yang  tidak  lulus  pendidikan  dan pelatihan  penguatan  Kepala  Sekolah diberi  kesempatan  untuk mengikuti kembali pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah  paling banyak 2 (dua) kali.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  ---disini---



Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.


Juknis Bos Tahun 2017

Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jikalau mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa  


Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016  tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk kawasan tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober


JUKNIS DANA BOS 2017 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN SMK


Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2017Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2017 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK. Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2017, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.2017 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan. 

Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.2017

Link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama 2017 (Klik Disini)

Link Download DRAF JUKNIS BOS SMA 2017 (Klik Disini)

Link Download DRAF JUKNIS BOS SMK 2017 (Klik Disini)


Demikian Uptodate info Draf JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2017 semoga bermanfaat. Ingat JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2017 masih berupa draf sehingga masih mungkin ada perubahan.


Info Sebelumnya
PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2016 UntuK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 16 Tahun 2016 dinyatakan bahwa  Mengubah  Lampiran  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan  Dan  Pertanggungjawaban  Keuangan  Dana Bantuan  Operasional  Sekolah  (Berita  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  2103)  menjadi  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini


Salah satu perubahan Juknis BOS Tahun 2016 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan menurut Permendikbud No 16 Tahun 2016 ialah terkait batas maksimum  penggunaan  dana  BOS  untuk  membayar honor  bulanan  guru/tenaga  kependidikan  honorer  di  sekolah  swasta yang semula maksimal hanya 30% diubah menjadi maksimal  50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima. Untu perubahan lainnnya silahkan Anda download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan (Klik disini)



Berikut ini Permendikbud No 80 Tahun 2015


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor  80 Tahun 2015 terdiri dari

Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama
Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMA
Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMK

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa: a)  program  BOS  SD  dan  SMP  bertujuan  untuk  meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam  mempercepat  pencapaian  Standar  Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang  belum  memenuhi  SPM,  dan  pencapaian  Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan  b)  kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan  pendidikan  menengah  yang  terjangkau  dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat                                                    

Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor  80  Tahun 2015  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus kegiatan BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk: a.  membebaskan  pungutan  bagi  seluruh  peserta  didik SD/SDLB  negeri  dan  SMP/SMPLB/SD-SMP  Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b)  membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh  pungutan  dalam  bentuk  apapun,  baik  di  satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c.  meringankan  beban  biaya  operasi  satuan  pendidikan  bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa Secara khusus kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk: a)  membantu biaya operasional sekolah non-personalia;  b;  meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c:  mengurangi angka putus sekolah;  d)  mewujudkan  keberpihakan  pemerintah  bagi  siswa  miskin SMA  dengan  membebaskan  dan/atau  membantu  tagihan biaya  sekolah  dan  biaya  lainnya  di  sekolah,  khususnya bagi siswa miskin; e)  memberikan  kesempatan  yang  setara  bagi  siswa  miskin SMA  untuk  mendapatkan  layanan  pendidikan  yang terjangkau dan bermutu; dan f)  meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 


BOS ialah kegiatan pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Sasaran Penerima DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016 adalah Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).  Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Alokasi DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016
Dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD  :         Rp     800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP         :         Rp     1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di kawasan khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan menerima alokasi sebanyak 60 siswa

Alokasi DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil
1.    Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.    Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.    Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya ialah tidak berkembang; atau
4.    Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.    Sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.

 
Alokasi DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016 (2)
Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal
1.    Harus memberikan warta jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang bau tanah siswa dan di papan pengumuman;
2.    Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.    Membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah siswa.

Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2016
1.    Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.    Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.    Tim BOS Provinsi memutuskan alokasi sekolah kecil menurut rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Jadwal Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa peserta dana BOS 2016
1)   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1  Desember tahun sebelumnya;
2)   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3)   Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal  1 Juni;
4)   Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Tahapan BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016


Waktu Penyaluran DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016
1.    Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2.    Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami kendala atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Penyaluran dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016
1.    Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari;
2.    Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
3.    Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
4.    Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah: BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.

Ketentuan Pengambilan DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016
1.     Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
2.     Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
3.     Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi dipakai sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS


Ketentuan Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016
1.    Semua negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
2.    Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
3.    Sekolah sanggup mendapatkan sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
4.    Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah biar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
5.    Menteri dan Kepala Daerah sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Penggunaan Dana BOS 2016 berdasrkan JUKNIS BOS 2016
1. Pengembangan Perpustakaan
a)   Prioritas utama ialah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan biar tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli ialah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b)   Membeli buku pengayaan dan rujukan untuk memenuhi SPM;
c)   Langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait pendidikan (offline/online);
d)   Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e)   Peningkatan kompetensi pustakawan;
f)     Pengembangan database perpustakaan;
g)   Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h)   Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
i)     Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah

2. Kegiatan PPDB
a)   Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
b)   Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
c)   Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
d)   Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data.  Yang sanggup dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
Bahan habis pakai (ATK);
Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
Honor operator Dapodikdasmen. 
Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah ialah sebagai berikut:
1)   Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya embel-embel untuk pembayaran gaji bulanan
2)   Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan);
3)   Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja;
e)   Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a)   Membeli alat peraga IPA yang dibutuhkan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b)   Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
c)   Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
d)   Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kebijaksanaan pekerti;
e)   Pembelajaran remedial dan pengayaan;
f)    Pemantapan persiapan ujian;
g)   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h)   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i)     Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j)     Biaya lomba yang tidak didanai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
k)   Honor mengajar embel-embel di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.

4. Ulangan dan Ujian
a)   Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b)   Komponen yang sanggup dibayarkan adalah:
c)   Fotocopy/penggandaan soal;
d)   Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
e)   Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak didanai Pemerintah/Pemda.

5. Pembelian Bahan Habis Pakai
a)   Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
b)   Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c)   Minuman dan camilan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d)   Pengadaan sparepart alat kantor;
e)   Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6. Langganan Daya dan Jasa
a)   Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi gres bila ada jaringan);
b)   Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang gres bila ada jaringan).  Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah


c)   Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di kawasan tertentu jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi
a)   Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b)   Perbaikan mebeler;
c)   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik;
d)   Perbaikan terusan pembuangan dan terusan air hujan;
e)   Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8. Pembayaran Honor Bulanan
a)   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b)   Tenaga administrasi;
c)   Pegawai perpustakaan;
d)   Penjaga Sekolah;
e)   Petugas satpam;
f)     Petugas kebersihan;
g)   Batas maksimum pembayar gaji bulanan sekolah negeri ialah 15%.
h)   Pengangkatan tenaga gaji gres harus sanggup pertimbangan dan persetujuan kab/kota
9. Pengembangan Profesi G/TK

a)   Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS.  Sekolah yang menerima hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh memakai dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan;
b)   Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya registrasi dan fasilitas apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c)   Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang sanggup dibayarkan ialah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
d)   Dana BOS tidak boleh dipakai untuk biaya kegiatan yang sama yang telah didanai oleh pemerintah/pemda.

10. Membantu Siswa Miskin
a)   Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan proteksi homogen dari sumber lainnya, contohnya PIP.
b)   Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pengelolaan Sekolah
a)   Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b)   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c)   Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
d)   Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e)   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12. Pembelian dan Perawatan Komputer
a)   Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station.  Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan Sekolah Menengah Pertama 7 unit/tahun;
b)   Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian ialah 1 unit/tahun;
c)   Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian ialah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
d)   Membeli/memperbaiki proyektor.  Jumlah maksimum yang sanggup dibeli ialah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e)   Ketentuan pembelian:
f)    Harus dibeli di toko resmi;
g)   Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
h)   Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.


13. Biaya Lainnya
a)   Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
b)   Mesin ketik;
c)   Peralatan UKS dan obat-obatan;
d)   Pembelian meja dan dingklik peserta didik/ guru, jikalau yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
e)   Penanggulangan efek darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.
f)    Bunga Bank/Jasa Giro jawaban adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan dipakai untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).



DOWNLOAD  JUKNIS BOS 2016 KHUSUS Sekolah Menengah kejuruan (Klik Disini)

Larangan Penggunaan DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016sama dengan tahun sebelumnya hanya ditambahkan penegasan larangan membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

==========================================