Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts sorted by relevance for query program-kerja-kepala-sekolah-sma-2018. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query program-kerja-kepala-sekolah-sma-2018. Sort by date Show all posts

Download Kegiatan Kerja Kepala Sekolah Sma (Rkks) 2018

Download Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018 ini merupakan agenda kerja kepala sekolah terbaru yang akan aku share secara gratis kepada anda. Seorang kepala sekolah mempunyai banyak tuntutan administrasi, dan salahsatunya yakni menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah atau disebut juga RKKS. Selain Program Kerja Kepala Sekolah SMA, manajemen kepala sekolah lainnya menyerupai agenda supervisi, instrumen supervisi, laporan supervisi, buku kerja, agenda tahunan dan manajemen kepala sekolah lainnya juga sanggup anda dapatkan dalam blog ini.

Bagi kepala sekolah SMA/ MA yang belum mempunyai Program Kerja Kepala Sekolah atau RKKS (Rencana Kerja Kepala Sekolah), mudah-mudahan Proker / RKKS ini sanggup dijadikan tumpuan unuk menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah sendiri. File ini dibentuk dalam format Word (doc) sehingga gampang dalam mengedit untuk disesuaikan. Untuk kepala sekolah tingkat SD dan Sekolah Menengan Atas anda juga sanggup mendownloadnya pada sajian yang disediakan.

Program Kerja Kepala Sekolah SMA

Download Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas  Download Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas (RKKS) 2018

Dalam agenda kerja ini mendasarkan pada kiprah dan fungsi kepala sekolah yang terbagi atas beberapa bidang yaitu Tugas Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan, Bidang Sarana Prasarana, Bidang Tata Usaha, dan Bidang Kesiswaan.


Diharapkan dengan Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018 ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai manajer sekolah. Kritik dan saran sangat aku harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini aku menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar sajian yang tersedia diatas.


Download Juga !!!

Download Aktivitas Kerja Kepala Sekolah Smk/ Mak 2018/ 2019

Download Program Kerja Kepala Sekolah SMK/ MAK 2018 ini merupakan aktivitas kerja kepala Sekolah Menengah kejuruan terbaru yang akan aku share secara gratis. Kepala Sekolah sebagai manajer sekolah tentunya harus mempunyai planning kerja yang matang dengan menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah. Program Kerja atau disebut juga Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) merupakan perencanaan berkaitan dengan pengelolaan sekolah dari banyak sekali hal ibarat siswa, pegawai, keuangan, dll.

Bagi kepala sekolah Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) yang belum mempunyai Program Kerja Kepala SMK atau RKKS SMK, mudah-mudahan Proker / RKKS ini sanggup dijadikan acuan unuk menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah sendiri. File ini dibentuk dalam format Word (doc) sehingga gampang dalam mengedit untuk disesuaikan. Untuk kepala sekolah tingkat SD dan Sekolah Menengan Atas anda juga sanggup mendownloadnya pada sajian yang disediakan.

Program Kerja Kepala Sekolah SMK

Download Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengah kejuruan Download Program Kerja Kepala Sekolah SMK/ MAK 2018/ 2019

Selain Program Kerja Kepala Sekolah SMK/ MAK, manajemen kepala sekolah lainnya ibarat aktivitas supervisi, instrumen supervisi, laporan supervisi, buku kerja, aktivitas tahunan dan manajemen kepala sekolah lainnya juga sanggup anda dapatkan dalam blog ini.Dalam aktivitas kerja ini mendasarkan pada kiprah dan fungsi kepala sekolah yang terbagi atas beberapa bidang ialah Tugas Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan, Bidang Sarana Prasarana, Bidang Tata Usaha, dan Bidang Kesiswaan.


Diharapkan dengan Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018 ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai manajer sekolah. Kritik dan saran sangat aku harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini aku menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar sajian yang tersedia diatas.


Download Juga !!!

Download Format Buku Kerja Kepala Sekolah Sd Tahun 2018

Format Buku Kerja Kepala Sekolah SD Tahun 2018 merupakan manajemen kepala sekolah yang berbentuk Buku Kerja. Download Buku Kerja Kepala Sekolah 2017 ini untuk menunjang kiprah dan kewenangan anda sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah merupakan manager yang bertanggungjawab penuh terhadap kemajuan dan kemunduran sekolah. Tentu dengan tanggungjawab yang besar tersebut harus didukung dengan perlengkapan manajemen seperti Buku Kerja Kepala Sekolah ini.

Buku Agenda Kerja Kepala Sekolah atau Buku Kerja ini intinya sanggup diterapkan untuk Kepala Sekolah semua jenjang mulai dari SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Semoga buku ini sesuai dengan cita-cita dari tujuan bapak/ ibu kepala sekolah mengjunjungi blog ini. Format Buku Kerja Kepala Sekolah ini disimpan dalam bentuk pdf pada akun google drive, dan tentunya sanggup diedit dengan mengconvertnya kedalam bentuk docx.

Format Buku Kerja Kepala Sekolah SD Tahun  Download Format Buku Kerja Kepala Sekolah SD Tahun 2018

Dalam buku ini, di bahas beberapa hal, mulai dari bagaimana menjadi Kepala Sekolah yang profesional, klarifikasi perihal kepala sekolah sebagai pemimpin profesional, ciri-ciri kepala sekolah profesional. selain itu juga dikupas bagaimana peranan kepemimpinan kepala sekolah profesional, kiprah pokok dan fungsi kepala sekolah dalam perencanaan program, pelaksanaan planning kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah serta pembahasan mengenai sistem info manajemen dan tahapan aktivitas kepala sekolah.

Download Buku Kerja Kepala Sekolah SD 2018


Beberapa poin penting sebagai konten dalam buku ini, sanggup bapak/ ibu kepala sekolah sekalian lihat pada daftarnya dibawah ini :
  • Contoh Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah.
  • Contoh Format Rencana Kerja Jangka Menengah, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah, Program Prioritas.
  • Contoh Struktur Organisasi Sekolah.
  • Contoh Kelengkapan Administrasi Kepala Sekolah.
  • Contoh Petunjuk Teknis Pengembangan Diri Peserta Didik.
  • Contoh Kalender Pendidikan Sekolah.
  • Perencanaan Program Induksi.
  • Contoh Pedoman Kerja Sekolah.
  • Kode Etik Guru Indonesia.
  • Contoh Sistematika Pengembangan KTSP.
  • Contoh Format Program Supervisi dan Evaluasi Kinerja.
  • Contoh Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
  • Contoh MoU Kemitraan.
  • Contoh Pedoman Akademik.
  • Contoh Penulusuran Alumni/Tamatan.
  • Contoh Format Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Contoh Kode Etik Warga Sekolah.
  • Contoh Tata Tertib Peserta Didik.
  • Contoh Format Laporan Bulan Kepala Sekolah.
  • Manajemen Sekolah dalam Foto.

Download Juga !!!

Persyaratan Calon Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah PERSYARATAN CALON KEPALA SEKOLAH MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yang dimaksud Kepala  Sekolah  adalah  guru  yang  diberi  tugas  untuk memimpin  dan  mengelola  satuan  pendidikan  yang mencakup taman  kanak -kanak  (TK),  taman  kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar  (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah  pertama  luar  biasa  (SMPLB),  sekolah menengah  atas  (SMA),  sekolah  menengah  kejuruan (SMK),  sekolah  menengah  atas  luar  biasa  (SMALB),  atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Terkait Persyaratan  Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru  dapat menjadi bakal calon  Kepala  Sekolah  apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan  program studi yang terakreditasi paling rendah  B; 
b. mempunyai akta pendidik; 
c. bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil   memiliki  pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
d. pengalaman  mengajar  paling singkat   6  (enam )  tahun menurut  jenis  dan  jenjang  sekolah  masing-masing, kecuali  di  TK/TKLB  memiliki  pengalaman  mengajar paling singkat  3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki  hasil  penilaian prestasi  kerja   Guru dengan sebutan  paling  rendah  “Baik”  selama  2  (dua)  tahun terakhir;
f.  memiliki  pengalaman  manajerial  dengan  tugas yang relevan  dengan  fungsi  sekolah  paling  s ingkat  2  (dua) tahun;
g. sehat jasmani,  rohani,  dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari  rumah sakit Pemerintah; 
h. tidak  pernah  dikenakan  hukuman  disiplin  sedang dan/atau berat  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
i.  tidak  sedang  menjadi  tersangka  atau  tidak  pernah menjadi terpidana; dan 
j.  berusia  paling  tinggi  56  (lima  puluh  enam)  tahun pada  waktu  pengangkatan  pertama  sebagai  Kepala Sekolah.

Untuk Calon Kepala  Sekolah  di  SILN  selain  memenuhi  syarat sebagaimana  disebutkan di atas juga harus  memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: 
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki  pengalaman  paling singkat   4  (empat)  tahun berturut-turut sebagai  Kepala Sekolah ;
c. sedang  menjabat  Kepala  Sekolah  pada  satuan pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah Daerah atau ma syarakat; 
d. menguasai  bahasa  Inggris  dan/atau  bahasa  negara tempat  yang  bersangkutan  akan  bertugas  baik mulut maupun tulisan; dan 
e. memiliki  wawasan  dan  mampu  mempromosikan  seni dan budaya Indonesia.

Khusus Calon Kepala Sekolah bakal  calon  Kepala Sekolah  di  daerah  khusus,  terdapat pengecuali dari beberapa persyaratan di atas, yakni: 
a. memiliki  pangkat  paling  rendah  Penata  Muda  Tingkat  I, golongan ruang III/b; dan 
b. memiliki  pengalaman  mengajar  paling  sedikit  3  (tiga) tahun.

Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
1)  Penugasan  Kepala  Sekolah  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2)  Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap  masa  periode  dilaksanakan  dalam  kurun  waktu  4 (empat) tahun . 
3)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  pertama, Kepal a  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya paling  banyak  3  (tiga)  kali   masa  periode  atau  paling usang 12  (dua belas)  tahun . 
4)  Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi  pangkal  yang  sama  paling  sedikit  2  (dua) tahun  dan  paling  lama  2  (dua)  masa  periode  atau  8 (delapan) tahun.
5)  Penugasan Kepala Sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja   setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6)  Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan  sebutan paling  rendah  “Baik” ,  Kepala  Sekolah yang  bersangkutan  tidak  dapat  diperpanjang  masa tugasnya sebagai  Kepala  Sekolah. 
7)  Kepala Sekolah  yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
8)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  ketiga, Kepala  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya untuk periode keempat sesudah melalui uji kompetensi.
9)  Pelaksanaan  uji  kompetensi  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
10)   Penugasan  kembali  sebagai  Guru  dilakukan  oleh  Dinas Pendidikan  Provinsi,  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di daerahnya


Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai  berikut:

1)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah   sepenuhnya  untuk melaksanakan  tugas pokok manajerial,  pengembangan kewirausahaan,  dan  supervisi  kepada  Guru dan  tenaga kependidikan. 
2)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah  bertujuan untuk mengembangkan   sekolah dan  meningkatkan  mutu  sekolah  berdasarkan  8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3)  Dalam  hal  terjadi  kekurangan  guru  pada  satuan pendidikan, Kepala  Sekolah dapat  melaksanakan  tugas pembelajaran  atau  pembimbingan  agar  proses pembelajaran  atau  pembimbingan  tetap  berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4)  Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau  pembimbingan, tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  tersebut merupakan kiprah perhiasan di luar tu gas pokoknya .
5)  Beban  kerja bagi kepala  sekolah  yang  ditempatkan  di SILN  selain  melaksanakan  beban  kerja juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.

Selain itu dalam Pasal  20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala  Sekolah  tidak  dapat  merangkap  sebagai  pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah, sedangkan Kepala  Sekolah  yang  sedang  menjabat  dan belum  memiliki Surat Tanda  Tamat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah wajib  mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan  pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala  Sekolah  yang  tidak  lulus  pendidikan  dan pelatihan  penguatan  Kepala  Sekolah diberi  kesempatan  untuk mengikuti kembali pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah  paling banyak 2 (dua) kali.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  ---disini---



Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.


Juklak Pip 2018 Sd Smp Sma Smk

Juklak PIP 2018 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Pelaksana (Juklak/ Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).


PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:

  1. Membeli buku dan alat tulis;
  2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
  3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
  4. Uang saku peserta didik;
  5. Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
  6. Biaya praktik perhiasan dan biaya magang/penempatan kerja.

Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP

Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
    a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
    b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
    c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
    d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
    e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
    b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
    c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
    d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
    e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
    a. Program 3 Tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
    b. Program 4 tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

  • Penarikan dana pribadi oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
  • Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
    1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) peserta PIP;
    2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
    3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
    4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengatakan aslinya;
    5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan mengatakan aslinya;
    6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Juklak/ Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Salinan Perdirjen PIP 2018.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Pelaksana (Juklak) Program Indonesia Pintar Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juklak Pip 2018 Sd Smp Sma Smk

Juklak PIP 2018 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Pelaksana (Juklak/ Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).


PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:

  1. Membeli buku dan alat tulis;
  2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
  3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
  4. Uang saku peserta didik;
  5. Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
  6. Biaya praktik perhiasan dan biaya magang/penempatan kerja.

Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP

Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
    a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
    b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
    c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
    d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
    e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
    b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
    c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
    d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
    e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
    a. Program 3 Tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
    b. Program 4 tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

  • Penarikan dana pribadi oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
  • Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
    1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) peserta PIP;
    2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
    3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
    4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengatakan aslinya;
    5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan mengatakan aslinya;
    6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Juklak/ Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Salinan Perdirjen PIP 2018.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Pelaksana (Juklak) Program Indonesia Pintar Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Program Kerja Tata Perjuangan Smp, Sma, Smk 2018

Program Kerja Tata Usaha SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan 2018 ini merupakan file terbaru yang akan saya bagikan secara gratis khususnya untuk kepala TU sekolah dalam menunjang kinerjanya disekolah. Seorang tenaga manajemen seolah khususnya Kepala Tata Usaha harus mempunyai sebuah Program Kerja Kepala Tata Usaha untuk menunjang kiprah dan fungsinya. Program Kerja TU ini memuat banyak sekali jadwal kerja seorang tenaga manajemen dalam satu tahun pelajaran dan untuk jangka beberapa tahun.

File Program Kerja Tata Usaha (TU) ini dapat dipakai untuk semua manajemen tu banyak sekali jenjang mulai dari jadwal kerja smp, dan jadwal kerja tata perjuangan sma/ smk. Semoga apa yang anda download merupakan file yang memang anda harapkan dan anda butuhkan baik dari segi format maupun substansinya.


Program Kerja Tata Usaha Doc

 ini merupakan file terbaru yang akan saya bagikan secara gratis khususnya untuk kepala TU Program Kerja Tata Usaha SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan 2018

Dalam struktur pegawai tata perjuangan sekolah terdiri dari beberapa jabatan yang mempunyai kiprah dan kiprah yang berbeda-beda. Mulai dari Kepala Tata Usaha yang dibantu oleh beberapa personil yang dibagi kedalam beberapa bidang tugas. Dalam kesempatan ini saya akan sedikit menjelaskan juga mengenai kiprah masing-masing personil tata perjuangan sekolah secara garis besar.



Seperti yang telah saya jelaskan bahwa dalam jadwal kerja ini yaitu berupa jadwal aktivitas yang akan dilakukan beberapa waktu kedepan, jadi semacan perencanaan. Dimulai dari nama aktivitas yang akan dilakukan beserta indikator atau rinciannya, yang masing-masing aktivitas tersebut telah ditetapkan target/ hasil yang akan dicapai oleh aktivitas tersebut. Tidak hanya itu dalam Program Kerja Tata Usaha Sekolah ini juga merinci sumber biaya yang akan membiayai seluruh aktivitas yang akan dilaksanakan dan lalu dilengkapi dengan memutuskan waktu pelaksanaan secara rinci kapan aktivitas tersebut akan dilaksanakan.



Download Juga !!!

Program Kerja Perpustakaan Sd, Smp, Sma, Smk Tahun 2018

Program Kerja Perpustakaan SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini merupakan perangkat terbaru yang mungkin anda butuhkan dalam menunjag kiprah dan kewajiban sebagai kepala perpustakaan. Sebuah Program Kerja diperlukan sebagai rencana kerja dalam pelaksanaan kiprah dan kewajibannya. Selain dengan Proker, kiprah kepala perpustakaan harus pula didukung dengan perangkat lainnya menyerupai Buku induk perpustakaan, Buku kunjungan harian perpustakaan, Buku kunjungan kelas perpustakaan, Rekapitulasi peminjaman buku, Daftar buku teks, Berita aktivitas pemilihan buku, Buku inventaris perpustakaan, Daftar rasio buku teks, Daftar penggunaan buku, Kartu buku, Pesanan buku.

Program Kerja Perpustakaan merupakan sebuah bentuk laporan aktivitas yang berisikan mengenai visi misi perpustakaan sekolah sampai rencana kegiatan perpustakaan sekolah tersebut dalam kurun waktu satu tahun pelajaran. Untuk Contoh Programnya sanggup anda download pada link atau tautan yang aku sediakan dibawah.


Program Kerja Perpustakaan SD, SMP, SMA

 ini merupakan perangkat terbaru yang mungkin anda butuhkan dalam menunjag kiprah dan kewaj Program Kerja Perpustakaan SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Peran perpustakaan sekolah sangat penting demi menunjang pembelajaran disekolah, sudah selayaknya mendapat porsi dan posisi yang strategis guna merealisasikan visi dan misi sekolah. Semua pihak, khususnya kepala sekolah harus memberi perhatian lebih akan eksistensi perpustakaan di sekolah, dan tidak lagi dianggap sebagai daerah menyimpan buku bekas, barang-barang tidak terpakai, bahkan daerah bermain ketika tidak ada KBM.




Download Juga !!!

Contoh Format Manajemen Tata Perjuangan Sekolah Gratis 2018/2019

Contoh Format Administrasi Tata Usaha Sekolah Gratis 2018/2019 ini merupakan kumpulan manajemen TU atau tenaga manajemen sekolah untuk yang relevan dipakai untuk SD, SMP, SMA, SMK. Disini anda akan pendapatkan semua kebutuhan manajemen anda sebagai TU sekolah dalam satu pencarian saja. Bagi seorang tenaga manajemen sekolah yang sudah berpengalaman tentu tahu betul banyaknya tuntutan Administrasi Tata Usaha yang harus dibentuk dalam satu tahun pelajaran.

Dalam Administrasi Tata Usaha Sekolah ini terdapat 36 file Administrasi yang sanggup anda download mulai dari persuratan (surat dinas, surat undangan, dll), agenda kerja, inventaris barang, dll. File ini yakni manajemen tu terbaru yang sudah terupdate dan relevan untuk anda gunakan pada tahun 2017 ini. Download Administrasi TU ini segera secara gratis melalui link yang aku sediakan dibawah.


 Format Administrasi Tata Usaha

Contoh Format Administrasi Tata Usaha Sekolah Gratis  Contoh Format Administrasi Tata Usaha Sekolah Gratis 2018/2019

Download Administrasi Tata Usaha Sekolah



Download Juga !!!

Buku Supervisi Kepala Sekolah Sd, Smp, Sma, Smk Tahun 2018

Buku Supervisi Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini merupakan salah satu manajemen kepala sekolah yang wajib dimiliki. Setiap Kepala Sekolah wajib untuk mensupervisi guru dengan jadwal yang sebelumnnya sudah dibentuk alasannya ialah memang kiprahnya sebagai Supervisor atau pengawas bagi guru. Bagi anda yang memerlukannya silahkan download saja filenya melalui link dibawah secara gratis tentunya.


Buku Supervisi Kepala Sekolah Terhadap Guru ini merupakan bab dari Program Supervisi Akademik yang harus dibentuk oleh Kepala Sekolah. Untuk meningkatkan kualitas guru, perlu adanya sebuah akomodasi berupa buku supervisi yang berkhasiat untuk mengevaluasi apa saja acara guru baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang berkaitan dengan proses berguru mengajar. Buku itu berkhasiat untuk menunjukkan penilaian kepada guru, apa guru tersebut layak dalam menunjukkan pemahaman dan pengajaran dalam proses berguru mengajar di lingkungan sekolah.


 ini merupakan salah satu manajemen kepala sekolah yang wajib dimiliki Buku Supervisi Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018


Buku ini dapat disebut juga dengan Buku Supervisi Kelas, Buku Supervisi Akademik, dll yang merupakan bab dari Program Kerja Kepala Sekolah. Dapatkan juga manajemen terkait lainnya dibawah ini.

Dokumen Bukti Fisik Pkks 2018 Kompetensi 1-6

Dokumen Bukti Fisik PKKS 2018 Kompetensi 1-6 ini merupakan sekumpulan manajemen kepala sekolah yang akan dijadikan sebagai Bukti Fisik PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah). Bukti Fisik ini untuk Dokumen Persiapan PKKS yang sebelumnya diisi dalam Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Bukti Instrumen ini meliputi 6 Kompetensi diantaranya Kompetensi Kepribadian, Supervisi Manajerial, Supervisi Akademik, Evaluasi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, Sosial.


 ini merupakan sekumpulan manajemen kepala sekolah yang akan dijadikan sebagai Bukti Fi Dokumen Bukti Fisik PKKS 2018 Kompetensi 1-6

Dokumen PKKS ini terdiri dari banyak sekali manajemen kepala sekolah diantaranya Agenda Harian Kepala Sekolah, Buku Pembinaan Guru dan TAS, RKT, Program Sarana Prasarana, Pogram Ekstrakulikuler dan lainnya. Dokumen tersebut akan diminta oleh pengawas kepada kepala sekolah sebagai bukti bahwa apa yang diisi dalam instrumen PKKS tersebut memang benar dilaksanakan.


Dokumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah


Seperti yang terlihat pada preview diatas saya sediakan beberapa (karena memang belumsemuanya sanggup terpenuhi) yang sanggup anda download sebagai bukti fisi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) melalui link dibawah ini :


Selain itu juga saya sediakan beberpaa file penting lainnya yang sanggup anda download sebagai materi pendukung PKKS menyerupai Blanko Instrumen PKKS SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/ Sekolah Menengah kejuruan dan Buku Pedoman PKKS 2018.



Download Juga !!!

Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018

 Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan  LOMBA APLIKASI MOBILE KIHAJAR 2018

Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018. Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMPK) mempunyai kiprah melasanakan pengembangan Model Multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan. Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud di atas, BPMPK menyelenggarakan fungsi untuk
               analisis model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
               perancangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
               pembuatan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
               pendayagunaan sarana dan peralatan multimedia,
               fasilitasi pengembangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
               evaluasi pengembangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan dan
               pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.

Berhubungan dengan kiprah dan fungsi BPMPK tersebut, serta jangkauan wilayah kerja secara nasional, maka BPMPK perlu untuk mempublikasikan keberadaan dan fungsinya supaya dikenal oleh masyarakat luas yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Terlebih supaya program-program yang telah dilaksanakan beserta produk-produknya bisa secara eksklusif dikenal dan dinikmati oleh sekolah maupun seluruh stakeholder pendidikan khususnya penguna mobile edukasi. Untuk lebih mempublikasikan keberadaan BPMPK dan program-programnya maka salah satu strateginya yang dilakukan oleh BPMPK ialah melaksanakan Lomba Aplikasi Mobile Kihajar. 

Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018 dulunya berjulukan Lomba Mobile Edukasi. Lomba ini mempertandingkan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba ini diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan dan merupakan rangkaian acara Anugerah Kihajar yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud. Diharapkan dari kegiatan ini BPMPK beserta program-programnya sanggup dikenal dan dirasakan secara eksklusif keuntungannya oleh seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia.

Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018 ini bertujuan untuk :
               Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat untuk menyebarkan materi berguru interaktif melalui perangkat handphone.
               Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat akan pentingnya materi ajar/media pembelajaran berbasis TIK sebagai penunjang proses pembelajaran, khususnya mobile edukasi.
               Membentuk budaya pembelajaran yang inovatif dan kreatif bagi seluruh pelajar, guru dan masyarakat melalui materi ajar/media pembelajaran berbasis TIK, khususnya mobile edukasi.
               Memperkaya konten pendidikan di internet.

Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018 ini mempertandingkan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba ini di selenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan dan merupakan rangkaian jadwal Anugerah Kihajar yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud. Diharapkan dari kegiatan ini BPMPK beserta program-programnya sanggup dikenal dan dirasakan secara eksklusif keuntungannya oleh seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia.

Tahapan Pelaksanaan Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018
Program mobile learing merupakan salah satu model pembelajaran multimedia yang dikembangkan oleh BPMPK. Keunikan dari model ini ialah memakai alat (device) smartphone, dimana sudah cukup banyak masyarakat memakai atau memanfaatkannya sebagai alat komunikasi. Namun BPMPK mencoba untuk memanfaatkan smartphone sebagai alat untuk berguru bagi siswa, guru maupun masyarakat secara umum.

Untuk mempopulerkan jadwal mobile edukasi yang dikembangkan oleh BPMPK, maka BPMPK mengajak masyarakat khususnya pelajar, guru dan masyarakat umum untuk berperan serta menyebarkan materi asuh multimedia berbasis mobile learning, dalam bentuk Lomba. Lomba tersebut berjulukan “Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018” dengan 4 kategori, yakni
               Kategori Pelajar bertema Sosial Budaya
               Kategori Guru bertema mata pelajaran
               Kategori Umum bertema V-Lab, dan
               Kategori Umum bertema Game Edukasi.

Lomba Aplikasi Mobile Kihajar ialah lomba pembuatan media pembelajaran berbasis device mobile dengan karya berupa aplikasi atau konten pembelajaran yang dijalankan pada handphone, smartphone atau tablet. 

Pelaksanaan kegiatan lomba ini dibagi dalam 5 tahapan, yaitu Sosialisasi/Publikasi, Pendaftaran dan Pengumpulan Karya, Seleksi Karya, Grand Final/Penjurian dan Penyerahan hadiah.

Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018
Jawawal Pendaftaran  
Dilaksanakan pada 1 April 2018 hingga 1 Agustus 2018 secara online
Rincian Kegiatan
Waktu pengiriman hasil karya lomba bagi penerima ditentukan selama 4 bulan. 

Pendaftaran dan pengumpulan karya yang bertujuan untuk menjaring karya penerima dari banyak sekali tempat di Indonesia. Pendaftaran dilakukan secara online, penerima lomba wajib mendaftar secara resmi di website lomba di http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/lomba

Langkah Pendaftaran
1.        Kunjungi website lomba kemudian mendaftar menjadi penerima lomba
2.        Akun user penerima ialah alamat email yang didaftarkan
3.        Peserta mendapatkan konfirmasi email yang didaftarkan
4.        Peserta diwajibkan:
               Melengkapi biodata
               Mengupload identitas bukti diri (Kartu identitas dan foto diri)
               mengupload karya lomba yang di ajukan.
               Mengupload video demo karya lomba dengan durasi 30-60 detik ( pola video bisa dilihat di web resmi lomba)
               Upload icon ( 200 x 200 px) dan 3 screenshot karya (ukuran sesuai Smartphone)
               Peserta memperlihatkan diskripsi atau sinopsis mengenai karya yang di upload
5.        Biodata, karya lomba, video demo, icon dan diskripsi bisa di perbaharui dan diupload ulang hingga batas simpulan waktu pendaftaran.

Persyaratan Peserta  Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018:
1.        Warga Negara Indonesia (WNI)
2.        Peserta diwajibkan aktif mengikuti berita/informasi dari panitia lomba melalui websaite, email dan media umum resmi lomba.
3.        Lomba dibagi menjadi empat kategori yaitu :
               Kategori Pelajar :
a)       SD,SMP, SMA/SMK atau sederajat dan ketika grandfinal masih berstatus pelajar dengan memperlihatkan bukti yang sah.
b)       Wajib melampirkan/mengupload surat ijin dari kepala sekolah untuk mengikuti lomba.
c)        Apabila lolos ke grandfinal, penerima masih berstatus pelajar dan wajib membawa surat kiprah sebagai peserta/finalis dari kepala sekolah
d)       Panitia memberi fasilitas satu guru pendamping setiap penerima untuk menghadiri jadwal Grandfinal/Penjurian.
e)       Guru pendamping wajib membawa surat kiprah dari kepala sekolah peserta.
f)         Panitia akan menanggung transportasi dan fasilitas (konsumsi dan penginapan) guru pendamping.

               Kategori Guru :
a)       Adalah guru segala jenjang (SD,SMP, SMA/SMK atau sederajat)
b)       Adalah pamong belajar, tutor keaksaraan,pendidik paud
c)        Wajib melampirkan/mengupload surat ijin yang mencatumkan mata pelajaran yang di ampu, dari atasan eksklusif untuk mengikuti lomba.
d)       Jika lolos ke grandfinal, penerima masih berstatus guru,pamong belajar,tutor keaksaraan atau pendidik paud, dengan memperlihatkan surat kiprah dari kepala sekolah/atasan langsung.
               Kategori Umum V-Lab: mahasiswa atau masyarakat umum
               Kategori Umum Game Edukasi: mahasiswa atau masyarakat umum
4.        Karakteristik Peserta
               Bersifat perorangan
               Bersifat kelompok maksimal 3 orang (panitia menanggung biaya fasilitas hanya 1 orang ketika presentasi di babak Grandfinal)
5.        Peserta yang pernah menjadi Juara 1 Lomba Mobile Kihajar (sebelumnya berjulukan : Lomba Mobile Edukasi) tidak akan menjadi finalis lomba berikutnya pada kategori yang sama.
6.        Peserta hanya boleh mengikuti satu katergori lomba.
7.        Peserta yang tidak bersedia mengikuti grandfinal, akan diturunkan sebagai kontributor

Persyaratan Karya  Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018:
1.        Karya ialah hasil wangsit dan kreasi original penerima (isi karya menjadi tanggung jawab peserta).
2.        Karya berupa aplikasi mobile yang bisa dipublikasikan dan dimanfaatkan melalui website m-edukasi.kemdikbud.go.id
3.        Aplikasi Mobile yang dimaksud ialah aplikasi yang dijalankan pada perangkat smartphone atau tablet.
4.        Karya penerima dilarang lebih dari 200mb. Jika karya melebihi ukuran tersebut maka karya tidak bisa di unggah
5.        Karya yang dilombakan belum pernah dipublikasikan.
6.        Karya yang dilombakan tidak mengandung unsur komersial
7.        Karya yang dilombakan belum pernah menjadi juara di even lomba yang lain.
8.        Karya yang dilombakan, wajib mencantumkan splashscreen dengan logo standar yang telah disediakan oleh panitia (dapat diunduh di website resmi lomba, tetapi animasi dan musik boleh di modifikasi dengan durasi maksimal 5 detik.
9.        Di dalam aplikasi, penerima diwajibkan mencantumkan kredit yang berisi info pengembang, dan sumber/referensi yang digunakan. (apabila memakai aset dari pihak lain)
10.    Materi :
             Pelajar
Berisi perihal sosial budaya ( Misalnya : Pendidikan Karakter, isu sosial, Budi pekerti, Kesenian Indonesia, Kebudayaan Indonesia, dan lain-lain)

             Guru
Berisi perihal materi pembelajaran sesuai mata pelajaran yang di ampu dengan mencantumkan tujuan pembelajaran ( mata pelajaran yang diampu dicantumkan dalam surat ijin).

             Umum V-Lab
Berisi perihal simulasi praktikum di laboratorium sekolah, dengan menyertakan lembar kerja praktikum dalam bentuk PDF.

             Umum Game Edukasi
Berisi perihal aplikasi permainan yang mengandung unsur pembelajaran.

11.    Disajikan dengan memakai Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali mata pelajaran bahasa absurd / tempat / muatan lokal.
12.    Peserta yang masuk grandfinal 10 besar per kategori, menyertakan Source Code atau Re Source ketika presentasi di Grandfinal.
13.    Satu karya hanya boleh di ikut sertakan pada satu kategori saja. Jika ditemukan karya yang sama dan terdaftar pada lebih dari satu kategori, maka Panitia Lomba Aplikasi Mobile Kihajar berhak mendiskualifikasi.

Ketentuan umum
Peraturan dan ketentuan umum dalam pelaksanaan lomba ini ialah sebagai berikut:
1.      Panitia tidak mendapatkan komplain keterlambatan dikarenakan penerima tidak mengikuti berita/ informasi dari panitia lomba.
2.      Pengumpulan karya diusahakan 1 ahad sebelum batas simpulan pengumpulan karya
3.      Panitia berhak membatalkan kepesertaan calon penerima bila penerima atau karya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.      BPMPK mempunyai hak publikasi dan distribusi atas 80 karya (20 karya per kategori).
5.      Keputusan panitia dan/atau juri tidak sanggup diganggu gugat.

Penjuriian / Seleksi Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018
Penjurian/grand final ialah tahapan utama dari lomba ini. Di kegiatan ini 40 nominator/program yang terseleksi (10 karya kategori Guru, 10 karya kategori umum Vlab, 10 karya kategori umum Games Edukasi dan 10 karya kategori pelajar) akan diundang untuk mempresentasikan di hadapan dewan juri. Juri ialah orang profesional dari banyak sekali aspek. Dewan juri melaksanakan penilaian sesuai dengan aspek-aspek yang dikuasainya. Hasil simpulan penilaian ini ialah mendapatkan juara 1, 2 dan 3 untuk masing masing kategori. 
Dalam jadwal ini penerima mempresentasikan dengan mendemokan karya eksklusif mengunakan device mobile di hadapan para Juri. Makara juara lomba ini tidak hanya dinilai dari karya saja tetapi juga di nilai kemampuan penerima dalam menyebarkan serta unsur-unsur lain yang terkait dengan pembuatan aplikasi mobile learning.
Untuk itu penerima yang masuk grandfinal menyiapkan Source Code atau Re Source ketika presentasi. Dengan menampilkan source code ini, penerima bisa menjelaskan secara lengkap dan detail jikalau diminta oleh juri yang menilai. Hal ini juga sanggup menjelaskan orisinalitas karya.

Langkah Penjurian
          Peserta di undi untuk memilih nomor tampil.
          Panitia menyediakan perangkat dan membantu penerima untuk menghubungkan device ke proyektor
          Peserta mempresentasikan karyanya eksklusif dari device mobile/gawai tidak mengunakan komputer
          Peserta menjawab pertanyaan yang diajukan juri.
          Juara diumumkan pada jadwal penutupan Grandfinal Lomba.

Aspek penilaian
          Aspek orisinalitas
          Aspek materi dan desain pembelajaran
          Aspek media komunikasi visual
          Aspek rekayasa perangkat lunak

Hasil penilaian masing masing kategori
          Juara 1
          Juara 2
          Juara 3

Dewan Juri
          Pakar/praktisi bidang pendidikan dan TIK bertaraf nasional di luar BPMPK
          Pakar/praktisi bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bertaraf nasional di luar BPMPK
          Pakar/praktisi bidang Desain Komunikasi Visual bertaraf nasional di luar BPMPK

Hadiah bagi Para Pemenang Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018

Total keseluruhan hadiah yang disediakan untuk semua kategori lebih dari Rp. 308.000.000.

Hadiah Untuk Pemenang Kategori Pelajar
          Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
          Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
          Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 8.000.000,-
          Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-

Hadiah Untuk Pemenang Kategori Guru
          Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 14.000.000,-
          Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
          Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
          Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-

Hadiah Untuk Pemenang Kategori Umum V-lab
          Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 14.000.000,-
          Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
          Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
          Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-

Hadiah Untuk Pemenang Kategori Umum Games Edukasi
          Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 14.000.000,-
          Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
          Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
          Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-

Demikian informasi perihal Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018 semoga bermanfaat. Bagi yang berminat silahkan mencoba. Semoga sukses.