Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts

Panduan Operasional Penyelenggaraan Bk Sma Tahun 2018

Panduan Operasional Penyelenggaraan BK Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Panduan Operasional Penyelenggaraan BK Jenjang Sekolah Menengan Atas untuk tahun pelajaran 2018/2019 yang bisa anda unduh secara gratis.

Bimbingan dan Konseling (BK) merupakan upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan penerima didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.

Dan sedangkan, Guru Bimbingan dan Konseling ialah merupakan pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan mempunyai kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling. Dalam Pelaksanaan BK di SMA, bapak/ ibu guru BK tentunya memerlukan POP BK terbaru.


Tujuan Panduan Operasional Penyelenggaraan (POP) BK:

  1. memandu guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam memfasilitasi dan memperhatikan ragam kemampuan, kebutuhan, dan minat sesuai dengan karakteristik penerima didik/konseli
  2. memfasilitasi guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut


Tujuan Panduan Operasional Penyelenggaraan (POP) BK Lanjutan:

  1. memberi contoh guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam mengembangkan aktivitas layanan bimbingan dan konseling secara utuh dan optimal dengan memperhatikan hasil penilaian dan daya dukung sarana dan prasarana yang dimiliki
  2. memfasilitasi memandu guru bimbingan dan konseling atau konselor  dalam menyelenggarakan bimbingan dan konseling supaya penerima didik/konseli sanggup mencapai perkembangan diri  secara optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan senang dalam kehidupannya 
  3. memberi contoh bagi pemangku kepentingan penyelenggaraan bimbingan dan konseling
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki Panduan Operasional Penyelenggaraan (POP) BK Sekolah Menengan Atas Tahun 2017 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

POP BK 2017 BAB 1.PPTX, UNDUH
POP BK 2017 BAB 2.PPTX, UNDUH
POP BK 2017 BAB 3.PPTX, UNDUH
POP BK 2017 BAB 4.PPTX, UNDUH
POP BK 2017 BAB 5.PPTX, UNDUH

Demikian Panduan Operasional Penyelenggaraan (POP) BK jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Pedoman Umum Agenda Pkb Tahun 2018

Pedoman Umum Program PKB Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut Program Diklat Guru yaitu merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga sanggup diketahui kondisi objektif guru ketika ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.

Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan.


Juknis/ Pedoman Program PKB Tahun 2018 disusun biar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru sanggup dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur. Serta disusun untuk dipakai sebagai contoh kerja bagi semua unit
kerja/instansi yang akan melakukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru bagi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan dan guru kejuruan.

Program Diklat Guru 2018 secara umum bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melakukan tugasnya melalui peningkatan kompetensi baik pedagogik maupun profesional, serta mempunyai performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi akseptor didiknya.

Secara khusus, Program Diklat Guru 2018 bertujuan biar peserta:

  1. menunjukkan kemampuan sebagai profesional dalam melakukan tugasnya sebagai guru;
  2. menguasai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan kelompok kompetensi atau unit kompetensi yang dipelajari;
  3. memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi akseptor didiknya;
  4. menjadi contoh wacana ketangguhan, optimisme, dan keceriaan bagi akseptor didiknya;
  5. memiliki kemauan untuk terus mencar ilmu mengembangkan potensi dirinya;
  6. meningkatkan kompetensi guru kejuruan yang memenuhi kualifikasi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV;
  7. membekali guru kejuruan sehingga bisa menjadi guru yang profesional di SMK;
  8. memiliki akta kompetensi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV bagi guru kejuruan.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai Juknis/ Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tahun 2018 bisa mengundunya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Pedoman Umum PKB 2018.pdf, Unduh


Demikian Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Pedoman Penulisan Dan Penerbitan Nism Tahun 2018

Pedoman Penulisan dan Penerbitan NISM Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Pedoman Penulisan dan Penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) tahun pelajaran 2018/2019 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Berdasarkan Direktur Jenderal Pendidikan lslam (Dirjenpendis) Kementerian Agama Republik lndonesia Nomor 363 tahun 2017 ihwal Panduan Penerbitan Nomor lnduk Siswa Madrasah jenjang RA, Ml, MTs dan MA, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-27151/Kw.13.2/4/Kp.02.2/06/2018 Tentang Perihal Penerbitan NISM.

Adapun Salinan Penulisan dan Penerbitan NISM Tahun 2018, yakni sebagai berikut:
1. Bahwa untuk penertiban tata kelola manajemen akseptor didik pada satuan pendidikan madrasah maka dibutuhkan susunan nomor unik bagi setiap akseptor didik yang dicatat dalam buku induk madrasah yang selanjutnya disebut Nomor lnduk Siswa Madrasah ( NISM )

2. Penyusunan NISM didasarkan pada panduan penerbitan NISM sebagaimana tercantum dalam sK Dirjen Pendis Nomor 363 tahun 2017 yang diberlakukan bagi madrasah negeri maupun swasta dan menjadi dasar pada penomoran ijazah, SHUAMBN/SHUAMD serta acara kesiswaan dilingkungan Kementerian Agama.

3. NISM terdiri dari 18 (delapan belas ) digit angka dengan susunan sebagi berikut:


Keterangan :
X : 12 (dua belas ) digit angka yakni Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang telah terdaftar dalam data base EMIS Pendis Kemenag
Y : 2 (dua ) digit angka yakni tahun masuk akseptor didik pada madrasah yang bersangkutan
Z : 4 (empat ) digit angka yakni nomor urut siswa yang terdaftar di madrasah bersangkutan menurut tahun masuk baik melalui PPDB maupun mutasi masuk

Contoh :
Tahun masuk 2017 : 0001, 0002, 0003 .... Dst
Tahun masuk 2018 : 0001, 0002, 0003.... Dst

4. Jika terdapat mutasi masuk siswa maka diberikan NlsM sesuai dengan tahun masuk siswa ke madrasah bersangkutan dengan meneruskan nomor terakhir siswa masuk melalui PPDB pada tahun berjalan.

Selengkapnya, bagi Madrasah yang belum memiliki Pedoman Penulisan dan Penerbitan NISM Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Pedoman Penerbitan NISM.pdf, Unduh

Demikian Pedoman Penulisan dan Penerbitan NISM Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juklak Pip 2018 Sd Smp Sma Smk

Juklak PIP 2018 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Pelaksana (Juklak/ Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).


PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:

  1. Membeli buku dan alat tulis;
  2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
  3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
  4. Uang saku peserta didik;
  5. Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
  6. Biaya praktik perhiasan dan biaya magang/penempatan kerja.

Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP

Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
    a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
    b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
    c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
    d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
    e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
    b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
    c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
    d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
    e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
    a. Program 3 Tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
    b. Program 4 tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

  • Penarikan dana pribadi oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
  • Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
    1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) peserta PIP;
    2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
    3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
    4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengatakan aslinya;
    5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan mengatakan aslinya;
    6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Juklak/ Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Salinan Perdirjen PIP 2018.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Pelaksana (Juklak) Program Indonesia Pintar Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juklak Pip 2018 Sd Smp Sma Smk

Juklak PIP 2018 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Pelaksana (Juklak/ Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).


PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:

  1. Membeli buku dan alat tulis;
  2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
  3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
  4. Uang saku peserta didik;
  5. Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
  6. Biaya praktik perhiasan dan biaya magang/penempatan kerja.

Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP

Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
    a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
    b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
    c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
    d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
    e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
    b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
    c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
    d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
    e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
    a. Program 3 Tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
    b. Program 4 tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
    2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
    4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

  • Penarikan dana pribadi oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
  • Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
    1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) peserta PIP;
    2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
    3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
    4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengatakan aslinya;
    5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan mengatakan aslinya;
    6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Juklak/ Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Salinan Perdirjen PIP 2018.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Pelaksana (Juklak) Program Indonesia Pintar Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Lomba Penulisan Naskah Buku Untuk Guru Tahun 2018

Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan info lomba guru yakni Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Tahun 2018 yang bisa anda unduh pedomannya secara gratis.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menyelenggarakan Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Pendidikan Menengah. Hasil dari lomba ini nantinya yaitu buku-buku yang bermuatan karakter dengan memperhatikan keenam komponen literasi dasar dan mengangkat kearifan lokal yang sanggup dijadikan sebagai materi bacaan bagi para siswa dan guru sekolah menengah.

Lomba Penulisan Naskah Buku merupakan ajang peningkatan potensi guru dalam dunia tulis- menulis. Di sisi lain, naskah-naskah hasil lomba ini nantinya sanggup diterbitkan sebagai buku bacaan bermuatan nilai-nilai karakter, literasi dasar, dan mengangkat kearifan lokal untuk siswa dan guru di sekolah menengah maupun umum.


Proses Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Pendidikan Menengah yang bersifat objektif, independen, mandiri, dan kredibel, disusun Pedoman Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Pendidikan Menengah. Pedoman ini sanggup dipakai oleh semua pemangku kepentingan yang bermaksud melakukan seleksi penulisan naskah buku yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Judul Lomba
Judul Kegiatan Lomba Penulisan Naskah Buku adalah: “Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Pendidikan Menengah

Tema Lomba
Tema Kegiatan Lomba Penulisan Naskah Buku: Melalui Lomba Penulisan Naskah Buku, Kita Tingkatkan Penghayatan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter dan Kemampuan Literasi Dasar untuk Membentuk Pribadi Manusia Indonesia yang Cerdas, Berbudaya, Mandiri, dan Kompetetif.

Persyaratan Peserta Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Tahun 2018
Peserta Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Pendidikan Menengah yaitu perorangan yang mempunyai kualifikasi sebagai guru SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, PNS maupun non-PNS di seluruh Indonesia. Adapun ketentuannya yaitu menyerupai berikut:

  • Terdaftar di laman www.kesharlindungdikmen.id
  • Guru Dikmen, baik PNS atau Guru Bukan PNS
  • Guru Pendidikan Menengah yang sudah mempunyai NUPTK maupun yang belum mempunyai NUPTK.
  • Guru yang ikut serta dalam lomba, harap menyertakan surat pernyataan sebagai guru dengan diketahui secara resmi oleh kepala sekolah dengan menyertakan kop surat dan berstempel resmi sekolah.
  • Peserta yang menjadi finalis pada lomba tahun 2017 boleh mengikuti lomba ini.
  • Peserta nonfinalis pada lomba tahun 2017 boleh mengirimkan kembali naskah pada lomba tahun 2017 yang telah diperbaiki (menunjukkan bab yang direvisi/diperbaiki serta diinformasian di kata pengantar/prakata).


Kriteria Naskah Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Tahun 2018

  • Naskah buku merupakan karya asli/orisinal atau bukan plagiat dan tidak melanggar UU Hak Cipta yang diungkapkan dengan melampirkan surat pernyataan keaslian dari penulis (di atas materai Rp 6000,-).
  • Naskah buku belum pernah dipublikasikan dan tidak sedang diikutsertakan dalam lomba lain.
  • Naskah buku harus mencantumkan identitas penulis, editor, ilustrator (nama, etlp kantor/HP, email, bidang keahlian, alamat kantor pekerjaan, dan kota domisili) sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
  • Naskah buku yang diikutsertakan dalam loba harus sudah dalam bentuk naskah buku (dummy).
  • Jumlah halaman isi buku minimal 60 halaman. Menggunakan ukuran kertas kwarto A4 (21 cm x 29,6 cm) dengan toleransi marjin 3 mm, aksara Book Antiqua, ukuran font 12, dengan spasi 1.5 dengan format PDF.
  • Peserta hanya diperbolehkan mengirimkan satu (1) naskah buku untuk diikutsertakan dalam lomba penulisan.
  • Batas Pengiriman Naskah buku tanggal 30 September 2018 pukul 00.00 WIB

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang ingin mengikuti Lomba Penulisan Naskah Buku Tahun 2018 bisa mengunduh anutan Teknis Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Pendidikan Menengah Tahun 2018 melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Pedoman Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru 2018.pdf, Unduh

Demikian info Lomba Penulisan Naskah Buku untuk Guru Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Penyelenggaraan Pos Paud Format Pdf

Juknis Penyelenggaraan POS PAUD Format PDF - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan mengembangkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan POS PAUD Format PDF yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pos PAUD yaitu merupakan bentuk layanan PAUD yang menyelenggaraannya sanggup terintegrasi dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan/atau posyandu bagi anak semenjak lahir hingga dengan usia 4 tahun. Pos PAUD merupakan salah satu model PAUD yang dikembangkan melalui pendekatan holistik-integratif yang setidaknya menekankan aspek pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, kesehjahteraan dan pelindungan. Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan Pos PAUD, pemerintah menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos PAUD”.

Juknis POS PAUD ini diperlukan sanggup menjadi pola bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak. Petunjuk teknis tersebut berisikan; pertama Pendahuluan yang meliputi latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian Pos PAUD yang meliputi pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, referensi pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak meliputi prinsip penyelenggaraan Pos PAUD, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat penilaian program, pelaporan dan pembinaan.


Guna memperlihatkan pola kepada masyarakat, Pemerintah perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. Salah satunya yaitu ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan POS PAUD” diperlukan sanggup mempermudah masyarakat dalam pendirian PAUD tahun pelajaran 2018/2019 atau tahun pelajaran 2019/2020.

Pos PAUD sanggup didirikan oleh:
1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Orang perseorangan.
4. Kelompok orang.
5. Badan hukum.

Syarat Pendirian POS PAUD:
Persyaratan pendirian Pos PAUD mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Persyaratan pendirian Pos PAUD terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

  1. Persyaratan administratif pendirian Pos PAUD terdiri atas:
    a. Fotokopi identitas pendiri.
    b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
    c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
  2. Persyaratan teknis pendirian Pos PAUD terdiri atas:
    a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
    1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan dipakai untuk penyelenggaraan Pos PAUD yang sah atas nama pendiri.
    2) Dalam hal pendiri yaitu tubuh hukum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain homogen dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang memperlihatkan adanya relasi dengan organisasi induk.
    3) Data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan Pos PAUD paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
    b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Pos PAUD paling usang 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian POS PAUD:
Mekanisme pendirian Pos PAUD sebagai berikut:

  1. Pendiri Pos PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian Pos PAUD.
  2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian Pos PAUD menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
    b. Data mengenai asumsi jarak Pos PAUD yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
    c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Pos PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani.
    d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
    a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian Pos PAUD; atau
    b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin Pos PAUD.
  4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian Pos PAUD paling usang 60 hari semenjak permohonan diterima kepala dinas.

Masa Berlaku Izin Pendirian POS PAUD:
Izin pendirian Pos PAUD berlaku hingga dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.

Penutupan Pos PAUD dilakukan apabila:

  1. Pos PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan aktivitas layanan PAUD; dan/atau
  2. Pos PAUD tidak layak menurut hasil evaluasi.


Rujukan Pendirian POS PAUD:
Persyaratan dan tata cara pendirian Pos PAUD sanggup dilihat lebih lengkap pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Petunjuk Teknik (Juknis) Penyelenggaraan POS PAUD sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis POS PAUD.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Teknik (Juknis) Penyelenggaraan POS Pendidikan Andak Usia Dini (PAUD) yang sanggup saya bagikan biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Tunjangan Kegiatan Pustaka Mainan Paud Tahun 2018

Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 05 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD yakni kegiatan layanan yang menyediakan daerah bermain serta banyak sekali alat mainan anak usia dini yang sanggup diakses oleh anak, orangtua anak, dan/atau forum PAUD yang membutuhkan.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD di lokasi terpilih, guna memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini di lokasi tersebut.

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai contoh bagi lembaga/organisasi yang ditunjuk melakukan Program Pustaka Mainan PAUD, dalam pengelolaan dan pertanggung balasan kepada pemerintah.

Tujuan Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2018

  1. Membantu terpenuhinya kebutuhan bermain dan stimulasi pendidikan bagi anak usia dini;
  2. Membantu orang bau tanah anak usia dini yang membutuhkan pemanis sarana bermain untuk anaknya;
  3. Membantu terpenuhinya sarana bagi forum PAUD yang membutuhkan pemanis sarana bermain untuk penerima didiknya.

Sasaran Penerima Bantuan Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2018

  1. Bantuan Program Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD tahun 2018 diberikan
  2. kepada lembaga/organisasi yang dianggap bisa melakukan dan
  3. mengembangkan kegiatan Pustaka Mainan (Toy Library) PAUD.

Waktu Pelaksanaan Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD Tahun 2018


Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana sumbangan secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya sumbangan sesuai ketentuan dalam juknis;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan sumbangan secara benar sesuai ketentuan.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Juknis Bantuan  Program Pustaka Mainan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD 2018.pdf, Unduh
Lampiran Juknis Bantuan Program Pustaka Mainan PAUD 2018.docx, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Program Pustaka Mainan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Dukungan Rehabilitasi Gedung Paud Tahun 2018

Juknis Bantuan Rehabilitasi Gedung PAUD Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi/ Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi/ Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 yaitu merupakan tunjangan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada peserta bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun Rehabilitasi/Renovasi Gedung.


Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan aktivitas tunjangan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018. Bantuan dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bab dari seni administrasi untuk mendukung peningkatan jalan masuk layanan PAUD berkualitas.

Untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan, semoga sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018.

Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
1. Mendukung peningkatan layanan PAUD yang berkualitas;
2. Mendukung peningkatan mutu prasarana PAUD;
3. Mengembalikan kelayakan fungsi prasarana PAUD.

Sasaran Penerima Rehabilitasi/Renovasi Gedung PAUD Tahun 2018 yaitu Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD dan membutuhkan Rehabilitasi/ Renovasi untuk penyelenggaraan PAUD.

Waktu Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi PAUD Tahun 2018, adalah sebagai berikut:


Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana tunjangan secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya tunjangan sesuai ketentuan dalam juknis;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan tunjangan secara benar sesuai ketentuan.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Juknis Bantuan Bantuan Rehabilitasi/ Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis Bantuan Rehabilitasi PAUD 2018.pdf, Unduh
Lampiran Juknis Bantuan Rehabilitasi PAUD 2018.docx, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehabilitasi/ Renovasi Gedung Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Dukungan Paud Percontohan Tahun 2018

Juknis Bantuan PAUD Percontohan Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontoha Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini Percontoha Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.

PAUD Percontohan yaitu merupakan satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat yang sanggup menjadi acuan bagi satuan PAUD lain di sekitarnya dalam pemenuhan Standar Nasional PAUD. Bantuan Unit Gedung Baru PAUD (UGB) Percontohan yaitu proteksi pemerintah dalam bentuk uang yang dilaksanakan untuk pembangunan UGB yang dirintis sebagai acuan pemenuhan Standar Nasional PAUD khususnya standar Prasarana Gedung PAUD yang dilaksanakan sendiri oleh forum peserta bantuan.


Bantuan Revitalisasi Gedung PAUD merupakan proteksi pemerintah dalam bentuk uang, dilaksanakan untuk pengembangan forum PAUD yang akan dipakai sebagai PAUD Percontohan.

Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung PAUD Tahun 2018 dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bab dari taktik untuk mendukung peningkatan jalan masuk layanan PAUD berkualitas.

Untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan proteksi PAUD Percontohan melalui Unit Gedung Baru dan Revitaliasi Gedung Tahun 2018, biar sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.

Tujuan Penggunaan Bantuan PAUD Percontohan Tahun 2018 ditujukan untuk:

  1. Meningkatkan layanan PAUD berkualitas;
  2. Menjadikan percontohan/rujukan pemenuhan sarana dan prasarana PAUD sesuai peraturan ihwal Standar Nasional PAUD;
  3. Tersedianya forum PAUD yang sanggup dijadikan sebagai tempat acuan bagi pengelolaan jadwal dan pembelajaran PAUD di wilayahnya.
  4. Terselenggaranya jadwal pembelajaran yang berpusat kepada anak dan sesuai tahapan tumbuh kembang anak.
  5. Menggerakkan penemuan dan motivasi untuk pelaksanaan PAUD berkualitas.
  6. Pusat magang, percontohan, dan peningkatan kualitas layanan jadwal PAUD yang sesuai dengan kondisi, potensi dan budaya.


Sasaran Penerima “Bantuan PAUD Percontohan Tahun 2018” adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah/Masyarakat yang belum mempunyai dan berkomitmen mendirikan PAUD Percontohan;
  2. Yayasan/Organisasi/Lembaga PAUD yang berkomitmen meningkatkan kelayakan dan kualitas menjadi PAUD Percontohan.


Waktu Pelaksanaan Bantuan APE PAUD Tahun 2018, adalah sebagai berikut:


Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana proteksi secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Adanya pembangunan UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana proteksi sesuai ketentuan.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Juknis Bantuan PAUD Percontoha Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis Bantuan PAUD Percontohan 2018.pdf, Unduh
Lampiran Juknis Bantuan PAUD Percontohan 2018.docx, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini Percontoha Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Derma Sarana Pembelajaran Paud Tahun 2018

Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PAUD Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/ Alat Permainan Edukatif  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 09 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran/ Alat Permainan Edukatif  Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Sarana Pembelajaran PAUD ialah merupakan seperangkat materi dan media berguru untuk mendukung aktivitas berguru melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak. Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD yang dimaksudkan dalam juknis ini ialah dukungan pemerintah yang diberikan kepada satuan PAUD dan satuan Pendidikan Nonformal (satuan PNF) yang menyelenggarakan jadwal PAUD berupa Alat Permainan Edukatif (APE) baik indoor maupun outdoor yang mendukung pembelajaran PAUD.


Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD dimaksudkan untuk membantu lembaga/ satuan PAUD menyediakan sarana pembelajaran yang sesuai standart untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional PAUD, bahwa sarana prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan aktivitas pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini.

Untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan dukungan sarana pembelajaran/APE PAUD, semoga sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018.

Tujuan Penggunaan Bantuan APE PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:

  1. Mendukung satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD dalam penyediaan Sarana Pembelajaran/APE PAUD.
  2. Memberikan motivasi satuan PAUD dan jadwal PAUD pada satuan PNF untuk menjadi PAUD rujukan.
  3. Meningkatkan mutu layanan PAUD.

Sasaran Penerima “Bantuan APE PAUD Tahun 2018” adalah sebagai berikut:

  1. Satuan PAUD yang terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS, dan sejenisnya;
  2. Satuan pendidikan nonformal berbentuk Pusat aktivitas Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang menyelenggarakan jadwal PAUD. Satuan PAUD dan Program PAUD pada Satuan Pendidikan Nonformal ini berpotensi sebagai PAUD Rujukan/Pembina/Percontohan di wilayahnya.

Waktu Pelaksanaan Bantuan APE PAUD Tahun 2018, adalah sebagai berikut:


Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana dukungan secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya dukungan sesuai ketentuan dalam juknis;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dukungan secara benar sesuai ketentuan.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran/ Alat Permainan Edukatif  PAUD Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis Bantuan APE PAUD 2018.pdf, Unduh
Lampiran Juknis Bantuan APE PAUD 2018.docx, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/ Alat Permainan Edukatif  Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Pertolongan Ruang Kelas Gres Paud Tahun 2018

Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 yaitu merupakan dukungan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada peserta bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.


Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bab dari seni administrasi untuk mendukung peningkatan saluran layanan PAUD berkualitas. Sebagai bab dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan aktivitas dukungan RKB PAUD pada Tahun 2018.

Untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan dukungan RKB PAUD Tahun 2018, semoga sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018.

Tujuan Penggunaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
1. Mendukung ketersediaan saluran layanan PAUD berkualitas;
2. Mendukung pemenuhan kebutuhan prasaranakhususnya ruang kelas gres PAUD berkualitas.

Sasaran Penerima “Bantuan RKB PAUD Tahun 2018” yaitu Satuan PAUD
atau satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD dan membutuhkan ruang kelas gres untuk penyelenggaraan PAUD.

Waktu Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018, adalah sebagai berikut:


Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana dukungan secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya dukungan sesuai ketentuan dalam juknis;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dukungan secara benar sesuai ketentuan.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis Bantuan RKB PAUD 2018.pdf, Unduh
Lampiran Juknis Bantuan RKB PAUD 2018.docx, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Panduan Penetapan Kkm Tahun Pelajaran 2018/2019

Panduan Penetapan KKM Tahun Pelajaran 2018/2019 - Halo sahabat websiteeduksi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Panduan Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup anda unduh secara gratis.

KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun aliran dimulai atau awal tahun aliran 2018/2019. Seberapapun besarnya jumlah akseptor didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta sebab hasil empirik penilaian. Pada teladan norma, kurva normal sering dipakai untuk menentukan  ketuntasan  mencar ilmu akseptor didik jikalau diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai selesai sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapat sejumlah akseptor didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melaksanakan tindakan yang sempurna terhadap hasil penilaian, ialah menunjukkan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.

Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang mempunyai karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau lembaga MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.


Fungsi kriteria ketuntasan minimal:

1.  sebagai teladan bagi pendidik dalam menilai kompetensi akseptor didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar sanggup diketahui ketercapaiannya menurut KKM yang ditetapkan. Pendidik harus menunjukkan respon yang sempurna terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;

2.  sebagai teladan bagi akseptor didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh akseptor didik. Peserta didik dibutuhkan sanggup mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian biar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak sanggup dicapai, akseptor didik harus mengetahui  KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;

3.  sanggup dipakai sebagai kepingan dari komponen dalam melaksanakan penilaian program  pembelajaran  yang  dilaksanakan  di  sekolah.  Evaluasi keterlaksanaan dan hasil aktivitas kurikulum sanggup dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh sebab itu hasil pencapaian KD menurut KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapat gosip wacana peta KD-KD tiap mata pelajaran yang gampang atau sulit, dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana- prasarana mencar ilmu di sekolah;

4.  merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan akseptor didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, akseptor didik,  pimpinan  satuan  pendidikan,  dan  orang  tua.  Pendidik  melaksanakan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melaksanakan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang renta sanggup membantu dengan menunjukkan motivasi dan derma penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan  pimpinan  satuan  pendidikan  berupaya  memaksimalkan pemenuhan  kebutuhan  untuk  mendukung  terlaksananya  proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;

5.  merupakan sasaran satuan pendidikan dalam pencapaian  kompetensi  tiap mata  pelajaran.  Satuan  pendidikan  harus  berupaya  semaksimal  mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan  program  pendidikan.  Satuan  pendidikan  dengan  KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sanggup menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum memiliki Panduan Penetapan KKM Tahun Pelajaran 2018/2019 biasa mengunduhnya melalui tuauntan link yang saya sematkan di bawah ini.

Panduan Penetapan KKM.pdf, Unduh
Panduan Penetapan KKM.docx, Unduh

Demikian Panduan Penetapan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Sumbangan Thr Forum Nonstruktural Tahun 2018

Juknis Pemberian THR Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup anda unduh secara gratis.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian THR Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan merupakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

PKM Nomor 55/PMK.05/2018 merupakan keturunan dari Peratutan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.


Rekomendari kami: PP Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Adapun Salinan PMK No 55/PMK.05/2018 ialah sebagai berikut:

Pasal 2
Pirnpinan clan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan donasi hari raya.

Pasal 3
(1) Pirnpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) LNS yang pirnpinan dan pegawai nonpegawai negen sipilnya diberikan donasi hari raya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.

Rekomendasi kami: PKM Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

PMK Nomor 55/PMK.05/2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Santunan Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara Tahun 2018

Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan menyebarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan yang sanggup anda unduh secara gratis.

Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan.

PP Nomor 54/PMK.05/2018 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.


Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Adapun salinan PMK Nomor 54/PMK.05/2018 adalah sebagai berikut;

Pasal 2 menurut Peraturan Pemerintah (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan, sebagai berikut:

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhen tikan semen tara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah No 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

PMK Nomor 54/PMK.05/2018.pdf, Unduh

Demikian PMK No: 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Pelaksanaan Honor Ke-13 Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara Tahun 2018

Juknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan membuatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan yang sanggup anda unduh secara gartis.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Adapun Salinan PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, ialah sebagai berikut:


Ketentuan ayat (3 ), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 menurut PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau derma ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan 7 Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, derma keluarga, derma jabatan atau derma umum, dan derma kinerja;
b. Penerima derma Pensiun mencakup pensiun pokok, keluarga, dan/ atau derma embel-embel penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapatkan derma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter a terdiri atas:
a. derma jabatan struktural;
b. derma jabatan fungsional; dan/ atau
c. derma yang dipersamakan dengan derma jabatan.

(5) Tunjangan yang dipersamakan dengan derma jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
karakter c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

(6) Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk derma yang dipersamakan dengan derma jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. Tunjangan Hakim.

(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis derma bahaya, derma risiko, derma pengamanan, derma profesi atau derma khusus Guru dan Dasen atau derma kehormatan, embel-embel penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, derma selisih penghasilan, dan derma lain yang homogen dengan derma kompensasi atau derma ancaman serta derma atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.

Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Selengakapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

PMK Nomor 52/PMK.05/2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Pertolongan Honor Ke-13 Forum Nonstruktural Tahun 2018

Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup anda unduh secara gratis.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Gaji Ke-13 Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 merupakan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Pasal 1 menurut PMK Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan
Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 841), diubah sebagai berikut:


1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat ( 1 a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

1. Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

( 1 a) SPM penghasilan ketiga belas se bagaimana dimaksud pada ayat (1) memakai jenis SPM Penghasilan-13 LNS.
(2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.

2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
SPM sebagaimana dimaksud disampaikan ke KPPN dengan belahan pajak penghasilan.

3. Ketentuan Pasal 13 dihapus.

Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Rekomendasi Kami: PP Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang belum mempunyai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

PKM Nomor 53/PMK.05/2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor: 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup saya bagikan agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Pengisian Ijazah Smk Tahun 2018

Juknis Pengisian Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini sayta akan menyebarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

USBN dan UN Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2017/2018 sudah di selenggarakan, menindak lanjuti acara tersebut, Kemendikbud telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Halaman Depan dan Belakang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang telah tertuang melalui surat edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengan Nomor : 3817/D5.3/KP/2018 wacana Juknis Pengisian Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018.

Salinan Juknis Pengisian Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) secara khusus dikembangkan untuk menyiapkan sumber daya insan yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sebagai tenaga terampil tingkat menengah. Lulusan Sekolah Menengah kejuruan merupakan output dari sebuah proses pembelajaran dan penilaian berbasis kompetensi (competency-based learning and assessment). Pada puncaknya Sekolah Menengah kejuruan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian yang merupakan bab dari Ujian Nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan. Ijazah sebagai surat atau keterangan tanda lulus dari satuan pendidikan harus bisa merefleksikan proses pembelajaran dan penilaian berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh SMK.


Merujuk Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 016/H/EP/2018 tanggal 5 Maret 2018 wacana Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018, bersama ini Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menyusun Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018. Blangko ijazah terdiri dari 2 (dua) muka dicetak bolak balik, adalah halaman depan dan halaman belakang. Halaman depan memuat identitas pemegang ijazah dan pernyataan kelulusan sedangkan halaman belakang memuat daftar mata pelajaran dan nilai rata-rata rapor dari semester 1 hingga dengan semester 6 dan nilai ujian sekolah.

Rekomendasi kami : Juknis Penulisan Ijazah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Tahun 2018

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018 disusun sebagai contoh bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Sekolah Menengah kejuruan dalam mencetak halaman belakang ijazah serta cara mengisi ijazah menurut Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Didalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2017/2018 terdapat 3 (tiga) klarifikasi yakni Petunjuk Umum, Petunjuk pengisian halaman depan, dan petunjuk khusus pencetakan dan pengisian halam belakang Blangko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun pelajaran 2017/2018 .

Rekomendasi kami: Aplikasi Cetak Ijazah Terbaru 2018

Selengkapnya, bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belum memiliki Juknis Pengisian Blanko Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Juknis Pengisian Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf, Unduh
Halaman Belakang Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Ijazah Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 atauta tahuan pelajaran 2017/2018 yang sanggup aku bagikan biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Sumbangan Honor Ke-13

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pemerintah selain menerbitkan PP No 19 tahun 2018 dan PP no 20 tahun 2018, juga terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018.

Adapun salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018, yakni sebagai berikut:


Pasal 4 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018, sebagai berikut:

  1.  Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
  2. Dalam hal pertolongan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
  3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018, sebagai berikut:

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. menteri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi;

b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Pp Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Sumbangan Thr Pns Tni Polri Pejabat Negara

PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Pejabat Negara - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan membuatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang sanggup anda unduh secara gratis.

Selain PP No 20 Tahun 2018, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Adapun Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, ialah sebagai berikut:


Pasal 2 berasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

(1)PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sanggup mengunudhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/