Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-9-tahun-2018-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-9-tahun-2018-tentang. Sort by date Show all posts

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya kan mengembangkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memuat Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Pasal 3 diubah,sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut:

(1) Bantuan operasional merupakan dukungan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah tempat dan/atau forum nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah.
(2) Dihapus.

(3) Bentuk dukungan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Bantuan Pemerintah.

(4) Pencairan dana dukungan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada peserta dukungan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening peserta dukungan operasional; atau
b. UP.

(5) Pencairan dana dukungan operasional sanggup dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit menurut ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana dukungan operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sanggup dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.

(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesudah seluruh jumlah dana dukungan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).

(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kolaborasi antara PPK dengan peserta dukungan operasional.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018.pdf, Unduh
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Wacana Juknis Pip

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 wacana Juknis PIP - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintas (PIP) yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintas (PIP).

Diterbitkannya Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2018 ini alasannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.


PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.

Peserta  Didik peserta KIP merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin yang tercantum pada:
  1. data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial; 
  2. data homogen lainnya yang bersumber dari anjuran satuan pendidikan.

Peserta Didik peserta KIP yang berasal dari anjuran satuan pendidikan  diprioritas bagi:

  1. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
  2. Peserta Didik berkebutuhan khusus  pada sekolah reguler;
  3. Peserta Didik yang orang tua/walinya  sedang berstatus  narapidana di forum pemasyarakatan;
  4. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau forum pemasyarakatan;
  5. Peserta Didik yang terkena efek tragedi alam;
  6. Peserta Didik korban musibah di kawasan konflik; atau
  7. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Selengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum mempunyai Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Persyaratan Calon Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah PERSYARATAN CALON KEPALA SEKOLAH MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yang dimaksud Kepala  Sekolah  adalah  guru  yang  diberi  tugas  untuk memimpin  dan  mengelola  satuan  pendidikan  yang mencakup taman  kanak -kanak  (TK),  taman  kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar  (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah  pertama  luar  biasa  (SMPLB),  sekolah menengah  atas  (SMA),  sekolah  menengah  kejuruan (SMK),  sekolah  menengah  atas  luar  biasa  (SMALB),  atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Terkait Persyaratan  Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru  dapat menjadi bakal calon  Kepala  Sekolah  apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan  program studi yang terakreditasi paling rendah  B; 
b. mempunyai akta pendidik; 
c. bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil   memiliki  pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
d. pengalaman  mengajar  paling singkat   6  (enam )  tahun menurut  jenis  dan  jenjang  sekolah  masing-masing, kecuali  di  TK/TKLB  memiliki  pengalaman  mengajar paling singkat  3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki  hasil  penilaian prestasi  kerja   Guru dengan sebutan  paling  rendah  “Baik”  selama  2  (dua)  tahun terakhir;
f.  memiliki  pengalaman  manajerial  dengan  tugas yang relevan  dengan  fungsi  sekolah  paling  s ingkat  2  (dua) tahun;
g. sehat jasmani,  rohani,  dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari  rumah sakit Pemerintah; 
h. tidak  pernah  dikenakan  hukuman  disiplin  sedang dan/atau berat  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
i.  tidak  sedang  menjadi  tersangka  atau  tidak  pernah menjadi terpidana; dan 
j.  berusia  paling  tinggi  56  (lima  puluh  enam)  tahun pada  waktu  pengangkatan  pertama  sebagai  Kepala Sekolah.

Untuk Calon Kepala  Sekolah  di  SILN  selain  memenuhi  syarat sebagaimana  disebutkan di atas juga harus  memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: 
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki  pengalaman  paling singkat   4  (empat)  tahun berturut-turut sebagai  Kepala Sekolah ;
c. sedang  menjabat  Kepala  Sekolah  pada  satuan pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah Daerah atau ma syarakat; 
d. menguasai  bahasa  Inggris  dan/atau  bahasa  negara tempat  yang  bersangkutan  akan  bertugas  baik mulut maupun tulisan; dan 
e. memiliki  wawasan  dan  mampu  mempromosikan  seni dan budaya Indonesia.

Khusus Calon Kepala Sekolah bakal  calon  Kepala Sekolah  di  daerah  khusus,  terdapat pengecuali dari beberapa persyaratan di atas, yakni: 
a. memiliki  pangkat  paling  rendah  Penata  Muda  Tingkat  I, golongan ruang III/b; dan 
b. memiliki  pengalaman  mengajar  paling  sedikit  3  (tiga) tahun.

Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
1)  Penugasan  Kepala  Sekolah  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2)  Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap  masa  periode  dilaksanakan  dalam  kurun  waktu  4 (empat) tahun . 
3)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  pertama, Kepal a  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya paling  banyak  3  (tiga)  kali   masa  periode  atau  paling usang 12  (dua belas)  tahun . 
4)  Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi  pangkal  yang  sama  paling  sedikit  2  (dua) tahun  dan  paling  lama  2  (dua)  masa  periode  atau  8 (delapan) tahun.
5)  Penugasan Kepala Sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja   setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6)  Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan  sebutan paling  rendah  “Baik” ,  Kepala  Sekolah yang  bersangkutan  tidak  dapat  diperpanjang  masa tugasnya sebagai  Kepala  Sekolah. 
7)  Kepala Sekolah  yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
8)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  ketiga, Kepala  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya untuk periode keempat sesudah melalui uji kompetensi.
9)  Pelaksanaan  uji  kompetensi  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
10)   Penugasan  kembali  sebagai  Guru  dilakukan  oleh  Dinas Pendidikan  Provinsi,  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di daerahnya


Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai  berikut:

1)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah   sepenuhnya  untuk melaksanakan  tugas pokok manajerial,  pengembangan kewirausahaan,  dan  supervisi  kepada  Guru dan  tenaga kependidikan. 
2)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah  bertujuan untuk mengembangkan   sekolah dan  meningkatkan  mutu  sekolah  berdasarkan  8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3)  Dalam  hal  terjadi  kekurangan  guru  pada  satuan pendidikan, Kepala  Sekolah dapat  melaksanakan  tugas pembelajaran  atau  pembimbingan  agar  proses pembelajaran  atau  pembimbingan  tetap  berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4)  Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau  pembimbingan, tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  tersebut merupakan kiprah perhiasan di luar tu gas pokoknya .
5)  Beban  kerja bagi kepala  sekolah  yang  ditempatkan  di SILN  selain  melaksanakan  beban  kerja juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.

Selain itu dalam Pasal  20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala  Sekolah  tidak  dapat  merangkap  sebagai  pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah, sedangkan Kepala  Sekolah  yang  sedang  menjabat  dan belum  memiliki Surat Tanda  Tamat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah wajib  mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan  pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala  Sekolah  yang  tidak  lulus  pendidikan  dan pelatihan  penguatan  Kepala  Sekolah diberi  kesempatan  untuk mengikuti kembali pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah  paling banyak 2 (dua) kali.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  ---disini---



Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.


Tata Cara Upacara Bendera Di Sekolah

TATA CARA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah). Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini berlaku untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK. Tujuan ditetapkan pemikiran ini semoga pelaksanaan  upacara  bendera  di  sekolah sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai pecahan untuk  mewujudkan  tujuan pendidikan  yang  mencakup  nilai-nilai  penanaman  sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang  mendorong  lahirnya  sikap  dan  kesadaran  berbangsa dan  bernegara  serta  cinta  tanah  air  di  kalangan  peserta didik.

Itulah sebabnya dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ditegaskan bahwa tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ialah untuk:
a.  memperkuat  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c.  meningkatkan kemampuan memimpin;
d.  membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e.  menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f.  mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Berikut ini Ketentuan Umum pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah), yakni:
·          Pembina Upacara  adalah kepala  sekolah,  wakil  kepala sekolah,  guru,  pejabat  pemerintahan,  atau  tokoh masyarakat.
·          Pemimpin Upacara ialah akseptor didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
·          Pengatur Upacara ialah guru yang bertugas menyiapkan rencana  acara  Upacara  serta  segala  sesuatu  yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
·          Pemandu  Upacara  adalah  peserta  didik  di  bawah bimbingan  guru  pembina  yang  membaca  acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
·          Pembawa  Naskah  Pancasila  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk bertugas  membawa  naskah  Pancasila untuk  diserahkan  kepada  Pembina  Upacara  dan menerima  kembali  naskah  tersebut  pada  saat  yang  telah ditentukan.
·          Pembaca  Teks  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945 adalah  peserta  didik  yang  ditunjuk  untuk  bertugas membacakan  teks  tersebut  pada  saat  dan  tempat  yang telah ditentukan.
·          Pembaca  Teks  Janji  Siswa  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  membacakan  teks  janji  siswa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
·          Pembaca Doa  adalah  peserta  didik  yang  ditunjuk  untuk bertugas  membaca  doa  pada  saat  dan  tempat  yang  telah ditentukan.
·          Pemimpin  Lagu/Dirigen  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  memimpin  kelompok  dan/atau seluruh  peserta  Upacara  menyanyikan  lagu  Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
·          Kelompok Pengibar Bendera  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  menyiapkan  dan menaikkan Bendera pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
·          Kelompok  Paduan  Suara  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  menyanyikan  lagu  Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.

Mengacu Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ihwal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, dinyatakan bahwa  Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a)  pejabat Upacara; b)  petugas Upacara; dan c)  peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yakni  Pembina Upacara;  Pemimpin Upacara;  Pengatur Upacara; dan  Pemandu Upacara. Sedangkan yang termasuk Petugas Upacara meliputi: a)  Pembawa Naskah Pancasila; b)  Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;  c)  Pembaca Teks Janji Siswa; d)  Pembaca Doa; e)  Pemimpin Lagu/Dirigen; f)  Kelompok Pengibar Bendera; dan g)  Kelompok Paduan Suara.

Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
a.  kepala sekolah;
b.  wakil kepala sekolah;
c.  guru;
d.  tenaga kependidikan; 
e.  peserta didik; dan/atau
f.  tamu undangan.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK memberikan ketentuan tentang Susunan program Upacara Bendera di sekolah. Adapun Susunan program Upacara Bendera di sekolah terdiri dari:
a.  acara persiapan yang terdiri atas:
1)  setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2)  Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3)  penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4)  laporan setiap pemimpin barisan; dan
5)  Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b.  acara pokok yang terdiri atas:
1)  Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2)  penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3)  laporan Pemimpin Upacara;
4)  penaikan bendera  merah  putih diiringi  lagu  Indonesia Raya;
5)  mengheningkan cipta;
6)  pembacaan teks Pancasila;
7)  pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8)  pembacaan teks komitmen siswa;
9)  amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c.  acara penutupan yang terdiri atas:
1)  Pemimpin  Upacara  membubarkan  peserta  Upacara; dan
2)  Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Sebelum  Upacara  dimulai, Pembina  Upacara  menerima dan  menyetujui  laporan rencana  pelaksanaan  Upacara dari Pengatur Upacara.  Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara: 
a.  menerima penghormatan dari akseptor Upacara;
b.  menerima laporan Pemimpin Upacara;
c.  memimpin mengheningkan cipta;
d.  membacakan  Naskah  Pancasila  yang  diikuti  oleh seluruh akseptor Upacara; dan
e.  menyampaikan amanat. 

Berikut ini ketentuan penggunaan lagu Indonesia 3 dalam pelaksanaan Upacara Bendera sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, yakni sebagai berikut:
1)  Lagu  Indonesia  Raya  dinyanyikan  secara  lengkap  dalam  3  (tiga)  stanza oleh akseptor Upacara dengan bangun tegak dan perilaku hormat. 
2)  Lagu  Indonesia  Raya  dengan  3  (tiga)  stanza  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3)  Berdiri  tegak dan  sikap  hormat  yakni  berdiri  tegak di  tempat  masing-masing dengan:
a.  mengepalkan  telapak  tangan  kanan  diletakkan  pada dada  sebelah  kiri dengan  ibu  jari  menempel  di  dada sebelah  kiri  atau mengangkat  tangan  kanan  sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b.  meluruskan lengan kiri ke bawah;
c.  mengepalkan  telapak  tangan  kiri  dengan  ibu  jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d.  menghadapkan wajah pada Bendera. 

Tugas Pembina Upacara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera  di  sekolah berdasarakan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni:
a.  menerima penghormatan dari pemimpin kelompok akseptor upacara;
b.  memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c.  menyiapkan dan mengistirahatkan akseptor Upacara;
d.  menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e.  mempertanggungjawabkan pelaksanaan  tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f.    membubarkan  peserta Upacara  atas  perintah  Pembina Upacara.

Tugas Pengatur Upacara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni:
a.  mengajukan  rencana  acara  Upacara  kepada  Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b.  menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c.  menyiapkan/memeriksa  tempat  dan  perlengkapan Upacara;
d.  melapor  atau  memberikan  informasi  kepada  Pembina Upacara  tentang  segala  sesuatunya  sesaat  sebelum Upacara dimulai;
e.  memeriksa,  mengatur,  dan  mengendalikan  jalannya Upacara; dan
f.  mempertanggungjawabkan  pelaksanaan  tugasnya  kepada Pembina Upacara.

Tugas Pemandu Acara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada ketika yang telah ditentukan; dan
b.  mempertanggungjawabkan  pelaksanaan  tugasnya  kepada Pengatur Upacara.

Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  membawa naskah Pancasila; dan
b.  menyerahkan  naskah  Pancasila  kepada  Pembina  Upacara dan  menerima  kembali  naskah  tersebut  pada  saat  yang telah ditentukan.

Tugas Pembawa Teks  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) adalah membaca  teks  tersebut  pada  saat  dan  tempat  yang  telah ditentukan.

Tugas Pembaca Teks  Janji  Siswa dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca  teks janji  siswa  yang diikuti  oleh  seluruh siswa pada  saat  dan  tempat yang  telah ditentukan.

Tugas Pembaca Doa dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca doa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.

Tugas Pemimpin Lagu/Dirigen dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  memimpin  seluruh  peserta  Upacara menyanyikan  lagu Indonesia  Raya  dan lagu  wajib  nasional  pada  saat  dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok  Paduan  Suara menyanyikan lagu Mengheningkan  Cipta pada  saat  dan  tempat  yang  telah ditentukan.

Tugas Kelompok Pengibar Bendera dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) adalah menyiapkan Bendera; dan menaikkan Bendera. Sedangkan kiprah Kelompok Paduan  Suara  bertugas  menyanyikan  lagu  Indonesia  Raya, lagu  Mengheningkan  Cipta,  dan  lagu  wajib nasional  lainnya pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.

Ketetntuan ihwal pakaian dalam pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah. Berdasarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yang menyatakan bahwa Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
a.  peserta  didik  mengenakan  pakaian  seragam  sekolah nasional dilengkapi  dengan  topi  pet dan  dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c.  guru  dan  tenaga  kependidikan  mengenakan  pakaian seragam  yang  telah  ditentukan  oleh  daerah/sekolah masing-masing.

Ketentuan ihwal bentuk formasi  barisan  dalam pelaksanaan  Upacara bendera  di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yakni sebagai berikut:
1)  Bentuk  formasi  barisan  untuk  melaksanakan  Upacara diatur sebagai berikut:
a.  bentuk segaris; atau
b.  bentuk U.
2)  Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan suatu  bentuk  barisan  yang  disusun  dalam satu baris dan menghadap ke sentra Upacara.
3)  Bentuk  U sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b merupakan  suatu  bentuk  barisan  yang  disusun  dan berbentuk abjad U dan menghadap ke sentra Upacara.
4)  Bentuk gugusan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dalam  pelaksanaannya  dapat  disesuaikan  dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ihwal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ---DISINI---

Bagi Anda yang membutuhkan pola MP3 dan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza sanggup di baca di SINI.

Demikian informasi ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah),  semoga bermanfaat. Terima kasih.