Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts sorted by relevance for query pp-nomor-19-tahun-2018-tentang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pp-nomor-19-tahun-2018-tentang. Sort by date Show all posts

Pp Nomor 19 Tahun 2018 Wacana Sumbangan Thr Pns Tni Polri Pejabat Negara

PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Pejabat Negara - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan membuatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang sanggup anda unduh secara gratis.

Selain PP No 20 Tahun 2018, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Adapun Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, ialah sebagai berikut:


Pasal 2 berasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

(1)PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sanggup mengunudhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Kontribusi Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.  Dalam pasal 3  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 ayat (1)  disebutkan bahwa Gaji,  pensiun,  atau  tunjangan  ketiga  belas  bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan  Penerima  Pensiun  atau  Tunjangan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.


Besaran Gaji Ke-13 dinyatakan dalam pasal 3  ayat (3)  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018  bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a.  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan Pejabat  Negara  meliputi  gaji  pokok, tunjangan  keluarga,  tunjangan  jabatan  atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; 
b.  Penerima  pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunjangan  keluarga,  dan/atau  tunjangan perhiasan penghasilan; dan
c.  Penerima  tunjangan  menerima  tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 3  ayat (4)  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:  Besaran  penghasilan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  termasuk  jenis  tunjangan bahaya,  tunjangan  resiko,  tunjangan pengamanan,  tunjangan  profesi  atau  tunjangan khusus  guru  dan  dosen  atau  tunjangan kehormatan,  tambahan  penghasilan  bagi  guru PNS,  insentif  khusus,  tunjangan  selisih penghasilan,  dan  tunjangan  lain  yang  sejenis dengan  tunjangan  kompensasi  atau  tunjangan bahaya  serta  tunjangan  atau  insentif  yang ditetapkan  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  atau  kebijakan  internal kementerian/lembaga.

Terkait waktu pencairan Gaji Ke 13 tahun 2018 terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1) Pemberian  penghasilan  ketiga  belas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3, dibayarkan  pada  bulan Juli.  (2)  Dalam  hal  pemberian  penghasilan  ketiga  belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan,  pembayaran  dapat  dilakukan  pada bulan-bulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini----
Demikian warta tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Sumbangan Honor Ke-13

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pemerintah selain menerbitkan PP No 19 tahun 2018 dan PP no 20 tahun 2018, juga terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018.

Adapun salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018, yakni sebagai berikut:


Pasal 4 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018, sebagai berikut:

  1.  Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
  2. Dalam hal pertolongan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
  3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018, sebagai berikut:

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. menteri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi;

b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Tunjangan Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam Pasal 2 ayat (1)  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, dinyatakan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tunjangan  diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, dinyatakan bahwa  Tunjangan  Hari  Raya  bagi PNS, Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, dan Penerima Tunjangan  diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
a.  Khusus PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan  Pejabat Negara  meliputi  gaji  pokok,  tunjangan  keluarga, tunjangan  jabatan  atau  tunjangan  umum,  dan tunjangan kinerja;
b.  Khusus Penerima  Pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunjangan  keluarga,  dan/atau  tunjangan  tambahan penghasilan; dan
c.  Khusus Penerima  Tunjangan  menerima  tunjangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait waktu pencairan THR PNS terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1)  Pemberian  Tunjangan  Hari  Raya  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2)  Dalam hal derma Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---

Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.



Juknis Santunan Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara Tahun 2018

Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan menyebarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan yang sanggup anda unduh secara gratis.

Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan.

PP Nomor 54/PMK.05/2018 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.


Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Adapun salinan PMK Nomor 54/PMK.05/2018 adalah sebagai berikut;

Pasal 2 menurut Peraturan Pemerintah (PMK) Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan, sebagai berikut:

(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhen tikan semen tara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah No 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

PMK Nomor 54/PMK.05/2018.pdf, Unduh

Demikian PMK No: 54/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada THR PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerimaan Tunjangan yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Pencairan Honor Ke 13 Dan Honor Ke 14 Pns Tahun 2018

Kapan Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2018 ? Gaji ke­13 bagi PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan istilah  Gaji Ke 14 bagi PNS biasanya diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, akseptor pensiun, akseptor tunjangan, kepala tempat sampai Menteri. Bedanya jika THR atau Gaji Ke 14 untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% honor pokok, sedangkan untuk akseptor pensiun tunjangan  hanya 50% dari honor pokok pensiun.

Terkait kepastian dan kapan atau waktu Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 ? masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Makara belum tentu ada Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 selama belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) perihal Pemnberian  Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN.

Sebagai pola Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya (2016) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) perihal Nomor 19, 20, 21 dan 22  tahun 2016. Sedangkan PMK perihal Gaji Ke 13 tahun 2017 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK perihal THR atau Gaji Ke 14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016.

Ini PP Gaji Ke 13 Tahun Lalu, untuk 2017 kapan


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas  (Gaji Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas (Gaji Ke 13)Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14 ) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural

Pada tahun 2015 Pemberian Gaji Ke 13 Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 2015 perihal Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan. Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang mendapatkan honor ke 13 ialah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan akseptor pensiunan atau tunjangan.

Jadi kapan kepastian Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017, Apakah lebih dulu sumbangan THR daripada Gaji Ke 13? Kita tunggu terbitnya PP tahun 2017 perihal Pemberian Gaji Ke 13 dan THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS. Namun untuk besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 diprediksi sama dengan tahun sebelumnya yakni satu kali honor pokok pada tahun berjalan.

Jika besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar honor pokok, maka honor pokok yang digunakan masih tetap sama dengan honor pokok PNS tahun 2015 sebab di tahun 2016 dan 2017 tidak ada kenaikan honor pokok PNS. Adapun honor pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 sanggup diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 perihal Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar honor Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.

Ini Besar Gaji Pokok PNS 2017 yang mungkin dijadikan dasar Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2017



Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2017 segera terbit. Karena para PNS menunggu kepastian pemanis penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup. 



Juknis Pelaksanaan Honor Ke-13 Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara Tahun 2018

Juknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan membuatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan yang sanggup anda unduh secara gartis.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Gaji Ke-13 PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri keuangan merupakan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Adapun Salinan PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, ialah sebagai berikut:


Ketentuan ayat (3 ), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 menurut PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
(1) Gaji, pensiun, atau derma ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan 7 Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, derma keluarga, derma jabatan atau derma umum, dan derma kinerja;
b. Penerima derma Pensiun mencakup pensiun pokok, keluarga, dan/ atau derma embel-embel penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapatkan derma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter a terdiri atas:
a. derma jabatan struktural;
b. derma jabatan fungsional; dan/ atau
c. derma yang dipersamakan dengan derma jabatan.

(5) Tunjangan yang dipersamakan dengan derma jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
karakter c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

(6) Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk derma yang dipersamakan dengan derma jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. Tunjangan Hakim.

(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis derma bahaya, derma risiko, derma pengamanan, derma profesi atau derma khusus Guru dan Dasen atau derma kehormatan, embel-embel penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, derma selisih penghasilan, dan derma lain yang homogen dengan derma kompensasi atau derma ancaman serta derma atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.

Rekomendasi kami: PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Selengakapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

PMK Nomor 52/PMK.05/2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negera, dan Penerima Pensiun atau Tunjagan Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Gaji Pns / Asn Tahun 2018



Update info Gaji PNS / ASN Tahun  2018 2019 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Penundaan DAU tidak mengganggu pencairan honor PNS / ASN. Pemerintah melaksanakan pemangkasan anggaran tempat Rp 68,8 triliun di tahun ini. Dipastikan anggaran honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru tidak akan dipangkas.

"Kami tidak memotong gaji, jadi ada yang menyampaikan saya tidak sanggup membayar honor pegawai saya itu tidak benar. Termasuk guru ada yang menyampaikan kami tidak membayar honor guru itu tidak benar," tegas Sri Mulyani ketika rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam (30/8/2016).

Selain gaji, Sri Mulyani menegaskan, kegiatan yang sudah dikontrakkan di tempat juga tidak akan ditahan anggarannya. 

Komponen transfer ke tempat yang dipangkas yakni menyerupai penundaan pengucuran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan juga Dana Bagi Hasil (DBH). 

"DAU kami tunda alasannya saya yakin itu keputusan terbaik ketika ini, tidak betul-betul membebani daerah," ujar Sri Mulyani.

Secara total pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah yakni Rp 133 triliun. Dari jumlah itu, bab tempat yang dipangkas yakni Rp 68,8 triliun.

Pemerintah akan menahan pengucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 20,9 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 19,4 triliun. Kemudian dana transfer khusus Rp 29,7 triliun, mencakup dana alokasi fisik sebesar Rp 6,02 triliun dan non fisik sebesar Rp 23,7 triliun.

Berita sebelumnya tentang Gaji PNS / ASN Tahun2018 2019 2020
Kabar bangga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS, pemerintah akan menyiapkan honor ke-14. Gaji ini merupakan pengganti dari kenaikan honor PNS setiap tahunnya.


Pemerintah sendiri menyatakan akan membayar honor ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha menyampaikan pembayaran honor ke-14 berdekatan dengan pembayaran honor ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya menyampaikan honor ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat ketika merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.


Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan honor 14 ini akan cair ketika bulan Ramadan.

"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.

Yuddy menambahkan, prosedur pencairan honor ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari honor pokok. "Jadi honor pokok saja, honor pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.

Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan honor ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda. 

"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, alasannya ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai.‎ Kalau honor ke-14 sekitar itu," kata Yuddy. 

Yuddy menambahkan, prosedur pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari honor pokok. "Jadi honor pokok saja, honor pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.‎



Sementara berdasarkan Askolani Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu sebagaimna dinyatakaan  dalam cnnindonesia.com honor ke-14 atau istilah lain dari THR diberikan sesuai dengan honor pokok ASN. Rencananya, abdi negara akan mendapatkan honor ke-14 lebih dahulu dibandingkan honor ke-13 yaitu pada Juni atau sebelum perayaan Idul Fitri 1437 H yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016. Sedangkan honor ke-13 akan dibayarkan ke Pegawai Sipil Negara (PNS) sesuai dengan honor pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan lain. Peruntukkan dari honor ke-13 yakni untuk memenuhi kebutuhan pendidikan belum dewasa aparatur negara. 

“Waktu penyaluran honor ke-13 dan ke-14 sanggup saja berbeda. Masuk sekolah kan pada 18 Juli 2016. Sementara, lebaran 6 Juli ya. Biasanya, THR kan harus dikasihkan seminggu dua ahad sebelum lebaran,” tuturnya. 


Sebagai informasi, rancangan peraturan pemerintah (RPP) ihwal Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP ihwal Pemberian Gaji Ke-13 masih  dalam proses pengesahan. Saat ini, kedua RPP tersebut  masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sehabis sebelumnya dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum sanggup merealisasikan kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, alasannya harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap menunjukkan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan menunjukkan honor ke-13 dan ke-14.

“Jadi kok honor ke-14. Kalau honor ke-13 itu pada ketika lebaran, mungkin honor ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).

Mendagri meyakini, honor ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum sanggup direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan honor PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian honor ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya biar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti ketika benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala tempat mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala tempat tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo. 

Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  akan diganti dengan pemberikan honor ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 akan diberikan ketika hari raya alasannya itu disebut tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali honor pokok.  Pengganti Kenaikan honor PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberikan honor ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah tempat masuk anggaran pendapatan dan belanja tempat (APBD) masing-masing," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8).

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali honor pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016 pemerintah tidak akan lagi memberikan Kenaikan Gaji PNS / ASN. Tidak hanya PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan honor ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%, berdasarkan planning sekitar 50% dari honor pokok

Askolani menyampaikan dengan diberikannya honor ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, penghasilan higienis atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini. 

Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap menerima kepingan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan honor pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya jikalau honor pokok naik," kata Askolani. Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan honor pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan menunjukkan honor pokok," kata Askolani

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.

Selain diberikan honor ke-14 atau THR sebesar satu kali honor pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, PNS juga akan mendapatkan honor Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan honor ke-13. Karena honor ke-13 itu yakni hak, alasannya kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta.   Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar honor masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.

Dalam pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2015 Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa RAPBN tahun 2016 akan diarahkan untuk delapan fokus kerja, yakni

Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang sempurna sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.

Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan aktivitas Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. 

Keempat, beliau menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas pertolongan sosial yang sempurna sasaran.

"Kelima, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus," ujarnya. 

Keenam, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional. Ketujuh, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedelapan, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah berencana menghapus kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di 2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan menunjukkan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar honor ke-13 bagi para PNS.

Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak hanya menunjukkan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.

"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).

Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah telah menganggarkan THR untuk kompensasi dari pembatalan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan  honor PNS / ASN tahun 2015. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.

"PNS akan mendapatkan THR yang gres untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan. 

Adapun besaran THR yang akan diberikan yakni satu kali honor pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," terang keterangan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," terang Nota Keuangan tersebut.


Tentang Gaji PNS/ASN Tahun 2015 yang akan dijadikan Dasar Pemberian Gaji Ke-14 (THR) tahun 2015 

Ketentuan honor PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 ihwal Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.

Berikut ini honor Pokok PNS golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini honor Pokok PNS golongan II pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini honor Pokok PNS golongan III pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


Berikut ini honor Pokok PNS golongan IV pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


DOWNLOAD PP NO 30 TAHUN 2015TENTANG KENAIKAN GAJI PNS 2015 (klik disini)



INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA TNI


Selain kenaikan honor PNS, Pemerintah juga telah memastikan kenaikan honor Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 31 tentang Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 31 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.

PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan I sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol I Sesuai PP No 31 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan II sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol II Sesuai PP No 31 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan III sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol III Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan IV sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol IV Sesuai PP No 31 Tahun 2015
Berikut ini link Download PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tni Tahun 2015




INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA POLRI

Di atas telah dinformasikan dasar aturan Kenaikan Gaji PNS tahun 2015, Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia tahun 2015. Berikutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. PP Nomor 32 tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 32 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor POLRI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.


PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan I sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol I Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan II sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol II Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan III sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol III Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan IV sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol IV Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini link Download PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015


DOWNLOAD PP NO 32 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI POLRI TAHUN 2015

Demikian informasi ihwal daftar Gaji PNS / ASN Tahun 2018 sesuai PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015, semoga bermanfaat. 


===========================================