Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Showing posts sorted by date for query program-kerja-kepala-sekolah-sma-2018. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query program-kerja-kepala-sekolah-sma-2018. Sort by relevance Show all posts
Program Kerja Perpustakaan Sd, Smp, Sma, Smk Tahun 2018
July 06, 2018
2017, Kepala Sekolah, MI, MTs, Perpustakaan, Program Kerja, SD, SMA, SMK, SMP
No comments
Program Kerja Perpustakaan SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini merupakan perangkat terbaru yang mungkin anda butuhkan dalam menunjag kiprah dan kewajiban sebagai kepala perpustakaan. Sebuah Program Kerja diperlukan sebagai rencana kerja dalam pelaksanaan kiprah dan kewajibannya. Selain dengan Proker, kiprah kepala perpustakaan harus pula didukung dengan perangkat lainnya menyerupai Buku induk perpustakaan, Buku kunjungan harian perpustakaan, Buku kunjungan kelas perpustakaan, Rekapitulasi peminjaman buku, Daftar buku teks, Berita aktivitas pemilihan buku, Buku inventaris perpustakaan, Daftar rasio buku teks, Daftar penggunaan buku, Kartu buku, Pesanan buku.
Program Kerja Perpustakaan merupakan sebuah bentuk laporan aktivitas yang berisikan mengenai visi misi perpustakaan sekolah sampai rencana kegiatan perpustakaan sekolah tersebut dalam kurun waktu satu tahun pelajaran. Untuk Contoh Programnya sanggup anda download pada link atau tautan yang aku sediakan dibawah.
Program Kerja Perpustakaan SD, SMP, SMA
Peran perpustakaan sekolah sangat penting demi menunjang pembelajaran disekolah, sudah selayaknya mendapat porsi dan posisi yang strategis guna merealisasikan visi dan misi sekolah. Semua pihak, khususnya kepala sekolah harus memberi perhatian lebih akan eksistensi perpustakaan di sekolah, dan tidak lagi dianggap sebagai daerah menyimpan buku bekas, barang-barang tidak terpakai, bahkan daerah bermain ketika tidak ada KBM.
Download Juga !!!
Contoh Format Manajemen Tata Perjuangan Sekolah Gratis 2018/2019
Contoh Format Administrasi Tata Usaha Sekolah Gratis 2018/2019 ini merupakan kumpulan manajemen TU atau tenaga manajemen sekolah untuk yang relevan dipakai untuk SD, SMP, SMA, SMK. Disini anda akan pendapatkan semua kebutuhan manajemen anda sebagai TU sekolah dalam satu pencarian saja. Bagi seorang tenaga manajemen sekolah yang sudah berpengalaman tentu tahu betul banyaknya tuntutan Administrasi Tata Usaha yang harus dibentuk dalam satu tahun pelajaran.
Dalam Administrasi Tata Usaha Sekolah ini terdapat 36 file Administrasi yang sanggup anda download mulai dari persuratan (surat dinas, surat undangan, dll), agenda kerja, inventaris barang, dll. File ini yakni manajemen tu terbaru yang sudah terupdate dan relevan untuk anda gunakan pada tahun 2017 ini. Download Administrasi TU ini segera secara gratis melalui link yang aku sediakan dibawah.
Format Administrasi Tata Usaha
Download Administrasi Tata Usaha Sekolah
Download Juga !!!
Contoh Sk Pembina Ekstrakurikuler Sd, Smp, Sma Tahun 2018
June 24, 2018
2017, Ekstrakurikuler, Kepala Madrasah, Kepala Sekolah, Kurikulum 2013, MA, MI, MTs, SD, SK, SMA, SMK, SMP
1 comment
Contoh SK Pembina Ekstrakurikuler SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 ini merupakan file terbaru yang sanggup menjadi salahsatu pilihan tumpuan dalam menciptakan Surat Keputusan Kepala Sekolah dalam mengangkat dan menugaskan Pembina Ekstrakurikuler disekolah baik dalam bidang Pramuka, Olah Raga (Basket, Voli, Futsal, dll), Seni (Musik, Tari, dll), Keagamaan, dan masih banyak lagi. Bagi yang membutuhkannya, disini saya bagikan Contoh Format SK Pembina Ekstrakurikuler untuk aneka macam macam bidang yang sanggup anda download secara gratis.
Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan faktor cukup penting dalam peningkatan kualitas siswa/siswi terutama dalam bidang non eksak. Untuk itu perlu adanya persiapan yang baik mulai dari Program Kerja, Pembina Ekstrakurikuler yang kompeten, dan sebagai legal standing untuk pembina harus diangkat dan ditugaskan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah / SK Pembina Ekstrakurikuler.
Berikut Contoh SK yang sanggup anda download sesuai kebutuhan anda, secara gratis melalui link yang tersedia dibawah ini. - Contoh SK Ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler Drum Band Sekolah [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler Kesenian [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler Pencak Silat [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler Voli [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler Basket [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler Sepak Bola [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler Pramuka Penegak, Penggalang, Siaga [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler Pakibra [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler OSIS [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler UKS [Download]
- Contoh SK Ekstrakurikuler PMR [Download]
Download Juga !!!
Juklak Pip 2018 Sd Smp Sma Smk
Juklak PIP 2018 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Pelaksana (Juklak/ Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP
Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
- Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
- Uang saku peserta didik;
- Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
- Biaya praktik perhiasan dan biaya magang/penempatan kerja.
Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP
Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00. - Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00. - Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00. - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
- Penarikan dana pribadi oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
- Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) peserta PIP;
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengatakan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan mengatakan aslinya;
6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Juklak/ Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Salinan Perdirjen PIP 2018.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Pelaksana (Juklak) Program Indonesia Pintar Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/Juklak Pip 2018 Sd Smp Sma Smk
Juklak PIP 2018 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Pelaksana (Juklak/ Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP
Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
- Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
- Uang saku peserta didik;
- Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
- Biaya praktik perhiasan dan biaya magang/penempatan kerja.
Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP
Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00. - Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00. - Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00. - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
- Penarikan dana pribadi oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
- Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) peserta PIP;
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengatakan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan mengatakan aslinya;
6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Juklak/ Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Salinan Perdirjen PIP 2018.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Pelaksana (Juklak) Program Indonesia Pintar Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/Buku Supervisi Kepala Sekolah Sd, Smp, Sma, Smk Tahun 2018
June 04, 2018
Buku Supervisi, Kepala Sekolah, MA, MI, MTs, Program Supervisi, SD, SMA, SMK, SMP
No comments
Buku Supervisi Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini merupakan salah satu manajemen kepala sekolah yang wajib dimiliki. Setiap Kepala Sekolah wajib untuk mensupervisi guru dengan jadwal yang sebelumnnya sudah dibentuk alasannya ialah memang kiprahnya sebagai Supervisor atau pengawas bagi guru. Bagi anda yang memerlukannya silahkan download saja filenya melalui link dibawah secara gratis tentunya.
Buku Supervisi Kepala Sekolah Terhadap Guru ini merupakan bab dari Program Supervisi Akademik yang harus dibentuk oleh Kepala Sekolah. Untuk meningkatkan kualitas guru, perlu adanya sebuah akomodasi berupa buku supervisi yang berkhasiat untuk mengevaluasi apa saja acara guru baik di dalam kelas maupun di luar kelas yang berkaitan dengan proses berguru mengajar. Buku itu berkhasiat untuk menunjukkan penilaian kepada guru, apa guru tersebut layak dalam menunjukkan pemahaman dan pengajaran dalam proses berguru mengajar di lingkungan sekolah.
Buku ini dapat disebut juga dengan Buku Supervisi Kelas, Buku Supervisi Akademik, dll yang merupakan bab dari Program Kerja Kepala Sekolah. Dapatkan juga manajemen terkait lainnya dibawah ini.
Download Kegiatan Kerja Kepala Sekolah Sma (Rkks) 2018
Download Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018 ini merupakan agenda kerja kepala sekolah terbaru yang akan aku share secara gratis kepada anda. Seorang kepala sekolah mempunyai banyak tuntutan administrasi, dan salahsatunya yakni menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah atau disebut juga RKKS. Selain Program Kerja Kepala Sekolah SMA, manajemen kepala sekolah lainnya menyerupai agenda supervisi, instrumen supervisi, laporan supervisi, buku kerja, agenda tahunan dan manajemen kepala sekolah lainnya juga sanggup anda dapatkan dalam blog ini.
Bagi kepala sekolah SMA/ MA yang belum mempunyai Program Kerja Kepala Sekolah atau RKKS (Rencana Kerja Kepala Sekolah), mudah-mudahan Proker / RKKS ini sanggup dijadikan tumpuan unuk menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah sendiri. File ini dibentuk dalam format Word (doc) sehingga gampang dalam mengedit untuk disesuaikan. Untuk kepala sekolah tingkat SD dan Sekolah Menengan Atas anda juga sanggup mendownloadnya pada sajian yang disediakan.
Program Kerja Kepala Sekolah SMA
Dalam agenda kerja ini mendasarkan pada kiprah dan fungsi kepala sekolah yang terbagi atas beberapa bidang yaitu Tugas Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan, Bidang Sarana Prasarana, Bidang Tata Usaha, dan Bidang Kesiswaan.
Diharapkan dengan Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018 ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai manajer sekolah. Kritik dan saran sangat aku harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini aku menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar sajian yang tersedia diatas.
Download Juga !!!
Download Aktivitas Kerja Kepala Sekolah Smk/ Mak 2018/ 2019
Download Program Kerja Kepala Sekolah SMK/ MAK 2018 ini merupakan aktivitas kerja kepala Sekolah Menengah kejuruan terbaru yang akan aku share secara gratis. Kepala Sekolah sebagai manajer sekolah tentunya harus mempunyai planning kerja yang matang dengan menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah. Program Kerja atau disebut juga Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) merupakan perencanaan berkaitan dengan pengelolaan sekolah dari banyak sekali hal ibarat siswa, pegawai, keuangan, dll.
Bagi kepala sekolah Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) yang belum mempunyai Program Kerja Kepala SMK atau RKKS SMK, mudah-mudahan Proker / RKKS ini sanggup dijadikan acuan unuk menciptakan Program Kerja Kepala Sekolah sendiri. File ini dibentuk dalam format Word (doc) sehingga gampang dalam mengedit untuk disesuaikan. Untuk kepala sekolah tingkat SD dan Sekolah Menengan Atas anda juga sanggup mendownloadnya pada sajian yang disediakan.
Program Kerja Kepala Sekolah SMK
Selain Program Kerja Kepala Sekolah SMK/ MAK, manajemen kepala sekolah lainnya ibarat aktivitas supervisi, instrumen supervisi, laporan supervisi, buku kerja, aktivitas tahunan dan manajemen kepala sekolah lainnya juga sanggup anda dapatkan dalam blog ini.Dalam aktivitas kerja ini mendasarkan pada kiprah dan fungsi kepala sekolah yang terbagi atas beberapa bidang ialah Tugas Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan, Bidang Sarana Prasarana, Bidang Tata Usaha, dan Bidang Kesiswaan.
Diharapkan dengan Program Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengan Atas 2018 ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai manajer sekolah. Kritik dan saran sangat aku harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini aku menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar sajian yang tersedia diatas.
Download Juga !!!
Persyaratan Calon Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yang dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak -kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Terkait Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. mempunyai akta pendidik;
c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam ) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling s ingkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah ;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau ma syarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik mulut maupun tulisan; dan
e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Khusus Calon Kepala Sekolah bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, terdapat pengecuali dari beberapa persyaratan di atas, yakni:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun .
3) Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepal a Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun .
4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6) Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik” , Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
8) Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat sesudah melalui uji kompetensi.
9) Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di daerahnya
Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:
1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4) Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah perhiasan di luar tu gas pokoknya .
5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.
Selain itu dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sedangkan Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ---disini---
Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.
Dokumen Bukti Fisik Pkks 2018 Kompetensi 1-6
Dokumen Bukti Fisik PKKS 2018 Kompetensi 1-6 ini merupakan sekumpulan manajemen kepala sekolah yang akan dijadikan sebagai Bukti Fisik PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah). Bukti Fisik ini untuk Dokumen Persiapan PKKS yang sebelumnya diisi dalam Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Bukti Instrumen ini meliputi 6 Kompetensi diantaranya Kompetensi Kepribadian, Supervisi Manajerial, Supervisi Akademik, Evaluasi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, Sosial.
Dokumen PKKS ini terdiri dari banyak sekali manajemen kepala sekolah diantaranya Agenda Harian Kepala Sekolah, Buku Pembinaan Guru dan TAS, RKT, Program Sarana Prasarana, Pogram Ekstrakulikuler dan lainnya. Dokumen tersebut akan diminta oleh pengawas kepada kepala sekolah sebagai bukti bahwa apa yang diisi dalam instrumen PKKS tersebut memang benar dilaksanakan.
Dokumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Seperti yang terlihat pada preview diatas saya sediakan beberapa (karena memang belumsemuanya sanggup terpenuhi) yang sanggup anda download sebagai bukti fisi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) melalui link dibawah ini :
Selain itu juga saya sediakan beberpaa file penting lainnya yang sanggup anda download sebagai materi pendukung PKKS menyerupai Blanko Instrumen PKKS SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/ Sekolah Menengah kejuruan dan Buku Pedoman PKKS 2018.
Download Juga !!!
Download Format Buku Kerja Kepala Sekolah Sd Tahun 2018
Format Buku Kerja Kepala Sekolah SD Tahun 2018 merupakan manajemen kepala sekolah yang berbentuk Buku Kerja. Download Buku Kerja Kepala Sekolah 2017 ini untuk menunjang kiprah dan kewenangan anda sebagai Kepala Sekolah. Kepala Sekolah merupakan manager yang bertanggungjawab penuh terhadap kemajuan dan kemunduran sekolah. Tentu dengan tanggungjawab yang besar tersebut harus didukung dengan perlengkapan manajemen seperti Buku Kerja Kepala Sekolah ini.
Buku Agenda Kerja Kepala Sekolah atau Buku Kerja ini intinya sanggup diterapkan untuk Kepala Sekolah semua jenjang mulai dari SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Semoga buku ini sesuai dengan cita-cita dari tujuan bapak/ ibu kepala sekolah mengjunjungi blog ini. Format Buku Kerja Kepala Sekolah ini disimpan dalam bentuk pdf pada akun google drive, dan tentunya sanggup diedit dengan mengconvertnya kedalam bentuk docx.
Dalam buku ini, di bahas beberapa hal, mulai dari bagaimana menjadi Kepala Sekolah yang profesional, klarifikasi perihal kepala sekolah sebagai pemimpin profesional, ciri-ciri kepala sekolah profesional. selain itu juga dikupas bagaimana peranan kepemimpinan kepala sekolah profesional, kiprah pokok dan fungsi kepala sekolah dalam perencanaan program, pelaksanaan planning kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah serta pembahasan mengenai sistem info manajemen dan tahapan aktivitas kepala sekolah.
Download Buku Kerja Kepala Sekolah SD 2018
Beberapa poin penting sebagai konten dalam buku ini, sanggup bapak/ ibu kepala sekolah sekalian lihat pada daftarnya dibawah ini :
- Contoh Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah.
- Contoh Format Rencana Kerja Jangka Menengah, Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah, Program Prioritas.
- Contoh Struktur Organisasi Sekolah.
- Contoh Kelengkapan Administrasi Kepala Sekolah.
- Contoh Petunjuk Teknis Pengembangan Diri Peserta Didik.
- Contoh Kalender Pendidikan Sekolah.
- Perencanaan Program Induksi.
- Contoh Pedoman Kerja Sekolah.
- Kode Etik Guru Indonesia.
- Contoh Sistematika Pengembangan KTSP.
- Contoh Format Program Supervisi dan Evaluasi Kinerja.
- Contoh Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
- Contoh MoU Kemitraan.
- Contoh Pedoman Akademik.
- Contoh Penulusuran Alumni/Tamatan.
- Contoh Format Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Contoh Kode Etik Warga Sekolah.
- Contoh Tata Tertib Peserta Didik.
- Contoh Format Laporan Bulan Kepala Sekolah.
- Manajemen Sekolah dalam Foto.