Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-22-tahun-2018. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query permendikbud-nomor-22-tahun-2018. Sort by date Show all posts

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Wacana Anutan Upacara Bendera Di Sekolah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 perihal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 perihal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang bisa anda unduh secara gratis.

Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara yaitu penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI). Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera yaitu Sang Merah Putih.

Dijeskan pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 disaat penaikan bendera merah putih untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza. Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu sebagai berikut:
a)  memperkuat persatuan  dan  kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b)  membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c) meningkatkan kemampuan memimpin;
d) membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e) menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f) mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.



Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 perihal penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza menyatakan bahwa;

  • Lagu Indonesia  Raya  dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat.
  • Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Pada ketika menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh penerima upacara dan hadirin berdiri tegak dan perilaku hormat yakni berdiri tegak di daerah masing-masing dengan:
    1. mengepalkan  telapak asisten diletakkan pada dada sebelah  kiri dengan ibu jari  melekat di dada sebelah kiri atau mengangkat asisten sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
    2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
    3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
    4. menghadapkan wajah pada Bendera. 

Pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 menegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: 
  • peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; 
  • hari Senin; dan
  • hari besar nasional. Hari besar nasional antara lain meliputi:
    1) Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
    2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
    3) Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
    4) Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu kepala sekolah dan dewan guru yang belum memiliki Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah bisa mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lagu dan Lirik Indonesia Raya 3 Stanza.mp4, Unduh

Demikian Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Tata Cara Upacara Bendera Di Sekolah

TATA CARA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah). Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini berlaku untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK. Tujuan ditetapkan pemikiran ini semoga pelaksanaan  upacara  bendera  di  sekolah sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai pecahan untuk  mewujudkan  tujuan pendidikan  yang  mencakup  nilai-nilai  penanaman  sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang  mendorong  lahirnya  sikap  dan  kesadaran  berbangsa dan  bernegara  serta  cinta  tanah  air  di  kalangan  peserta didik.

Itulah sebabnya dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ditegaskan bahwa tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ialah untuk:
a.  memperkuat  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c.  meningkatkan kemampuan memimpin;
d.  membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e.  menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f.  mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Berikut ini Ketentuan Umum pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah), yakni:
·          Pembina Upacara  adalah kepala  sekolah,  wakil  kepala sekolah,  guru,  pejabat  pemerintahan,  atau  tokoh masyarakat.
·          Pemimpin Upacara ialah akseptor didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
·          Pengatur Upacara ialah guru yang bertugas menyiapkan rencana  acara  Upacara  serta  segala  sesuatu  yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
·          Pemandu  Upacara  adalah  peserta  didik  di  bawah bimbingan  guru  pembina  yang  membaca  acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
·          Pembawa  Naskah  Pancasila  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk bertugas  membawa  naskah  Pancasila untuk  diserahkan  kepada  Pembina  Upacara  dan menerima  kembali  naskah  tersebut  pada  saat  yang  telah ditentukan.
·          Pembaca  Teks  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945 adalah  peserta  didik  yang  ditunjuk  untuk  bertugas membacakan  teks  tersebut  pada  saat  dan  tempat  yang telah ditentukan.
·          Pembaca  Teks  Janji  Siswa  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  membacakan  teks  janji  siswa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
·          Pembaca Doa  adalah  peserta  didik  yang  ditunjuk  untuk bertugas  membaca  doa  pada  saat  dan  tempat  yang  telah ditentukan.
·          Pemimpin  Lagu/Dirigen  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  memimpin  kelompok  dan/atau seluruh  peserta  Upacara  menyanyikan  lagu  Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
·          Kelompok Pengibar Bendera  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  menyiapkan  dan menaikkan Bendera pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
·          Kelompok  Paduan  Suara  adalah  peserta  didik  yang ditunjuk  untuk  bertugas  menyanyikan  lagu  Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.

Mengacu Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ihwal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, dinyatakan bahwa  Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a)  pejabat Upacara; b)  petugas Upacara; dan c)  peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yakni  Pembina Upacara;  Pemimpin Upacara;  Pengatur Upacara; dan  Pemandu Upacara. Sedangkan yang termasuk Petugas Upacara meliputi: a)  Pembawa Naskah Pancasila; b)  Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;  c)  Pembaca Teks Janji Siswa; d)  Pembaca Doa; e)  Pemimpin Lagu/Dirigen; f)  Kelompok Pengibar Bendera; dan g)  Kelompok Paduan Suara.

Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
a.  kepala sekolah;
b.  wakil kepala sekolah;
c.  guru;
d.  tenaga kependidikan; 
e.  peserta didik; dan/atau
f.  tamu undangan.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK memberikan ketentuan tentang Susunan program Upacara Bendera di sekolah. Adapun Susunan program Upacara Bendera di sekolah terdiri dari:
a.  acara persiapan yang terdiri atas:
1)  setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2)  Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3)  penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4)  laporan setiap pemimpin barisan; dan
5)  Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b.  acara pokok yang terdiri atas:
1)  Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2)  penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3)  laporan Pemimpin Upacara;
4)  penaikan bendera  merah  putih diiringi  lagu  Indonesia Raya;
5)  mengheningkan cipta;
6)  pembacaan teks Pancasila;
7)  pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8)  pembacaan teks komitmen siswa;
9)  amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c.  acara penutupan yang terdiri atas:
1)  Pemimpin  Upacara  membubarkan  peserta  Upacara; dan
2)  Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Sebelum  Upacara  dimulai, Pembina  Upacara  menerima dan  menyetujui  laporan rencana  pelaksanaan  Upacara dari Pengatur Upacara.  Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara: 
a.  menerima penghormatan dari akseptor Upacara;
b.  menerima laporan Pemimpin Upacara;
c.  memimpin mengheningkan cipta;
d.  membacakan  Naskah  Pancasila  yang  diikuti  oleh seluruh akseptor Upacara; dan
e.  menyampaikan amanat. 

Berikut ini ketentuan penggunaan lagu Indonesia 3 dalam pelaksanaan Upacara Bendera sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, yakni sebagai berikut:
1)  Lagu  Indonesia  Raya  dinyanyikan  secara  lengkap  dalam  3  (tiga)  stanza oleh akseptor Upacara dengan bangun tegak dan perilaku hormat. 
2)  Lagu  Indonesia  Raya  dengan  3  (tiga)  stanza  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3)  Berdiri  tegak dan  sikap  hormat  yakni  berdiri  tegak di  tempat  masing-masing dengan:
a.  mengepalkan  telapak  tangan  kanan  diletakkan  pada dada  sebelah  kiri dengan  ibu  jari  menempel  di  dada sebelah  kiri  atau mengangkat  tangan  kanan  sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b.  meluruskan lengan kiri ke bawah;
c.  mengepalkan  telapak  tangan  kiri  dengan  ibu  jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d.  menghadapkan wajah pada Bendera. 

Tugas Pembina Upacara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera  di  sekolah berdasarakan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni:
a.  menerima penghormatan dari pemimpin kelompok akseptor upacara;
b.  memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c.  menyiapkan dan mengistirahatkan akseptor Upacara;
d.  menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e.  mempertanggungjawabkan pelaksanaan  tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f.    membubarkan  peserta Upacara  atas  perintah  Pembina Upacara.

Tugas Pengatur Upacara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni:
a.  mengajukan  rencana  acara  Upacara  kepada  Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b.  menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c.  menyiapkan/memeriksa  tempat  dan  perlengkapan Upacara;
d.  melapor  atau  memberikan  informasi  kepada  Pembina Upacara  tentang  segala  sesuatunya  sesaat  sebelum Upacara dimulai;
e.  memeriksa,  mengatur,  dan  mengendalikan  jalannya Upacara; dan
f.  mempertanggungjawabkan  pelaksanaan  tugasnya  kepada Pembina Upacara.

Tugas Pemandu Acara dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada ketika yang telah ditentukan; dan
b.  mempertanggungjawabkan  pelaksanaan  tugasnya  kepada Pengatur Upacara.

Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  membawa naskah Pancasila; dan
b.  menyerahkan  naskah  Pancasila  kepada  Pembina  Upacara dan  menerima  kembali  naskah  tersebut  pada  saat  yang telah ditentukan.

Tugas Pembawa Teks  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) adalah membaca  teks  tersebut  pada  saat  dan  tempat  yang  telah ditentukan.

Tugas Pembaca Teks  Janji  Siswa dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca  teks janji  siswa  yang diikuti  oleh  seluruh siswa pada  saat  dan  tempat yang  telah ditentukan.

Tugas Pembaca Doa dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara bendera  di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca doa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.

Tugas Pemimpin Lagu/Dirigen dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  memimpin  seluruh  peserta  Upacara menyanyikan  lagu Indonesia  Raya  dan lagu  wajib  nasional  pada  saat  dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok  Paduan  Suara menyanyikan lagu Mengheningkan  Cipta pada  saat  dan  tempat  yang  telah ditentukan.

Tugas Kelompok Pengibar Bendera dalam  pelaksanaan  kegiatan  Upacara  bendera di  sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) adalah menyiapkan Bendera; dan menaikkan Bendera. Sedangkan kiprah Kelompok Paduan  Suara  bertugas  menyanyikan  lagu  Indonesia  Raya, lagu  Mengheningkan  Cipta,  dan  lagu  wajib nasional  lainnya pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.

Ketetntuan ihwal pakaian dalam pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah. Berdasarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yang menyatakan bahwa Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
a.  peserta  didik  mengenakan  pakaian  seragam  sekolah nasional dilengkapi  dengan  topi  pet dan  dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c.  guru  dan  tenaga  kependidikan  mengenakan  pakaian seragam  yang  telah  ditentukan  oleh  daerah/sekolah masing-masing.

Ketentuan ihwal bentuk formasi  barisan  dalam pelaksanaan  Upacara bendera  di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yakni sebagai berikut:
1)  Bentuk  formasi  barisan  untuk  melaksanakan  Upacara diatur sebagai berikut:
a.  bentuk segaris; atau
b.  bentuk U.
2)  Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan suatu  bentuk  barisan  yang  disusun  dalam satu baris dan menghadap ke sentra Upacara.
3)  Bentuk  U sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b merupakan  suatu  bentuk  barisan  yang  disusun  dan berbentuk abjad U dan menghadap ke sentra Upacara.
4)  Bentuk gugusan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dalam  pelaksanaannya  dapat  disesuaikan  dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ihwal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ---DISINI---

Bagi Anda yang membutuhkan pola MP3 dan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza sanggup di baca di SINI.

Demikian informasi ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah),  semoga bermanfaat. Terima kasih.




Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Tahun 2018

Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan informasi Beasiswa terbaru yakni Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Tahun 2018 dalam bidang Film dan Televisi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan beasiswa kepada siswa siswi SMA, MA, Sekolah Menengah kejuruan yang berminta melanjutkan sekolah keperguruan tinggi di Bidang Film dan Televisi, bagi anda yang berminta segera daftar kefakultas Film dan Televisi Institut Kesenian Jakarta (FFTV-IKJ).

Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan potensi sumber daya kawasan guna melahirkan insan terbaik bangsa yang mempunyai pemahaman kebangsaan secara komprehensif,  integritas dan dapat dipercaya tinggi, berkepribadian unggul, moderat, serta peduli terhadap
kehidupan bangsa dan negara khususnya di bidang PERFILMAN dan PERTELEVISIAN, Pusat
Pengembangan Perfilman, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  bermaksud mengirim calon  mahasiswa berprestasi untuk mengikuti kegiatan pendidikan film
yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.


Tujuan  Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman 2018

  1. Tujuan umum kegiatan Beasiswa Unggulan Tahun 2018 yakni untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya insan yang mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan penemuan teknologi, kebudayaan dan kesenian dan  peningkatan mutu serta daya saing daerah.
  2. Tujuan khusus menyiapkan sumber daya insan serta meningkatkan kompetensi bidang perfilman menurut pada produk unggulan pendidikan dan kebudayaan.
  3. Beasiswa Unggulan Tahun 2018 Biro PKLN dan Pusbang-film Kemdikbud yakni kegiatan beasiswa nasional dalam rangka menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi pendidikan nasional dan perfilman di Indonesia.

Sasaran Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman 2018
Sesuai Permendikbud Nomor 95 tahun 2013 wacana Beasiswa Unggulan dan tujuan khusus dari  kegiatan beasiswa kelas khusus, maka target akseptor Beasiswa Unggulan Program Kelas Khusus  yakni lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK tahun, 2016, 2017 dan 2018 yang mempunyai potensi akademik yang baik dan berprestasi dalam bidang perflman dan pertelevisian.

Program Beasiswa Bidang Perfilman 2018

1. Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman
Peserta Beasiswa Unggulan Tahun 2018 Program Studi Film dan Televisi Strata 1 jenjang  SARJANA yang diselenggarakan  oleh  FAKULTAS FILM  DAN  TELEVISI INSTITUT  KESENIAN JAKARTA berjumlah  tiga  puluh (30) orang yang telah menjalani proses seleksi  dan harus menjalani proses belajar  di Fakultas Film dan Televisi, Institut Kesenian Jakarta.

2. Ketentuan Umum

  1. Mahasiswa yakni Warga Negara Indonesia sebagai peserta didik berprestasi yang telah memenuhi syarat akademis dan ketentuan penyelenggaraan Beasiswa Unggulan Tahun 2018  Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Program Studi Film dan Televisi Strata 1 yakni pendidikan  ormal jenjang SARJANA yang  diselenggarakan oleh FAKULTAS  FILM  DAN TELEVISI INSTITUT KESENIAN JAKARTA (FFTV-IKJ).
  3. Seleksi yakni proses penjaringan calon peserta yang dilakukan oleh FFTV-IKJ dan Pusbang-film, baik tertulis maupun wawancara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan Biro  Perencanaan dan  Kerja Sama Luar Negeri dan FFTV-IKJ. Peserta yang dinyatakan lulus berhak menerima Beasiswa Unggulan Tahun 2018 serta mengikuti pendidikan  di  FAKULTAS FILM DAN TELEVISI INSTITUT KESENIAN JAKARTA.
  4. Proses pendidikan  adalah  serangkaian proses  belajar-mengajar  yang dilaksanakan untuk berlangsungnya pendidikan hingga dengan pencapaian gelar akademik termasuk proses wisuda.

3. Persyaratan Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman 2018

persyaratan pengajuan usulan Beasiswa Unggulan Kelas Khusus yakni sebagai berikut.

a) Persyaratan

  1. Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK tahun 2016, 2017, dan 2018 yang berusia maksimal 22 tahun dikala mendaftar. 
  2. Tidak sedang mendapatkan beasiswa atau berada dalam status ikatan dinas forum atau instansi lain.

b) Persyaratan Dokumen

1.  Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari sekolah/Bagi siswa  yang  masih duduk dikelas  XII
bisa menyerahkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan merupakan siswa di sekolah tersebut. (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ).

2.  Sertifikat/penghargaan/prestasi dibidang film minimal tingkat kabupaten/kota. (Wajib upload  di  website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ).

3. Pas Foto 3x4 dan 2x3 berwarna masing-masing 2 lembar. (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ).

4. Foto copy Kartu Keluarga. (Wajib upload  di website  Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV- IKJ).
5.  Foto copy  Akte  Kelahiran (Wajib  upload  di website  Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV- IKJ).
6.  Transkrip nilai terakhir.
7.  Nilai Ujian Akhir Nasional
8.  Memiliki bukti karya di bidang film.
9.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
10. Surat Keterangan Sehat.       
11. Surat  Keterangan  Bebas Narkoba  dari  RSUD atau  minimal  Rumah  Sakit Tipe C.

Menulis esai dengan minimal 3 s.d 5 lembar (A4) dengan tema ‘Aku Generasi nggul Kebanggaan Bangsa Indonesia’.

Catatan: Semua berkas persyaratan wajib dibawa dikala pelaksanaan ujian.

d) Pendaftaran dan Seleksi
Pelaksanaan Program Beasiswa bidang perfilman:

a. Sosialisasi kegiatan pada bulan April hingga dengan 30 Juni 2018.

b. Pendaftaran dibuka  anggal 1 Mei hingga dengan  30 Juni  2018  di website pmb.ikj.ac.id dan
buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/kolektif
c.  Seleksi dilaksanakan dalam dua tahap:
  • Seleksi manajemen tanggal 1 Mei hingga dengan 7 Juli 2018.
  • Pengumuman calon mahasiswa yang lolos seleksi manajemen diumumkan tanggal 21 Juli 2018 di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ.
  • Seleksi tertulis dan wawancara tanggal 28 Juli 2018. 

d.  Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 6 Agustus 2018 melalui website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ.
e.  Seluruh proses registrasi dan seleksi manajemen tidak dipungut biaya.
f.  Biaya fasilitas dan transportasi seleksi ujian tertulis dan wawancara ditanggung oleh masing-masing calon mahasiswa.

Demikian Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Tahun 2018 Bidang Film dan Televisi yang sanggup saya sampaikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Vokal

Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Vokal - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Vokal yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pelaksanan kegiatan upacara bendera hari senin, 17 Agustus dan upacara nasional lainnya berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 di wajibkan untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.

Untuk bapak/ ibu guru yang belum memiliki Lirik Lagu Indonesia Raya 3 (Tiga) Stanza sanggup melitahnya melalui goresan pena di bawah ini. lirik ini saya salin di lampiran peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah.


LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA DENGAN TIGA STANZA

Stanza 1:
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Kaprikornus Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu

Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia

Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi

Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengunduh Video Lagu dan Lirik Indonesia Raya 3 (Tiga) Stanza sanggup mengudnuhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.mp4, Unduh

Demikian Lirik Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Rpp Smp/Mts Kelas 7 Kelas 8 Dan Kelas 9 Kurikulum 2013

Salah satu perangkat pembelajaran yang harus dipersiapkan guru SMP/MTS adalah RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013.  RPP atau planning pelaksanaan pembelajaran yaitu planning acara tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan acara pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Sedangkan Perangkat pembelajaran yaitu alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan penerima didik melaksanakan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.

Selain sebagai Perangkat pembelajaran, RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 merupakan perencanaan pembelajaran. Jadi RPP termasuk RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 sebagai perencanaan pembelajaran sanggup diartikan sebagai suatu proses kerjasama, tidak hanya menitikberatkan pada acara guru atau acara siswa saja, akan tetapi guru dan siswa secara tolong-menolong berusaha mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan.

Sebagaimana diketahui Model RPP Sekolah Menengah Pertama terbaru, RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud)  Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Bagi Bapak/Ibu yang berminat mempunyai Contoh RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 silahkan download melalui link di bawah ini.

Demikian info perihal RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 Semoga bermanfaat. RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 edisi revisi 2017-2018.