![]() |
TATA CARA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH |
Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Showing posts sorted by date for query permendikbud-nomor-22-tahun-2018. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query permendikbud-nomor-22-tahun-2018. Sort by relevance Show all posts
Tata Cara Upacara Bendera Di Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah). Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini berlaku untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK. Tujuan ditetapkan pemikiran ini semoga pelaksanaan upacara bendera di sekolah sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai pecahan untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Itulah sebabnya dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ditegaskan bahwa tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ialah untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Berikut ini Ketentuan Umum pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah), yakni:
· Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
· Pemimpin Upacara ialah akseptor didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
· Pengatur Upacara ialah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
· Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
· Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
· Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
· Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
· Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
· Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
· Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
· Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
Mengacu Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ihwal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, dinyatakan bahwa Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a) pejabat Upacara; b) petugas Upacara; dan c) peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yakni Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara. Sedangkan yang termasuk Petugas Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; c) Pembaca Teks Janji Siswa; d) Pembaca Doa; e) Pemimpin Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f. tamu undangan.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK memberikan ketentuan tentang Susunan program Upacara Bendera di sekolah. Adapun Susunan program Upacara Bendera di sekolah terdiri dari:
a. acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8) pembacaan teks komitmen siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara. Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari akseptor Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh akseptor Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.
Berikut ini ketentuan penggunaan lagu Indonesia 3 dalam pelaksanaan Upacara Bendera sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, yakni sebagai berikut:
1) Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh akseptor Upacara dengan bangun tegak dan perilaku hormat.
2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3) Berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Tugas Pembina Upacara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah berdasarakan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok akseptor upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan akseptor Upacara;
d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Tugas Pengatur Upacara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Tugas Pemandu Acara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada ketika yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Tugas Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) adalah membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Teks Janji Siswa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Doa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca doa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pemimpin Lagu/Dirigen dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Kelompok Pengibar Bendera dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) adalah menyiapkan Bendera; dan menaikkan Bendera. Sedangkan kiprah Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
Ketetntuan ihwal pakaian dalam pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah. Berdasarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yang menyatakan bahwa Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
a. peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
Ketentuan ihwal bentuk formasi barisan dalam pelaksanaan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yakni sebagai berikut:
1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
a. bentuk segaris; atau
b. bentuk U.
2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke sentra Upacara.
3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk abjad U dan menghadap ke sentra Upacara.
4) Bentuk gugusan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ihwal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ---DISINI---
Bagi Anda yang membutuhkan pola MP3 dan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza sanggup di baca di SINI.
Demikian informasi ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah), semoga bermanfaat. Terima kasih.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Wacana Anutan Upacara Bendera Di Sekolah
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 perihal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 perihal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang bisa anda unduh secara gratis.
Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara yaitu penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI). Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera yaitu Sang Merah Putih.
Dijeskan pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 disaat penaikan bendera merah putih untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza. Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu sebagai berikut:
a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b) membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c) meningkatkan kemampuan memimpin;
d) membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e) menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f) mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 perihal penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza menyatakan bahwa;
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu kepala sekolah dan dewan guru yang belum memiliki Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah bisa mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lagu dan Lirik Indonesia Raya 3 Stanza.mp4, Unduh
Demikian Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara yaitu penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI). Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera yaitu Sang Merah Putih.
Dijeskan pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 disaat penaikan bendera merah putih untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza. Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yaitu sebagai berikut:
a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b) membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c) meningkatkan kemampuan memimpin;
d) membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e) menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f) mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 perihal penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza menyatakan bahwa;
- Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat.
- Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pada ketika menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh penerima upacara dan hadirin berdiri tegak dan perilaku hormat yakni berdiri tegak di daerah masing-masing dengan:
1. mengepalkan telapak asisten diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari melekat di dada sebelah kiri atau mengangkat asisten sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
4. menghadapkan wajah pada Bendera.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 menegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
- peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
- hari Senin; dan
- hari besar nasional. Hari besar nasional antara lain meliputi:
1) Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
3) Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
4) Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu kepala sekolah dan dewan guru yang belum memiliki Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah bisa mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lagu dan Lirik Indonesia Raya 3 Stanza.mp4, Unduh
Demikian Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Vokal
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Vokal - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Vokal yang sanggup anda unduh secara gratis.
Pelaksanan kegiatan upacara bendera hari senin, 17 Agustus dan upacara nasional lainnya berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 di wajibkan untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.
Untuk bapak/ ibu guru yang belum memiliki Lirik Lagu Indonesia Raya 3 (Tiga) Stanza sanggup melitahnya melalui goresan pena di bawah ini. lirik ini saya salin di lampiran peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah.
Stanza 1:
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Kaprikornus Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengunduh Video Lagu dan Lirik Indonesia Raya 3 (Tiga) Stanza sanggup mengudnuhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.mp4, Unduh
Demikian Lirik Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Pelaksanan kegiatan upacara bendera hari senin, 17 Agustus dan upacara nasional lainnya berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 di wajibkan untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.
Untuk bapak/ ibu guru yang belum memiliki Lirik Lagu Indonesia Raya 3 (Tiga) Stanza sanggup melitahnya melalui goresan pena di bawah ini. lirik ini saya salin di lampiran peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah.
LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA DENGAN TIGA STANZA
Stanza 1:
Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Kaprikornus Pandu Ibuku
Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu
Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 2:
Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia
Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 3:
Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi
Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya
Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengunduh Video Lagu dan Lirik Indonesia Raya 3 (Tiga) Stanza sanggup mengudnuhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza.mp4, Unduh
Demikian Lirik Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Rpp Smp/Mts Kelas 7 Kelas 8 Dan Kelas 9 Kurikulum 2013
Salah satu perangkat pembelajaran yang harus dipersiapkan guru SMP/MTS adalah RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013. RPP atau planning pelaksanaan pembelajaran yaitu planning acara tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan acara pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Sedangkan Perangkat pembelajaran yaitu alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan penerima didik melaksanakan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Selain sebagai Perangkat pembelajaran, RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 merupakan perencanaan pembelajaran. Jadi RPP termasuk RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 sebagai perencanaan pembelajaran sanggup diartikan sebagai suatu proses kerjasama, tidak hanya menitikberatkan pada acara guru atau acara siswa saja, akan tetapi guru dan siswa secara tolong-menolong berusaha mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui Model RPP Sekolah Menengah Pertama terbaru, RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bagi Bapak/Ibu yang berminat mempunyai Contoh RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 silahkan download melalui link di bawah ini.
Demikian info perihal RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 Semoga bermanfaat. RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 edisi revisi 2017-2018.
Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Tahun 2018
Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan informasi Beasiswa terbaru yakni Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Tahun 2018 dalam bidang Film dan Televisi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan beasiswa kepada siswa siswi SMA, MA, Sekolah Menengah kejuruan yang berminta melanjutkan sekolah keperguruan tinggi di Bidang Film dan Televisi, bagi anda yang berminta segera daftar kefakultas Film dan Televisi Institut Kesenian Jakarta (FFTV-IKJ).
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan potensi sumber daya kawasan guna melahirkan insan terbaik bangsa yang mempunyai pemahaman kebangsaan secara komprehensif, integritas dan dapat dipercaya tinggi, berkepribadian unggul, moderat, serta peduli terhadap
kehidupan bangsa dan negara khususnya di bidang PERFILMAN dan PERTELEVISIAN, Pusat
Pengembangan Perfilman, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud mengirim calon mahasiswa berprestasi untuk mengikuti kegiatan pendidikan film
yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.
Tujuan Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman 2018
Sasaran Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman 2018
Sesuai Permendikbud Nomor 95 tahun 2013 wacana Beasiswa Unggulan dan tujuan khusus dari kegiatan beasiswa kelas khusus, maka target akseptor Beasiswa Unggulan Program Kelas Khusus yakni lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK tahun, 2016, 2017 dan 2018 yang mempunyai potensi akademik yang baik dan berprestasi dalam bidang perflman dan pertelevisian.
Program Beasiswa Bidang Perfilman 2018
1. Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman
Peserta Beasiswa Unggulan Tahun 2018 Program Studi Film dan Televisi Strata 1 jenjang SARJANA yang diselenggarakan oleh FAKULTAS FILM DAN TELEVISI INSTITUT KESENIAN JAKARTA berjumlah tiga puluh (30) orang yang telah menjalani proses seleksi dan harus menjalani proses belajar di Fakultas Film dan Televisi, Institut Kesenian Jakarta.
2. Ketentuan Umum
3. Persyaratan Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman 2018
persyaratan pengajuan usulan Beasiswa Unggulan Kelas Khusus yakni sebagai berikut.
a) Persyaratan
b) Persyaratan Dokumen
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari sekolah/Bagi siswa yang masih duduk dikelas XII
bisa menyerahkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan merupakan siswa di sekolah tersebut. (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ).
2. Sertifikat/penghargaan/prestasi dibidang film minimal tingkat kabupaten/kota. (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ).
3. Pas Foto 3x4 dan 2x3 berwarna masing-masing 2 lembar. (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ).
4. Foto copy Kartu Keluarga. (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV- IKJ).
5. Foto copy Akte Kelahiran (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV- IKJ).
6. Transkrip nilai terakhir.
7. Nilai Ujian Akhir Nasional
8. Memiliki bukti karya di bidang film.
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
10. Surat Keterangan Sehat.
11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD atau minimal Rumah Sakit Tipe C.
Menulis esai dengan minimal 3 s.d 5 lembar (A4) dengan tema ‘Aku Generasi nggul Kebanggaan Bangsa Indonesia’.
Catatan: Semua berkas persyaratan wajib dibawa dikala pelaksanaan ujian.
d) Pendaftaran dan Seleksi
Pelaksanaan Program Beasiswa bidang perfilman:
a. Sosialisasi kegiatan pada bulan April hingga dengan 30 Juni 2018.
b. Pendaftaran dibuka anggal 1 Mei hingga dengan 30 Juni 2018 di website pmb.ikj.ac.id dan
buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/kolektif
c. Seleksi dilaksanakan dalam dua tahap:
d. Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 6 Agustus 2018 melalui website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ.
e. Seluruh proses registrasi dan seleksi manajemen tidak dipungut biaya.
f. Biaya fasilitas dan transportasi seleksi ujian tertulis dan wawancara ditanggung oleh masing-masing calon mahasiswa.
Demikian Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Tahun 2018 Bidang Film dan Televisi yang sanggup saya sampaikan, biar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan beasiswa kepada siswa siswi SMA, MA, Sekolah Menengah kejuruan yang berminta melanjutkan sekolah keperguruan tinggi di Bidang Film dan Televisi, bagi anda yang berminta segera daftar kefakultas Film dan Televisi Institut Kesenian Jakarta (FFTV-IKJ).
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan potensi sumber daya kawasan guna melahirkan insan terbaik bangsa yang mempunyai pemahaman kebangsaan secara komprehensif, integritas dan dapat dipercaya tinggi, berkepribadian unggul, moderat, serta peduli terhadap
kehidupan bangsa dan negara khususnya di bidang PERFILMAN dan PERTELEVISIAN, Pusat
Pengembangan Perfilman, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bermaksud mengirim calon mahasiswa berprestasi untuk mengikuti kegiatan pendidikan film
yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018.
Tujuan Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman 2018
- Tujuan umum kegiatan Beasiswa Unggulan Tahun 2018 yakni untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya insan yang mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan penemuan teknologi, kebudayaan dan kesenian dan peningkatan mutu serta daya saing daerah.
- Tujuan khusus menyiapkan sumber daya insan serta meningkatkan kompetensi bidang perfilman menurut pada produk unggulan pendidikan dan kebudayaan.
- Beasiswa Unggulan Tahun 2018 Biro PKLN dan Pusbang-film Kemdikbud yakni kegiatan beasiswa nasional dalam rangka menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi pendidikan nasional dan perfilman di Indonesia.
Sasaran Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman 2018
Sesuai Permendikbud Nomor 95 tahun 2013 wacana Beasiswa Unggulan dan tujuan khusus dari kegiatan beasiswa kelas khusus, maka target akseptor Beasiswa Unggulan Program Kelas Khusus yakni lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK tahun, 2016, 2017 dan 2018 yang mempunyai potensi akademik yang baik dan berprestasi dalam bidang perflman dan pertelevisian.
Program Beasiswa Bidang Perfilman 2018
1. Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman
Peserta Beasiswa Unggulan Tahun 2018 Program Studi Film dan Televisi Strata 1 jenjang SARJANA yang diselenggarakan oleh FAKULTAS FILM DAN TELEVISI INSTITUT KESENIAN JAKARTA berjumlah tiga puluh (30) orang yang telah menjalani proses seleksi dan harus menjalani proses belajar di Fakultas Film dan Televisi, Institut Kesenian Jakarta.
2. Ketentuan Umum
- Mahasiswa yakni Warga Negara Indonesia sebagai peserta didik berprestasi yang telah memenuhi syarat akademis dan ketentuan penyelenggaraan Beasiswa Unggulan Tahun 2018 Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Program Studi Film dan Televisi Strata 1 yakni pendidikan ormal jenjang SARJANA yang diselenggarakan oleh FAKULTAS FILM DAN TELEVISI INSTITUT KESENIAN JAKARTA (FFTV-IKJ).
- Seleksi yakni proses penjaringan calon peserta yang dilakukan oleh FFTV-IKJ dan Pusbang-film, baik tertulis maupun wawancara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri dan FFTV-IKJ. Peserta yang dinyatakan lulus berhak menerima Beasiswa Unggulan Tahun 2018 serta mengikuti pendidikan di FAKULTAS FILM DAN TELEVISI INSTITUT KESENIAN JAKARTA.
- Proses pendidikan adalah serangkaian proses belajar-mengajar yang dilaksanakan untuk berlangsungnya pendidikan hingga dengan pencapaian gelar akademik termasuk proses wisuda.
3. Persyaratan Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman 2018
persyaratan pengajuan usulan Beasiswa Unggulan Kelas Khusus yakni sebagai berikut.
a) Persyaratan
- Lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK tahun 2016, 2017, dan 2018 yang berusia maksimal 22 tahun dikala mendaftar.
- Tidak sedang mendapatkan beasiswa atau berada dalam status ikatan dinas forum atau instansi lain.
b) Persyaratan Dokumen
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari sekolah/Bagi siswa yang masih duduk dikelas XII
bisa menyerahkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan merupakan siswa di sekolah tersebut. (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ).
2. Sertifikat/penghargaan/prestasi dibidang film minimal tingkat kabupaten/kota. (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ).
3. Pas Foto 3x4 dan 2x3 berwarna masing-masing 2 lembar. (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ).
4. Foto copy Kartu Keluarga. (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV- IKJ).
5. Foto copy Akte Kelahiran (Wajib upload di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV- IKJ).
6. Transkrip nilai terakhir.
7. Nilai Ujian Akhir Nasional
8. Memiliki bukti karya di bidang film.
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
10. Surat Keterangan Sehat.
11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD atau minimal Rumah Sakit Tipe C.
Menulis esai dengan minimal 3 s.d 5 lembar (A4) dengan tema ‘Aku Generasi nggul Kebanggaan Bangsa Indonesia’.
Catatan: Semua berkas persyaratan wajib dibawa dikala pelaksanaan ujian.
d) Pendaftaran dan Seleksi
Pelaksanaan Program Beasiswa bidang perfilman:
a. Sosialisasi kegiatan pada bulan April hingga dengan 30 Juni 2018.
b. Pendaftaran dibuka anggal 1 Mei hingga dengan 30 Juni 2018 di website pmb.ikj.ac.id dan
buonline.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/kolektif
c. Seleksi dilaksanakan dalam dua tahap:
- Seleksi manajemen tanggal 1 Mei hingga dengan 7 Juli 2018.
- Pengumuman calon mahasiswa yang lolos seleksi manajemen diumumkan tanggal 21 Juli 2018 di website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ.
- Seleksi tertulis dan wawancara tanggal 28 Juli 2018.
d. Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada 6 Agustus 2018 melalui website Penerimaan Mahasiswa Baru FFTV-IKJ.
e. Seluruh proses registrasi dan seleksi manajemen tidak dipungut biaya.
f. Biaya fasilitas dan transportasi seleksi ujian tertulis dan wawancara ditanggung oleh masing-masing calon mahasiswa.
Demikian Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman Tahun 2018 Bidang Film dan Televisi yang sanggup saya sampaikan, biar bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/