Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts

Pp Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Sumbangan Thr Pada Forum Nonstruktural

PP Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR Pada Lembaga Nonstruktural - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Berikut ini salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural anda sanggup membcanya di bawah ini.


Pasal 1 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS yaitu forum selain kementerian atau forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pejabat yang mempunyai kewenangan yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melakukan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.


Pasal 2 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan santunan hari raya.

Pasal 3 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan santunan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4 berasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

PP Nomor 20 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Ppdb Kemendikbud Tahun 2018/2019

Juknis PPDB Kemendikbud Tahun 2018/2019 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Teknis/ Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Terbaru Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Dengan adanya Juknis PPDB ini pelaksanaan penerimaan peserta didik gres pada tahun pelajaran 2018/2019 diperlukan sanggup terselenggara secara tertib,  aman,  lancar ,obyektif,  transparan,  akuntabel  dan  tidak diskriminatif  serta menawarkan kesempatan seluas-luasnya bagi warga masyarakat usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

Pedoman Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2018/2019 disusun sebagai mekanisme operasional dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik di setiap sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pedoman ini dipakai secara bertanggung jawab dengan tujuan pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di sekolah sanggup berjalan secara optimal bagi peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.


PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan tahun pelajaran 2018/2019.

Rekomendasi kami:
Formulir Peserta Didik Dapodik Tahun 2018
Soal Tes PPDB Sekolah Menengan Atas Terbaru 2018

Sudahkan anda mempunyai Juknis/ Pedoman PPDB tahun pelajaran 2018/2019? Jika belum, anda sanggup mendapatkanya melalui postingan ini. Juknis PPDB T.P 2018/2019 yang coba saya bagikan ini terdapat 2 (dua) jenis, yang pertama juknis PPDB Kemdikbud dan yang ke dua juknis PPDB Provinsi.

Rekomendasi kami: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019

Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru panitia PPDB atau Sekolah/ Madrasah yang belum memiliki Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup mengunduhnya mellaui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis PPDB sesuai Permendikbud No 14 Tahun 2018.Pdf, Unduh
Juknis PPDB Provinsi T.P 2018/2019.doc, Unduh

Demikiaan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya bagiakan, supaya bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juklak Proteksi Pemerintah Peningkatan Karier Guru Tahun 2018

Juklak Bantuan Pemerintah Peningkatan Karier Guru Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam rangka Pengambangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013. Bantuan Pemerintah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk peningkatan kompetensi guru dalam rangka pengembangan karier guru.

Petunjuk pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan K13 menawarkan teladan bagi Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti dalam penyiapan, pelaksanaan, maupun penilaian pelaksanaan training Kurikulum 2013 serta pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Pemerintah.


Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 ialah dana dukungan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melakukan training Kurikulum 2013 bagi Guru SD dan SMP yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Tujuan Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.

Secara khusus, training kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:

  1. menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan penilaian meliputi:
    a. dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran,
    b. bahan dalam buku pelajaran,
    c. penerapan model pembelajaran,
    d. penilaian hasil belajar,
  2. merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
  3. mempraktikkan pembelajaran dan penilaian serta mereviu hasil praktik; dan
  4. mempraktikkan pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar.

Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 ialah Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Sasaran akseptor Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 ialah 2342 SD Inti dan 95 SMP Inti di 33 provinsi.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 ialah sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  2. Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan sertifikat notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Ditetapkan sebagai Sekolah Inti akseptor dukungan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menurut proposal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat diunduh di SIM PKB);
  4. Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank kawan Pemerintah atas nama Sekolah Inti;
  5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Sekolah Inti.

Bentuk dan Sifat Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada akseptor ialah dukungan untuk melakukan acara training Kurikulum 2013 sebagai bab dari peningkatan kompetesi dalam rangka pengembangan karier. Adapun dukungan pemerintah ini dalam bentuk uang/dana yang dilakukan melalui prosedur transfer. Sifat dukungan pemerintah ialah sebagai berikut:

  1. terbatas dan sementara, artinya pemberian dukungan pemerintah ini diberikan menurut kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus.
  2. stimulus, artinya akseptor dukungan harus menawarkan dukungan untuk keberlangsungan acara training Kurikulum 2013 sebagai bab dari peningkatan kompetesi guru Pendidikan dasar dalam rangka pengembangan karier.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

JUKLAK BANPEM DIKDAS 2018.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Pelaksana (junlak) Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juklak Proteksi Pemerintah Peningkatan Karier Guru Tahun 2018

Juklak Bantuan Pemerintah Peningkatan Karier Guru Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam rangka Pengambangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013. Bantuan Pemerintah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk peningkatan kompetensi guru dalam rangka pengembangan karier guru.

Petunjuk pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan K13 menawarkan teladan bagi Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti dalam penyiapan, pelaksanaan, maupun penilaian pelaksanaan training Kurikulum 2013 serta pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Pemerintah.


Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 ialah dana dukungan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melakukan training Kurikulum 2013 bagi Guru SD dan SMP yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Tujuan Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.

Secara khusus, training kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:

  1. menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan penilaian meliputi:
    a. dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran,
    b. bahan dalam buku pelajaran,
    c. penerapan model pembelajaran,
    d. penilaian hasil belajar,
  2. merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
  3. mempraktikkan pembelajaran dan penilaian serta mereviu hasil praktik; dan
  4. mempraktikkan pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar.

Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 ialah Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. Sasaran akseptor Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 ialah 2342 SD Inti dan 95 SMP Inti di 33 provinsi.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 ialah sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  2. Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan sertifikat notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Ditetapkan sebagai Sekolah Inti akseptor dukungan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menurut proposal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat diunduh di SIM PKB);
  4. Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank kawan Pemerintah atas nama Sekolah Inti;
  5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Sekolah Inti.

Bentuk dan Sifat Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada akseptor ialah dukungan untuk melakukan acara training Kurikulum 2013 sebagai bab dari peningkatan kompetesi dalam rangka pengembangan karier. Adapun dukungan pemerintah ini dalam bentuk uang/dana yang dilakukan melalui prosedur transfer. Sifat dukungan pemerintah ialah sebagai berikut:

  1. terbatas dan sementara, artinya pemberian dukungan pemerintah ini diberikan menurut kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus.
  2. stimulus, artinya akseptor dukungan harus menawarkan dukungan untuk keberlangsungan acara training Kurikulum 2013 sebagai bab dari peningkatan kompetesi guru Pendidikan dasar dalam rangka pengembangan karier.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai Petunjuk Pelaksana Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

JUKLAK BANPEM DIKDAS 2018.pdf, Unduh

Demikian Petunjuk Pelaksana (junlak) Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Surat Edaran Menaker Perihal Thr Tahun 2018

Surat Edaran Menaker Tentang THR Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditunjukkan kepada para
gubernur dan para bupati atau wali kota se-Indonesia.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menaker Tentang THR Tahun 2018, Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Berdasarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 bagi pekerja/buruh diperusahaan, santunan THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.


Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 diberikan kepada:
a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
b. Pekerja atau buruh yang mempunya kekerabatan kerja dengan pengusaha menurut perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR Keagamaan adalah:
a. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR 2018 secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang menurut perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dinyatakan juga bahwa bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.

Ditegaskan didalam Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 bahwa THR Wajib dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya. Serta santunan THR paling sedikit sekali dalam satu tahun yang pembayarannya diubahsuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

Selengkapnya, bagi anada ynag belum mempunyai Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang THR Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

SE Menaker Tentang THR Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Menaker Tentang THR Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Surat Edaran Menaker Perihal Thr Tahun 2018

Surat Edaran Menaker Tentang THR Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditunjukkan kepada para
gubernur dan para bupati atau wali kota se-Indonesia.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menaker Tentang THR Tahun 2018, Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Berdasarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 bagi pekerja/buruh diperusahaan, santunan THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.


Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 diberikan kepada:
a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;
b. Pekerja atau buruh yang mempunya kekerabatan kerja dengan pengusaha menurut perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR Keagamaan adalah:
a. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR 2018 secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang menurut perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung menurut rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dinyatakan juga bahwa bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan.

Ditegaskan didalam Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 bahwa THR Wajib dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya. Serta santunan THR paling sedikit sekali dalam satu tahun yang pembayarannya diubahsuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

Selengkapnya, bagi anada ynag belum mempunyai Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2018 Tentang THR Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

SE Menaker Tentang THR Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Menaker Tentang THR Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Wacana Ban Sm, Paudin Dan Pnf

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM, PAUDIN dan PNF - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang sanggup anda unduh secara gratis.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 arti Akreditasi ialah suatu aktivitas penilaian  kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini  dan pendidikan nonformal menurut kriteria yang telah ditetapkan untuk memperlihatkan penjaminan mutu pendidikan.

Lalu Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM, PAUDIN dan PNF Pasal 2 sebagai berikut:

  1. Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas:
    a. BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan
    b. BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.
  2. BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan berdikari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 3 Sesuai Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sebagai berikut:

  1. Anggota BAN terdiri atas hebat di bidang penilaian pendidikan, kurikulum, administrasi pendidikan, atau hebat profesional/praktisi yang mempunyai wawasan, pengalaman, dan akad untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.
  2. BAN mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:
    a. ketua merangkap anggota;
    b. sekretaris merangkap anggota; dan
    c. anggota.
  3. Anggota BAN berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
  4. Anggota BAN ditetapkan oleh Menteri menurut undangan tim seleksi.
  5. Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota BAN menurut bunyi terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri.
  6. Ketua dan Sekretaris BAN sanggup menciptakan kebijakan menurut rapat pleno anggota dan menurut kiprah dari Menteri.
  7. Ketua BAN bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kiprah BAN.
  8. Sekretaris BAN bertugas:
    a. mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN; dan
    b. membantu ketua BAN dalam melakukan tugasnya.

Selengkapnya, bagi Sekolah yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018.pdf, Unduh 

Demikian Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (SM) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDIN) dan Pendidikan Nonformal (PNF) yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Pedoman Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018

Pedoman Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berabgi Pedoman/ Juknis Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Pemerintah memperlihatkan anda peluang untuk meningkatkan prestasi dan kratifitas baik untuk guru dan tenaga kependidikan. Prestasi diri yaitu merupakan hasil atas perjuangan yang dilakukan seseorang. Prestasi sanggup dicapai dengan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual, serta ketahanan diri dalam menghadapi situasi segala aspek kehidupan.

Jika anda seorang Guru dan tenaga pendidikan (Tendik) yang ingin mengikuti aktivitas pemilihan guru dan tenaga kependidikan berprestasi bisa mengunduh pedomannya melalui link yang saya sematkan di bawah ini.

Daftar Pedoman/ Juknis Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018

  1. Pedoman Guru SD Berprestasi Tahun 2018
  2. Pedoman Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2018
  3. Pedoman Guru Sekolah Menengan Atas Berprestasi Tahun 2018
  4. Pedoman Guru Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018
  5. Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Perpustakaan Berprestasi tahun 2018
  6. Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Administrasi Sekolah  Berprestasi tahun 2018
  7. Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tahun 2018
  8. Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Laboran Berprestasi Tahun 2018
  9. Pedoman Penghagaan Gupres Inlusif Tahun 2018
  10. Pedoman Penghargaan Guru PK tahun 2018
  11. Pedoman Gurdasus Tahun 2018
  12. Surat Pedoman Penghargaan Guru Berprestasi Tahun 2018
  13. Surat Pemberitahuan Pemilihan Guru Daerah Khusus Berdedikasi Tahun 2018
  14. Pedoman Lomba Inobel Guru PK Inklusi dan Cibi Tahun 2018
  15. Pedoman Pemilihan Pengawas Taman Kanak-kanak Berprestasi tahun 2018
  16. Pedoman Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi tahun 2018
  17. Pedoman Pemilihan Pengawas SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi tahun 2018
  18. Pedoman Lomba Inobel SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi tahun 2018
Demikian Pedoman/ Petunjuk teknis (Juknis) Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Penulisan Ijazah Madrasah Dan Shuambn Tahun 2018

Juknis Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun 2018 - Halo teman sobat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan membuatkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blanko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Juknis Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun 2018 Nomor : 2161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikasi Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.

Berikut ini salinan surat keputusan penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 di Madrasah. Dalam rangka persiapan penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018.

Juknis Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun  Juknis Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun 2018

Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh penerima didik sehabis menuntaskan pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Karena itu, kebenaran data dan isu yang tercantum di dalamnya
mutlak diperlukan. ljazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pendidikan pada MI dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

ljazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pendidikan pada MTs dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan seluruh kegiatan pendidikan pada MA dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

Rekomendasi kami : Contoh Blanko Ijazah Terbaru 2018

SHUAMBN diberikan kepada penerima didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

Tujuan dan Manfaat
Petunjuk Teknis ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:
1. Memberikan petunjuk secara umum wacana penulisan blanko ljazah dan SHUAMBN.
2. Memberikan petunjuk secara khusus wacana penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis ini memuat petunjuk umum dan petunjuk khusus penulisan blanko Ijazah dan SHUAMBN, disertai pola blangko yang telah diisi.

Sasaran
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam mengelola blangko Ijazah.
2. Kepala Madrasah dalam mengelola blangko Ijazah dan SHUAMBN.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu kepala madrasah yang belum memiliki Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Juknis Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.pdf, Unduh
Perka Nomor 016/H/EP/2018 Tentang Juknis Ijazah, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Tata Cara Penggunaan Aplikasi Monev Simpkb Pembinaan K13 Tahun 2018

Tata Cara Penggunaan Aplikasi Monev SIMPKB Pelatihan K13 Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Tata Cara/ Petunjuk Penggunaan Aplikasi Monev SIMPKB untuk pelaporan (upload foto kegiatan) Pada Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum 2013 tahun 2018 akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Untuk memonitoring pembinaan tersebut di seluruh wilayah Indonesia, GTK akan memakai aplikasi pada ponsel berbasis android, yang berjulukan monev simpkb.

Pelaksanaan monitoring dilakukan oleh fasilitator yang mengajar di kelas pembinaan masing-masing, dengan cara mengupload foto acara di kelas setiap hari selama pembinaan berlangsung. Pada foto yang diupload oleh fasilitator akan terekam oleh server GTK. Dari foto yang terupload tersebut terdapat data di mana foto diambil, hari dan jam berapa foto tersebut diambil.

Adapun hal yang perlu diperhatikan:

  • Akun yang dibagikan ke masing-masing penerima penyegaran IK hanya sanggup dipergunakan pada aplikasi monev di android ketika yang bersangkutan telah diset bertugas di kelas.
  • Peserta penyegaran IK yang telah mendapat akun pada ketika pelatihan, berarti namanya sudah dientry pada sistem SIM PKB untuk K13, yang nantinya akan dipilih oleh sekolah inti sebagai penyelenggara pembinaan K13 (sekolah inti hanya sanggup menentukan nama yang ada pada aplikasi, apabila ada kelebihan fasilitator, maka secara otomatis ada fasilitator yang tidak mendapat kiprah mengajar)
  • Pada web simpkb.id status Bapak/Ibu sebelum ditugaskan di kelas ialah kandidat Instruktur Diklat K13, sehabis ada penugasan, kata “kandidat” akan dihilangkan.


LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN APLIKASI
Buka ponsel android, pastikan ponsel terkoneksi dengan internet. Buka playstore, ketikkan nama aplikasi yang akan didownload yaitu “monev simpkb”



Maka akan muncul menyerupai tampilan berikut, kemudian pilih instal


Setelah dipilih install akan muncul menyerupai gambar berikut, kemudian pilih terima,maka proses download akan berlangsung



Setelah download selesai, maka akan muncul tampilan menyerupai berikut, pilih buka


Aplikasi akan berjalan, dan diminta untuk memasukkan email dan password. (AKUN YANG TELAH DIBAGIKAN DAPAT DIGUNAKAN UNTUK LOG IN DI APLIKASI MONEV DI HP ANDROID, TETAPI MASIH BELUM ADA KELAS, KARENA BELUM ADA PENUNJUKAN/PENUGASAN, KELAS AKAN MUNCUL SETELAH BAPAK/IBU TELAH DITUGASKAN OLEH SEKOLAH INTI / PENYELENGGARA PELATIHAN)

Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Tata Cara/ Panduan Penggunaan Aplikasi Monev SIMPKB Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Penggunaan Aplikasi Monev Simpkb Pelatihan K13.pdf, Unduh

Demikian Tata Cara Penggunaan Aplikasi Monev SIMPKB untuk Pelaporan (Upload Foto Kegiatan) Pada Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 Wacana Juknis Pip

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 wacana Juknis PIP - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintas (PIP) yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintas (PIP).

Diterbitkannya Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2018 ini alasannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.


PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.

Peserta  Didik peserta KIP merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin yang tercantum pada:
  1. data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial; 
  2. data homogen lainnya yang bersumber dari anjuran satuan pendidikan.

Peserta Didik peserta KIP yang berasal dari anjuran satuan pendidikan  diprioritas bagi:

  1. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
  2. Peserta Didik berkebutuhan khusus  pada sekolah reguler;
  3. Peserta Didik yang orang tua/walinya  sedang berstatus  narapidana di forum pemasyarakatan;
  4. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau forum pemasyarakatan;
  5. Peserta Didik yang terkena efek tragedi alam;
  6. Peserta Didik korban musibah di kawasan konflik; atau
  7. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Selengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum mempunyai Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Pedoman Umum Sistem Pmp (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Pedoman Umum Sistem PMP - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan menyebarkan Buku Panduan/ Pedoman Umum Sistem PMP Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang bisa anda unduh secara gratis.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman dan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan ibarat pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.


Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ini merupakan pedoman umum bagi semua pihak terkait dalam penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP) sesuai dengan kiprah dan kewenangan masing-masing. Untuk itu semua pihak dibutuhkan sanggup memanfaatkan buku ini sebaik-baiknya sehingga sanggup melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan
pelayanan pendidikan bermutu guna mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Standar yang dipakai oleh sebagian besar sekolah jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, kualitas lulusan yang dihasilkan oleh satuan pendidikan belum memenuhi standar yang diharapkan.

Kesenjangan antara hasil ujian nasional dengan hasil ujian sekolah yang lebar menunjukkan bahwa ada permasalahan dalam instrumen dan metode pengukuran hasil mencar ilmu siswa. Masih banyak  pengelola pendidikan yang tidak tahu makna standar mutu pendidikan.Selain itu, sebagian besar satuan pendidikan belum mempunyai kemampuan untuk menjamin bahwa proses pendidikan yang dijalankan sanggup memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemampuan itu meliputi:

  • Cara melaksanakan penilaian hasil belajar
  • Cara menciptakan perencanaan peningkatan mutu pendidikan
  • Cara implementasi peningkatan mutu pendidikan
  • Cara melaksanakan penilaian pengelolaan sekolah maupun proses pembelajaran.
Download : Aplikasi Pemetaan PMP Terbaru Versi 2018.05

Upaya peningkatan mutu pendidikan di tahun 2018 ini tidak akan sanggup diwujudkan tanpa ada upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pendidikan menuju pendidikan bermutu. Untuk mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya membangun budaya mutu di satuan pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang tidak sanggup ditawar. Satuan pendidikan harus mengimplemetasikan penjaminan mutu pendidikan tersebut secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan berkelanjutan.

Selengkapnya, bagi bapak ibu yang belum mempunyai Pedoman beserta Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bisa mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Pedoman Umum Sistem PMP, Unduh
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, Unduh

Demikian Pedoman Umum Sistem PMP dan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat. (Sumber : http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Sambutan Mendikbud Pada Upacara Hardiknas Tahun 2018

Sambutan Mendikbud pada Upacara Hardiknas Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Pidato/ Sambutan Mendikbud pada Upacara Hardiknas Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Ditetapkannya Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei, seluruh istansi di himbau untuk melakukan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2018 secara serentak pada tanggal 2 Mei 2018.

Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Juknis Hardiknas dan do'a upacara Hardiknas terbaru 2018. Selain itu, Kemdikbud juga telah menciptakan pidato hardiknas tahun 2018.

Adapun penampakan gambar Pidato Upacara Hardiknas Tahun 2018 dari Mendikbud ialah sebagai barikut;


Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum mempunyai Pidato Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2018 dari Mendikbud sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Sambutan Upacara Hardiknas 2018.pdf, Unduh

Demikian Pidato/ Sambutan Upacara Hardiknas Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Doa Upacara Hardiknas Tahun 2018

Doa Upacara Hardiknas Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akn berbagi Doa Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Terbaru Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya sudah mengeluarkan Juknis/ Pedoman Hardiknas tahun 2018, untuk pelaksanaan Hardiknas bapak dan ibu guru bisa membacanya pada anutan tersebut.

Kegiatan upacara pendidikan nasional tahun 2018 akan berjalan dengan hikmat dan khusyu, sebelum berakhirnya upcara bendera hardiknas tahun 2018 ditutup dengan doa. Selenian juknis hardiknas, Kemndikbud juga telah mengelurkan do'a upacara bendera Hardiknas terbaru 2018. Adapun Naskah Doa Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 sebagai berikut:

DO’A UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2018

Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillahi rabbil ‘aalamin, washalatu wassalamu ‘alaa sayyidil mursaliin, wa’alaa aalihi washohbihi ajma’iin. Dengan nama-Mu Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji untuk-Mu Tuhan semesta alam, Engkau daerah kami meminta, Engkau daerah kami memohon, kami berdoa kehadirat-Mu ya Allah.

Ya Allah, ya Tuhan kami
Saat ini kami berkumpul dalam rangka mengikuti “Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018”, untuk itu ya Allah jadikan kegiatan peringatan ini, kegiatan yang penuh rahmat, kegiatan yang membawa manfaat, dan kegiatan yang penuh dengan hikmat. Ya Rob, berkati dan redhoi program kami ini.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Mengetahui
Bersihkan hati kami dari sifat-sifat yang buruk, semaikan hati kami dengan banyak sekali sifat-Mu yang mulia, satukan hati dan perbuatan kami dalam membangun negeri yang kami cintai ini, khususnya di bidang pendidikan semoga lebih maju dan berkualitas, bisa mengejar ketertinggalan pendidikan bangsa kami, dan jadikanlah negeri kami, negeri yang berkah, negeri yang rakyatnya makmur dan sejahtera, dalam doktrin dan taqwa serta selalu dalam curahan maghfirah Mu ya Allah.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa
Betapa banyak tantangan dalam dunia pendidikan kami ketika ini, oleh alasannya yaitu itu ya Allah bimbinglah kami, berilah kekuatan lahir dan batin kepada kami, satukan pandangan kami, bangkitkanlah semangat membangun dunia pendidikan kami, semoga kami bisa membangun huruf bangsa ini menjadi bangsa yang mempunyai peradaban yang unggul dan mulia, bangsa yang mempunyai kecerdasan secara komprehensif, dan berbudi pekerti luhur.

Ya Allah, ya Rahman ya Rahim
Limpahkanlah rahmat dan hidyah-Mu, curahkanlah ilmu dan hikmah-Mu kepada kami, semoga kami bisa menjadi hamba-hamba-Mu yang selalu amanah dalam menjalani kehidupan ini, lulus dalam menghadapi banyak sekali ujian dan cobaan dari-Mu, serta tulus dalam mengabdi kepada-Mu.

Ya Allah, Tuhan Yang Pengasih
Alangkah banyak karunia nikmat yang telah Engkau anugerahkan kepada kami, namun terkadang kami suka mengingkari karunia nikmat-Mu itu, untuk itu ya Allah ampunilah segala kekhilafan kami, jauhkanlah kami dari segala murka-Mu, dan jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang berakal bersujud dan bersyukur kepada-Mu.

Ya Allah, ya Tuhan Yang Maha Pengampun
Kami sadar begitu banyak dosa dan kesalahan yang telah kami lakukan, kalau Engkau tidak sudi mengampuni, kepada siapa kami harus memohon ampun. Oleh alasannya yaitu itu ya Allah, ampuni segala dosa dan kesalahan kami, dosa dan kesalahan orang bau tanah kami, dosa dan kesalahan para pemimpin kami, dan tetapkanlah hati kami untuk selalu berada di atas jalan-Mu yang benar.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Mendengar
Kabulkanlah doa dan permohonan kami. Rabbanaa aatinaa fiddunya hasanah, wafil aakhirati hasanah waqinaa ‘azdaabannaar. Washallaahu ‘alaa sayyidina Muhammadin wa ‘alaa aalihi washohbihi ajma’iin.
Walhamdulillahi rabbil ‘aalamiin.

Bagi bapak/ibu guru yang ingin mengunduh Naskah Teks Doa Upacara Bendara Hardiknas Terbaru Tahun 2018 melalui tautan link di bawah ini.

Doa Upacara Hardiknas 2018.pdf, Unduh File

Demikian Doa Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Media Training Sekolah Dasar Dari Kemendikbud

Media Pembinaan Sekolah Dasar dari Kemendikbud - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Media Pembinaan Sekolah Dasar dari Kemendikbud terbaru Edisi 9 Tahun 2018 sanggup anda unduh secara gratis.

Media Pembinaan Sekolah Dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini Intergrasi Penguatan Pendidikan Karakter dalam Kurikulum 2013.

Didalam Media Pembinaan Sekolah Dasar Edisi 9 2018 ini kita akan mengetahu cara evaluasi terhadap siswa yang harus valid, cara pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang benar, sekilas wacana pelakasanaan USBN di sekolah Dasar tahun pelajaran 2017/2018 dan masih banyak lagi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini penampakan gambar Media Pembinaan Sekolah Dasar dari Kemendikbud/ Kemdikbud Tahun 2018.


Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Media Pembinaan Sekolah Dasar dari Kemendikbud sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkna di bawah ini.

Media Pembinaan Sekolah Dasar Edisi 9 2018, Unduh File

Demikian Media Pembinaan Sekolah Dasar dari Kemendikbud yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Surat Edaran Kemendikbud Wacana Himbauan Simulasi Penyelamatan Bencana

Surat Edaran Kemendikbud Tentang Himbauan Simulasi Evakuasi Bencana - Halo teman Situs Edukasi yang berbahagia, pada postingan ini saya akan menyebarkan info terbaru ialah Surat Edaran Kemendikbud supaya Himbauan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak yang sanggup anda unduh secara gratis.

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerbitkan surat edaran nomor 20673/A.A4/OT/2018 wacana Himbauan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak. Dalam surat Kemendikbud yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota, dihimbau seluruh satuan pendidikan melaksanakan Simulasi Evakuasi Bencana sekaligus dilanjutkan dengan mengadakan penilaian terhadap kelengkapan keselamatan di satuan pendidikan masing-masing.

Tujuan Simulasi Evakuasi Bencana
Simulasi Evakuasi Bencana ini dimaksudkan untuk memperlihatkan kesempatan kepada semua pihak untuk menemukenali bahaya dan risiko peristiwa di lingkungannya, memikirkan cara penyelamatan yang benar, melaksanakan penyelamatan secara bersiklus dan terorganisir, melaksanakan penilaian untuk menguji apakah sarana prasarana keselamatan sudah memadai atau belum dan dilanjutkan dengan perbaikan rencana kedaruratan atau SOP kesiapsiagaan yang lebih balk. Simulasi penyelamatan yang dilaksanakan secara rutin diperlukan sanggup membangun budaya kondusif dan menumbuhkan naluri penyelamatan diri, menyelamatkan anggota keluarga dan membantu penyelamatan bagi sesama di sekitarnya.

Waktu Kegiatan Simulasi Evakuasi Bencana
Kemendikbud meninformasikan dalam surat edaran Kegiatan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak di Satuan Pendidikan diperkirakan berdurasi 2 jam dengan slogan "Siap untuk Selamat".


Latihan penyelamatan peristiwa yang sanggup dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Evakuasi Mandiri Bencana Gempabumi;
  2. Evakuasi Mandiri Bencana Gempa yang disertai Tsunami;
  3. Evakuasi Mandiri Bencana Kebakaran;
  4. Evakuasi Mandiri Bencana Banjir;
  5. Evakuasi Mandiri Bencana Erupsi Gunungapi;
  6. Evakuasi bahaya peristiwa lain yang sesuai dengan data dan fakta di lapangan

Bagi bapak/ibu guru yang ingn mengetahui risiko peristiwa pada kawasan masing-masih, sanggup mengeceknya melalui situs/ website inarisk.bnpb.go.id .

Selengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki Surat Edaran Kemendikbud Tentang Himbauan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak sanggup mengunduhnya melalui tautan link di bawah ini.

Edaran Himbauan Simulasi Evakuasi Bencana, Unduh
Buku fatwa Latihan Kesiapsiagaan Bencana/ Pedoman Simulasi Evakuasi Bencana, Unduh
Buku Saku Siaga Bencana, Unduh

Demikian Surat Edaran Kemendikbud Tentang Himbauan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juklak Dukungan Peralatan Pendidikan Smk Tahun 2018

Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, Pada postingan ini kembali saya akan bagikan pedoman pinjaman Sekolah Menengah kejuruan terbaru yakni Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Peralatan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 074/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.

Berikut ini Salinan Petunjuk Pelaksanaan/ Juklak Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.


Dengan telah dicanangkannya jadwal Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi garang (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020. Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diharapkan jadwal yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pinjaman Pengadaan peralatan.

Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi akseptor didik dan pendidik.

Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan supaya jadwal tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemda Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kiprah dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Untuk itu diharapkan jadwal pinjaman tersebut akan sanggup direalisasikan, sehingga sanggup bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup dirasakan oleh masyarakat khususnya akseptor didik.

Tujuan
Bantuan Peralatan Pendidikan merupakan upaya dalam:

  1. Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Pendidikan SMK;
  2. Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan yaitu Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan yaitu sebesar Rp866.400.000.000,00 untuk 5.976 paket.

Hasil Yang Diharapkan
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik peralatan pendidikan sebanyak 5.976 paket.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pengadaan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan pendidikan Peserta Didik SMK;
  4. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah final pada tanggal 31 Desember 2018;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

  1. SMK yang sudah melaksanakan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
  2. Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
  3. Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
  4. Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
  5. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dihentikan merangkap sebagai Kepala Sekolah;
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat legalisasi sekolah dari pihak yang berwenang;
  7. Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
  8. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk:
    a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Negeri.
    b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta.
  9. Bagi Sekolah Menengah kejuruan Swasta mempunyai Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang belum memiliki Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File
Lampiran - Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File

Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juklak Pemberian Pembangunan Ruang Praktek Siswa (Rps) Smk Tahun 2018

Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, Pada postingan ini kembali saya akan bagikan pedoman pinjaman Sekolah Menengah kejuruan terbaru yakni Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 074/D5.4/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.

Berikut ini Salinan Petunjuk Pelaksanaan/ Juklak Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.


Dengan telah dicanangkannya aktivitas Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan mencapai angka partisipasi bergairah (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka dibutuhkan aktivitas untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan telah dialokasikan dana pinjaman pembangunan Ruang Praktik Siswa sebanyak 3.778 Ruang.

Bonus demografi tahun 2010 - 2035 merupakan periode emas Indonesia untuk mempersiapkan generasi gres untuk itu momentum ini harus dimanfaatkan untuk melaksanakan investasi sumberdaya insan biar dihasilkan generasi gres yang lebih terampil dan mempunyai daya saing yang tinggi.

Tujuan
Pembangunan Ruang Praktik Siswa merupakan upaya dalam:

  1. Mendukung aktivitas peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan mencar ilmu di SMK;
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa Sekolah Menengah kejuruan ialah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa ialah sebesar Rp944.500.000.000,00 untuk 3.778 ruang.

Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pembangunan Ruang Praktik Siswa sebanyak 3.778 ruang.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah tamat pada tanggal 31 Desember 2018;
  4. Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK;
  5. Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik fisik, manajemen maupun keuangan.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu kepala Sekolah Menengah kejuruan yang belum memiliki Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek/ Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File
Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File

Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juklak Dukungan Pendampingan Proses Dan Metode Pembelajaran Dan Evaluasi Smk 2018

Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, kemblai saya akan bagikan pedoman pinjaman Sekolah Menengah kejuruan terbaru yakni Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang tentunya bisa anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 084/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018.

Berikut ini Salinan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan yakni perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar akseptor didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, sopan santun mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 24 dijelaskan bahwa Standar Proses Pembelajaran dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dikembangkan mengacu Standar Kompetensi Lulusan PMK dan Standar Isi PMK.

Proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan menurut profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) mempunyai perilaku mental yang besar lengan berkuasa untuk membuatkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta mempunyai keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) mempunyai kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global. Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis acara secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi akseptor didik. Selain itu proses pembelajaran juga menunjukkan ruang untuk berkembangnya keterampilan kala XXI yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang menunjukkan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis akseptor didik. Oleh alasannya yakni itu, metode pembelajaran yang berbasis acara sesuai karakteristik kompetensi keahlian SMK.

Tujuan
Guna memperkuat pendekatan saintifik serta pendekatan rekayasa dan teknologi maka tujuan pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi bertujuan untuk menghasilkan:
1. Pembelajaran penyingkapan (inquiry learning);
2. Pembelajaran inovasi (discovery learning);
3. Pembelajaran berbasis problem (problem based learning);
4. Pembelajaran berbasis produk (production based training);
5. Pembelajaran berbasis proyek (project based learning) serta teaching factory atau technopark;
6. Pembelajaran berbasis kompetensi.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi Tahun 2018 yakni Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi yakni sebesar Rp2.400.000.000,00 untuk 80 paket.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Bantuan Pendampingan proses dan metode pembelajaran dan evaluasi melalui 80 paket bantuan.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan yakni Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 6 (enam) bulan semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  4. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan, manajemen maupun


Selengkapnya, silahkan bapak/ibu guru mengunduh Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Tahun 2018 melalui tautan dibawah ini.

Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File
Lampiran - Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan 2018, Unduh File

Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Pendampingan Proses dan Metode Pembelajaran dan Penilaian Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juklak Proteksi Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan Di Industri Smk 2018

Juklak Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri Sekolah Menengah kejuruan 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingann ini saya akan membuatkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 084/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri Tahun 2018.

Berikut ini Salinan Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018.


Program Bimbingan Teknis Penerapan Model Pembelajaran bahwasanya merupakan seni manajemen pendidikan yang sudah usang dikenal dan diterapkan dalam penyelenggaraan pelatihan, tetapi implementasinya masih jarang dilakukan terutama Model Pembelajaran dengan pendekatan saintifik di DU/DI. Program ini selaras dengan konsep Link and Match yang memadukan antara kebutuhan DU/DI dan penyelenggaraan pendidikan. Oleh alasannya yakni itu, aktivitas implementasi penerapan model ini diharapkan sanggup membangun kemitraan antara Sekolah Menengah kejuruan dengan DU/DI. Dengan adanya kesesuaian kurikulum maka kesenjangan skill yang selama ini terjadi sanggup diminimalisir.

Tantangan Sekolah Menengah kejuruan dikala ini antara lain yakni masih lemahnya kerjasama sinergitas antara Sekolah Menengah kejuruan dengan dunia perjuangan dan dunia industri (DU/DI), keterbatasan kualitas dan kuantitas peralatan, rendahnya biaya praktik, dan lingkungan mencar ilmu yang belum sesuai dengan lingkungan DU/DI. Tantangan lainnya yang dihadapi Sekolah Menengah kejuruan yakni menghadapi keterbukaan ekonomi, sosial dan budaya antar negara secara global, khususnya dalam menghadapi penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah diberlakukan semenjak selesai tahun 2015. Indonesia dihadapkan pada persaingan yang makin ketat termasuk dalam penyediaan tenaga kerja dibidang pertanian, kemaritiman, pariwisata, industri, perdagangan dan lapangan kerja lainnya. Apabila Indonesia tidak menyiapkan tenaga terampil sanggup dipastikan Indonesia hanya akan menjadi lahan daerah bekerja bagi tenaga kerja terampil dari negara-negara anggota MEA lainnya.

Program ini, pada umumnya dilaksanakan dengan dua pendekatan aktivitas yaitu aktivitas penerapan model di Industri bagi Guru Kejuruan melalui banyak sekali metode pembelajaran di kelas teori atau praktik. dalam bentuk training (off training) dalam bentuk magang melalui pengiriman guru kejuruan ke dalam “dunia nyata”. Program magang merupakan pendekatan/strategi yang paling awal yang diterapkan dalam pendidikan nonformal yang memakai prinsip learning by doing, mencar ilmu sambil melakukan.

Melalui aktivitas ini akseptor magang diharapkan sanggup mencar ilmu eksklusif di perusahaan atau dunia usaha/industri sehingga sanggup dijadikan aktivitas persiapan bekerja (pre-service training) bagi perusahaan. Selanjutnya, Guru Sekolah Menengah kejuruan tersebut diharapkan sanggup menyerap dan menularkan ilmu yang didapat di DU/DI. Untuk menyusun sistem penyelenggaraan aktivitas sumbangan magang yang baik maka diharapkan suatu petunjuk teknis sebagai teladan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan aktivitas magang bagi Guru Sekolah Menengah kejuruan di DUDI.

Tujuan
Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri bertujuan untuk:
a. Meningkatkan relevansi kompetensi keahlian guru produktif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Meningkatkan kompetensi siswa dan guru Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan Bidang Keahliannya;
c. Meningkatkan jalinan kerjasama antara Sekolah Menengah kejuruan dengan industri.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri yakni Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri yakni sebesar Rp 2.500.000.000,00 untuk 100 paket.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri memakai standar industri untuk 100 paket.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bentuk Bantuan yakni Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

KarakteristikProgram Bantuan Pemerintah

  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 ihwal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melaksanakan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
  3. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) kalender semenjak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
  4. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta sanggup dipertanggungjawabkan baik, manajemen maupun keuangan.


Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang membutuhkan Juklak Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri Tahun 2018 silahkan mengunduhnya melalui tautan link dibawah ini,

Juklak Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri SMK, Unduh File
Lampiran - Juklak Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri SMK, Unduh File

Demikian Juklak/ Juknis Bantuan Penerapan Model Pembelajaran Mata Pelajaran Kejuruan di Industri Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Sumber http://www.websiteedukasi.com/