Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts sorted by relevance for query gaji-pns-tni-dan-polri-tahun-2015-naik-6. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query gaji-pns-tni-dan-polri-tahun-2015-naik-6. Sort by date Show all posts

Info Daftar Honor Pokok Asn / Pns Tahun 2018 Menurut Golongan

DAFTAR AJI  POKOK PNS / ASN 2018

Info Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2018. Mengacu pada Pidato Presiden pada dikala penyampaian RAPBN 2018 pada bulan Agustus 2017 yang kemudian tidak disinggung adanya kenaikan honor PNS di 2018 ini. Sebagaimana telah diinformasikan dalam aneka macam media  Kementerian Keuangan tidak akan menambah anggaran belanja pegawai di dalam Rancangan APBN 2018. Hal itu berarti tidak akan ada kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2018




Sebagaiman dirilis dalam tirto.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan honor pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan naik pada 2018. Ketentuan mengenai honor PNS masih sama dengan tahun 2016. “Untuk PNS aktif diberikan (tambahan) honor ke-13 dan THR (tunjangan hari raya), kemudian untuk pensiunan diberikan juga honor ke-13 dan THR,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Jakarta pada Rabu 16/8/2017.

Pernyataan Sri senada dengan isi pidato Presiden Joko Widodo mengenai nota keuangan dan RAPBN 2018 di dewan perwakilan rakyat RI pada hari ini. Jokowi tidak menyinggung adanya planning kenaikan honor PNS.Sri Mulyani menyatakan pemerintah sedang berupaya memperbaiki kegiatan bagi PNS pensiunan. Tapi, beliau tidak memerinci detail planning itu.

Namun, khusus bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia ada sedikit perbaikan. Pemerintah berencana menaikkan anggaran lauk-pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia menjadi Rp60.000. “Naik Rp5.000,00 per-orang per-harinya,” kata Sri Mulyani.


Anggaran belanja pegawai memang cukup mendominasi APBN. Pada Mei lalu, Sri Mulyani pernah mengeluhkan soal gendutnya anggaran belanja pegawai pemerintah ini. Saat itu beliau menilai besarnya belanja pegawai pemerintah semestinya diimbangi dengan kinerja yang optimal.

Berdasarkan keputusan di atas Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2018 ini sama dengan honor Pokok tahun 6

Berdasarkan ini tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2018 sesuai PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil 



Ketentuan honor PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 perihal Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.

Berikut ini honor Pokok PNS golongan I sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 (dan sanggup dijadikan pola daftar gaji pokok PNS / ASN tahun 2018 jikalau tidak ada perubahan kebijkan)
Daftar aji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 perihal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini honor Pokok PNS golongan II sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 (dan sanggup dijadikan pola daftar gaji pokok PNS / ASN tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)
Daftar aji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 perihal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini honor Pokok PNS golongan III  sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 (dan sanggup dijadikan acuan gaji pokok PNS / ASN tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)
Daftar aji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 perihal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


Berikut ini Daftar honor Pokok PNS golongan IV  sesuai PP NO 30 TAHUN 2015  (dan sanggup dijadikan pola tabel atau daftar honor pokok PNS / ASN tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 perihal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


DOWNLOAD PP NO 30 TAHUN 2015TENTANG KENAIKAN GAJI PNS 2015 (klik disini)



INFO KENAIKAN GAJI POKOK ANGGOTA Tentara Nasional Indonesia TAHUN 2018


Sama halnya dengan PNS yang lain, jikalau tidak ada kebijakan kenaikan honor PNS di tahun 2018 maka Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2018 juga masih mengacu pada PP Nomor 31 Tahun 2015. Sebagaimana dikethui Pemerintah telah melakukan kenaikan honor Tentara Nasional Indonesia di tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 31 tentang Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 31 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.

PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan I sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 (dan sanggup dijadikan pola daftar gaji pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)
Daftar Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol I Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan II sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 (dan sanggup dijadikan acuan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol II Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan III sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 (dan sanggup dijadikan acuan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol III Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan IV sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 (dan sanggup dijadikan acuan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol IV Sesuai PP No 31 Tahun 2015



Berikut ini link Download PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tni Tahun 2015 (dan sanggup dijadikan acuan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)




INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA POLRI TAHUN 2018

Lalu bagaimana dengan Gaji Pokok POLRI, Seperti halnya PNS dan ABRI yang disebutkan di atas, jikalau pada tahun 2018 tidak ada kebijakan kenaikan honor PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI, maka Gaji Pokok POLRI di tahun 2018 tetap masih mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 2015. Sebagaimana diketahui pada tahun 2015, pemerintah juga telah menerbitkanPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. PP Nomor 32 tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 32 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor POLRI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.


PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan I sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015 (dan sanggup dijadikan acuan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)
Gaji Pokok POLRI Gol I Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan II sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015 (dan sanggup dijadikan acuan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)
Gaji Pokok POLRI Gol II Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan III sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015 (dan sanggup dijadikan acuan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)
Gaji Pokok POLRI Gol III Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan IV sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015 (dan sanggup dijadikan acuan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2018 jika tidak ada perubahan kebijkan)
Gaji Pokok POLRI Gol IV Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini link Download PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015




Terima kasih Anda telah membaca info Gaji PNS / ASN 2018 2018 2019 2020

Gaji Pns / Asn Tahun 2018



Update info Gaji PNS / ASN Tahun  2018 2019 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Penundaan DAU tidak mengganggu pencairan honor PNS / ASN. Pemerintah melaksanakan pemangkasan anggaran tempat Rp 68,8 triliun di tahun ini. Dipastikan anggaran honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru tidak akan dipangkas.

"Kami tidak memotong gaji, jadi ada yang menyampaikan saya tidak sanggup membayar honor pegawai saya itu tidak benar. Termasuk guru ada yang menyampaikan kami tidak membayar honor guru itu tidak benar," tegas Sri Mulyani ketika rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam (30/8/2016).

Selain gaji, Sri Mulyani menegaskan, kegiatan yang sudah dikontrakkan di tempat juga tidak akan ditahan anggarannya. 

Komponen transfer ke tempat yang dipangkas yakni menyerupai penundaan pengucuran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan juga Dana Bagi Hasil (DBH). 

"DAU kami tunda alasannya saya yakin itu keputusan terbaik ketika ini, tidak betul-betul membebani daerah," ujar Sri Mulyani.

Secara total pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah yakni Rp 133 triliun. Dari jumlah itu, bab tempat yang dipangkas yakni Rp 68,8 triliun.

Pemerintah akan menahan pengucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 20,9 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 19,4 triliun. Kemudian dana transfer khusus Rp 29,7 triliun, mencakup dana alokasi fisik sebesar Rp 6,02 triliun dan non fisik sebesar Rp 23,7 triliun.

Berita sebelumnya tentang Gaji PNS / ASN Tahun2018 2019 2020
Kabar bangga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS, pemerintah akan menyiapkan honor ke-14. Gaji ini merupakan pengganti dari kenaikan honor PNS setiap tahunnya.


Pemerintah sendiri menyatakan akan membayar honor ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha menyampaikan pembayaran honor ke-14 berdekatan dengan pembayaran honor ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya menyampaikan honor ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat ketika merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.


Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan honor 14 ini akan cair ketika bulan Ramadan.

"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.

Yuddy menambahkan, prosedur pencairan honor ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari honor pokok. "Jadi honor pokok saja, honor pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.

Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan honor ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda. 

"Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, alasannya ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai.‎ Kalau honor ke-14 sekitar itu," kata Yuddy. 

Yuddy menambahkan, prosedur pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari honor pokok. "Jadi honor pokok saja, honor pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.‎



Sementara berdasarkan Askolani Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu sebagaimna dinyatakaan  dalam cnnindonesia.com honor ke-14 atau istilah lain dari THR diberikan sesuai dengan honor pokok ASN. Rencananya, abdi negara akan mendapatkan honor ke-14 lebih dahulu dibandingkan honor ke-13 yaitu pada Juni atau sebelum perayaan Idul Fitri 1437 H yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016. Sedangkan honor ke-13 akan dibayarkan ke Pegawai Sipil Negara (PNS) sesuai dengan honor pokok dan tunjangan jabatan serta tunjangan lain. Peruntukkan dari honor ke-13 yakni untuk memenuhi kebutuhan pendidikan belum dewasa aparatur negara. 

“Waktu penyaluran honor ke-13 dan ke-14 sanggup saja berbeda. Masuk sekolah kan pada 18 Juli 2016. Sementara, lebaran 6 Juli ya. Biasanya, THR kan harus dikasihkan seminggu dua ahad sebelum lebaran,” tuturnya. 


Sebagai informasi, rancangan peraturan pemerintah (RPP) ihwal Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP ihwal Pemberian Gaji Ke-13 masih  dalam proses pengesahan. Saat ini, kedua RPP tersebut  masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sehabis sebelumnya dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum sanggup merealisasikan kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, alasannya harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap menunjukkan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan menunjukkan honor ke-13 dan ke-14.

“Jadi kok honor ke-14. Kalau honor ke-13 itu pada ketika lebaran, mungkin honor ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).

Mendagri meyakini, honor ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum sanggup direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan honor PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian honor ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya biar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti ketika benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala tempat mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala tempat tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo. 

Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  akan diganti dengan pemberikan honor ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 akan diberikan ketika hari raya alasannya itu disebut tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali honor pokok.  Pengganti Kenaikan honor PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberikan honor ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah tempat masuk anggaran pendapatan dan belanja tempat (APBD) masing-masing," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8).

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali honor pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016 pemerintah tidak akan lagi memberikan Kenaikan Gaji PNS / ASN. Tidak hanya PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan honor ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%, berdasarkan planning sekitar 50% dari honor pokok

Askolani menyampaikan dengan diberikannya honor ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, penghasilan higienis atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini. 

Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap menerima kepingan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan honor pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya jikalau honor pokok naik," kata Askolani. Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan honor pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan menunjukkan honor pokok," kata Askolani

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.

Selain diberikan honor ke-14 atau THR sebesar satu kali honor pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, PNS juga akan mendapatkan honor Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan honor ke-13. Karena honor ke-13 itu yakni hak, alasannya kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta.   Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar honor masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.

Dalam pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2015 Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa RAPBN tahun 2016 akan diarahkan untuk delapan fokus kerja, yakni

Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang sempurna sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.

Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan aktivitas Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. 

Keempat, beliau menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas pertolongan sosial yang sempurna sasaran.

"Kelima, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus," ujarnya. 

Keenam, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional. Ketujuh, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedelapan, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah berencana menghapus kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di 2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan menunjukkan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar honor ke-13 bagi para PNS.

Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak hanya menunjukkan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.

"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).

Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah telah menganggarkan THR untuk kompensasi dari pembatalan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan  honor PNS / ASN tahun 2015. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.

"PNS akan mendapatkan THR yang gres untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan. 

Adapun besaran THR yang akan diberikan yakni satu kali honor pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," terang keterangan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," terang Nota Keuangan tersebut.


Tentang Gaji PNS/ASN Tahun 2015 yang akan dijadikan Dasar Pemberian Gaji Ke-14 (THR) tahun 2015 

Ketentuan honor PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 ihwal Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.

Berikut ini honor Pokok PNS golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini honor Pokok PNS golongan II pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini honor Pokok PNS golongan III pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


Berikut ini honor Pokok PNS golongan IV pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 ihwal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


DOWNLOAD PP NO 30 TAHUN 2015TENTANG KENAIKAN GAJI PNS 2015 (klik disini)



INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA TNI


Selain kenaikan honor PNS, Pemerintah juga telah memastikan kenaikan honor Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 31 tentang Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 31 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor Tentara Nasional Indonesia tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.

PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015
Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan I sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol I Sesuai PP No 31 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan II sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol II Sesuai PP No 31 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan III sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol III Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan IV sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok Tentara Nasional Indonesia tahun 2015
Gaji Pokok Tentara Nasional Indonesia Gol IV Sesuai PP No 31 Tahun 2015
Berikut ini link Download PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tni Tahun 2015




INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA POLRI

Di atas telah dinformasikan dasar aturan Kenaikan Gaji PNS tahun 2015, Kenaikan Gaji Tentara Nasional Indonesia tahun 2015. Berikutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. PP Nomor 32 tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 32 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor POLRI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.


PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan I sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol I Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan II sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol II Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan III sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol III Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan IV sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan honor Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol IV Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini link Download PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015


DOWNLOAD PP NO 32 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI POLRI TAHUN 2015

Demikian informasi ihwal daftar Gaji PNS / ASN Tahun 2018 sesuai PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015, semoga bermanfaat. 


===========================================