Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum sanggup merealisasikan kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, alasannya harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap menunjukkan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan menunjukkan honor ke-13 dan ke-14.
“Jadi kok honor ke-14. Kalau honor ke-13 itu pada ketika lebaran, mungkin honor ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri meyakini, honor ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum sanggup direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan honor PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian honor ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya biar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada hambatan yang berarti ketika benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
“Rp 100 miliar dana taktis kepala tempat mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala tempat tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 akan diganti dengan pemberikan honor ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 akan diberikan ketika hari raya alasannya itu disebut tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali honor pokok. Pengganti Kenaikan honor PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberikan honor ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah tempat masuk anggaran pendapatan dan belanja tempat (APBD) masing-masing," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8).
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali honor pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016 pemerintah tidak akan lagi memberikan Kenaikan Gaji PNS / ASN. Tidak hanya PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan honor ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%, berdasarkan planning sekitar 50% dari honor pokok
Askolani menyampaikan dengan diberikannya honor ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, penghasilan higienis atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini.
Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap menerima kepingan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan honor pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya jikalau honor pokok naik," kata Askolani. Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan honor pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan menunjukkan honor pokok," kata Askolani
Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.
Selain diberikan honor ke-14 atau THR sebesar satu kali honor pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, PNS juga akan mendapatkan honor Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan honor ke-13. Karena honor ke-13 itu yakni hak, alasannya kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta. Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar honor masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
Dalam pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2015 Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa RAPBN tahun 2016 akan diarahkan untuk delapan fokus kerja, yakni
Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang sempurna sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.
Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan aktivitas Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Keempat, beliau menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas pertolongan sosial yang sempurna sasaran.
"Kelima, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus," ujarnya.
Keenam, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional. Ketujuh, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedelapan, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah berencana menghapus kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di 2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan menunjukkan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar honor ke-13 bagi para PNS.
Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak hanya menunjukkan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.
"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).
Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah telah menganggarkan THR untuk kompensasi dari pembatalan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan honor PNS / ASN tahun 2015. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.
"PNS akan mendapatkan THR yang gres untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan.
Adapun besaran THR yang akan diberikan yakni satu kali honor pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," terang keterangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," terang Nota Keuangan tersebut.