Situs Edukasi | Educational Norjatar

Daftar Akseptor Ppg Tahun 2018 Silahkan Cek Dengan Login Sim Pkb

New Update Informasi!
Cara Login SIM PKB untuk Cek Daftar Peserta PPG Tahun 2018. Perlu diketahui bahwa bagi guru yang sudah mendaftar PPG semoga segera mengecek di SIMPKB disetujui tidaknya registrasi oleh LPMP. Dikarenakan verifikasi PPG oleh LPMP sdh dilakukan ada  disetujui ada juga yang ditolak, dengan demikian sudah ada Daftar Peserta PPG Tahun 2018. Terima kasih

Login SIM PKB (KLIK DISINI)

Contoh Pemberitahuan Peserta PPG Tahun 2018

Cara Login SIM PKB untuk Cek Daftar Peserta PPG



Demikian info Uptade Cara Login SIM PKB untuk Cek Peserta PPG

==============================================================
LOGIN SIM PKB 2017
SIM PKB ialah Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB ialah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa guru pada perubahan yang diinginkan, yaitu pengembangan profesinya. Muara selesai yang dibutuhkan bahwasanya berkaitan dengan keberhasilan siswa. Guru-guru yang melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) akan membawa pembelajarannya untuk mengakibatkan siswa-siswanya sanggup memiliki pengetahuan lebih, memiliki keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam perihal materi asuh serta bisa menunjukkan apa yang mereka ketahui dan bisa melakukannya. 


Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dilakukan menurut kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud ialah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB ialah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan;  (2) pembelajaran/pembimbingan dan kiprah embel-embel dan/atau kiprah lain yang relevan. Menurut Permennegpan itu telah pula dijelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) terdiri dari 3 komponen, yaitu: a) pengembangan diri; b) publikasi ilmiah; dan c) karya inovatif.

Kegiatan Diklat Guru Pembelajaran (GPO) ketika ini merupakan salah satu jenis pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru yang masuk dalam komponen Pengembangan Diri.  Oleh alasannya ialah itu, mulai tahun 2017, GPO berkembang menjadi SIMPKB, dengan sendirinya usang GPO berkembang menjadi laman SIMPKB. Untuk sanggup mengakses laman tersebut Anda harus melaksanakan LOGIN SIMPKB (SIM PKB).

Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan acara kolektif guru. Kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan semoga guru bisa mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional. 

Mengapa guru harus LOGIN menggunakan SIMPKB (SIM PKB). Karena SIMPKB menyediakan laman pengembangan diri bagi guru untuk mengikuti diklat fungsional. Pengembangan diri bagi guru merupakan upaya-upaya  yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian ia akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia dibutuhkan alhasil akan sanggup melaksanakan kiprah pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan,  termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas embel-embel yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.


Mulai tahun 2017 bapak/Ibu guru wajib terdaftar dalam SIM PKB atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Semua guru dan tenaga kependidikan harus mendaftarkan diri kelompok kerja melalui sistem informasi yang sanggup diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. atau laman http://simpkb.id


Bahkan untuk susukan Info GTK, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jikalau sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas.


Bagaimana ini cara Login SIM PKB? Berikut ini cara Login SIM PKB atau Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id atau ke laman https://sim.gurupembelajar.id.

Setelah ada berhasil Login SIM PKB, Anda bisa melihat rapor hasil UKG dan memvalidasi data guru, menyerupai data SATMINKAL, dan lainnya


Selain itu, pada laman http://simpkb.id atau laman https://sim.gurupembelajar.id. bagi Bapak/Ibu Guru atau Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah sanggup mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jikalau Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota sesudah Anda mencetak Surat Ajuan. Berikut ini pola Surat Ajuan Perubahan Data.


LOGIN SIM PKB


Bagi Bapak/Ibu Guru yang akan mengajukan perubahan data dan telah mencetak surat Ajuan silahkan serahkan ke operator Dinas Kabupaten/Kota. Untuk di dinas Kabupaten Pandeglang khusus Sekolah Menengah Pertama bisa menghubungi Pak Musabikhin. Surat Ajuan bisa dikirim melalui WA atau alamat email pak Musabikhin.

Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest ialah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.

Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.

Login ke SIM PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)


Demikian info singkat Cara Login ke SIM PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)Semoga informasi awal ini bermanfaat. 


Bagi Guru yang belum paham sebaiknya Anda download terlebih dahulu Tata Kelola KOMUNITAS GTK PADA SIM PKB



=======================================================




0 comments:

Post a Comment