Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts sorted by relevance for query kenaikan-gaji-guru-pns-tahun-2017. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kenaikan-gaji-guru-pns-tahun-2017. Sort by date Show all posts

Kenaikan Honor Guru Pns Tahun 2018

Gaji Guru PNS tahun 2018
Selamat kepada Bapak/Ibu guru PNS yang telah lulus dalam mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2017. Bagi Bapak/Ibu guru PNS yang telah dinyatakan Lulus PLPG tahun 2017dipastikan akan mendapatkan Kenaikan Gaji Guru sebesar 1 kali honor Pokok. Kenaikan Gaji Guru PNS tahun 2018 khusus bagi guru yang telah dinyatakan lulus PLPG 2017 diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru yang terhitung mulai 1 Januari 2018.

Namun untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Guru di tahun 2018 ini, para guru tersebut harus memenuhi kriteria sesuai Juknis Penyaluran TPG Guru, diantaranya mempunyai jam mengajar 24 tata muka (yang rencananya akan diganti dengan minimal 40 jam kehadiran guru di sekolah dalam sepekan). Juknis lainnya silahkan baca Juknis tahun sebelumnya yakni Permendikbud No 17 Tahun 2016 atau tunggu juknis yang baru.

Adapun besaran Gaji Pokok yang dijadikan contoh Kenaikan Gaji Guru PNS 2018 bagi guru yang gres lulus PLPG 2017 ialah  sesuai PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.




Berikut ini honor Pokok PNS golongan I sesuai PP NO 30 TAHUN 2015  yang hingga tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku alasannya ialah belum ada kenaikan honor baru
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku hingga 2017 ini)

Berikut ini honor Pokok PNS golongan II sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku alasannya ialah belum ada kenaikan honor baru
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku hingga 2017 ini)

Berikut ini honor Pokok PNS golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2018 ini masih dinyatakan berlaku alasannya ialah belum ada kenaikan honor baru
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku hingga 2017 ini)


Berikut ini honor Pokok PNS golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang hingga tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku alasannya ialah belum ada kenaikan honor baru
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku hingga 2017 ini)


DOWNLOAD PP NO 30 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS 2015 (klik disini)

Catatan: Besar tunjangan higienis yang Bapak/ibu terima ialah gaji pokok dipotong pajak penghasilan. 

Selamat kepada Bapak/Ibu guru yang telah Lulus PLPG tahun 2016, Selamat Menikmati Kenaikan Gaji di Tahun 2017. Jangan Lupa untuk selalu meningkatkan Kinerja. Agar kenaikan honor dalam bentuk pertolongan Tunjangan Profesi Guru ini sanggup berlanjut. 

===================================





Jenis Kenaikan Honor Pns Di Indonesia

 yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai JENIS KENAIKAN GAJI PNS DI INDONESIA

Dalam lingkup pegawai negeri sipil (PNS), honor mempunyai definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa honor pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh akseptor honor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan honor PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada ketika ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan honor PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.

 yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai JENIS KENAIKAN GAJI PNS DI INDONESIA

Sebagai isu bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan honor PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Berikut ini Jenis Kenaikan Gaji PNS Di Indonesia, yakni
1. Kenaikan honor terpola (KGB) setiap 2 tahun sekali;
2. Kenaikan honor istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
3. Kenaikan honor alasannya yaitu kenaikan pangkat; dan
4. Kenaikan honor alasannya yaitu Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Sementara untuk sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Jika PNS lainnya mendaparkan Tunjangan Kinerja, PNS Guru memperoleh derma profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
(Tag: Kenaikan honor PNS tahun 2019, Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019, honor guru PNS tahun 2018).