Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Cara Registrasi Cara Login Dan Cara Mengerjakan Kuis Kihajar 2018

Kuis Kihajar 2017

Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar) kembali digelar di tahun 2017. Ajang kompetisi akademis untuk akseptor didik jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas atau sederajat melalui pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini berhadiah tabungan pendidikan dengan total 200 juta rupiah.

Tahun ini Kuis Kihajar bergulir mulai 15 Mei 2017 melalui Kuis Kihajar Harian yang ditayangkan Televisi Edukasi dan sanggup diikuti pula lewat laman tve.kemdikbud.go.id. Pada bulan Juli 2017 nanti, Kuis Kihajar juga akan mulai menyambangi para akseptor di 34 provinsi melalui Kuis Kihajar Provinsi.
Nantinya, pemenang tiap jenjang pendidikan yang didapat baik melalui Kihajar Harian maupun Kihajar Provinsi akan diundang ke Jakarta untuk mengikuti tahap selanjutnya, yakni Kuis Kihajar Tingkat Nasional, dengan rincian sebagai berikut:

Sembilan akseptor Kuis Kihajar harian melalui tayangan TV Edukasi terdiri dari jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas atau sederajat, masing-masing tiga peserta.

Sembilan akseptor kuis Kihajar melalui laman tve.kemdikbud.go.id terdiri dari jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas atau sederajat, masing-masing tiga peserta. Peringkat sementara Kuis Kihajar melalui laman ini sanggup dilihat setiap ketika melalui web kihajar dengan alamat http://kihajar.kemdikbud.go.id.

Seratus-dua akseptor Kuis Kihajar Provinsi dari 34 provinsi terdiri dari jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas atau sederajat masing-masing satu peserta.

Bukan hanya kesempatan meraih tabungan pendidikan, para akseptor Kuis Kihajar ini juga diperlukan akan semakin kaya pengalaman dan terdorong untuk memanfaatkan TIK dalam mendukung pembelajaran mereka sehari-hari. Pendaftaran dan keterangan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kuis Kihajar 2017 sanggup dilihat di tve.kemdikbud.go.id/kihajar.

Cara Pendaftaran, Login dan Mengerjakan Kuis Kihajar 2017


Kuis Kihajar 2017 telah dimulai pada 15 Mei 2017. Serangkaian soal telah disiapkan dan disajikan untuk kau sesuai dengan jenjang sekolahmu. Ikuti terus kuisnya dan rebut hadiah total Rp. 200 juta. Peserta terbaik akan kami undang ke Jakarta dan ikut Kuis Kihajar tingkat nasional 2017. Ikuti langkah-langkahnya dan kerjakan soalnya

Mekanisme Pelaksanaan Kuis Kihajar 2017. Kuis dilaksanakan dalam empat kegiatan, yakni Kuis Harian, Kuis Provinsi, Kuis Nasional

Cara Sederhana Pendaftaran Cara Login dan Cara Mengerjakan Kuis Kihajar 2017

Berikut Cara Sederhana Pendaftaran Cara Login dan Cara Mengerjakan Kuis Kihajar 2017
1. Buat Akun melalui Link PENDAFTARAN AKUN
2. Setelah selesai menciptakan Akun, kemudian LOGIN dengan User Nama (email) yang dipakai ketika pendaftaran.
3. Jika Berhasil Login disebelah kiri akan muncul fiture KERJAKAN SOAL
4. Kemudian kau klik MULAI MENGERJAKAN SOAL
5. Cara Mengerjakan Kuis Kihajar 2017: Pilih Jawaban Kemudian Klik JAWAB SOAL

Link Pendaftaran Kuis Kihajar 2017 (Klik Disini)

Login Kuis Kihajar 2017  (Klik Disini)

Cara Pendaftaran Cara Login dan Cara Mengerjakan Kuis Kihajar 2017


Untuk Kuis Kihajar Tingkat Provinsi akan dilakukan serentak antara bulan Agustus – Oktober 2017. Mekanismenya petugas sentra dan juri tingkat nasional akan tiba ke setiap provinsi. Kuis Kihajar di setiap provinsi meliputi 2 kegiatan, yaitu:
Hari Pertama:
Melaksanakan Kuis Kihajar Tingkat Provinsi (Lokal) untuk menentukan 6 finalis yang masing-masing merupakan 2 peringkat teratas siswa: SD/SMP/ Sekolah Menengan Atas (sederajat). Peserta kuis di tingkat provinsi bukan merupakan finalis pada kuis Kihajar Harian.

Hari Kedua:
Finalis mengikuti tes terkait kompetensi yang diukur berupa keterampilan (skill) dalam pemanfaatan TIK; yakni menciptakan proyek dalam bentuk digital, dengan ketentuan sbb.:
Presentasi: masing-masing akseptor sudah menyiapkan presentasinya melalui powerpoint yang materinya bersumber dari VoD TV Edukasi (tve.kemdikbud.go.id/vod)
Format menu presentasi sanggup berupa file pengolah kata (word), file presentasi (power point), file video, maupun file multimedia.
Bobot penilaian:
Konten (50)
Performan penyajian (30)
Kompleksitas bahan menu dari aspek TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) (20)


Demikian gosip Cara Pendaftaran Cara Login dan Cara Mengerjakan Kuis Kihajar 2017, biar bermanfaat. 




Download Buku Guru Dan Buku Siswa Kelas X Sma Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016-2017

Pelatihan Guru Sasaran Implementasi Kurikulum 2013 bagi sekolah sasaran Implementasi Kurikulum 2013 sudah hampir final dilakukan. Tentu saja tidak semua guru sanggup mengikuti kegiatan. Untuk sekedar membuatkan info berikut ini saya sharrekan link download Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang SMA Semua Mapel.

Materi pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang SMA Semua Mapel ini antara lain berisi modul meteri umum, modul bahan khusus, Draf silabus KI dan KD, Panduan Penilaian, Buku Guru dan Buku Siswa Kurikulum 2013 edisi Revisi 2016, Media Pembelajaran, dan Slide Presentasi, Serta Permedikbud terkait Kurikulum 2013. 

Link Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang SMA Semua Mapel ini sengaja di sharrekan selain untuk membantu para guru pada sekolah sasaran Kurikulum 2013 tahun yang tidak mengikuti pelatihan, juga dimaksudkan memperlihatkan info bagi guru yang mengajar pada sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 sebelum tahun 2016, alasannya guru-guru yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 sebelum tahun 2016 atau pada sekolah piloting pada tahun ini tidak diberikan training Kurikulum 2013, padahal bahan training Kurikulum 2013 tahun 2016 ini agak berbeda dengan bahan training Kurikulum 2013 tahun sebelumnya.




Berikut ini Link Download / Unduh Buku Guru dan Buku Siswa Kelas X Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013 edisi  Tahun 2016 - 2017 .

Link Download / Unduh Buku Guru Sekolah Menengan Atas Kelas 10  Kurikulum 2013 edisi  Tahun 2016 - 2017 .
7. PPKn 
9. Matematika 
12. SeniBudaya 
13. PJOK 
15. Matematika Peminatan 
16. Fisika 
17. Biologi 
18. Kimia 
19. Geografi 
20. Sejarah 
21. Sosiologi 
22. Ekonomi 
25. Bahasa dan sastra Arab 
26. Bahasa dan Sastra Jepang 
27. Bahasa dan Sastra Jerman 
28. Bahasa dan Sastra Mandarin 
29. Bahasa dan Sastra Prancis 
30. Bahasa dan Sastra Korea 
31. Antropologi 

Link Download / Unduh Buku Siswa Sekolah Menengan Atas Kelas 10  Kurikulum 2013 edisi Tahun 2016 - 2017 .
7. PPKn 
12. Seni Budaya 
13. PJOK 
16. Fisika 
17. Biologi 
18. Kimia 
19. Geografi 
20. Sejarah  
21. Sosiologi 
22. Ekonomi 
25. Bahasa dan sastra Arab 
26. Bahasa dan Sastra Jepang 
27. Bahasa dan Sastra Jerman 
28. Bahasa dan Sastra Mandarin 
29. Bahasa dan Sastra Prancis 
30. Bahasa dan Sastra Korea 
31. Antropologi 

Link Download / Unduh Buku Guru dan Siswa  SMA Kelas XI (11)  Kurikulum 2013 edisi Tahun 2016 - 2017 .
1. Buku Guru Biologi Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
2. Buku Siswa Biologi Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
3. Buku Guru Ekonomi Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
4. Buku Siswa Ekonomi Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
5. Buku Guru Sejarah Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
6. Buku Siswa Sejarah Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
7. Buku  Guru Bahasa Indonesa Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
8. Buku  Siswa Bahasa Indonesa Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
9. Buku  Guru Fisika Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
10. Buku  Siswa Fisika Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
11. Buku  Guru Bahasa Jepang Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
12. Buku  Siswa Bahasa Jepang Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
13. Buku  Guru Geografi Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
14. Buku  Siswa Geografi Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
15. Buku  Guru Bahasa Arab Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
15. Buku  Siswa Bahasa Arab Kelas 11 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)

Link Download / Unduh Buku Guru dan Siswa  SMA Kelas XII (12)  Kurikulum 2013 edisi Tahun 2016 - 2017 .
1. Buku Guru Biologi Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
2. Buku Siswa Biologi Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
3. Buku Guru Ekonomi Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
4. Buku Siswa Ekonomi Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
5. Buku Guru Sejarah Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
6. Buku Siswa Sejarah Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
7. Buku  Guru Bahasa Indonesa Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
8. Buku  Siswa Bahasa Indonesa Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
9. Buku  Guru Fisika Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
10. Buku  Siswa Fisika Kelas 12SMA (Klik Disini)
11. Buku  Guru Bahasa Jepang Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
12. Buku  Siswa Bahasa Jepang Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
13. Buku  Guru Geografi Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
14. Buku  Siswa Geografi Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
15. Buku  Guru Bahasa Arab Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)

16. Buku  Siswa Bahasa Arab Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
17. Buku  Guru Sosiologi Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
18. Buku  Siswa Sosiologi Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
19. Buku  Guru Bahasa Jerman Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)
20. Buku  Siswa Bahasa Jerman Kelas 12 Sekolah Menengan Atas (Klik Disini)

Semoga Link Download / Unduh Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2016, bermanfaat buat Bapak/ibu guru Sekolah Menengan Atas yang sudah dan akan menerapkan Kurikulum 2013.

=========================================


Info Thr Pns 2017 Dan Rencana Kenaikan Honor Pns Tahun 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pada tahun ini, aparatur sipil negara (ASN) kembali mendapatkan derma hari raya (THR). Sayangnya, ia tidak menyebut berapa besarannya dan hanya bisa memastikan akan menunjukkan THR pada 2017

Ani menegaskan, kesejahteraan PNS menjadi salah satu prioritas utama bagi pemerintah. "(Untuk PNS) Ada THR. Tahun ini ada THR," kata beliau ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017. 




Terkait kabar adanya rencana perubahan struktur penggajian para PNS, yang selama ini lebih banyak ke derma ketimbang honor pokok. Ani mengatakan, hal tersebut masih digodok Kementerian Keuangan. 

"Itu kan, diatur dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara), kan disebutkan bahwa penerimaan honor dari derma dan yang lain-lain," ujar dia. 

Untuk itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih memikirkan struktur penggajian yang terbaik bagi para PNS. 

"Kami, menpan PAN-RB bersama menteri keuangan, kini sedang memikirkan bagaimana format dan proses struktur penggajian ini, biar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi ketika ini," tambahnya

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemerintah akan mengubah struktur pendapatan PNS. Pasalnya, struktur yang ada ketika ini tidak seimbang.

Ada tiga unsur besar yang memilih penghasilan PNS. Unsur tersebut yaitu honor pokok, tunjangan kinerja, dan kemahalan daerah. "Saat ini memang antara honor pokok dan derma kinerja tidak berimbang. Gaji pokok kecil, lalu derma yang besar," kata dia.

Padahal, honor pokok juga memilih jaminan kesehatan dan pensiun PNS. "Memang persoalannya ketika ini yang jaminan kesehatan, pensiun basis persentase honor pokok. Ketika honor pokok naik, maka berdampak ke struktur pensiun dan seterusnya," terang dia.

Meski begitu, pemerintah akan berhati-hati mengubah struktur pendapatan tersebut. Lantaran, hal ini akan berdampak pada anggaran negara.


"Kita sangat berhati-hari di situ. Ketika akan meningkatkan struktur honor pokok, cek kemampuan negara cukup apa tidak. Ini seluruh wilayah Nusantara," Setiawan menandaskan. 

======================================


Download Permendikbud No 17 Tahun 2017 Wacana Ppdb Pada Tk, Sd, Smp, Sma, Smk Sederajat

PERMENDIKBUD  NOMOR  17 TAHUN 2017
Bahwa untuk menjamin biar penerimaan  peserta  didik  baru  pada  satuan pendidikan  formal  yaitu  taman  kanak-kanak,  sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,  sekolah  menengah  kejuruan, atau  bentuk  lain yang  sederajat  perlu  dilakukan  secara  objektif, akuntabel,  transparan,  dan tanpa  diskriminasi  guna meningkatkan susukan layanan pendidikan, pemerintah Menerbitkan Permendikbud  No  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat

Pasal 2 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat, menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru  berjalan  secara  objektif,  akuntabel,  transparan,  dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam dalam pasal 3 hingga dengan pasal 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan atau yang Sederajat.




Dalam Pasal 3 Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat, dinyatakan bahwa
(1)  PPDB dilaksanakan melalui prosedur dalam jejaring (daring/online)  maupun  dengan  mekanisme  luar jejaring  (luring/offline)  dengan  memperhatikan kalender pendidikan.
(2)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melaksanakan PPDB  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  pada  bulan  Juni  sampai  dengan  bulan  Juli setiap tahun.
(3)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib  mengumumkan  secara  terbuka  proses pelaksanaan  dan  informasi  PPDB  antara  lain  terkait persyaratan,  seleksi,  daya  tampung  menurut ketentuan  rombongan  belajar,  biaya,  serta  hasil penerimaan  peserta  didik  baru  melalui  papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

PERMENDIKBUD  NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  SEDERAJAT 


Terkait Persyaratan sesuai Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat, adalah sebagai berikut:

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah: 
a.  berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.  berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a.  calon  peserta  didik  baru  yang  berusia  7  (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b.  calon  peserta  didik  baru  berusia  paling  rendah  6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian  syarat  usia paling  rendah  6  (enam) tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan  istimewa/bakat  istimewa  atau  kesiapan belajar  dibuktikan  dengan  rekomendasi  tertulis  dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak  tersedia,  rekomendasi  sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan  tersebut  dilaksanakan sesuai  dengan  batas  daya  tampungnya  berdasarkan ketentuan  rombongan  belajar  dalam  Peraturan Menteri.

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  7  (tujuh)  SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a.  berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.  mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: 
a.  berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b.  mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.  memiliki  SHUN  SMP  atau  bentuk  lain  yang sederajat.
SMK  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  bidang keahlian/program  keahlian/kompetensi  keahlian tertentu  dapat  menetapkan  tambahan  persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).   Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 8 Permendikbud  No  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan, atau  Bentuk Lain Yang Sederajat  menyatakan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan  dengan  akta  kelahiran atau  surat  keterangan lahir  yang  dikeluarkan oleh pihak  yang  berwenang  dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Selanjutnya Pasal 9 Permendikbud  No. 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan, atau  Bentuk Lain Yang Sederajat  menyatakan Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  baik  warga  negara Indonesia  atau  warga  negara  asing  untuk  kelas  7  (tujuh) atau  kelas  10  (sepuluh)  yang  berasal  dari Sekolah di  luar negeri  selain  memenuhi  persyaratan, wajib  mendapatkan surat  keterangan  dari Direktur  Jenderal yang  menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Terkait Seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB sesuai Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat.

Untuk Jenjang SD, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 dinyatakan  Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan  urutan  prioritas  sesuai dengan daya  tampung berdasarkan  ketentuan  rombongan  mencar ilmu sebagai berikut: a.  usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5 ayat (1); dan b.  jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi. (2)  Dalam  seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  1  (satu) SD  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 dinyatakan  Seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  7  (tujuh)  SMP atau bentuk  lain  yang sederajat mempertimbangkan  kriteria dengan  urutan  prioritas  sesuai dengan daya  tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut: a)  jarak  tempat  tinggal  ke  sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi;  b)  usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad a; c)  nilai  hasil  ujian  SD atau  bentuk  lain  yang sederajat; dan d)  prestasi  di  bidang  akademik  dan  non-akademik  yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan  tempat masing-masing.

Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 dinyatakan  (1)  Seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  10  (sepuluh) SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat mempertimbangkan  kriteria  dengan  urutan  prioritas sesuai  daya  tampung  berdasarkan  ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut: a)  jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi;  b)  usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7 ayat (1) abjad a; c)  SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan d)  prestasi  di  bidang  akademik  dan  non-akademik yang diakui Sekolah. Pasal 11 ayat Ayat (2)  Jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a,  dikecualikan  bagi  calon  peserta  didik  gres pada Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.  Pasal 11 ayat (3)  Khusus  calon  peserta  didik  pada  SMK  atau  bentuk lain  yang  sederajat,  selain  mengikuti  seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, abjad c, dan  huruf  d, Sekolah dapat  melakukan  seleksi  talenta dan  minat  sesuai  dengan  bidang  keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian  yang  dipilihnya  dengan menggunakan  kriteria  yang  ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam  pasal 15 hingga dengan 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat.

Pasal 15 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib  menerima  calon  peserta  didik  yang  berdomisili pada  radius  zona  terdekat  dari  sekolah  paling  sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2)  Domisili  calon  peserta  didik  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang  diterbitkan  paling  lambat  6  (enam)  bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3)  Radius  zona  terdekat  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  ditetapkan  oleh pemerintah daerah  sesuai dengan kondisi di tempat tersebut menurut jumlah ketersediaan  daya  tampung  berdasarkan  ketentuan rombongan  belajar  masing-masing  sekolah  dengan ketersediaan anak usia sekolah di tempat tersebut.
(4)  Bagi  sekolah  yang  berada  di  daerah  perbatasan provinsi/kabupaten/kota,  ketentuan persentase  dan radius  zona  terdekat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  sanggup diterapkan  melalui kesepakatan  secara tertulis  antarpemerintah  daerah  yang  saling berbatasan.
(5)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui:
a.  jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat  dari  sekolah  paling  banyak  5%  (lima persen)  dari  total  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima;
b.  jalur  bagi  calon  peserta  didik  yang  berdomisili diluar  zona terdekat  dari sekolah  dengan  alasan khusus  meliputi  perpindahan  domisili orangtua/wali peserta  didik atau  terjadi  peristiwa alam/sosial,  paling banyak 5% (lima persen) dari total  jumlah  keseluruhan  peserta  didik  yang diterima.

Pasal 16 Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat provinsi wajib menerima  peserta  didik  baru  yang  berasal  dari keluarga  ekonomi  tidak  mampu  yang  berdomisili dalam satu wilayah tempat provinsi paling sedikit 20% (dua  puluh  persen)  dari  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima. 
(2)  Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak  mampu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Tidak  Mampu  (SKTM)  atau  bukti  lainnya  yang  diterbitkan  oleh pemerintah daerah.
(3)  Apabila  peserta didik  memperoleh  SKTM  dengan  cara yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  perolehannya, akan dikenakan hukuman pengeluaran dari Sekolah.
(4)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan  hasil  evaluasi  Sekolah  bersama  dengan komite  sekolah,  dewan  pendidikan,  dan  dinas pendidikan  provinsi  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  zonasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15 tidak berlaku bagi SMK.


Selengkapnya Silahkan Download Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 (DISINI)


====================================