Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts sorted by relevance for query peraturan-bkn-nomor-8-tahun-2018. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query peraturan-bkn-nomor-8-tahun-2018. Sort by date Show all posts

Peraturan Bkn Nomor 8 Tahun 2018 Mekanisme Penyelenggaraan Seleksi Metode Cat

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 mekanisme penyelenggaraan seleksi metode CAT - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 dibentuk untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pcngembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme, perlu memakai metode Compufer Assisted Test.


Sleian itu juga Peraturan BKN No 8 Tahun 2018 dibentuk untuk menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kcdinasan ikatan dinas, se leksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan memakai Compufer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, perlu dibentuk mekanisme penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kcpegawaian Negara.

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 ini bertujuan sebagai fatwa bagi semua pihak yang akan melakukan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan memakai metode CompuferAssisted Test BKN.

Permohonan pelaksanaan seleksi dan menarik data penerima CPNS 2018 melalui https://sscn.bkn.go.id atau juga dengan website lain yang sudah ditentukan oleh panitia seleksi CPNS.

Selengkapnya, bila anda yang belum mempunyai Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat. Source : www.bkn.go.id
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Surat Edaran Menpan Rb Ihwal Evaluasi Prestasi Kerja Pns 2018

Surat Edaran Menpan RB wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Menpan RB Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/26/M.SM.03.03/2018 Perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS tertanggal 8 Juni 2018.

SE MENPAN RB wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk menginformasikan kepada bapak/ ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terdapat instansi pemerintah yang belum menyampaikan
rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.


Isi Surat tersebut yaitu sebagai berikut;

  1. Penilaian prestasi kerja PNS yaitu merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  2. Penilaian prestasi kerja dilakukan simpulan Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling usang aichir Januari tahun berikutnya;
  3. Badan Kepegawaian Negara telah mengembangkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/ dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
  4. Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi sanggup diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi sanggup mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai penilaian terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling usang simpulan Maret tahun berikutnya.
  6. Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun 2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling lambat simpulan Juli Tahun 2018.
  7. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan laporan hasil penilaian penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap simpulan bulan pada tahun berjalan.
  8. Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  9. Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan dipakai sebagai salah satu contoh dalam pelaksanaan administrasi PNS mulai dari Rekrutmen PNS hingga dengan Pemberhentian PNS.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian menunjukkan eksekusi disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja.
  11. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 yaitu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya, bagi bapak dan ibu PNS yang belum memiliki Surat Edaran Menpan RB wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS sanggup mengunduhnya melaljui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

SE Menpan RB wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/26/M.SM.03.03/2018 wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/