Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Pendaftaran Beasiswa S2 Dirjen Kebudayaan Tahun 2018

Pendaftaran Beasiswa S2 Dirjen Kebudayaan Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan mengembangkan info beasiswa terbaru yakni Pendaftaran Beasiswa S2 Direktorat Jendral Kebudayaan untuk Pegawai yang membidangi Kebudayaan Tahun 2018. Informasi selengkapnya sanggup anda baca melalui goresan pena dibawah ini......

Salinan kebudayaan.kemdikbud.go.id perihal Program Beasiswa S2 Direktorat Jendral Kebudayaan Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:

Dalam rangka Peningkatan dan Pengembangan SDM di Bidang Kebudayaan, bersama ini kami beritahukan bahwa Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhubungan dengan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada, menyelenggarakan Program Beasiswa S2 (Magister) untuk tahun 2018. Adapun aktivitas studi yang dibuka yaitu Program Studi Arkeologi, Program Studi Antropologi, Program Studi Ilmu Sejarah, dan Program Studi Ilmu Sastra Peminatan Filologi.


Persyaratan Peserta Calon Penerima Beasiswa S2 yaitu sebagai berikut :

  1. Pegawai Negeri Sipil dan/atau Non Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja minimal 4 (empat) tahun di instansi yang membidangi kebudayaan;
  2. Terbuka untuk lulusan S1 semua jurusan;
  3. Usia maksimal 37 tahun per 20 Mei 2018;
  4. Bagi peserta PNS, setiap unsur   penilaian   pelaksanaan   pekerjaan   dalam   Daftar   Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan/atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan Surat Keputusan (SK) Kepangkatan Terakhir;
  5. Bagi peserta PNS, bersedia bebas sementara dalam jabatan fungsional selama menjalani kiprah belajar;
  6. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 2,75;
  7. Mengisi formulir registrasi dilengkapi dengan lampirannya;
  8. Bagi peserta PNS yang menduduki jabatan bersedia menciptakan surat pernyataan untuk melepaskan jabatan selama menempuh studi;
  9. Bagi peserta yang mengundurkan diri sesudah dinyatakan diterima sebagai peserta aktivitas beasiswa S2 Direktorat Jenderal Kebudayaan diwajibkan melaksanakan penggantian beasiswa sesuai yang dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  10. Bagi peserta yang gagal menuntaskan studi diharuskan mengembalikan biaya beasiswa; dan
  11. Bagi peserta  yang  melewati  batas  waktu  studi  harus  menanggung sendiri biaya penyelesaian studinya dengan perpanjangan masa studi maksimal 2 semester, melewati masa tersebut peserta beasiswa dinyatakan Drop Out (DO) atau putus studi.

Tata cara registrasi sebagai peserta calon peserta Beasiswa S2 yaitu sebagai berikut :

1. Melakukan registrasi online melalui um.ugm.ac.id hingga dengan 21 Juni 2018, ketentuan lebih lanjut mengenai detail registrasi online sanggup dilihat pada situs tersebut;

2. Setelah melaksanakan registrasi online, peserta Calon Penerima Beasiswa S2 diwajibkan mengirimkan berkas manajemen sebagai berikut (rangkap 2) :

  • Mengisi formulir registrasi dilengkapi Pas photo berwarna terbaru 3 x 4 (2 lembar);
  • Fotocopy ijazah dan transkrip nilai (S1) yang telah dilegalisir;
  • DP3 atau evaluasi kinerja yang ditandatangani pimpinan 2 (dua) tahun terakhir bagi peserta PNS;
  • Surat Izin mengikuti Program Beasiswa diketahui oleh kepala dinas (bagi PNS pemerintah daerah) atau pejabat eselon 2 (bagi PNS pusat, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI) atau ketua yayasan/direktur/ atau kepala museum (format terlampir);
  • Surat Pernyataan  bahwa  peserta  akan  tetap  bekerja  di  unit/instansi  masing- masing, bermaterai Rp.6.000,- ditandatangani peserta; diketahui oleh kepala dinas (bagi PNS pemerintah daerah) atau pejabat eselon 2 (bagi PNS pusat, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI) atau ketua yayasan/direktur atau kepala museum (format terlampir);
  • Surat Pernyataan kepala dinas (bagi PNS pemerintah daerah) atau pejabat eselon 2 (bagi PNS pusat, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI) atau ketua yayasan/direktur atau kepala museum, bahwa peserta tidak akan diberhentikan (kecuali yang bersangkutan terkena Sanksi Disiplin Tingkat Berat) atau dipindahtugaskan sesudah yang bersangkutan selesai melaksanakan kiprah berguru (format terlampir) minimal 2n+1 tahun (n=masa studi yang menerima beasiswa);
  • Surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- apabila mengundurkan diri sebagai peserta beasiswa bersedia melaksanakan penggantian beasiswa senilai yang dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan kepada Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (format terlampir).
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter;
  • Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran calon mahasiswa Program S2 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada.
  • Fotocopy berkas perjanjian kerja 4 tahun terakhir dengan instansi tempat bekerja dikala ini bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.

3. Berkas Pendaftaran sanggup diantar eksklusif kepada Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Gedung E Lantai 4 Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta 10270, setiap hari kerja Senin s.d Jum’at pukul 09.00 s.d 15.00 WIB. Berkas registrasi paling lambat diterima tanggal 25 Juni 2018;

4. Berkas Pendaftaran juga sanggup dikirim melalui pos ditujukan :

Kepada Yth:
Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Gedung E Lantai 4 Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Berkas tersebut kami terima paling lambat tanggal 25 Juni 2018 stempel Cap Pos;

5. Bagi yang dinyatakan lolos seleksi manajemen dan seleksi akademik Universitas Gadjah Mada, akan dilanjutkan ke Tahap Wawancara secara online. Jadwal wawancara akan diumumkan lebih lanjut pada website http://kebudayaan.kemdikbud.go.id tanggal 20 Juli 2018.

6. Pengumuman sebagai peserta aktivitas beasiswa S2 akan ditampilkan pada website http://kebudayaan.kemdikbud.go.id pada tanggal 30 Juli 2018 ;

7. Bagi calon peserta yang telah lulus Ujian Seleksi S2 (Magister) akan diberitahukan untuk mengikuti pengarahan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Jenderal kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, waktu ditentukan;

8. Setelah diterima  sebagai  mahasiswa  aktivitas S2 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada,  peserta diharuskan menandatangani Surat Perjanjian antara mahasiswa dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

9. Informasi lebih  lanjut  mengenai  program  ini  dapat  menghubungi setditjenbud@kemdikbud.go.id.

Berikut Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan yang sanggup Anda unduh:
  1. FORMAT-SURAT-IZIN-ATASAN-2018-UGM
  2. FORMULIR-PENDAFTARAN-S2-UGM-2018
  3. FORMAT-SURAT-PERNYATAAN-PENGUNDURAN-DIRI-2018-UGM
  4. FORMAT-SURAT-PERNYATAAN-PESERTA-S2-2018-UGM
  5. FORMAT-SURAT-PERNYATAAN-ATASAN-2018

Demikian Info Pendaftaran Beasiswa S2 Dirjen Kebudayaan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, supaya bermanfaat. (Sumber : kebudayaan.kemdikbud.go.id)

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Ihwal Penyediaan Layanan Paud

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan PAUD - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berabagi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu merupakan suatu upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui proteksi rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani biar anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Kementerian Pendidikan dan Kbudayaan (Kemndikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adapun salinannya yaitu sebagai berikut:


Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

Penyediaan layanan PAUD berprinsip:
a. pelayanan yang berkesinambungan;
b. pelayanan yang nondiskriminasi;
c. pelayanan yang tersedia, sanggup dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
d. berbasis budaya.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu semenjak lahir hingga berusia 6 (enam) tahun biar mempunyai terusan terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu sebagai berikut:
Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD mencakup PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini:
(1) Layanan PAUD disediakan oleh:
a. Pemda Kabupaten/Kota;
b. Pemerintah Desa; atau
c. Masyarakat.
(2) Penyediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri.

Selengkapnya, bagi kepala PAUD yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang tentunya sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 merupakan penyempurna Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.


Satuan kerja perangkat kawasan bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan berdasar Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
b. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Tipe A dengan 4 (empat) Bidang ;
c. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
d. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
e. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota  Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
f. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B.

Tujuan  ditetapkannya Pedoman  Organisasi Perangkat  Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan  tahun 2018 ini untuk menawarkan anutan dan contoh bagi Pemda Provinsi dan  Pemerintah  Daerah Kabupaten/Kota dalam penataan organisasi perangkat kawasan di bidang pendidikan dan kebudayaan, baik penataan tugas, fungsi, maupun nomenklaturnya.

Dengan adanya anutan tersebut diperlukan terbentuk organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan  yang proporsional, efisien, dan efektif, serta berorientasi pada penguatan fungsi dan penyeimbangan beban kerja.

Selengkapnya, bagi anda yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya kan mengembangkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memuat Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Pasal 3 diubah,sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai berikut:

(1) Bantuan operasional merupakan dukungan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah tempat dan/atau forum nonstruktural/kelompok kerja yang dibuat oleh pemerintah.
(2) Dihapus.

(3) Bentuk dukungan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Bantuan Pemerintah.

(4) Pencairan dana dukungan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada peserta dukungan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening peserta dukungan operasional; atau
b. UP.

(5) Pencairan dana dukungan operasional sanggup dilakukan secara sekaligus atau sedikit demi sedikit menurut ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana dukungan operasional secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sanggup dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.

(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesudah seluruh jumlah dana dukungan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar 80% (delapan puluh persen).

(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut perjanjian kolaborasi antara PPK dengan peserta dukungan operasional.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018.pdf, Unduh
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Ihwal Pemenuhan Beban Kerja

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sanggup anda unduh secara gratis.

Memasuki tahun pelajaran 2018/2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Adapun salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:


Pasal 2 menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, sebagai berikut:

  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
  2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
  3. Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3 menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi acara pokok:
    a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
    b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
    c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
    d. membimbing dan melatih penerima didik; dan
    e. melakukan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
  2. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dilaksanakan dalam acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 6 menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu sebagai berikut:
  1. Tugas perhiasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) karakter f meliputi:
    a. wali kelas;
    b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    c. pembina ekstrakurikuler;
    d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
    e. Guru piket;
    f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    g. penilai kinerja Guru;
    h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
    i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 13 berasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
  1. Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dalam  pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sanggup dikecualikan bagi:
    a. Guru tidak dapat  memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per  minggu, menurut struktur kurikulum;
    b. Guru pendidikan khusus;
    c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
    d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  2. Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan  paling  sedikit terhadap 5 (lima) rombongan berguru per  tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sanggup dikecualikan dalam hal jumlah rombongan berguru dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru, kepala sekolah, dan pengewas sekolah jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sanggup megunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor (No) 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sanggup saya bagikan, semoge bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019

Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Kalender Pendidikan yakni merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran akseptor didik selama satu tahun aliran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur sekolah.

Kalender pendidikan wajib dimiliki alasannya mempunyai tugas yang sangat penting, dengan adanya kalender pendidikan, akan memudahkan guru untuk menciptakan aktivitas Tahunan dan Program Semester serta dalam kegiatan mencar ilmu mengajar. Kedua aktivitas tersebut selanjutnya di implementasikan dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Kegiatan Pembelajaran.

Mengingat tahun aliran gres sebentar lagi perlunya di susun kalender pendidikan TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2018/2019. Adapun Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 yakni sebagai berikut:

Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019


Selengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Kaldik Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019.xlsx, Unduh
Kaldik Tahun Pelajaran 2018/2019.xlsx, Unduh

Demikian Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Tunjangan Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam Pasal 2 ayat (1)  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, dinyatakan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tunjangan  diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, dinyatakan bahwa  Tunjangan  Hari  Raya  bagi PNS, Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, dan Penerima Tunjangan  diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
a.  Khusus PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan  Pejabat Negara  meliputi  gaji  pokok,  tunjangan  keluarga, tunjangan  jabatan  atau  tunjangan  umum,  dan tunjangan kinerja;
b.  Khusus Penerima  Pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunjangan  keluarga,  dan/atau  tunjangan  tambahan penghasilan; dan
c.  Khusus Penerima  Tunjangan  menerima  tunjangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait waktu pencairan THR PNS terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1)  Pemberian  Tunjangan  Hari  Raya  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2)  Dalam hal derma Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---

Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.



Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Kontribusi Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.  Dalam pasal 3  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 ayat (1)  disebutkan bahwa Gaji,  pensiun,  atau  tunjangan  ketiga  belas  bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan  Penerima  Pensiun  atau  Tunjangan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.


Besaran Gaji Ke-13 dinyatakan dalam pasal 3  ayat (3)  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018  bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a.  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan Pejabat  Negara  meliputi  gaji  pokok, tunjangan  keluarga,  tunjangan  jabatan  atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; 
b.  Penerima  pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunjangan  keluarga,  dan/atau  tunjangan perhiasan penghasilan; dan
c.  Penerima  tunjangan  menerima  tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 3  ayat (4)  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:  Besaran  penghasilan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  termasuk  jenis  tunjangan bahaya,  tunjangan  resiko,  tunjangan pengamanan,  tunjangan  profesi  atau  tunjangan khusus  guru  dan  dosen  atau  tunjangan kehormatan,  tambahan  penghasilan  bagi  guru PNS,  insentif  khusus,  tunjangan  selisih penghasilan,  dan  tunjangan  lain  yang  sejenis dengan  tunjangan  kompensasi  atau  tunjangan bahaya  serta  tunjangan  atau  insentif  yang ditetapkan  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  atau  kebijakan  internal kementerian/lembaga.

Terkait waktu pencairan Gaji Ke 13 tahun 2018 terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1) Pemberian  penghasilan  ketiga  belas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3, dibayarkan  pada  bulan Juli.  (2)  Dalam  hal  pemberian  penghasilan  ketiga  belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan,  pembayaran  dapat  dilakukan  pada bulan-bulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini----
Demikian warta tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.



Pendaftaran Beasiswa Lpdp Abad Seleksi Tahun 2018

Pendaftaran Beasiswa LPDP Periode Seleksi Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan informasi beasiswa terbaru yakni Pembukaan Pendaftaran Beasiswa LPDP Periode Seleksi Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Tahun 2018 LPDP membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa melalui kegiatan beasiswa magister dan doktoral dalam dan luar negeri untuk periode seleksi tahun 2018.

Program beasiswa LPDP Periode Seleksi Tahun 2018 yang dibuka antara lain sebagai berikut:
  1. Beasiswa Reguler;
  2. Beasiswa Disertasi;
  3. Beasiswa Dokter Spesialis;
  4. Beasiswa Afirmasi:
    a. Beasiswa Daerah Tertinggal
    b. Beasiswa Alumni Bidikmisi Berprestasi
    c. Beasiswa Individu Berprestasi dari Keluarga Miskin/Prasejahtera
    d. Beasiswa Prestasi Olahraga, Seni, Kebudayaan, dan Keagamaan
    e. Beasiswa Penyandang Disabilitas
    f. Beasiswa PNS/TNI/POLRI
    g. Beasiswa Santri
    h. Beasiswa Prestasi Olimpiade Bidang Sains, Teknologi, dan Keterampilan / Talent Scouting
  5. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI)*; dan
  6. Program Co-Funding

Seluruh proses registrasi Beasiswa LPDP Periode Seleksi Tahun 2018 untuk unggah dokumen dilakukan secara online melalui laman www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id

Ada 2 (dua) kategori tahapan seleksi beasiswa sebagai berikut:

  1.  Kategori beasiswa reguler, Afirmasi Daerah 3T, Alumni Bidikmisi Berprestasi, Individu Berprestasi dari Keluarga Miskin/Prasejahtera, serta Prestasi Olahraga, Seni, Kebudayaan, dan Keagamaan:
    a. Pendaftaran pada website LPDP;
    b. Seleksi Administrasi;
    c. Seleksi Berbasis Komputer; dan
    d. Seleksi Substansi
  2. Kategori Beasiswa PNS/TNI/POLRI, Beasiswa Santri, dan Beasiswa Prestasi Olimpiade Bidang Sains, Teknologi, dan Keterampilan / Talent Scouting:
    a. Pendaftaran
    b. Seleksi atau pengusulan oleh Kementerian/Lembaga/Pemda
    c. Pendaftaran pada website LPDP
    d. Seleksi Administrasi
    e. Seleksi Berbasis Komputer
    f. Seleksi Substansi

Adapun tanggal-tanggal penting terkait proses seleksi beasiswa LPDP tahun 2018, yaitu sebagai berikut:

Tahap I: Dalam Negeri
Program Beasiswa Reguler, Beasiswa Dokter Spesialis, dan Beasiswa Afirmasi (kecuali Beasiswa Santri, dan BUDI)
1 Pembukaan registrasi : 7 Mei 2018
2 Submit dokumen : 7 Mei – 8 Juni 2018
3 Penutupan registrasi : 8 Juni 2018
4 Penetapan hasil seleksi manajemen : 29 Juni 2018
5 Seleksi Berbasis Komputer : 9-25 Juli 2018**
6 Penetapan hasil Seleksi Berbasis Komputer : 31 Juli 2018
7 Seleksi substansi : 13 Agustus – 7 September 2018
8 Pengumuman hasil seleksi substansi : 14 September 2018

Tahap II: Luar Negeri
Program Beasiswa Reguler, dan semua Beasiswa Afirmasi (untuk Beasiswa Afirmasi Santri, akademi tinggi tujuan dalam negeri dan luar negeri)
1 Pembukaan registrasi : 2 Juli 2018
2 Submit dokumen : 2 Juli - 21 September 2018
3 Penutupan registrasi : 21 September 2018
4 Penetapan hasil seleksi manajemen : 12 Oktober 2018
5 Seleksi Berbasis Komputer : 22 Oktober - 12 November 2018**
6 Penetapan hasil Seleksi Berbasis Komputer : 17 November 2018
7 Seleksi substansi : 26 November – 22 Desember 2018
8 Pengumuman hasil seleksi substansi : 28 Desember 2018

Beasiswa Disertasi Periode I
1 Pembukaan registrasi : 7 Mei 2018
2 Submit dokumen : 7 Mei – 8 Juni 2018
3 Penutupan registrasi : 8 Juni 2018
4 Seleksi desk evaluation : 13 Agustus – 7 September 2018
5 Pengumuman hasil seleksi desk evaluation : 14 September 2018

Beasiswa Disertasi Periode II
1 Pembukaan registrasi : 9 Juni 2018
2 Submit dokumen : 9 Juni – 21 September 2018
3 Penutupan registrasi : 21 September 2018
4 Seleksi desk evaluation : 26 November – 22 Desember 2018
5 Pengumuman hasil seleksi desk evaluation : 28 Desember 2018

Slengkapnya, bagi anda yang berminat ingin Mendaftaran Beasiswa LPDP Periode Seleksi Tahun 2018 sanggup mengunduh berkasnya melalui tutan link yang saya sematkan di bawah ini.

Pembukaan Pendaftaran LPDP 2018.pdf, Unduh

Demikian Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Periode Seleksi Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Soal Tes Ppdb 2018 Sd/Mi, Smp/Mts, Sma/Ma

Soal Tes PPDB 2018 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Soal Tes PPDB (Penerimaan Peserta didik Baru) jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.

PPDB merupakan acara Penerimaan Peserta didik Baru yang di laksanakan sebelum memasuki tahun pedoman baru. Mendekati tahun pelajaran 2018/2019, baik sekolah/ madrasah tentunya sudah harus mempersiapkan untuk Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB).

Sahabat Situs Edukasi dimanapun anda berada, didalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA diwajibkan untuk diadakan tes/ seleksi untuk calon peserta didik baru. Tes pada penerimaan siswa/ peserta didik gres bertujuan untuk menguji kemampuan atau pengetahuan akademik peserta didik selama mengemban pendidikan di tingkatan sebelumnya.

Rekomendasi kami:
Juknis PPDB tahun 2018/2019
Surat Keterangan Hasil tes ppdb Tahun 2018
Surat Pernyataan diterima Menjadi Siswa Baru

Tes calon peserta didik gres pada umumnya dilakukan Tes Akademik meliputi:
1. Tes Berhitung
2. Tes Membaca
3. Tes Pengetahuan
4. Tes Psikotest

Selengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki Soal Test Calon Peserta didik gres jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Terbaru 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Soal tes PPDB SD/MI 2018.doc, Unduh
Soal tes PPDB SMP/MTs 2018.doc, Unduh
Soal tes PPDB SMA/MA 2018.doc, Unduh

Demikian Soal Tes Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) SD/MI Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Sumbangan Thr Forum Nonstruktural Tahun 2018

Juknis Pemberian THR Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup anda unduh secara gratis.

Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian THR Lembaga Nonstruktural Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan merupakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

PKM Nomor 55/PMK.05/2018 merupakan keturunan dari Peratutan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.


Rekomendari kami: PP Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Adapun Salinan PMK No 55/PMK.05/2018 ialah sebagai berikut:

Pasal 2
Pirnpinan clan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan donasi hari raya.

Pasal 3
(1) Pirnpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Ketua/Kepala;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala;
c. Sekretaris; dan/atau
d. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) LNS yang pirnpinan dan pegawai nonpegawai negen sipilnya diberikan donasi hari raya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 6
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.

Rekomendasi kami: PKM Nomor 53/PMK.05/2018 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum mempunyai PMK Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

PMK Nomor 55/PMK.05/2018.pdf, Unduh

Demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/