![]() |
TATA CARA UPACARA BENDERA DI SEKOLAH |
Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Showing posts sorted by date for query permendikbud-nomor-6-tahun-2018-tentang. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query permendikbud-nomor-6-tahun-2018-tentang. Sort by relevance Show all posts
Tata Cara Upacara Bendera Di Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah). Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini berlaku untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK. Tujuan ditetapkan pemikiran ini semoga pelaksanaan upacara bendera di sekolah sanggup dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai pecahan untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Itulah sebabnya dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ditegaskan bahwa tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ialah untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Berikut ini Ketentuan Umum pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah), yakni:
· Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
· Pemimpin Upacara ialah akseptor didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
· Pengatur Upacara ialah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
· Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
· Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
· Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
· Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
· Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
· Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
· Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
· Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
Mengacu Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ihwal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, dinyatakan bahwa Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a) pejabat Upacara; b) petugas Upacara; dan c) peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yakni Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara. Sedangkan yang termasuk Petugas Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; c) Pembaca Teks Janji Siswa; d) Pembaca Doa; e) Pemimpin Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara bendera di sekolah terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f. tamu undangan.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK memberikan ketentuan tentang Susunan program Upacara Bendera di sekolah. Adapun Susunan program Upacara Bendera di sekolah terdiri dari:
a. acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8) pembacaan teks komitmen siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara. Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari akseptor Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh akseptor Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.
Berikut ini ketentuan penggunaan lagu Indonesia 3 dalam pelaksanaan Upacara Bendera sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) pada jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK, yakni sebagai berikut:
1) Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh akseptor Upacara dengan bangun tegak dan perilaku hormat.
2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3) Berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Tugas Pembina Upacara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah berdasarakan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok akseptor upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan akseptor Upacara;
d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Tugas Pengatur Upacara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) yakni:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Tugas Pemandu Acara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada ketika yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Tugas Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) adalah membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Teks Janji Siswa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Doa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca doa pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pemimpin Lagu/Dirigen dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Kelompok Pengibar Bendera dalam pelaksanaan kegiatan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) adalah menyiapkan Bendera; dan menaikkan Bendera. Sedangkan kiprah Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan tempat yang telah ditentukan.
Ketetntuan ihwal pakaian dalam pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah. Berdasarkan Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yang menyatakan bahwa Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
a. peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
Ketentuan ihwal bentuk formasi barisan dalam pelaksanaan Upacara bendera di sekolah sesuai Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yakni sebagai berikut:
1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
a. bentuk segaris; atau
b. bentuk U.
2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke sentra Upacara.
3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk abjad U dan menghadap ke sentra Upacara.
4) Bentuk gugusan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ihwal Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah) ---DISINI---
Bagi Anda yang membutuhkan pola MP3 dan Video Lagu Indonesia Raya 3 Stanza sanggup di baca di SINI.
Demikian informasi ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah (Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah), semoga bermanfaat. Terima kasih.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Perihal Ppk Pada Satuan Pendidikan Formal
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PPK Pada Satuan Pendidikan Formal - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pada Satuan Pendidikan Formal yang sanggup anda unduh secara gratis.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yaitu merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat aksara akseptor didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Pasal 2 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 3 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan memakai prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi akseptor didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan aksara pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui penyesuaian dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 4 sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 5 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yaitu merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat aksara akseptor didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Pasal 2 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
- PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan aksara terutama mencakup nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi,
PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan memakai prinsip sebagai berikut:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi akseptor didik secara menyeluruh dan terpadu;
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan aksara pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
c. berlangsung melalui penyesuaian dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 4 sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
- Penyelenggaraan PPK pada Taman Kanak-kanak bertujuan untuk menanamkan nilai aksara dalam pelaksanaan pembelajaran.
- Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar mempunyai muatan aksara yang lebih besar dibandingkan dengan muatan aksara dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
- Muatan aksara dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan penyesuaian pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pasal 5 menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut:
- PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi:
a. sekolah;
b. keluarga; dan
c. masyarakat.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, yaitu sebagai berikut: dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan berbasis: a) kelas;
b) budaya sekolah; dan
c) masyarakat.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Salinan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal yang sanggup saya bagikan biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/Rpp Smp/Mts Kelas 7 Kelas 8 Dan Kelas 9 Kurikulum 2013
Salah satu perangkat pembelajaran yang harus dipersiapkan guru SMP/MTS adalah RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013. RPP atau planning pelaksanaan pembelajaran yaitu planning acara tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan acara pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Sedangkan Perangkat pembelajaran yaitu alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan penerima didik melaksanakan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Selain sebagai Perangkat pembelajaran, RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 merupakan perencanaan pembelajaran. Jadi RPP termasuk RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 sebagai perencanaan pembelajaran sanggup diartikan sebagai suatu proses kerjasama, tidak hanya menitikberatkan pada acara guru atau acara siswa saja, akan tetapi guru dan siswa secara tolong-menolong berusaha mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui Model RPP Sekolah Menengah Pertama terbaru, RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bagi Bapak/Ibu yang berminat mempunyai Contoh RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 silahkan download melalui link di bawah ini.
Demikian info perihal RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 Semoga bermanfaat. RPP SMP/MTS Kelas 7 Kelas 8 dan Kelas 9 Kurikulum 2013 edisi revisi 2017-2018.
Juklak Pip 2018 Sd Smp Sma Smk
Juklak PIP 2018 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Pelaksana (Juklak/ Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP
Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
- Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
- Uang saku peserta didik;
- Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
- Biaya praktik perhiasan dan biaya magang/penempatan kerja.
Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP
Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00. - Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00. - Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00. - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
- Penarikan dana pribadi oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
- Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) peserta PIP;
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengatakan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan mengatakan aslinya;
6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Juklak/ Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Salinan Perdirjen PIP 2018.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Pelaksana (Juklak) Program Indonesia Pintar Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/Juklak Pip 2018 Sd Smp Sma Smk
Juklak PIP 2018 SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Pelaksana (Juklak/ Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP
Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Program Indonesia Pintar Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tujuan untuk meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga jawaban satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP (Program Indonesia Pintar) dibutuhkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga jawaban pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
- Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
- Uang saku peserta didik;
- Biaya kursus/les perhiasan bagi peserta didik pendidikan formal; atau
- Biaya praktik perhiasan dan biaya magang/penempatan kerja.
Rekomendasi kami: Permendikbud No 9 Tahun 2018 tentang Juknis PIP
Nilai Dana Program Indonesia Pintar (PIP):
Peserta didik mendapatkan dana tunjangan PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00. - Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00. - Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00. - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Penarikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
- Penarikan dana pribadi oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan SMP harus didampingi oleh orangtua/wali.
- Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) peserta PIP;
2) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan mengatakan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan mengatakan aslinya;
6) Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif.
Selengkapnya, bagi sekolah yang belum memiliki Juklak/ Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Salinan Perdirjen PIP 2018.pdf, Unduh
Demikian Petunjuk Pelaksana (Juklak) Program Indonesia Pintar Pada Jenjang SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, smeoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/