Selamat mencoba, terimakasih telah mampir di website Situs Edukasi Norjatar silahkan di berikan komentar, bantu share dan like, semoga lebih banyak bermanfaat kepada yang membutuhkan info khususnya, dan bermanfaat bagi penulis untuk pengembangan dimasa mendatang.
Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Showing posts sorted by date for query contoh-sk-pembagian-tugas-guru. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query contoh-sk-pembagian-tugas-guru. Sort by relevance Show all posts
Solusi Masalah Pembelajaran Tidak Dapat Disimpan Dapodik 2019 Yang Banyak Terjadi
Solusi Masalah Pembelajaran Tidak Bisa Disimpan Dapodik 2019 yang banyak terjadi di Sekolah Menengah kejuruan khususnya. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pada sobat yang berada di grup SMK, yang telah sharing ilmunya
Selamat mencoba, terimakasih telah mampir di website Situs Edukasi Norjatar silahkan di berikan komentar, bantu share dan like, semoga lebih banyak bermanfaat kepada yang membutuhkan info khususnya, dan bermanfaat bagi penulis untuk pengembangan dimasa mendatang.
#Dapodik2019, #Masalahdapodik2019, #SolusiDapodik2019
Sahabat, mungkin anda pernah mengalami permasalahan saat mengisi pembelajaran pada dapodik 2019 ataupun dapodik versi 2018 dan versi sebelumnya , yang menjadikan ada guru yang kurang jamnya jikalau tidak dimasukkan. Sehingga memaksa seorang operator mencari solusi permasalahanya.
Sebagai rujukan berikut ini : pada beberapa jurusan di Sekolah Menengah kejuruan mempunyai pembelajaran yang pada KTSP dan terdapat pada spektrum tapi pada dapodik ada beberapa yang tidak ada, ataupun adanya digabungkan menjadi pelajaran baru
Sebagai rujukan di pelajaran otomotif teknik sepeda motor ada pelajaran memelihara baterai, atau Perbaikan Transmisi manual dan Perbaikan Transmisi otomatis
Tapi pada dapodik hanya ada pembelajaran : Melakukan perbaikan sistm transmisi spd mtr manual&otomatis
Sehingga mau tidak mau kita memasukkan kedalam aplikasi dapodik menentukan mata pelajaran tersebut. Tapi... ketika sudah kita isikan gurunya, isi Nomor SK , isi tanggal SK dan Isi jumlah jam nya, dan kita simpan. Jawabanya selesai dan ketika kita cari yang kita isikan tidak ada dan hilang begitu saja.
Diulangi lagi isikan gurunya, isi Nomor SK , isi tanggal SK dan Isi jumlah jam nya, dan kita simpan. Jawabanya selesai dan ketika kita cari yang kita isikan tidak ada dan hilang lagi. Sampai bingung.. pengalaman pribadi
Contoh lain
Pada jurusan akuntansi ada pelajaran Mengelola Kartu Piutang, dan Mengelola Kartu Utang
Tapi pada dapodik hanya ada pembelajaran : Mengelola kartu utang, piutang, persediaan, & aktiva tetap
Sehingga mau tidak mau pada masalah diatas, cara kita memasukkan kedalam aplikasi dapodik menentukan mata pelajaran tersebut. Tapi... ketika sudah kita isikan gurunya, isi Nomor SK , isi tanggal SK dan Isi jumlah jam nya, dan kita simpan. Jawabanya selesai dan ketika kita cari yang kita isikan tidak ada dan hilang begitu saja.
Diulangi lagi isikan ganti gurunya, isi Nomor SK , isi tanggal SK dan kurangi jumlah jam nya, siapa tahu sanggup dan kita simpan. Jawabanya selesai dan ketika kita cari yang kita isikan tidak ada dan hilang lagi. Nah itulah masalahnya. Sekarang saatnya membahas solusi
Identifikasi problem selesai. Ternyata nama mata pelajaran tersebut mempunyai huruf lebih dari 50. Jika tidak percaya silahkan copykan datanya pada microsoft word, dan silahkan hitung dengan memakai word counter sehingga muncul berikut misalnya untuk mata pelajaran Mengelola kartu utang, piutang, persediaan, & aktiva tetap memiliki 8 kata 51 huruf tanpa spasi, dan jikalau spasi dihitung mempunyai huruf sejumlah 59
dan rujukan untuk mata pelajaran Melakukan perbaikan sistm transmisi spd mtr manual&otomatis memiliki jumlah kata 7 jumlah huruf tanpa spasi 53, dan jumlah huruf dengan spasi = 59
jikalau hal ini terjadi pada dapodik 2019 ternyata tidak sanggup disimpan. Dan solusi yang sempurna yaitu mengurangi huruf mata pelajaranya menjadi kurang dari 50 karakter. Contoh : nama mapel lokalnya diubah menjadi : perbaikan sistem transmisi manual dan otomatis. Yang kalo kita hitung memakai word counter Cuma mempunyai 41 huruf dan jikalau spasi dihitung mempunyai 46 karakter.
Dan ini aman. Dan insyaalloh pelajaran anda sudah sanggup disimpan jikalau diisikan lengkap data guru pengampu mata pelajaran, Nomor SK Pembagian Tugas, Tanggal SK pembagian tugas, dan Jumlah Jam per ahad mata pelajaran tersebut.
Selamat mencoba, terimakasih telah mampir di website Situs Edukasi Norjatar silahkan di berikan komentar, bantu share dan like, semoga lebih banyak bermanfaat kepada yang membutuhkan info khususnya, dan bermanfaat bagi penulis untuk pengembangan dimasa mendatang.
Contoh Sk Waka Kurikulum Sd, Smp, Sma, Smk Tahun 2018
June 24, 2018
2017, Kepala Madrasah, Kepala Sekolah, Kurikulum 2013, MA, MI, MTs, SD, SK, SMA, SMK, SMP, Wakasek Kurikulum
No comments
Contoh SK Waka Kurikulum SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini ialah format gres yang mungkin anda perlukan untuk melengkapi tumpuan anda dalam menciptakan Surat Keputusan dalam mengangkat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum. Kurikulum merupakan "jantung sekolah", yang tentunya Tugas Wakasek Kurikulum sangatlah berat yang mustahil untuk ditangani seorang kepala sekolah saja. Untuk itu SK Pengangkatan (Surat Keputusan) ini diharapkan untuk wakil kepala sekolah dalam membantu kiprah kepsek untuk urusan kurikulum.
Setidaknya seorang Waka Kurikulum menguasai wacana standar isi (permendiknas no 22 tahun 2006), standar proses (Permendiknas no.41 tahun 2007) dan standar kelulusan (permendiknas no 23 tahun 2006) sebagai dasar utama dalam melaksanakan tugas-tugas kesehariannya. Berikut Tugas Wakasek Kurikulum : - Memimpin guru menciptakan perangkat pembelajaran ( KKM, Silabus, RPP )
- Melakukan pembagian kiprah guru
- Membuat agenda pelajaran masing masing kelas
- Menyusun agenda penilaian berguru baik UTS, Ujian semester, EBKK, UN, US
- Menetapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan tamatan
- Mengatur agenda penerimaan rapor dan STTB
- Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
- Mengatur pelaksaan agenda perbaikan dan pengayaan
- Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
- Penyusunan KTSP sekolah
- Melakukan supervisi manajemen akademis
- Memimpin Tata perjuangan dalam melaksanakan pengarsipan nilai. Yakni nilai harian, nilai ujian tengah semester, nilai semester, nilai UN, nilai US yang bermuara pada nilai rapor dan nilai ijazah dan diarsipkan dalam leger nilai
Download Contoh SK Pengangkatan Wakasek Kurikulum SD, SMP, SMA
Download Juga !!!
Contoh Sk Pembagian Kiprah Guru Tahun Pelajaran 2018/2019
Contoh SK Pembagian Tugas Guru Tahun Pelajaran 2018/2019 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Contoh SK Pembagian Tugas Guru Terbaru Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup anda unduh secara gratis.
SK Pembagian Tugas Guru merupakan surat keputusan kiprah mengajar yang di tanda tangani oleh kepala sekolah/ madrasah. Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas mengajar merupakan salah satu bab manajemen guru yang penting, alasannya yaitu di gubakan sebagai bukti fisik bila ada monev.
Memasuku tahun aliran gres tahun pelajaran 2018/2019, SK Pembagian Tugas Guru/ SK Pembagian Tugas Mengajar wajib di buat oleh sekolah dan di berikan kepada guru yang menjalankan kiprah mengajar.
Untuk membudahkan Tenaga Tata Usaha (TU) Sekolah/ Madrasah, melalui postingan ini aku akan membagikan Contoh SK Pembagian Tugas Guru terbaru. SK Beban kerja guru yang coba aku bagikan ini terdapat 2 (dua) jenis, untuk lebih jelasnya bapak/ ibu sanggup melihat penampakan gambar Contoh SK Pembagian Tugas Guru Tahun Ajaran 2018/2019 di bawah ini.
Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Guru Tahun 2018-2019 ini di buat dengan memakai aplikasi pengolah kata Microsoft Word, tentunya bapak/ ibu TU sanggup mengeditnya dengan gampang sesuai dengan keinginan.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu staf TU yang belum memiliki Contoh SK Pembagian Tugas Guru Terbaru Tahun 2018/2019 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
Contoh SK Pembagian Tugas Guru 2018.doc, Unduh
Contoh SK Beban Kerja Guru 2018.doc, Unduh
Demikian Contoh Format SK Pembagian Tugas Guru Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
SK Pembagian Tugas Guru merupakan surat keputusan kiprah mengajar yang di tanda tangani oleh kepala sekolah/ madrasah. Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas mengajar merupakan salah satu bab manajemen guru yang penting, alasannya yaitu di gubakan sebagai bukti fisik bila ada monev.
Memasuku tahun aliran gres tahun pelajaran 2018/2019, SK Pembagian Tugas Guru/ SK Pembagian Tugas Mengajar wajib di buat oleh sekolah dan di berikan kepada guru yang menjalankan kiprah mengajar.
Untuk membudahkan Tenaga Tata Usaha (TU) Sekolah/ Madrasah, melalui postingan ini aku akan membagikan Contoh SK Pembagian Tugas Guru terbaru. SK Beban kerja guru yang coba aku bagikan ini terdapat 2 (dua) jenis, untuk lebih jelasnya bapak/ ibu sanggup melihat penampakan gambar Contoh SK Pembagian Tugas Guru Tahun Ajaran 2018/2019 di bawah ini.
Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Guru Tahun 2018-2019 ini di buat dengan memakai aplikasi pengolah kata Microsoft Word, tentunya bapak/ ibu TU sanggup mengeditnya dengan gampang sesuai dengan keinginan.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu staf TU yang belum memiliki Contoh SK Pembagian Tugas Guru Terbaru Tahun 2018/2019 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.
Contoh SK Pembagian Tugas Guru 2018.doc, Unduh
Contoh SK Beban Kerja Guru 2018.doc, Unduh
Demikian Contoh Format SK Pembagian Tugas Guru Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Contoh Pembagian Kiprah Mengajar Guru Sd, Smp, Sma Lengkap Dengan Sk
Contoh Pembagian Tugas Mengajar Guru SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Lengkap Dengan SK ini ialah daftar yang berisi rincian kiprah tiap masing-masing guru (pendidik) secara rinci dari mulai mata pelajaran yang diampu, jumlah jam, dan kelas yang diajar. Biasanya daftar pembagian kiprah tersebut tercantum dalam lampiran SK Pembagian Tugas Mengajar yang dibentuk oleh kepala sekolah. Format ini dibentuk dalam excel yang gampang untuk dioperasikan atau diedit.
Setiap kepala sekolah harus menciptakan SK Tugas kepada setiap guru yang tercantum dalam Daftar Pembagian Tugas Mengajar tersebut setiap setahun sekali (diawal tahun). Bagi anda yang belum mempunyai format ini, anda sanggup mendownloadnya melalui link yang saya sediakan dibawah.
SK Pembagian Tugas Mengajar Guru
Biasanya kiprah mengajar guru diputuskan oleh kepala sekolah yang tentunya harus dilakukan secara musyawarah dengan guru yang bersangkutan dalam arti menkonfirmasi kesanggupan dan kesesuaian dari guru yang bersangkutan.
Diharapkan dengan Contoh Pembagian Tugas Mengajar Guru SD, SMP, SMA ini sanggup membantu anda sebagai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnnya sebagai manajer sekolah. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya menyediakan lengkap Administrasi Kepala Sekolah lengkap untuk tingkat SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan manajemen sekolah pada umumnya. Dapatkan file yang anda cari melalui kotak pencarian atau daftar hidangan yang tersedia diatas.
Download Juga !!!
Contoh Sk Kepala Sekolah Wacana Pembagian Kiprah Guru Terbaru Tahun 2018
Contoh SK Kepala Sekolah Tentang Pembagian Tugas Guru Terbaru Tahun 2018 merupakan kumpulan SK Kepala Sekolah perihal Pembagian Tugas Guru. Dalam pola SK (Surat Keputusan) Kepala Sekolah ini bukan hanya sekedar pembagian kiprah guru dalam mengajar saja, melainkan semua jabatan disekolah yang biasanya dipegang oleh guru disekolah bersangkutan. Format SK Kepala Sekolah ini dapat dipakai untuk semua tingkatan sekolah ibarat SD, SMP, dan SMA/SMK.
Dikebanyakan sekolah pada umumnya, banyak jabatan yang memang harus diisi untuk mempunyai kiprah tertentu dalam memajukan sekolah. Dan dalam Contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah aku bagikan 10 Contoh SK untuk tiap jabatan yang ada disekolah ibarat Tugas Guru dan Beban Kerja Guru, Operator Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Tata Usaha/ Tenaga Kependidikan, Pembantu Kepala Sekolah, Pengembang Kurikulum, Pengembang Sekolah, Bendahara BOS, Komite Sekolah, dan Contoh-contoh Surat Keputusan Kepala Sekolah Lainnya.
Unsur-unsur Pokok Surat Keputusan Kepala Sekolah, terdiri dari : - Kop Surat
- No. Surat Keputusan
- Jenis Surat Keputusan
- Konsideran ("Menimbang", "Mengingat", "Memperhatikan")
- Keputusan ("Menetapkan")
- Tanggal, Tempat Penetapan
- TTD Kepala Sekolah
- Tembusan
- Lampiran (Draf Beban Kerja/ Tugas)
Surat Keputusan Kepala Sekolah merupakan sebuah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh forum seorang kepala sekolah disuatu forum sekolah. Dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah khususnya pengangkatan guru honorer, wakil kepala sekolah atau pun perangkat/ personil sekolah lainnya.
Download SK Wakil/Pembantu Kepala Sekolah
Download SK Tugas Guru dan Beban Kerja Guru
Download SK Operator Sekolah (Dapodik)
Download SK Operator Sekolah (Aset)
Download SK Bendahara BOS
Download SK Komite Sekolah
Download SK Tenaga Kependidikan
Download SK Tim Pengembang Sekolah
Download SK Tim Pengembang Kurikulum
Download SK Tim Pengelola BOS
Download Juga !!!
Pedoman Guru Berprestasi Jenjang Smp Tahun 2017
![]() |
GURU BERPRESTASI 2017 |
Guru yaitu pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi periode global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru SMP berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang bisa menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan sanggup diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.
Penyelenggaraan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional.
Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 menjadi pedoman dalam pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional, sehingga pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Persyaratan Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2017 sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
![]() |
JUKNIS ATAU PEDOMAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2017 |
Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifikasi akademik BK.
b. Memiliki akta pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbud serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per ahad yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian kiprah mengajar.
e. Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ihwal hasil seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
j. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
k. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru berprestasi SMP tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.
l. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama yang diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/KepalaDinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi wajib:
a. menyusun portofolio sesuai pola terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 5 (lima) tahun terakhir.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga dengan tingkat nasional.
c. mempunyai kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau kiprah perhiasan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2016 atau penilaian formatif 2017 dengan memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau guru tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran yaitu 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan,
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Aspek Penilaian dalam Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut
1 Dokumen Portofolio
2 Penilaian Kinerja Guru & Video Pembelajaran
3 Tes Tulis
4 PTK dan Artikel Ilmiah
5 Paparan artikel ilmiah dan tanya jawab
Rencana Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut
1 Sekolah sebelum 30 April 2017
2 Kabupaten/Kota antara 2 s.d 20 Mei 2017
3 Provinsi antara 2 Juni s.d. 20 Juli 2017
4 Nasional tanggal 12 s.d 19 Agustus 2017
Selengkapnya terkait Kepanitiaan Pemilihan Gupres, Mekanisme Pelaksanaan, Format penilaian, Pedoman Penulisan Artikel, Penyusunan Dokumen Portofolio Guru, Rambu-Rambu Pembuatan Video Pembelajaran, Contoh Surat Pernyataan silahkan Download Draf Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 (Disini)
===================================