Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Showing posts sorted by relevance for query contoh-surat-rekomendasi-kepala-sekolah-untuk-guru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query contoh-surat-rekomendasi-kepala-sekolah-untuk-guru. Sort by date Show all posts
Contoh Surat Rekomendasi Kepala Sekolah Kepada Guru Tahun 2018
June 30, 2018
2017, Kepala Madrasah, Kepala Sekolah, MA, MI, MTs, SD, SMA, SMK, SMP, Surat Rekomendasi
No comments
A. Kepala surat rekomendasi, terdiri atas :
B. Tubuh/isi surat rekomendasi, terdiri atas:
C. Kaki surat rekomendasi, terdiri atas:
Contoh Format Manajemen Tata Perjuangan Sekolah Gratis 2018/2019
Contoh Format Administrasi Tata Usaha Sekolah Gratis 2018/2019 ini merupakan kumpulan manajemen TU atau tenaga manajemen sekolah untuk yang relevan dipakai untuk SD, SMP, SMA, SMK. Disini anda akan pendapatkan semua kebutuhan manajemen anda sebagai TU sekolah dalam satu pencarian saja. Bagi seorang tenaga manajemen sekolah yang sudah berpengalaman tentu tahu betul banyaknya tuntutan Administrasi Tata Usaha yang harus dibentuk dalam satu tahun pelajaran.
Dalam Administrasi Tata Usaha Sekolah ini terdapat 36 file Administrasi yang sanggup anda download mulai dari persuratan (surat dinas, surat undangan, dll), agenda kerja, inventaris barang, dll. File ini yakni manajemen tu terbaru yang sudah terupdate dan relevan untuk anda gunakan pada tahun 2017 ini. Download Administrasi TU ini segera secara gratis melalui link yang aku sediakan dibawah.
Format Administrasi Tata Usaha
Download Administrasi Tata Usaha Sekolah
Download Juga !!!
Pedoman Guru Berprestasi Jenjang Smp Tahun 2017
![]() |
GURU BERPRESTASI 2017 |
Guru yaitu pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi periode global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru SMP berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang bisa menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan sanggup diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.
Penyelenggaraan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional.
Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 menjadi pedoman dalam pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional, sehingga pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Persyaratan Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama tahun 2017 sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
![]() |
JUKNIS ATAU PEDOMAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2017 |
Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifikasi akademik BK.
b. Memiliki akta pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
a. Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbud serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per ahad yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian kiprah mengajar.
e. Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
h. Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ihwal hasil seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
j. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
k. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru berprestasi SMP tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.
l. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama yang diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/KepalaDinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi wajib:
a. menyusun portofolio sesuai pola terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 5 (lima) tahun terakhir.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga dengan tingkat nasional.
c. mempunyai kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau kiprah perhiasan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2016 atau penilaian formatif 2017 dengan memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau guru tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran yaitu 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan,
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Aspek Penilaian dalam Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut
1 Dokumen Portofolio
2 Penilaian Kinerja Guru & Video Pembelajaran
3 Tes Tulis
4 PTK dan Artikel Ilmiah
5 Paparan artikel ilmiah dan tanya jawab
Rencana Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut
1 Sekolah sebelum 30 April 2017
2 Kabupaten/Kota antara 2 s.d 20 Mei 2017
3 Provinsi antara 2 Juni s.d. 20 Juli 2017
4 Nasional tanggal 12 s.d 19 Agustus 2017
Selengkapnya terkait Kepanitiaan Pemilihan Gupres, Mekanisme Pelaksanaan, Format penilaian, Pedoman Penulisan Artikel, Penyusunan Dokumen Portofolio Guru, Rambu-Rambu Pembuatan Video Pembelajaran, Contoh Surat Pernyataan silahkan Download Draf Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 (Disini)
===================================
Sk Komite Sekolah Untuk Sd Smp Sma Smk Tahun 2018/2019
SK Komite Sekolah Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018/2019 - Pada kesempatan ini saya akan menyebarkan teladan SK Komite sekolah tahun pelajaran 2018/2019 untuk jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan memakai format docx.
Untuk menciptakan SK komite sekolah yang baik dan benar, Anda perlu memperhatikan bagian-bagian SK sesuai dengan prosedurnya. Ada beberapa bagian-bagian SK selengkapnya anda sanggup membacanya dibawah;
1. Konsiderans
Konsiderans yakni bab surat keputusan yang berisi hal-hal terutama landasan aturan yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan, yang terdiri sub topik : menimbang, mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan
2. Diktum
bab surat keputusan yang berisi butir-butir ketetapan. Diktum merupakan isi inti sebuah surat keputusan. Apasaja yang akan ditetapkan oleh pengambil keputusan, semuanya dihimpun dalam diktum. contoh: menetapkan, pertama, kedua, ketiga, keempat
3. Desideratum
bab yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan itu dibuat. Setiap surat keputusan niscaya mengandung tujuan. Tujuan itu sanggup satu atau lebih. Sahabat guru Desideratum sanggup terdapat dalam konsideran dan juga pada Diktum, berikut misalnya (huruf dicetak tebal dan di italic)
Rekomendasi kami: Struktur Komite Sekolah Terbaru 2018
-di dalam Konsideran: “bahwa untuk memperlancar Proses Pembelajaran dan penyelesaian manajemen pada Sekolah Menengah Pertama Negeri ....... semester ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 perlu ditetapkan pembagian kiprah Guru. “ (Penerbitan Surat Keputusan bertujuan untuk memutuskan pembagian kiprah guru.)
-di dalam Diktum: "keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya." (Penerbitan surat keputusan bertujuan meminta pihak tertentu supaya mengetahui dan melakukan kiprah yang dibebankan kepadanya.)
Contoh SK Komite Sekolah Sekolah Menengah Pertama Format Word
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAHDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SK Komite Sekolah Terbaru 2018 Format docx 1 - Unduh
SK Komite Sekolah Terbaru 2018 Format docx 2 - Unduh
Demikian contoh SK Komite Sekolah Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019 saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Untuk menciptakan SK komite sekolah yang baik dan benar, Anda perlu memperhatikan bagian-bagian SK sesuai dengan prosedurnya. Ada beberapa bagian-bagian SK selengkapnya anda sanggup membacanya dibawah;
1. Konsiderans
Konsiderans yakni bab surat keputusan yang berisi hal-hal terutama landasan aturan yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan, yang terdiri sub topik : menimbang, mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan
2. Diktum
bab surat keputusan yang berisi butir-butir ketetapan. Diktum merupakan isi inti sebuah surat keputusan. Apasaja yang akan ditetapkan oleh pengambil keputusan, semuanya dihimpun dalam diktum. contoh: menetapkan, pertama, kedua, ketiga, keempat
3. Desideratum
bab yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan itu dibuat. Setiap surat keputusan niscaya mengandung tujuan. Tujuan itu sanggup satu atau lebih. Sahabat guru Desideratum sanggup terdapat dalam konsideran dan juga pada Diktum, berikut misalnya (huruf dicetak tebal dan di italic)
Rekomendasi kami: Struktur Komite Sekolah Terbaru 2018
-di dalam Konsideran: “bahwa untuk memperlancar Proses Pembelajaran dan penyelesaian manajemen pada Sekolah Menengah Pertama Negeri ....... semester ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 perlu ditetapkan pembagian kiprah Guru. “ (Penerbitan Surat Keputusan bertujuan untuk memutuskan pembagian kiprah guru.)
-di dalam Diktum: "keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya." (Penerbitan surat keputusan bertujuan meminta pihak tertentu supaya mengetahui dan melakukan kiprah yang dibebankan kepadanya.)
Contoh SK Komite Sekolah Sekolah Menengah Pertama Format Word
SMP NEGERI ...................
Jl. ..............................................................
KEPUTUSAN
KEPALA SMPN 1 WEBSITEEDUKASI.COM
KECAMATAN WEBSITEEDUKASI.COM
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Nomor: ......../....... /SMPN......./2018
TENTANG
PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMPN 1 WEBSITEEDUKASI.COM
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KEPALA SMPN 1 WEBSITEEDUKASI.COM
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu,
pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan,
perlu adanya tunjangan dan kiprah serta masyarakat yang optimal
pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan,
perlu adanya tunjangan dan kiprah serta masyarakat yang optimal
b. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu,
pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi
pendidikan, perlu adanya tunjangan dan kiprah serta masyarakat yang optimal
pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi
pendidikan, perlu adanya tunjangan dan kiprah serta masyarakat yang optimal
Mengingat : 1. Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober
2011 wacana Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;
2011 wacana Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 wacana Petunjuk
Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);
Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);
4. Keputusan Mendiknas RI Nomor: 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 wacana Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
Pendidikan dan Komite Sekolah
5. Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang bau tanah penerima didik SMPN .......
pada hari Senin tanggal ..... Juli 2018.
pada hari Senin tanggal ..... Juli 2018.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menunjuk Nama sebagaimana tersebut pada lampiran SuratKeputusan ini sebagai Pengurus
Komite Sekolah pada SMPN 1 ......... Kecamatan ......... Kabupaten
................... Tahun Pelajaran 2018/2019.
Komite Sekolah pada SMPN 1 ......... Kecamatan ......... Kabupaten
................... Tahun Pelajaran 2018/2019.
Kedua : Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diktum Pertama berperan :
1. Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
2. Pedukung (Supporting agency) baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
3. Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan dengan masyarakat.
Ketiga : Dalam melakukan tugasnya, pengurus Komite bertanggung jawab kepada Kepala SMPN ....
Keempat: Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keempat: Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
SK Komite Sekolah Terbaru 2018 Format docx 1 - Unduh
SK Komite Sekolah Terbaru 2018 Format docx 2 - Unduh
Demikian contoh SK Komite Sekolah Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019 saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/