Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts sorted by relevance for query contoh-surat-rekomendasi-kepala-sekolah-untuk-guru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query contoh-surat-rekomendasi-kepala-sekolah-untuk-guru. Sort by date Show all posts

Contoh Surat Rekomendasi Kepala Sekolah Kepada Guru Tahun 2018

Contoh Surat Rekomendasi Kepala Sekolah Kepada Guru Tahun 2018 ini merupakan referensi surat dinas/ resmi yang ada dilingkungan dinas pendidikan khususnya Kepala Sekolah/Madrasah. Surat Rekomendasi merupakan rujukan kepada guru ataupun pegawai sekolah lainnya yang berisi hal ihwal keadaan langsung seseorang menurut data-data autentik yang ada alasannya yakni diminta sendiri oleh pihak yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya.

Tujuan mengeluarkan Surat Rekomendasi Kepala Sekolah Untuk Guru ini biasanya untuk guru pindah kiprah - untuk siswa - untuk guru gaji - untuk kuliah - melanjutkan sekolah -untuk mengikuti lomba - untuk calon kepala sekolah - pengawas sekolah. Dalam pembuatan Rekomendasi Kepala Sekolah ini harus memperhatikan bagian-bagian dari penyusunan surat rekomendasi. Secara garis besar surat rekomendasi memiliki tiga bab pokok.


Contoh Surat Rekomendasi Kepala Sekolah Kepada Guru Tahun  Contoh Surat Rekomendasi Kepala Sekolah Kepada Guru Tahun 2018



A. Kepala surat rekomendasi, terdiri atas :
kop surat pada umumnya, biasanya dibentuk lengkap beserta alamatnya,
kata petunjuk berupa kata “SURAT REKOMENDASI” yang biasanya ditulis simetris dengan aksara kapital semua, nomor surat biasanya ditulis dibawah kata SURAT REKOMENDASI.

B. Tubuh/isi surat rekomendasi, terdiri atas:
pernyataan kesungguhan pihak yang menerangkan, identitas pihak yang diterangkan, berupa nama, tempat/tanggal lahir, alamat, dan lain-lain yang dianggap perlu, klarifikasi ihwal kepribadian, kelakuan, atau karakter orang tersebut, klausul penutup, berupa impian sanggup dimanfaatkannya surat tersebut.

C. Kaki surat rekomendasi, terdiri atas:
tempat dan tanggal dikeluarkannya surat, identitas penanggung jawab jabatan penanggung jawab, tanda tangan dan nama terang

D. NIP, nomor anggota, atau sejenisnya dan Cap/stempel.



Download Juga !!!

Contoh Format Manajemen Tata Perjuangan Sekolah Gratis 2018/2019

Contoh Format Administrasi Tata Usaha Sekolah Gratis 2018/2019 ini merupakan kumpulan manajemen TU atau tenaga manajemen sekolah untuk yang relevan dipakai untuk SD, SMP, SMA, SMK. Disini anda akan pendapatkan semua kebutuhan manajemen anda sebagai TU sekolah dalam satu pencarian saja. Bagi seorang tenaga manajemen sekolah yang sudah berpengalaman tentu tahu betul banyaknya tuntutan Administrasi Tata Usaha yang harus dibentuk dalam satu tahun pelajaran.

Dalam Administrasi Tata Usaha Sekolah ini terdapat 36 file Administrasi yang sanggup anda download mulai dari persuratan (surat dinas, surat undangan, dll), agenda kerja, inventaris barang, dll. File ini yakni manajemen tu terbaru yang sudah terupdate dan relevan untuk anda gunakan pada tahun 2017 ini. Download Administrasi TU ini segera secara gratis melalui link yang aku sediakan dibawah.


 Format Administrasi Tata Usaha

Contoh Format Administrasi Tata Usaha Sekolah Gratis  Contoh Format Administrasi Tata Usaha Sekolah Gratis 2018/2019

Download Administrasi Tata Usaha Sekolah



Download Juga !!!

Pedoman Guru Berprestasi Jenjang Smp Tahun 2017

GURU BERPRESTASI  2017
Guru  yaitu pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik,  mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta  didik. Untuk melakukan tugasnya  secara  profesional,    guru  tidak  hanya  memiliki  kemampuan  teknis  edukatif,  tetapi juga  harus memiliki  kepribadian  yang  dapat  diandalkan  sehingga  menjadi  sosok panutan bagi  siswa,  keluarga  maupun  masyarakat.  Selaras  dengan  kebijakan  pembangunan  yang meletakkan  pengembangan  sumber  daya  manusia  (SDM)  sebagai  prioritas  pembangunan nasional, maka kedudukan  dan  peran  guru  semakin  bermakna  strategis  dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi periode global.




Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional,  regional,  maupun  internasional.  Pemilihan  guru  SMP  berprestasi  dimaksudkan antara  lain  untuk  mendorong  motivasi,  dedikasi,  loyalitas  dan  profesionalisme  guru,  yang diharapkan  akan  berpengaruh  positif  terhadap  peningkatan  kinerja  dan  prestasi  kerjanya. Peningkatan  kinerja  dan  prestasi  kerja  tersebut  dapat  dilihat  dari  kualitas  lulusan  satuan pendidikan yang bisa menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif.

Pemerintah  memberikan  perhatian  yang  sungguh-sungguh  untuk  memberdayakan  guru, termasuk guru SMP  yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005  tentang  Guru  dan  Dosen,  Pasal  36  ayat  (1)  mengamanatkan  bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan”.

Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan menurut tingkat, jenis, dan jenjang  satuan  pendidikan.  Penghargaan  dapat  diberikan  oleh  Pemerintah,  pemerintah daerah,  masyarakat,  organisasi  profesi,  dan/atau    satuan  pendidikan.  Penghargaan  sanggup diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.

Penyelenggaraan pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat  sekolah,  tingkat  kabupaten/kota,  tingkat  provinsi,  sampai  pada  tingkat  nasional.

Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 menjadi pedoman dalam pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi tingkat  sekolah,  tingkat  kabupaten/kota,  tingkat  provinsi,  sampai  pada  tingkat  nasional, sehingga  pelaksanaan  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  telah  berjalan  dengan  lancar sesuai  dengan  kriteria  yang  telah  ditetapkan. 

Persyaratan Peserta pemilihan  guru  Sekolah Menengah Pertama tahun 2017 sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

JUKNIS ATAU PEDOMAN GURU BERPRESTASI JENJANG Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2017

Persyaratan  peserta  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kabupaten/kota, sampai  dengan  tingkat  nasional,  terdiri  dari  persyaratan  akademik,  persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.

1.   Persyaratan Akademik:
a.  Memiliki  kualifikasi akademik  minimal  sarjana  (S1)  atau  diploma  empat  (D-IV),  sesuai dengan mata pelajaran di SMP  atau kualifikasi akademik BK.
b.  Memiliki akta pendidik.

2. Persyaratan Administratif:
a.  Guru  SMP  yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau  swasta  di  bawah  binaan Kemendikbud  serta  tidak  sedang  mendapat  tugas  sebagai  kepala  sekolah  atau sedang  dalam  proses  pengangkatan  sebagai  kepala  sekolah/pengawas  sekolah  atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai  masa  kerja  sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun  sebagai  guru  secara terus-menerus  sampai  saat  diajukan  sebagai  calon  peserta,  yang  dibuktikan  dengan SK  calon  pegawai  negeri  sipil  (CPNS)  atau  SK  Pengangkatan  dari yayasan/pengelola  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri  sipil  (PNS)  dan  belum  pernah  menjadi  finalis  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  dalam  5  (lima) tahun terakhir
d.  Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per ahad yang  dibuktikan  dengan  fotokopi  SK  Kepala  Sekolah  tentang  pembagian  kiprah mengajar.
e.  Tidak  pernah  dikenai  hukuman  selama  5  tahun  terakhir  yang  dibuktikan  dengan surat  keterangan  dari  kepala  sekolah  yang  diketahui  oleh  kepala  dinas  pendidikan kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan  surat  rekomendasi  dari  Kepala  Sekolah  yang  menyatakan    bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g.  Melampirkan  penilaian  pelaksanaan  pembelajaran  dan  kinerja  guru  yang  dilakukan oleh  kepala  sekolah  dan  pengawas  sekolah  tahun  terakhir  (format  terlampir  dalam dokumen portofolio).
h.  Melampirkan portofolio (format terlampir),  beserta bukti pendukungnya.
i.  Melampirkan  Surat  Keputusan  Bupati/Walikota  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota ihwal hasil seleksi  guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi  guru berprestasi tingkat provinsi. 
j.  Melampirkan  Surat  Keputusan  Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan  Provinsi tentang  hasil  seleksi    guru  berprestasi  tingkat    provinsi  untuk  seleksi    guru berprestasi tingkat nasional. 
k.  Melampirkan  surat  keterangan    yang  menyatakan  bahwa  yang  bersangkutan  belum pernah menjadi finalis seleksi guru berprestasi SMP  tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.
l.  Melampirkan  surat  pernyataan  tidak  sedang  mengikuti  lomba  tingkat  nasional lainnya  yang  diselenggarakan  oleh  Kemendikbud  pada  tahun  yang  sama  yang diketahui kepala sekolah.
m. Apabila  terjadi  penggantian  finalis  tingkat  nasional,  maka  penggantinya  (peringkat II  atau  III  tingkat  provinsi)  harus  menyertakan  rekomendasi  dari Gubernur/KepalaDinas Pendidikan Provinsi.

3.  Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi wajib:
a.  menyusun portofolio  sesuai  pola terlampir  dan  semua  dokumen  portofolio  yang sudah  diterima  oleh  panitia  pusat  adalah  final,  tidak  dapat  diganti  atau  ditambah. Portofolio  yang  diserahkan  kepada  panitia  nasional  hasil  karya 5  (lima)  tahun terakhir.
b.  membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah dalam  bentuk  Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan  orisinalitas  di  atas  kertas  bermeterai  Rp.  6.000.-  dan  diketahui  oleh kepala  sekolah  (format  terlampir).  Karya  tulis  ilmiah  yang  disusun  akan dipresentasikan  pada  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kabupaten/kota  hingga dengan tingkat nasional.
c.  mempunyai kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau kiprah perhiasan sesuai SK Kepala Sekolah  hasil PKG tahun  2016  atau  penilaian  formatif  2017  dengan  memakai  instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan  Hasil PKG dan/atau  guru  tugas  tambahan  lainnya  berdasarkan  hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap  Hasil  PK  Guru  Kelas/Matapelajaran,  yang  ditandatangani  oleh  Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2)  Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi,  untuk  semua  kompetensi  (misal  untuk  guru  kelas/matapelajaran yaitu 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Setelah Pengamatan,
4)  Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5)  Dapat  ditambah  Format  Verifikasi  Hasil  Penskoran  indikator  dan  Penilaian setiap kompetensi.
d.  Setiap  calon  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  wajib  menyampaikan  Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  Video  pembelajaran  dengan  durasi  satu  jam  pelajaran.  Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
2)  RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3)  Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran yang disajikan.

Aspek Penilaian dalam Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut
1  Dokumen Portofolio
2  Penilaian Kinerja Guru & Video Pembelajaran
3  Tes Tulis
4  PTK dan  Artikel Ilmiah
5  Paparan artikel  ilmiah dan tanya jawab

Rencana Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 adalah sebagai berikut
1  Sekolah  sebelum 30 April 2017
2  Kabupaten/Kota antara 2 s.d 20 Mei 2017
3  Provinsi  antara 2 Juni s.d. 20 Juli 2017
4  Nasional tanggal 12 s.d 19 Agustus  2017


Selengkapnya terkait Kepanitiaan Pemilihan Gupres, Mekanisme Pelaksanaan, Format penilaian, Pedoman Penulisan Artikel, Penyusunan Dokumen Portofolio Guru, Rambu-Rambu Pembuatan Video  Pembelajaran, Contoh Surat Pernyataan silahkan Download Draf Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017 (Disini)

===================================



= Baca Juga =



Sk Komite Sekolah Untuk Sd Smp Sma Smk Tahun 2018/2019

SK Komite Sekolah Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018/2019 - Pada kesempatan ini saya akan menyebarkan teladan SK Komite sekolah tahun pelajaran 2018/2019 untuk jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan memakai format docx.

Untuk menciptakan SK komite sekolah yang baik dan benar, Anda perlu memperhatikan bagian-bagian SK sesuai dengan prosedurnya. Ada beberapa bagian-bagian SK selengkapnya anda sanggup membacanya dibawah;

1. Konsiderans
Konsiderans yakni bab surat keputusan yang berisi hal-hal terutama landasan aturan yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan, yang terdiri sub topik : menimbang, mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan

2. Diktum
bab surat keputusan yang berisi butir-butir ketetapan. Diktum merupakan isi inti sebuah surat keputusan. Apasaja yang akan ditetapkan oleh pengambil keputusan, semuanya dihimpun dalam diktum. contoh: menetapkan, pertama, kedua, ketiga, keempat

3. Desideratum
bab yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan itu dibuat. Setiap surat keputusan niscaya mengandung tujuan. Tujuan itu sanggup satu atau lebih. Sahabat guru Desideratum sanggup terdapat dalam konsideran dan juga pada Diktum, berikut misalnya (huruf dicetak tebal dan di italic)

Rekomendasi kami: Struktur Komite Sekolah Terbaru 2018

-di dalam Konsideran: “bahwa untuk memperlancar Proses Pembelajaran dan penyelesaian manajemen pada Sekolah Menengah Pertama Negeri ....... semester ganjil Tahun Pelajaran 2017/2018 perlu ditetapkan pembagian kiprah Guru. “ (Penerbitan Surat Keputusan bertujuan untuk memutuskan pembagian kiprah guru.)

-di dalam Diktum: "keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya." (Penerbitan surat keputusan bertujuan meminta pihak tertentu supaya mengetahui dan melakukan kiprah yang dibebankan kepadanya.)


Contoh SK Komite Sekolah Sekolah Menengah Pertama Format Word

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAHDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
SMP NEGERI  ...................
                                     Jl. ..............................................................                                   


KEPUTUSAN
KEPALA SMPN 1 WEBSITEEDUKASI.COM
KECAMATAN WEBSITEEDUKASI.COM
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Nomor: ......../....... /SMPN......./2018

TENTANG

PENETAPAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMPN 1 WEBSITEEDUKASI.COM
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

KEPALA SMPN 1 WEBSITEEDUKASI.COM


Menimbang :    a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu,
                              pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan,
                              perlu adanya tunjangan dan kiprah serta masyarakat yang optimal

                        b. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu,
                               pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi
                               pendidikan, perlu adanya tunjangan dan kiprah serta masyarakat yang optimal

Mengingat :      1. Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober
                               2011 wacana Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;

                        2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 wacana Organisasi dan
                              Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara
                              Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);

                        3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 wacana Petunjuk
                              Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
                              Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);

                        4. Keputusan Mendiknas RI Nomor: 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 wacana Dewan
                              Pendidikan dan Komite Sekolah

                        5. Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang bau tanah penerima didik SMPN .......
                             pada hari Senin tanggal ..... Juli 2018.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

Pertama :          Menunjuk  Nama  sebagaimana  tersebut  pada  lampiran  SuratKeputusan ini sebagai Pengurus
                        Komite Sekolah  pada  SMPN 1 ......... Kecamatan ......... Kabupaten
                        ................... Tahun Pelajaran 2018/2019.

Kedua :    Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diktum Pertama berperan :
1.      Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam perencanaan dan   pelaksanaan kebijakan pendidikan;
2.      Pedukung (Supporting agency) baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
3.      Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
4.      Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan dengan masyarakat.

Ketiga :     Dalam melakukan tugasnya, pengurus Komite bertanggung jawab kepada Kepala SMPN ....

Keempat:        Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan  dalam  penetapan  ini  akan  diperbaiki  sebagaimana mestinya.

SK Komite Sekolah Terbaru 2018 Format docx 1 - Unduh
SK Komite Sekolah Terbaru 2018 Format docx 2 - Unduh

Demikian contoh SK Komite Sekolah Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2018/2019 saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/