Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Tunjangan Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam Pasal 2 ayat (1)  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, dinyatakan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tunjangan  diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, dinyatakan bahwa  Tunjangan  Hari  Raya  bagi PNS, Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, dan Penerima Tunjangan  diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
a.  Khusus PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan  Pejabat Negara  meliputi  gaji  pokok,  tunjangan  keluarga, tunjangan  jabatan  atau  tunjangan  umum,  dan tunjangan kinerja;
b.  Khusus Penerima  Pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunjangan  keluarga,  dan/atau  tunjangan  tambahan penghasilan; dan
c.  Khusus Penerima  Tunjangan  menerima  tunjangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait waktu pencairan THR PNS terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1)  Pemberian  Tunjangan  Hari  Raya  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2)  Dalam hal derma Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---

Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.



Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Kontribusi Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.  Dalam pasal 3  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 ayat (1)  disebutkan bahwa Gaji,  pensiun,  atau  tunjangan  ketiga  belas  bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan  Penerima  Pensiun  atau  Tunjangan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.


Besaran Gaji Ke-13 dinyatakan dalam pasal 3  ayat (3)  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018  bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a.  PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan Pejabat  Negara  meliputi  gaji  pokok, tunjangan  keluarga,  tunjangan  jabatan  atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; 
b.  Penerima  pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunjangan  keluarga,  dan/atau  tunjangan perhiasan penghasilan; dan
c.  Penerima  tunjangan  menerima  tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 3  ayat (4)  Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:  Besaran  penghasilan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  tidak  termasuk  jenis  tunjangan bahaya,  tunjangan  resiko,  tunjangan pengamanan,  tunjangan  profesi  atau  tunjangan khusus  guru  dan  dosen  atau  tunjangan kehormatan,  tambahan  penghasilan  bagi  guru PNS,  insentif  khusus,  tunjangan  selisih penghasilan,  dan  tunjangan  lain  yang  sejenis dengan  tunjangan  kompensasi  atau  tunjangan bahaya  serta  tunjangan  atau  insentif  yang ditetapkan  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  atau  kebijakan  internal kementerian/lembaga.

Terkait waktu pencairan Gaji Ke 13 tahun 2018 terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1) Pemberian  penghasilan  ketiga  belas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3, dibayarkan  pada  bulan Juli.  (2)  Dalam  hal  pemberian  penghasilan  ketiga  belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan,  pembayaran  dapat  dilakukan  pada bulan-bulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini----
Demikian warta tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.



Soal Pat / Ukk Kimia Kelas Xi Sma Tahun 2018 (K2006-Ktsp)


PAT atau UKK merupakan acara evaluasi yang bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan siswa dalam mengikuti Pembelajaran. Materi UKK atau PAT biasanya diambil dari bahan yang dipelajari pada semester simpulan pada jenjang kelas tertentu. Kaprikornus Materi UKK/PAT KIMIA Sekolah Menengan Atas Kelas 11 (XI) Sekolah Menengan Atas / MA ialah Materi mata pelajaran KIMIA yang diajarkan di semester genap kelas 11 (XI) Sekolah Menengan Atas / MA

Berikut ini Contoh Soal dan Pembahasan PAT / UKK KIMIA Kelas 11 (XI) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 (Kurikulum 2006-KTSP)




Link Download Soal dan Pembahasan PAT / UKK KIMIA Kelas11 (XI)  SMA/MA Tahun 2018 ----disini----

Baca Juga

Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Bahasa Indonesia K2006-KTSP  DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Bahasa Inggris K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Matematika K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI TIK K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Kimia K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Biologi K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Sejarah K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Geografi K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Ekonomi K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Sosiologi K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Fisika K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI PPKn PKn K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI PAI K2006-KTSP DISINI

Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI PJOK K2006-KTSP DISINI

Demikian informasi wacana Contoh Soal dan Pembahasan PAT / UKK KIMIA Kelas 11 (XI) SMA/MA Tahun 2018 (Kurikulum 2006-KTSP) agar bermanfaat.

=========================



Persyaratan Calon Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah PERSYARATAN CALON KEPALA SEKOLAH MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yang dimaksud Kepala  Sekolah  adalah  guru  yang  diberi  tugas  untuk memimpin  dan  mengelola  satuan  pendidikan  yang mencakup taman  kanak -kanak  (TK),  taman  kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar  (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah  pertama  luar  biasa  (SMPLB),  sekolah menengah  atas  (SMA),  sekolah  menengah  kejuruan (SMK),  sekolah  menengah  atas  luar  biasa  (SMALB),  atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Terkait Persyaratan  Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru  dapat menjadi bakal calon  Kepala  Sekolah  apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan  program studi yang terakreditasi paling rendah  B; 
b. mempunyai akta pendidik; 
c. bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil   memiliki  pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
d. pengalaman  mengajar  paling singkat   6  (enam )  tahun menurut  jenis  dan  jenjang  sekolah  masing-masing, kecuali  di  TK/TKLB  memiliki  pengalaman  mengajar paling singkat  3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki  hasil  penilaian prestasi  kerja   Guru dengan sebutan  paling  rendah  “Baik”  selama  2  (dua)  tahun terakhir;
f.  memiliki  pengalaman  manajerial  dengan  tugas yang relevan  dengan  fungsi  sekolah  paling  s ingkat  2  (dua) tahun;
g. sehat jasmani,  rohani,  dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari  rumah sakit Pemerintah; 
h. tidak  pernah  dikenakan  hukuman  disiplin  sedang dan/atau berat  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
i.  tidak  sedang  menjadi  tersangka  atau  tidak  pernah menjadi terpidana; dan 
j.  berusia  paling  tinggi  56  (lima  puluh  enam)  tahun pada  waktu  pengangkatan  pertama  sebagai  Kepala Sekolah.

Untuk Calon Kepala  Sekolah  di  SILN  selain  memenuhi  syarat sebagaimana  disebutkan di atas juga harus  memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: 
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki  pengalaman  paling singkat   4  (empat)  tahun berturut-turut sebagai  Kepala Sekolah ;
c. sedang  menjabat  Kepala  Sekolah  pada  satuan pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah Daerah atau ma syarakat; 
d. menguasai  bahasa  Inggris  dan/atau  bahasa  negara tempat  yang  bersangkutan  akan  bertugas  baik mulut maupun tulisan; dan 
e. memiliki  wawasan  dan  mampu  mempromosikan  seni dan budaya Indonesia.

Khusus Calon Kepala Sekolah bakal  calon  Kepala Sekolah  di  daerah  khusus,  terdapat pengecuali dari beberapa persyaratan di atas, yakni: 
a. memiliki  pangkat  paling  rendah  Penata  Muda  Tingkat  I, golongan ruang III/b; dan 
b. memiliki  pengalaman  mengajar  paling  sedikit  3  (tiga) tahun.

Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
1)  Penugasan  Kepala  Sekolah  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2)  Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap  masa  periode  dilaksanakan  dalam  kurun  waktu  4 (empat) tahun . 
3)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  pertama, Kepal a  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya paling  banyak  3  (tiga)  kali   masa  periode  atau  paling usang 12  (dua belas)  tahun . 
4)  Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi  pangkal  yang  sama  paling  sedikit  2  (dua) tahun  dan  paling  lama  2  (dua)  masa  periode  atau  8 (delapan) tahun.
5)  Penugasan Kepala Sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja   setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6)  Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan  sebutan paling  rendah  “Baik” ,  Kepala  Sekolah yang  bersangkutan  tidak  dapat  diperpanjang  masa tugasnya sebagai  Kepala  Sekolah. 
7)  Kepala Sekolah  yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
8)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  ketiga, Kepala  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya untuk periode keempat sesudah melalui uji kompetensi.
9)  Pelaksanaan  uji  kompetensi  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
10)   Penugasan  kembali  sebagai  Guru  dilakukan  oleh  Dinas Pendidikan  Provinsi,  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di daerahnya


Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai  berikut:

1)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah   sepenuhnya  untuk melaksanakan  tugas pokok manajerial,  pengembangan kewirausahaan,  dan  supervisi  kepada  Guru dan  tenaga kependidikan. 
2)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah  bertujuan untuk mengembangkan   sekolah dan  meningkatkan  mutu  sekolah  berdasarkan  8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3)  Dalam  hal  terjadi  kekurangan  guru  pada  satuan pendidikan, Kepala  Sekolah dapat  melaksanakan  tugas pembelajaran  atau  pembimbingan  agar  proses pembelajaran  atau  pembimbingan  tetap  berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4)  Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau  pembimbingan, tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  tersebut merupakan kiprah perhiasan di luar tu gas pokoknya .
5)  Beban  kerja bagi kepala  sekolah  yang  ditempatkan  di SILN  selain  melaksanakan  beban  kerja juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.

Selain itu dalam Pasal  20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala  Sekolah  tidak  dapat  merangkap  sebagai  pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah, sedangkan Kepala  Sekolah  yang  sedang  menjabat  dan belum  memiliki Surat Tanda  Tamat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah wajib  mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan  pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala  Sekolah  yang  tidak  lulus  pendidikan  dan pelatihan  penguatan  Kepala  Sekolah diberi  kesempatan  untuk mengikuti kembali pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah  paling banyak 2 (dua) kali.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  ---disini---



Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.


Pedoman Gupres Dan Inobel 2018 (Tk Sd Smp Sma Smk)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK kembali akan menggelar Seleksi Pemilihan Guru Berprestasi jenjang Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, Seleksi pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi jenjangTK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 dan seleksi Pengawas Sekolah Berprestasi Jenjang Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, dan Lomba INOBEL bagi guru SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018. 


A. Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018.
Pemilihan  Guru  Berprestasi  Tingkat  Nasional  Tahun 2018 diselenggarakan  sebagai  salah  satu  upaya  untuk  meningkatkan  kompetensi  guru  di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak konkret terhadap karier guru dan mutu pendidikan.  Berikut ini link download Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018.

          Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi  Tahun 2018 – DISINI
          Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi  Tahun 2018 – DISINI -
          Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi  Tahun 2018 – DISINI -
          Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018 – DISINI -


B. Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018.

Pemilihan  Kepala Sekolah  Berprestasi  Tingkat  Nasional  Tahun 2018 diselenggarakan  sebagai  salah  satu  upaya  untuk  meningkatkan  kompetensi  kepala sekolah  di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak konkret terhadap karier dan kinerja Kepala Sekolah dan mutu pendidikan.  Berikut ini link download  Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018.

          Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI
          Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala SD Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI--
          Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI--
          Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI--


C. Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018.

Pemilihan  Pengawas Sekolah  Berprestasi  Tingkat  Nasional  Tahun 2018 diselenggarakan  sebagai  salah  satu  upaya  untuk  meningkatkan  kompetensi  pengawas sekolah  di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak konkret terhadap karier dan kinerja pengawas Sekolah dan mutu pendidikan.  Berikut ini link download  Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018.

          Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas Taman Kanak-kanak Berprestasi  Tahun 2018DISINI
          Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas SD Berprestasi  Tahun 2018DISINI--
          Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah Menengah Pertama Berprestasi  Tahun 2018DISINI--
          Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018DISINI--



D. Pedoman / Juknis Inobel SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018.

Inobel  merupakan  ajang  kompetisi  inovasi  pembelajaran  bagi guru ,  baik dalam  hal pendekatan, model, strategi,  metode,  teknik,  maupun  media  pernbelajaran. Suatu  inovasi yang  dapat  membantu  memecahkan  permasalahan  pembelajaran  diharapkan  dapat meningkatkan proses  dan  basil berguru yang bermutu  agar penerima didik  dapat  beradaptasi dengan tuntutan-tuntutan  abad 21.  Melalui perlombaan ini,  karya-karya inovasi  pembelajaran yang  terpilih  dapat  dimanfaatkan  sebagai  rujukan  bagi guru  dalam  peningkatan  mutu pembelajaran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK kembali akan menggelar Lomba Inobel SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Berikut ini Pedoman / Juknis Lomba Lomba Inobel SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

          Pedoman / Juknis Lomba Inobel SD Tahun 2018DISINI--
          Pedoman / Juknis Lomba Inobel SMP  Tahun 2018DISINI--
          Pedoman / Juknis Lomba Inobel Sekolah Menengan Atas SMK  Tahun 2018DISINI-

Demikian informasi wacana Juknis  Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas, Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi  Tahun 2018, dan Juknis atau Lomba Inobel SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018semoga bermanfaat. Terima Kasih. 



Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018

 Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan  LOMBA APLIKASI MOBILE KIHAJAR 2018

Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018. Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMPK) mempunyai kiprah melasanakan pengembangan Model Multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan. Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud di atas, BPMPK menyelenggarakan fungsi untuk
               analisis model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
               perancangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
               pembuatan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
               pendayagunaan sarana dan peralatan multimedia,
               fasilitasi pengembangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
               evaluasi pengembangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan dan
               pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.

Berhubungan dengan kiprah dan fungsi BPMPK tersebut, serta jangkauan wilayah kerja secara nasional, maka BPMPK perlu untuk mempublikasikan keberadaan dan fungsinya supaya dikenal oleh masyarakat luas yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Terlebih supaya program-program yang telah dilaksanakan beserta produk-produknya bisa secara eksklusif dikenal dan dinikmati oleh sekolah maupun seluruh stakeholder pendidikan khususnya penguna mobile edukasi. Untuk lebih mempublikasikan keberadaan BPMPK dan program-programnya maka salah satu strateginya yang dilakukan oleh BPMPK ialah melaksanakan Lomba Aplikasi Mobile Kihajar. 

Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018 dulunya berjulukan Lomba Mobile Edukasi. Lomba ini mempertandingkan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba ini diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan dan merupakan rangkaian acara Anugerah Kihajar yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud. Diharapkan dari kegiatan ini BPMPK beserta program-programnya sanggup dikenal dan dirasakan secara eksklusif keuntungannya oleh seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia.

Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018 ini bertujuan untuk :
               Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat untuk menyebarkan materi berguru interaktif melalui perangkat handphone.
               Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat akan pentingnya materi ajar/media pembelajaran berbasis TIK sebagai penunjang proses pembelajaran, khususnya mobile edukasi.
               Membentuk budaya pembelajaran yang inovatif dan kreatif bagi seluruh pelajar, guru dan masyarakat melalui materi ajar/media pembelajaran berbasis TIK, khususnya mobile edukasi.
               Memperkaya konten pendidikan di internet.

Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018 ini mempertandingkan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba ini di selenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan dan merupakan rangkaian jadwal Anugerah Kihajar yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud. Diharapkan dari kegiatan ini BPMPK beserta program-programnya sanggup dikenal dan dirasakan secara eksklusif keuntungannya oleh seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia.

Tahapan Pelaksanaan Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018
Program mobile learing merupakan salah satu model pembelajaran multimedia yang dikembangkan oleh BPMPK. Keunikan dari model ini ialah memakai alat (device) smartphone, dimana sudah cukup banyak masyarakat memakai atau memanfaatkannya sebagai alat komunikasi. Namun BPMPK mencoba untuk memanfaatkan smartphone sebagai alat untuk berguru bagi siswa, guru maupun masyarakat secara umum.

Untuk mempopulerkan jadwal mobile edukasi yang dikembangkan oleh BPMPK, maka BPMPK mengajak masyarakat khususnya pelajar, guru dan masyarakat umum untuk berperan serta menyebarkan materi asuh multimedia berbasis mobile learning, dalam bentuk Lomba. Lomba tersebut berjulukan “Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018” dengan 4 kategori, yakni
               Kategori Pelajar bertema Sosial Budaya
               Kategori Guru bertema mata pelajaran
               Kategori Umum bertema V-Lab, dan
               Kategori Umum bertema Game Edukasi.

Lomba Aplikasi Mobile Kihajar ialah lomba pembuatan media pembelajaran berbasis device mobile dengan karya berupa aplikasi atau konten pembelajaran yang dijalankan pada handphone, smartphone atau tablet. 

Pelaksanaan kegiatan lomba ini dibagi dalam 5 tahapan, yaitu Sosialisasi/Publikasi, Pendaftaran dan Pengumpulan Karya, Seleksi Karya, Grand Final/Penjurian dan Penyerahan hadiah.

Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018
Jawawal Pendaftaran  
Dilaksanakan pada 1 April 2018 hingga 1 Agustus 2018 secara online
Rincian Kegiatan
Waktu pengiriman hasil karya lomba bagi penerima ditentukan selama 4 bulan. 

Pendaftaran dan pengumpulan karya yang bertujuan untuk menjaring karya penerima dari banyak sekali tempat di Indonesia. Pendaftaran dilakukan secara online, penerima lomba wajib mendaftar secara resmi di website lomba di http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/lomba

Langkah Pendaftaran
1.        Kunjungi website lomba kemudian mendaftar menjadi penerima lomba
2.        Akun user penerima ialah alamat email yang didaftarkan
3.        Peserta mendapatkan konfirmasi email yang didaftarkan
4.        Peserta diwajibkan:
               Melengkapi biodata
               Mengupload identitas bukti diri (Kartu identitas dan foto diri)
               mengupload karya lomba yang di ajukan.
               Mengupload video demo karya lomba dengan durasi 30-60 detik ( pola video bisa dilihat di web resmi lomba)
               Upload icon ( 200 x 200 px) dan 3 screenshot karya (ukuran sesuai Smartphone)
               Peserta memperlihatkan diskripsi atau sinopsis mengenai karya yang di upload
5.        Biodata, karya lomba, video demo, icon dan diskripsi bisa di perbaharui dan diupload ulang hingga batas simpulan waktu pendaftaran.

Persyaratan Peserta  Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018:
1.        Warga Negara Indonesia (WNI)
2.        Peserta diwajibkan aktif mengikuti berita/informasi dari panitia lomba melalui websaite, email dan media umum resmi lomba.
3.        Lomba dibagi menjadi empat kategori yaitu :
               Kategori Pelajar :
a)       SD,SMP, SMA/SMK atau sederajat dan ketika grandfinal masih berstatus pelajar dengan memperlihatkan bukti yang sah.
b)       Wajib melampirkan/mengupload surat ijin dari kepala sekolah untuk mengikuti lomba.
c)        Apabila lolos ke grandfinal, penerima masih berstatus pelajar dan wajib membawa surat kiprah sebagai peserta/finalis dari kepala sekolah
d)       Panitia memberi fasilitas satu guru pendamping setiap penerima untuk menghadiri jadwal Grandfinal/Penjurian.
e)       Guru pendamping wajib membawa surat kiprah dari kepala sekolah peserta.
f)         Panitia akan menanggung transportasi dan fasilitas (konsumsi dan penginapan) guru pendamping.

               Kategori Guru :
a)       Adalah guru segala jenjang (SD,SMP, SMA/SMK atau sederajat)
b)       Adalah pamong belajar, tutor keaksaraan,pendidik paud
c)        Wajib melampirkan/mengupload surat ijin yang mencatumkan mata pelajaran yang di ampu, dari atasan eksklusif untuk mengikuti lomba.
d)       Jika lolos ke grandfinal, penerima masih berstatus guru,pamong belajar,tutor keaksaraan atau pendidik paud, dengan memperlihatkan surat kiprah dari kepala sekolah/atasan langsung.
               Kategori Umum V-Lab: mahasiswa atau masyarakat umum
               Kategori Umum Game Edukasi: mahasiswa atau masyarakat umum
4.        Karakteristik Peserta
               Bersifat perorangan
               Bersifat kelompok maksimal 3 orang (panitia menanggung biaya fasilitas hanya 1 orang ketika presentasi di babak Grandfinal)
5.        Peserta yang pernah menjadi Juara 1 Lomba Mobile Kihajar (sebelumnya berjulukan : Lomba Mobile Edukasi) tidak akan menjadi finalis lomba berikutnya pada kategori yang sama.
6.        Peserta hanya boleh mengikuti satu katergori lomba.
7.        Peserta yang tidak bersedia mengikuti grandfinal, akan diturunkan sebagai kontributor

Persyaratan Karya  Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018:
1.        Karya ialah hasil wangsit dan kreasi original penerima (isi karya menjadi tanggung jawab peserta).
2.        Karya berupa aplikasi mobile yang bisa dipublikasikan dan dimanfaatkan melalui website m-edukasi.kemdikbud.go.id
3.        Aplikasi Mobile yang dimaksud ialah aplikasi yang dijalankan pada perangkat smartphone atau tablet.
4.        Karya penerima dilarang lebih dari 200mb. Jika karya melebihi ukuran tersebut maka karya tidak bisa di unggah
5.        Karya yang dilombakan belum pernah dipublikasikan.
6.        Karya yang dilombakan tidak mengandung unsur komersial
7.        Karya yang dilombakan belum pernah menjadi juara di even lomba yang lain.
8.        Karya yang dilombakan, wajib mencantumkan splashscreen dengan logo standar yang telah disediakan oleh panitia (dapat diunduh di website resmi lomba, tetapi animasi dan musik boleh di modifikasi dengan durasi maksimal 5 detik.
9.        Di dalam aplikasi, penerima diwajibkan mencantumkan kredit yang berisi info pengembang, dan sumber/referensi yang digunakan. (apabila memakai aset dari pihak lain)
10.    Materi :
             Pelajar
Berisi perihal sosial budaya ( Misalnya : Pendidikan Karakter, isu sosial, Budi pekerti, Kesenian Indonesia, Kebudayaan Indonesia, dan lain-lain)

             Guru
Berisi perihal materi pembelajaran sesuai mata pelajaran yang di ampu dengan mencantumkan tujuan pembelajaran ( mata pelajaran yang diampu dicantumkan dalam surat ijin).

             Umum V-Lab
Berisi perihal simulasi praktikum di laboratorium sekolah, dengan menyertakan lembar kerja praktikum dalam bentuk PDF.

             Umum Game Edukasi
Berisi perihal aplikasi permainan yang mengandung unsur pembelajaran.

11.    Disajikan dengan memakai Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali mata pelajaran bahasa absurd / tempat / muatan lokal.
12.    Peserta yang masuk grandfinal 10 besar per kategori, menyertakan Source Code atau Re Source ketika presentasi di Grandfinal.
13.    Satu karya hanya boleh di ikut sertakan pada satu kategori saja. Jika ditemukan karya yang sama dan terdaftar pada lebih dari satu kategori, maka Panitia Lomba Aplikasi Mobile Kihajar berhak mendiskualifikasi.

Ketentuan umum
Peraturan dan ketentuan umum dalam pelaksanaan lomba ini ialah sebagai berikut:
1.      Panitia tidak mendapatkan komplain keterlambatan dikarenakan penerima tidak mengikuti berita/ informasi dari panitia lomba.
2.      Pengumpulan karya diusahakan 1 ahad sebelum batas simpulan pengumpulan karya
3.      Panitia berhak membatalkan kepesertaan calon penerima bila penerima atau karya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.      BPMPK mempunyai hak publikasi dan distribusi atas 80 karya (20 karya per kategori).
5.      Keputusan panitia dan/atau juri tidak sanggup diganggu gugat.

Penjuriian / Seleksi Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018
Penjurian/grand final ialah tahapan utama dari lomba ini. Di kegiatan ini 40 nominator/program yang terseleksi (10 karya kategori Guru, 10 karya kategori umum Vlab, 10 karya kategori umum Games Edukasi dan 10 karya kategori pelajar) akan diundang untuk mempresentasikan di hadapan dewan juri. Juri ialah orang profesional dari banyak sekali aspek. Dewan juri melaksanakan penilaian sesuai dengan aspek-aspek yang dikuasainya. Hasil simpulan penilaian ini ialah mendapatkan juara 1, 2 dan 3 untuk masing masing kategori. 
Dalam jadwal ini penerima mempresentasikan dengan mendemokan karya eksklusif mengunakan device mobile di hadapan para Juri. Makara juara lomba ini tidak hanya dinilai dari karya saja tetapi juga di nilai kemampuan penerima dalam menyebarkan serta unsur-unsur lain yang terkait dengan pembuatan aplikasi mobile learning.
Untuk itu penerima yang masuk grandfinal menyiapkan Source Code atau Re Source ketika presentasi. Dengan menampilkan source code ini, penerima bisa menjelaskan secara lengkap dan detail jikalau diminta oleh juri yang menilai. Hal ini juga sanggup menjelaskan orisinalitas karya.

Langkah Penjurian
          Peserta di undi untuk memilih nomor tampil.
          Panitia menyediakan perangkat dan membantu penerima untuk menghubungkan device ke proyektor
          Peserta mempresentasikan karyanya eksklusif dari device mobile/gawai tidak mengunakan komputer
          Peserta menjawab pertanyaan yang diajukan juri.
          Juara diumumkan pada jadwal penutupan Grandfinal Lomba.

Aspek penilaian
          Aspek orisinalitas
          Aspek materi dan desain pembelajaran
          Aspek media komunikasi visual
          Aspek rekayasa perangkat lunak

Hasil penilaian masing masing kategori
          Juara 1
          Juara 2
          Juara 3

Dewan Juri
          Pakar/praktisi bidang pendidikan dan TIK bertaraf nasional di luar BPMPK
          Pakar/praktisi bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bertaraf nasional di luar BPMPK
          Pakar/praktisi bidang Desain Komunikasi Visual bertaraf nasional di luar BPMPK

Hadiah bagi Para Pemenang Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018

Total keseluruhan hadiah yang disediakan untuk semua kategori lebih dari Rp. 308.000.000.

Hadiah Untuk Pemenang Kategori Pelajar
          Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
          Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
          Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 8.000.000,-
          Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-

Hadiah Untuk Pemenang Kategori Guru
          Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 14.000.000,-
          Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
          Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
          Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-

Hadiah Untuk Pemenang Kategori Umum V-lab
          Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 14.000.000,-
          Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
          Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
          Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-

Hadiah Untuk Pemenang Kategori Umum Games Edukasi
          Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 14.000.000,-
          Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
          Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
          Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-

Demikian informasi perihal Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018 semoga bermanfaat. Bagi yang berminat silahkan mencoba. Semoga sukses.