Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Situs Edukasi
Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.
Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts
Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Tunjangan Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Khusus Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait waktu pencairan THR PNS terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1) Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2) Dalam hal derma Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---
Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Kontribusi Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 |
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 ayat (1) disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Besaran Gaji Ke-13 dinyatakan dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan perhiasan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi: Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
Terkait waktu pencairan Gaji Ke 13 tahun 2018 terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa (1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini----
Baca Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS
Demikian warta tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Soal Pat / Ukk Kimia Kelas Xi Sma Tahun 2018 (K2006-Ktsp)
PAT atau UKK merupakan acara evaluasi yang bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan siswa dalam mengikuti Pembelajaran. Materi UKK atau PAT biasanya diambil dari bahan yang dipelajari pada semester simpulan pada jenjang kelas tertentu. Kaprikornus Materi UKK/PAT KIMIA Sekolah Menengan Atas Kelas 11 (XI) Sekolah Menengan Atas / MA ialah Materi mata pelajaran KIMIA yang diajarkan di semester genap kelas 11 (XI) Sekolah Menengan Atas / MA
Berikut ini Contoh Soal dan Pembahasan PAT / UKK KIMIA Kelas 11 (XI) Sekolah Menengan Atas Tahun 2018 (Kurikulum 2006-KTSP)
Link Download Soal dan Pembahasan PAT / UKK KIMIA Kelas11 (XI) SMA/MA Tahun 2018 ----disini----
Baca Juga
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Bahasa Indonesia K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Bahasa Inggris K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Matematika K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI TIK K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Kimia K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Biologi K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Sejarah K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Geografi K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Ekonomi K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Sosiologi K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI Fisika K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI PPKn PKn K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI PAI K2006-KTSP DISINI
Soal UKK / PAT Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan MA Kelas 11/ XI PJOK K2006-KTSP DISINI
Demikian informasi wacana Contoh Soal dan Pembahasan PAT / UKK KIMIA Kelas 11 (XI) SMA/MA Tahun 2018 (Kurikulum 2006-KTSP) agar bermanfaat.
=========================
Persyaratan Calon Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yang dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak -kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Terkait Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. mempunyai akta pendidik;
c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam ) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling s ingkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah ;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau ma syarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik mulut maupun tulisan; dan
e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Khusus Calon Kepala Sekolah bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, terdapat pengecuali dari beberapa persyaratan di atas, yakni:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun .
3) Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepal a Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun .
4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6) Dalam hal hasil evaluasi prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik” , Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup ditugaskan kembali sebagai Guru.
8) Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat sesudah melalui uji kompetensi.
9) Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di daerahnya
Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai berikut:
1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4) Kepala Sekolah yang melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan kiprah perhiasan di luar tu gas pokoknya .
5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja juga melakukan promosi kebudayaan Indonesia.
Selain itu dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana kiprah jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwa calon kepala sekolah harus lulus Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sedangkan Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ---disini---
Demikian gosip perihal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, semoga bermanfaat.
Pedoman Gupres Dan Inobel 2018 (Tk Sd Smp Sma Smk)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK kembali akan menggelar Seleksi Pemilihan Guru Berprestasi jenjang Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, Seleksi pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi jenjangTK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 dan seleksi Pengawas Sekolah Berprestasi Jenjang Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, dan Lomba INOBEL bagi guru SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018.
A. Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018.
Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak konkret terhadap karier guru dan mutu pendidikan. Berikut ini link download Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018.
• Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 – DISINI –
• Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 – DISINI -
• Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2018 – DISINI -
• Pedoman / Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018 – DISINI -
B. Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak konkret terhadap karier dan kinerja Kepala Sekolah dan mutu pendidikan. Berikut ini link download Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak konkret terhadap karier dan kinerja Kepala Sekolah dan mutu pendidikan. Berikut ini link download Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018.
• Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Taman Kanak-kanak Berprestasi Tahun 2018 –DISINI—
• Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala SD Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
• Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
• Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
C. Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018.
Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak konkret terhadap karier dan kinerja pengawas Sekolah dan mutu pendidikan. Berikut ini link download Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018.
Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diperlukan akan berdampak konkret terhadap karier dan kinerja pengawas Sekolah dan mutu pendidikan. Berikut ini link download Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018.
• Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
D. Pedoman / Juknis Inobel SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018.
Inobel merupakan ajang kompetisi inovasi pembelajaran bagi guru , baik dalam hal pendekatan, model, strategi, metode, teknik, maupun media pernbelajaran. Suatu inovasi yang dapat membantu memecahkan permasalahan pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan proses dan basil berguru yang bermutu agar penerima didik dapat beradaptasi dengan tuntutan-tuntutan abad 21. Melalui perlombaan ini, karya-karya inovasi pembelajaran yang terpilih dapat dimanfaatkan sebagai rujukan bagi guru dalam peningkatan mutu pembelajaran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK kembali akan menggelar Lomba Inobel SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Berikut ini Pedoman / Juknis Lomba Lomba Inobel SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
Demikian informasi wacana Juknis Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas, Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2018, dan Juknis atau Lomba Inobel SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima Kasih.
Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018
Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018. Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (BPMPK) mempunyai kiprah melasanakan pengembangan Model Multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan. Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud di atas, BPMPK menyelenggarakan fungsi untuk
• analisis model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
• perancangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
• pembuatan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
• pendayagunaan sarana dan peralatan multimedia,
• fasilitasi pengembangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan,
• evaluasi pengembangan model multimedia untuk pendidikan dan kebudayaan dan
• pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
Berhubungan dengan kiprah dan fungsi BPMPK tersebut, serta jangkauan wilayah kerja secara nasional, maka BPMPK perlu untuk mempublikasikan keberadaan dan fungsinya supaya dikenal oleh masyarakat luas yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Terlebih supaya program-program yang telah dilaksanakan beserta produk-produknya bisa secara eksklusif dikenal dan dinikmati oleh sekolah maupun seluruh stakeholder pendidikan khususnya penguna mobile edukasi. Untuk lebih mempublikasikan keberadaan BPMPK dan program-programnya maka salah satu strateginya yang dilakukan oleh BPMPK ialah melaksanakan Lomba Aplikasi Mobile Kihajar.
Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018 dulunya berjulukan Lomba Mobile Edukasi. Lomba ini mempertandingkan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba ini diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan dan merupakan rangkaian acara Anugerah Kihajar yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud. Diharapkan dari kegiatan ini BPMPK beserta program-programnya sanggup dikenal dan dirasakan secara eksklusif keuntungannya oleh seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia.
Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018 ini bertujuan untuk :
• Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat untuk menyebarkan materi berguru interaktif melalui perangkat handphone.
• Memotivasi pelajar, guru dan masyarakat akan pentingnya materi ajar/media pembelajaran berbasis TIK sebagai penunjang proses pembelajaran, khususnya mobile edukasi.
• Membentuk budaya pembelajaran yang inovatif dan kreatif bagi seluruh pelajar, guru dan masyarakat melalui materi ajar/media pembelajaran berbasis TIK, khususnya mobile edukasi.
• Memperkaya konten pendidikan di internet.
Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018 ini mempertandingkan karya Aplikasi Mobile Edukasi, yaitu aplikasi yang dijalankan di perangkat smartphone atau tablet serta mengandung unsur pendidikan. Lomba ini di selenggarakan oleh Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan dan merupakan rangkaian jadwal Anugerah Kihajar yang diselenggarakan oleh Pustekkom Kemdikbud. Diharapkan dari kegiatan ini BPMPK beserta program-programnya sanggup dikenal dan dirasakan secara eksklusif keuntungannya oleh seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia.
Tahapan Pelaksanaan Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018
Program mobile learing merupakan salah satu model pembelajaran multimedia yang dikembangkan oleh BPMPK. Keunikan dari model ini ialah memakai alat (device) smartphone, dimana sudah cukup banyak masyarakat memakai atau memanfaatkannya sebagai alat komunikasi. Namun BPMPK mencoba untuk memanfaatkan smartphone sebagai alat untuk berguru bagi siswa, guru maupun masyarakat secara umum.
Untuk mempopulerkan jadwal mobile edukasi yang dikembangkan oleh BPMPK, maka BPMPK mengajak masyarakat khususnya pelajar, guru dan masyarakat umum untuk berperan serta menyebarkan materi asuh multimedia berbasis mobile learning, dalam bentuk Lomba. Lomba tersebut berjulukan “Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018” dengan 4 kategori, yakni
• Kategori Pelajar bertema Sosial Budaya
• Kategori Guru bertema mata pelajaran
• Kategori Umum bertema V-Lab, dan
• Kategori Umum bertema Game Edukasi.
Lomba Aplikasi Mobile Kihajar ialah lomba pembuatan media pembelajaran berbasis device mobile dengan karya berupa aplikasi atau konten pembelajaran yang dijalankan pada handphone, smartphone atau tablet.
Pelaksanaan kegiatan lomba ini dibagi dalam 5 tahapan, yaitu Sosialisasi/Publikasi, Pendaftaran dan Pengumpulan Karya, Seleksi Karya, Grand Final/Penjurian dan Penyerahan hadiah.
Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018
Jawawal Pendaftaran
Dilaksanakan pada 1 April 2018 hingga 1 Agustus 2018 secara online
Dilaksanakan pada 1 April 2018 hingga 1 Agustus 2018 secara online
Rincian Kegiatan
Waktu pengiriman hasil karya lomba bagi penerima ditentukan selama 4 bulan.
Pendaftaran dan pengumpulan karya yang bertujuan untuk menjaring karya penerima dari banyak sekali tempat di Indonesia. Pendaftaran dilakukan secara online, penerima lomba wajib mendaftar secara resmi di website lomba di http://m-edukasi.kemdikbud.go.id/lomba
Langkah Pendaftaran
1. Kunjungi website lomba kemudian mendaftar menjadi penerima lomba
2. Akun user penerima ialah alamat email yang didaftarkan
3. Peserta mendapatkan konfirmasi email yang didaftarkan
4. Peserta diwajibkan:
• Melengkapi biodata
• Mengupload identitas bukti diri (Kartu identitas dan foto diri)
• mengupload karya lomba yang di ajukan.
• Mengupload video demo karya lomba dengan durasi 30-60 detik ( pola video bisa dilihat di web resmi lomba)
• Upload icon ( 200 x 200 px) dan 3 screenshot karya (ukuran sesuai Smartphone)
• Peserta memperlihatkan diskripsi atau sinopsis mengenai karya yang di upload
5. Biodata, karya lomba, video demo, icon dan diskripsi bisa di perbaharui dan diupload ulang hingga batas simpulan waktu pendaftaran.
Persyaratan Peserta Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta diwajibkan aktif mengikuti berita/informasi dari panitia lomba melalui websaite, email dan media umum resmi lomba.
3. Lomba dibagi menjadi empat kategori yaitu :
• Kategori Pelajar :
a) SD,SMP, SMA/SMK atau sederajat dan ketika grandfinal masih berstatus pelajar dengan memperlihatkan bukti yang sah.
b) Wajib melampirkan/mengupload surat ijin dari kepala sekolah untuk mengikuti lomba.
c) Apabila lolos ke grandfinal, penerima masih berstatus pelajar dan wajib membawa surat kiprah sebagai peserta/finalis dari kepala sekolah
d) Panitia memberi fasilitas satu guru pendamping setiap penerima untuk menghadiri jadwal Grandfinal/Penjurian.
e) Guru pendamping wajib membawa surat kiprah dari kepala sekolah peserta.
f) Panitia akan menanggung transportasi dan fasilitas (konsumsi dan penginapan) guru pendamping.
• Kategori Guru :
a) Adalah guru segala jenjang (SD,SMP, SMA/SMK atau sederajat)
b) Adalah pamong belajar, tutor keaksaraan,pendidik paud
c) Wajib melampirkan/mengupload surat ijin yang mencatumkan mata pelajaran yang di ampu, dari atasan eksklusif untuk mengikuti lomba.
d) Jika lolos ke grandfinal, penerima masih berstatus guru,pamong belajar,tutor keaksaraan atau pendidik paud, dengan memperlihatkan surat kiprah dari kepala sekolah/atasan langsung.
• Kategori Umum V-Lab: mahasiswa atau masyarakat umum
• Kategori Umum Game Edukasi: mahasiswa atau masyarakat umum
4. Karakteristik Peserta
• Bersifat perorangan
• Bersifat kelompok maksimal 3 orang (panitia menanggung biaya fasilitas hanya 1 orang ketika presentasi di babak Grandfinal)
5. Peserta yang pernah menjadi Juara 1 Lomba Mobile Kihajar (sebelumnya berjulukan : Lomba Mobile Edukasi) tidak akan menjadi finalis lomba berikutnya pada kategori yang sama.
6. Peserta hanya boleh mengikuti satu katergori lomba.
7. Peserta yang tidak bersedia mengikuti grandfinal, akan diturunkan sebagai kontributor
Persyaratan Karya Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018:
1. Karya ialah hasil wangsit dan kreasi original penerima (isi karya menjadi tanggung jawab peserta).
2. Karya berupa aplikasi mobile yang bisa dipublikasikan dan dimanfaatkan melalui website m-edukasi.kemdikbud.go.id
3. Aplikasi Mobile yang dimaksud ialah aplikasi yang dijalankan pada perangkat smartphone atau tablet.
4. Karya penerima dilarang lebih dari 200mb. Jika karya melebihi ukuran tersebut maka karya tidak bisa di unggah
5. Karya yang dilombakan belum pernah dipublikasikan.
6. Karya yang dilombakan tidak mengandung unsur komersial
7. Karya yang dilombakan belum pernah menjadi juara di even lomba yang lain.
8. Karya yang dilombakan, wajib mencantumkan splashscreen dengan logo standar yang telah disediakan oleh panitia (dapat diunduh di website resmi lomba, tetapi animasi dan musik boleh di modifikasi dengan durasi maksimal 5 detik.
9. Di dalam aplikasi, penerima diwajibkan mencantumkan kredit yang berisi info pengembang, dan sumber/referensi yang digunakan. (apabila memakai aset dari pihak lain)
10. Materi :
• Pelajar
Berisi perihal sosial budaya ( Misalnya : Pendidikan Karakter, isu sosial, Budi pekerti, Kesenian Indonesia, Kebudayaan Indonesia, dan lain-lain)
• Guru
Berisi perihal materi pembelajaran sesuai mata pelajaran yang di ampu dengan mencantumkan tujuan pembelajaran ( mata pelajaran yang diampu dicantumkan dalam surat ijin).
• Umum V-Lab
Berisi perihal simulasi praktikum di laboratorium sekolah, dengan menyertakan lembar kerja praktikum dalam bentuk PDF.
• Umum Game Edukasi
Berisi perihal aplikasi permainan yang mengandung unsur pembelajaran.
11. Disajikan dengan memakai Bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali mata pelajaran bahasa absurd / tempat / muatan lokal.
12. Peserta yang masuk grandfinal 10 besar per kategori, menyertakan Source Code atau Re Source ketika presentasi di Grandfinal.
13. Satu karya hanya boleh di ikut sertakan pada satu kategori saja. Jika ditemukan karya yang sama dan terdaftar pada lebih dari satu kategori, maka Panitia Lomba Aplikasi Mobile Kihajar berhak mendiskualifikasi.
Ketentuan umum
Peraturan dan ketentuan umum dalam pelaksanaan lomba ini ialah sebagai berikut:
1. Panitia tidak mendapatkan komplain keterlambatan dikarenakan penerima tidak mengikuti berita/ informasi dari panitia lomba.
2. Pengumpulan karya diusahakan 1 ahad sebelum batas simpulan pengumpulan karya
3. Panitia berhak membatalkan kepesertaan calon penerima bila penerima atau karya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. BPMPK mempunyai hak publikasi dan distribusi atas 80 karya (20 karya per kategori).
5. Keputusan panitia dan/atau juri tidak sanggup diganggu gugat.
Penjuriian / Seleksi Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018
Penjurian/grand final ialah tahapan utama dari lomba ini. Di kegiatan ini 40 nominator/program yang terseleksi (10 karya kategori Guru, 10 karya kategori umum Vlab, 10 karya kategori umum Games Edukasi dan 10 karya kategori pelajar) akan diundang untuk mempresentasikan di hadapan dewan juri. Juri ialah orang profesional dari banyak sekali aspek. Dewan juri melaksanakan penilaian sesuai dengan aspek-aspek yang dikuasainya. Hasil simpulan penilaian ini ialah mendapatkan juara 1, 2 dan 3 untuk masing masing kategori.
Dalam jadwal ini penerima mempresentasikan dengan mendemokan karya eksklusif mengunakan device mobile di hadapan para Juri. Makara juara lomba ini tidak hanya dinilai dari karya saja tetapi juga di nilai kemampuan penerima dalam menyebarkan serta unsur-unsur lain yang terkait dengan pembuatan aplikasi mobile learning.
Untuk itu penerima yang masuk grandfinal menyiapkan Source Code atau Re Source ketika presentasi. Dengan menampilkan source code ini, penerima bisa menjelaskan secara lengkap dan detail jikalau diminta oleh juri yang menilai. Hal ini juga sanggup menjelaskan orisinalitas karya.
Langkah Penjurian
• Peserta di undi untuk memilih nomor tampil.
• Panitia menyediakan perangkat dan membantu penerima untuk menghubungkan device ke proyektor
• Peserta mempresentasikan karyanya eksklusif dari device mobile/gawai tidak mengunakan komputer
• Peserta menjawab pertanyaan yang diajukan juri.
• Juara diumumkan pada jadwal penutupan Grandfinal Lomba.
Aspek penilaian
• Aspek orisinalitas
• Aspek materi dan desain pembelajaran
• Aspek media komunikasi visual
• Aspek rekayasa perangkat lunak
Hasil penilaian masing masing kategori
• Juara 1
• Juara 2
• Juara 3
Dewan Juri
• Pakar/praktisi bidang pendidikan dan TIK bertaraf nasional di luar BPMPK
• Pakar/praktisi bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bertaraf nasional di luar BPMPK
• Pakar/praktisi bidang Desain Komunikasi Visual bertaraf nasional di luar BPMPK
Hadiah bagi Para Pemenang Lomba Aplikasi Mobile Kihajar 2018
Total keseluruhan hadiah yang disediakan untuk semua kategori lebih dari Rp. 308.000.000.
Hadiah Untuk Pemenang Kategori Pelajar
• Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
• Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
• Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 8.000.000,-
• Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-
Hadiah Untuk Pemenang Kategori Guru
• Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 14.000.000,-
• Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
• Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
• Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-
Hadiah Untuk Pemenang Kategori Umum V-lab
• Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 14.000.000,-
• Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
• Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
• Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-
Hadiah Untuk Pemenang Kategori Umum Games Edukasi
• Juara 1 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 14.000.000,-
• Juara 2 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 12.000.000,-
• Juara 3 : Piala, Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 10.000.000,-
• Peringkat 4-20 : Sertifikat dan Hadiah, Total Rp. 2.500.000,-