Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts sorted by relevance for query download-kalender-pendidikan-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-kalender-pendidikan-tahun. Sort by date Show all posts

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2018/2019

KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2018/2019 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN PAI KEMENAG. Berbeda dengan Kemendikbud, Kementerian Agama telah menerbitkan telah menerbitkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019  yang sanggup dijadikan pola bagi Kemenag Provinsi dan Kabupaten dalam penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019.

Dengan adanya edaran ini, penyusunan Kalender Pendidikan yang dilakukan Madrasah tentu harus berdasar pada Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diterbitkan ) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta berpedoman pada Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/20198 khusus Madrasah yang diterbikan Kemenag ini didasarkan surat edaran Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI  ber- Nomor 2941 Tahun 2018  tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019.



Dalam surat edaran Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang ditandatangani tanggal 24 Mei 2018 ini, disampaikan beberapa hal terkait dengan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019. Hal-hal tersebut yakni sebagai berikut:


Kegiatan Pembelajaran untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 dimulai tanggal 16 Juli 2018
          Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi sanggup memutuskan kalender pendidikan yang diadaptasi dengan kalender pendidikan pada sekolah umum yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikian dan Kebudayaan setempat.
          Selama bulan suci Ramadhan, diperlukan madrasah mengadakan aktivitas yang sanggup menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan.
          Kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2018/2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran.

Berikut ini Lampiran Surat Nomor 2941 Tahun 2018  ihwal Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019.



Berdasarkan lampiran Surat Edaran Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI  bernomor  2941 Tahun 2018   tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 tersebut, dinyatakan:


1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2018/2019
16 Juli 2018
Hari pertama amsuk madrasah
17 Agustus 2018
Libur Hari Proklamasi Kemerdekaan
22 Agustus 2018
Libur Hari Raya Idul Adha 1439 H
11 September 2018
Libur Tahun Baru Islam 1440 H
20 September 2018
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
3-8 Desember 2018
Ujian Semester Ganjil (UAS/PAS)
15 Desember 2018
Pembagian raport Semester Ganjil
17-31 Desember 2018
Libur Semester Ganjil
25 Desember 2018
Libur Hari Raya Natal


2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2018/2019
1 Januari 2019
Libur Tahun Baru Masehi
2 Januari 2019
Awal Semester Genap
5 Februari 2019
Libur Tahun Baru Imlek
3 Maret 2019
Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
7 Maret 2019
Libur Hari Raya Nyepi
25-30 Maret 2019
Perkiraan UAMBN MA
8-11 April 2019
Perkiraan UN Utama MA
19 April 2019
Libur Wafat Isa Al Masih
22-26 April 2019
Perkiraan UAMBN MTs
1 Mei 2019
Libur Hari Buruh
6-9 Mei 2019
Perkiraan UN Utama MTs
19 Mei 2019
Libur Hari Raya Waisak
30 Mei 2019
Libur Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni 2019
Libur Hari lahir Pancasila
5-6 Juni 2019
Hari Raya Idul Fitri 1440 H
17-22 Juni 2019
Ujian Semester Genap (UKK/PAT)
29 Juni 2019
Pembagian raport Semester Genap
30 Juni - 14 Juli 2019
Libur Semester Genap


Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 silahkan download Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah, Nomor 2941 Tahun 2018  melalui link di bawah ini.


Link Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 (Silahkan di laman sumber DISINI)


Demikian gosip ihwal Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019. Semoga bermanfaat. Terima kasih. 


==========================


Cara Mengisi (Input) Daftar Hadir Guru Online

CARA LOGIN DAN MENGISI ABSENSI (DAFTAR HADIR) GURU ONLINE (gb1)
Untuk menvalidasi data kehadiran guru pada ketika jam tatap muka Dirjen GTK menciptakan aplikasi gres yakni Absensi Guru (GTK) atau Daftar Hadir GTK yang harus diisi secara online oleh Operator Sekolah. Salah satu syarat untuk masuk ke Aplikasi Absensi Kehadiran Guru (GTK) Secara Online yakni dengan mensinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2018 terlebih dahulu maka nantinya data setiap GTK akan masuk dengan sendirinya. Aplikasi Absensi Kehadiran GTK ini sangat besar lengan berkuasa terutama bagi guru yang sudah sertifikasi. Kedepan bukan mustahil aplikasi ini menjadi syarat penerbitan SKTP.


Bagi bapak/Ibu guru khususnya operator sekolah yang belum memahami Cara Login dan Mengisi Aplikasi Absensi / Aplikasi Kehadiran Guru (GTK) Secara Online Melalui Laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/. Berikut  penjelasan singkat cara login dan mengisi aplikasi kehadiran guru secara online melalui laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/

1. Pastikan anda sudah mensinkronisasi Aplikasi Dapodik versi 2018
2. Masuk ke alamat ini : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id atau KLIK DISINI
    Alternatif Link Login Absensi Guru dapat melalui http://223.27.144.195:2017/
3. Apabila sudah masuk anda tinggal login ibarat dengan mengisi
NPSN = isi dengan NPSN sekolah Anda
Userid =isi dengan email sekolah yang diinput pada aplikasi dapodik atau sama dengan username pada aplikasi dapodik
Password = Isi dengan password yang sama dengan aplikasi Dapodik

CARA LOGIN DAN MENGISI ABSENSI (DAFTAR HADIR) GURU ONLINE (gb 2)


Apabila Anda berhasil Login akan muncul 3 fitur, yakni Beranda, Kehadiran dan Keluar Aplikasi. Silahkan Anda Klik fitur kehadiran

CARA LOGIN DAN MENGISI ABSENSI (DAFTAR HADIR) GURU ONLINE (gb 3)


4.  Sebelum menciptakan dan mengisi daftar kehadiran guru setiap hari secara online pastikan terlebih dahulu menciptakan Kalender Sekolah dengan cara klik TAMBAH BARU atau HAPUS SEMUA pada kolom template kalender.

CARA LOGIN DAN MENGISI ABSENSI (DAFTAR HADIR) GURU ONLINE (gb 4)

Berikut ini pola Fitur TAMBAH BARU untuk menciptakan Kalender Pendidikan.

CARA LOGIN DAN MENGISI ABSENSI (DAFTAR HADIR) GURU ONLINE (gb 5)


5.  Setelah akibat menciptakan Kalender Pendidikan, kini Anda dapat menciptakan Daftar Hadir Guru, caranya pilih semester, pilih bulan kemudian Klik Buat Daftar Hadir, kemudian klik Simpan.

 
CARA LOGIN DAN MENGISI ABSENSI (DAFTAR HADIR) GURU ONLINE (gb 6)


6.  Setelah daftar hadir dibentuk Anda dapat mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan Tanda (atau) menghapus tanda (v). Ingat pengisian daftar hadir guru dalam hadir.gtk.kemdikbud.go.id dihentikan melebih tanggal yang sedang berjalan.


Link Download Kalender Pendidikan (KLIK DISINI)

Demikian isu Cara Login dan Mengisi Aplikasi Absensi / Kehadiran Guru (GTK) Secara Online Melalui Laman hadir.gtk.kemdikbud.go.id, agar bermanfaat. 


Sumber: https://norjatar.blogspot.com//search?q=download-kalender-pendidikan-tahun

=======================================================




Download Permendikbud No 17 Tahun 2017 Wacana Ppdb Pada Tk, Sd, Smp, Sma, Smk Sederajat

PERMENDIKBUD  NOMOR  17 TAHUN 2017
Bahwa untuk menjamin biar penerimaan  peserta  didik  baru  pada  satuan pendidikan  formal  yaitu  taman  kanak-kanak,  sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,  sekolah  menengah  kejuruan, atau  bentuk  lain yang  sederajat  perlu  dilakukan  secara  objektif, akuntabel,  transparan,  dan tanpa  diskriminasi  guna meningkatkan susukan layanan pendidikan, pemerintah Menerbitkan Permendikbud  No  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat

Pasal 2 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat, menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru  berjalan  secara  objektif,  akuntabel,  transparan,  dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam dalam pasal 3 hingga dengan pasal 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan atau yang Sederajat.




Dalam Pasal 3 Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat, dinyatakan bahwa
(1)  PPDB dilaksanakan melalui prosedur dalam jejaring (daring/online)  maupun  dengan  mekanisme  luar jejaring  (luring/offline)  dengan  memperhatikan kalender pendidikan.
(2)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melaksanakan PPDB  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  pada  bulan  Juni  sampai  dengan  bulan  Juli setiap tahun.
(3)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib  mengumumkan  secara  terbuka  proses pelaksanaan  dan  informasi  PPDB  antara  lain  terkait persyaratan,  seleksi,  daya  tampung  menurut ketentuan  rombongan  belajar,  biaya,  serta  hasil penerimaan  peserta  didik  baru  melalui  papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

PERMENDIKBUD  NO 17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD,  SMP, SMA,  SMK  SEDERAJAT 


Terkait Persyaratan sesuai Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat, adalah sebagai berikut:

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah: 
a.  berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.  berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a.  calon  peserta  didik  baru  yang  berusia  7  (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b.  calon  peserta  didik  baru  berusia  paling  rendah  6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian  syarat  usia paling  rendah  6  (enam) tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan  istimewa/bakat  istimewa  atau  kesiapan belajar  dibuktikan  dengan  rekomendasi  tertulis  dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak  tersedia,  rekomendasi  sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah. Ketentuan  tersebut  dilaksanakan sesuai  dengan  batas  daya  tampungnya  berdasarkan ketentuan  rombongan  belajar  dalam  Peraturan Menteri.

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  7  (tujuh)  SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a.  berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.  mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: 
a.  berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b.  mempunyai ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.  memiliki  SHUN  SMP  atau  bentuk  lain  yang sederajat.
SMK  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  bidang keahlian/program  keahlian/kompetensi  keahlian tertentu  dapat  menetapkan  tambahan  persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).   Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  kelas  10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 8 Permendikbud  No  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan, atau  Bentuk Lain Yang Sederajat  menyatakan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan  dengan  akta  kelahiran atau  surat  keterangan lahir  yang  dikeluarkan oleh pihak  yang  berwenang  dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Selanjutnya Pasal 9 Permendikbud  No. 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan, atau  Bentuk Lain Yang Sederajat  menyatakan Persyaratan  calon  peserta  didik  baru  baik  warga  negara Indonesia  atau  warga  negara  asing  untuk  kelas  7  (tujuh) atau  kelas  10  (sepuluh)  yang  berasal  dari Sekolah di  luar negeri  selain  memenuhi  persyaratan, wajib  mendapatkan surat  keterangan  dari Direktur  Jenderal yang  menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Terkait Seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB sesuai Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat.

Untuk Jenjang SD, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 dinyatakan  Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan  urutan  prioritas  sesuai dengan daya  tampung berdasarkan  ketentuan  rombongan  mencar ilmu sebagai berikut: a.  usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5 ayat (1); dan b.  jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi. (2)  Dalam  seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  1  (satu) SD  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 dinyatakan  Seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  7  (tujuh)  SMP atau bentuk  lain  yang sederajat mempertimbangkan  kriteria dengan  urutan  prioritas  sesuai dengan daya  tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut: a)  jarak  tempat  tinggal  ke  sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi;  b)  usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad a; c)  nilai  hasil  ujian  SD atau  bentuk  lain  yang sederajat; dan d)  prestasi  di  bidang  akademik  dan  non-akademik  yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan  tempat masing-masing.

Untuk Jenjang SMP, dalam Pasal 11 ayat (1) Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 dinyatakan  (1)  Seleksi  calon  peserta  didik  baru  kelas  10  (sepuluh) SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat mempertimbangkan  kriteria  dengan  urutan  prioritas sesuai  daya  tampung  berdasarkan  ketentuan rombongan mencar ilmu sebagai berikut: a)  jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi;  b)  usia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  7 ayat (1) abjad a; c)  SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan d)  prestasi  di  bidang  akademik  dan  non-akademik yang diakui Sekolah. Pasal 11 ayat Ayat (2)  Jarak  tempat  tinggal  ke  Sekolah  sesuai  dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a,  dikecualikan  bagi  calon  peserta  didik  gres pada Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.  Pasal 11 ayat (3)  Khusus  calon  peserta  didik  pada  SMK  atau  bentuk lain  yang  sederajat,  selain  mengikuti  seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, abjad c, dan  huruf  d, Sekolah dapat  melakukan  seleksi  talenta dan  minat  sesuai  dengan  bidang  keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian  yang  dipilihnya  dengan menggunakan  kriteria  yang  ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru  atau PPDB diatur dalam  pasal 15 hingga dengan 17 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD,  SMP, SMA,  Sekolah Menengah kejuruan  atau yang Sederajat.

Pasal 15 Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib  menerima  calon  peserta  didik  yang  berdomisili pada  radius  zona  terdekat  dari  sekolah  paling  sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2)  Domisili  calon  peserta  didik  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) menurut alamat pada kartu keluarga yang  diterbitkan  paling  lambat  6  (enam)  bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3)  Radius  zona  terdekat  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  ditetapkan  oleh pemerintah daerah  sesuai dengan kondisi di tempat tersebut menurut jumlah ketersediaan  daya  tampung  berdasarkan  ketentuan rombongan  belajar  masing-masing  sekolah  dengan ketersediaan anak usia sekolah di tempat tersebut.
(4)  Bagi  sekolah  yang  berada  di  daerah  perbatasan provinsi/kabupaten/kota,  ketentuan persentase  dan radius  zona  terdekat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  sanggup diterapkan  melalui kesepakatan  secara tertulis  antarpemerintah  daerah  yang  saling berbatasan.
(5)  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui:
a.  jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat  dari  sekolah  paling  banyak  5%  (lima persen)  dari  total  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima;
b.  jalur  bagi  calon  peserta  didik  yang  berdomisili diluar  zona terdekat  dari sekolah  dengan  alasan khusus  meliputi  perpindahan  domisili orangtua/wali peserta  didik atau  terjadi  peristiwa alam/sosial,  paling banyak 5% (lima persen) dari total  jumlah  keseluruhan  peserta  didik  yang diterima.

Pasal 16 Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  SMA,  SMK,  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat provinsi wajib menerima  peserta  didik  baru  yang  berasal  dari keluarga  ekonomi  tidak  mampu  yang  berdomisili dalam satu wilayah tempat provinsi paling sedikit 20% (dua  puluh  persen)  dari  jumlah  keseluruhan  peserta didik yang diterima. 
(2)  Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak  mampu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Tidak  Mampu  (SKTM)  atau  bukti  lainnya  yang  diterbitkan  oleh pemerintah daerah.
(3)  Apabila  peserta didik  memperoleh  SKTM  dengan  cara yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  perolehannya, akan dikenakan hukuman pengeluaran dari Sekolah.
(4)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan  hasil  evaluasi  Sekolah  bersama  dengan komite  sekolah,  dewan  pendidikan,  dan  dinas pendidikan  provinsi  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 Permendikbud  No.  17 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  zonasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15 tidak berlaku bagi SMK.


Selengkapnya Silahkan Download Permendikbud  Nomor  17 Tahun 2017 (DISINI)


====================================



Aplikasi Manajemen Kepala Sekolah Smp Excel 2018

Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Excel 2018 ini merupakan aplikasi terbaru yang akan aku bagikan dalam kesempatan kali ini secara gratis. Dalam satu Aplikasi ini terdapat semua keperluan manajemen Kepala Sekolah/Madrasah yang sudah terintegrasi melalui rumus excel. Untuk itu dapatkan segera dengan mendownload Aplikasi Administrasi ini melalui link yang sudah aku sediakan dibawah.


Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Excel  Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Excel 2018

Ada sekitar 42 tumpuan Format Administrasi Kepala Sekolah Sesuai Lampiran Panduan Kepala Sekolah Tahun 2017 yang terdiri dari:

Lampiran 1 Visi, Misi, dan Tujuan
Lampiran 2 Contoh Struktur Organisasi Sekolah
  1. Contoh Uraian Jabatan, Uraian Tugas, dan Wewenang/Tanggung Jawab
Lampiran 3 Contoh Hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 
Lampiran 4 Contoh Format Analisis SWOT
  1. Contoh Analisis SWOT Kesiswaan
  2. Analisis SWOT Bidang Kurikulum dan Pembelajaran
  3. Analisis SWOT Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Analisis SWOT Bidang Sarana Prasarana
  5. Analisis SWOT Bidang Budaya Sekolah dan Kemitraan
Lampiran 5 Analisis Situasi Internal (Kekuatan dan Kelemahan)
Lampiran 6 Analisis Situasi Eksternal (Peluang dan Ancaman)
Lampiran 7 Contoh Analisis Kesenjangan

Lampiran 8 Analisis Kondisi Nyata Sekolah
A. Analisis Standar Nasional Pendidikan
  1. Analisis Standar Isi
  2. Analisis Standar Kompetensi Lulusan; a. SKL Satuan Pendidikan b. SKL Kelompok Matapelajaran c. Contoh Pemetaan Keterlaksanaan Analisis Standar Kompetensi Lulusan
  3. Analisis Standar Proses
  4. Analisis Standar Penilaian
  5. Analisis Standar Pengelolaan
  6. Contoh Analisis Kepemimpinan Sekolah
  7. Contoh Analisis Standar Sarana Prasarana
B. Analisis Kondisi Satuan Pendidikan
C. Analisis Kondisi Lingkungan Satuan Pendidikan

Lampiran 9 Contoh Format Rencana Kerja Sekolah (RKJM)
Lampiran 10 Contoh Format RKAS
Lampiran 11 Contoh Sistematika Tingkat Satuan Pendidikan
Lampiran 12 Contoh Kalender Pendidikan
Lampiran 13 Contoh Peraturan Sekolah
Lampiran 14 Kode Etik Guru Indonesia
Lampiran 15 Contoh Sistematika Program Kesiswaan
Lampiran 16 Contoh Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Lampiran 17 Contoh Analisis Kebutuhan Tenaga Kependidikan
Lampiran 18 Sistematika Program Sarana Prasarana
Lampiran 19 Sistematika Program Budaya dan Suasana Pembelajaran Sekolah
Lampiran 20 Format Naskah Perjanjian Kerja sama Program Pemberdayaan
Lampiran 21 Sistematika Program Persiapan Akreditasi
Lampiran 22 Sistematika Program Sistem warta Manajemen
Lampiran 23 Instrumen Penilaian Kinerja Guru
Lampiran 24 Contoh Jurnal Sekolah
Lampiran 25 Contoh Format Evaluasi Keterlaksanaan Program
Lampiran 26 Contoh Format Sistem Administrasi Sekolah
Lampiran 27 Contoh Format Jadwal Kegiatan Sekolah
Lampiran 28 Contoh Format Perhitungan Hari Sekolah dan Libur Sekolah
Lampiran 29 Contoh Format Perhitungan Kalender Pendidikan
Lampiran 30 Contoh Format Daftar Keadaan Siswa
Lampiran 31 Contoh Format Laporan Kenaikan Tingkat/Keluar/Lulus
Lampiran 32 Contoh Format Daftar Keadaan Siswa Menurut Tingkat
Lampiran 33 Contoh Format Buku Catatan Penilaian Pegawai Negeri Sipil
Lampiran 34 Contoh Lembar Pengantar Surat Rutin
Lampiran 35 Contoh Kartu Kendali
Lampiran 36 Contoh Lembar Pengantar Surat Rahasia
Lampiran 37 Sistematika Program Pengawasan/Pengelolaan Akademik
Lampiran 38 Teknik Pemantauan Pengelolaan Akademik
Lampiran 39 Rencana Jadwal Supervisi Akademik
Lampiran 40 Format Penelaahan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Lampiran 41 Instrumen Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran
Lampiran 42 Format Rencana Tindak Lanjut Supervisi Akademik 

Download Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah SMP/MTS



Download Juga !!!

Contoh Sk Tim Pengembang Kurikulum (Tpk) Tahun Pelajaran 2018

Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Tahun Pelajaran 2018 ini merupakan salah satu pola Surat Keputusan untuk mengangkat dan memberi kiprah suatu jabatan dilingkungan sekolah. Penerbitan SK Kepala Sekolah untuk mengangkat banyak sekali jabatan menyerupai TPK ini. File ini relevan untuk dipakai diberbagai tingkatan sekolah baik untuk PAUD/TK, SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/MA yang memang harus mempunyai Tim Pengembang Kurikulum dalam berbagi kurikulum sekolah.


 ini merupakan salah satu pola Surat Keputusan untuk mengangkat dan memberi kiprah suatu  Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Tahun Pelajaran 2018

Tugas Tim Pengembang Kurikulum / TPK :
  • Membentuk TPK
  • Penyusunan Rencana dan Jadwal Kegiatan
  • Revisi dan Finalisasi Rencana dan Jadwal Kegiatan
  • Pengesahan Rencana dan Jadwal Kegiatan
  • Pengumpulan Data dan Informasi Serta Pembuatan Analisis Kontek
  • Penyusunan, Review, Revisi Draf Kurikulum
  • Finalisasi Dokumen 1 dan Kalender Pendidikan
  • Penyusunan dan Review dan Revisi Draf Silabus Mata Pelajaran dan Muatan Lokal
  • Finalisasi Dokumen 2
  • Pengesahan Dokumen 1 dan 2
  • Verivikasi Dokumen dan Rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten
  • Pengesahan Dokumen oleh Dinas Pendidikan
  • Penetapan dan Penggandaan Dokumen 1 dan 2

Untuk klarifikasi lebih lengkapnya mengenai Tugas Tim Pengembang Kurikulum ini sanggup anda download selengkapnya DISINI. Bagi yang membutuhkan Format SK TPK ini silahkan download saja melalui link dibawah ini.


Download Format SK Pengangkatan Tim Pengembang Kurikulum

Contoh SK TPK [Download]

Contoh Berita Acara Penyusunan TPK [Download]

Contoh Daftar Hadir Kegiatan TPK [Download]



Download Juga !!!