Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Showing posts sorted by relevance for query buku-induk-siswa-sd-smp-sma-smk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query buku-induk-siswa-sd-smp-sma-smk. Sort by date Show all posts

Aplikasi Buku Induk Siswa (Abis) Tahun 2018

Aplikasi Buku Induk Siswa (ABIS) Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Aplikasi Buku Induk Siswa (ABIS) jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

ABIS (Aplikasi Buku Induk Siswa) merupakan aplikasi buku indu siswa berbasis excel untuk pengisian data siswa, nilai raport, cetak buku induk, data perilaku siswa, nama wali kelas dan kasek dan lain-lain.

Dengan menggunakan Aplikasi Buku Induk Siswa (ABIS) Format Excel ini sanggup mempermudah pekerjaan bapak/ibu guru dalam menginput data siswa/ penerima didik alasannya yakni aplikasi ini sudah lengkap untuk penginputan data penerima didik jenjang TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2018/2019.

Untuk lebih jelasnya, bapak/ibu sanggup melihat penampakan gambar Aplikasi Buku Induk Siswa (ABIS) di bawah ini.


Pengoprasian (ABIS) Aplikasi Buku Induk Siswa anda sanggup membaca petunjuk penggunaan aplikasi atau klik pada sub hidangan pada bab home aplikasi. Aplikasi ini juga sudah di sesuaikan dengan Kurikulum 2013.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Aplikasi Buku Induk Siswa (ABIS) TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Aplikasi Buku Induk Sekolah Dasar.xlsx, Unduh
Password login Aplikasi: likefilenya.com

Buku Induk Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK.xlsx, Unduh
Password login Aplikasi: filenya.com

Blangko Buku Induk TK/PAUD, SD/MI SMP/MTs SMA/SMK/MA :

Format Buku Induk TK.doc, Unduh
Blanko Buku Induk SD-1.doc, Unduh
Format Buku Induk SD-2.doc, Unduh
Format Buku Induk SD-3.doc, Unduh
Format Buku Induk MI-1.doc, Unduh
Format Buku Induk MI-2.doc, Unduh
Blanko Buku Induk SMP.doc, Unduh
Format Buku Induk MTs.doc, Unduh
Format Buku Induk SMA-1.doc, Unduh
Format Buku Induk SMA-2.doc, Unduh
Format Buku Induk SMA-3.doc, Unduh
Format Buku Induk SMK.doc, Unduh

Demikian Aplikasi Buku Induk Siswa (ABIS) jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, agar bermanfaat. (Sumber file : filenya.com)
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Format Buku Induk Siswa Terbaru 2018 Memakai Aplikasi Excel

Format Buku Induk Siswa Terbaru 2018 Menggunakan Aplikasi Excel ini merupakan file terbaru yang akan kami bagikan dalam kesempatan kali ini khususnya untuk mempermudah anda dalam pengisian Buku Induk dengan format Excel sehingga memudahkan anda dalam pengolahan data yang lebih cepat. Format Buku Induk Siswa ini berformat xls yang tentunya sebuah aplikasi yang sudah tidak gila lagi buat lingkungan sekolah. Untuk mendapat format ini anda sanggup mendownloadnya secara gratis dalam postingan ini.

Format Buku Induk Siswa SD, SMP, SMA, SMK ini merupakan data penting sekolah dan bahkan sanggup disebut sebagai kekayaas atau aset sekolah. Untuk mempermudah dan meringankan kiprah seorang tenaga manajemen bidang kesiswaan, silahkan Download Aplikasi Buku Induk Siswa 2017 ini. Dalam Aplikasi ini secara isi masih sama dengan Format Buku Induk Siswa Manual, namun dengan aplikasi ini dijamin lebih simpel sebab memakai rumus excel.


Format Buku Induk Siswa Excel

 ini merupakan file terbaru yang akan kami bagikan dalam kesempatan kali ini khususnya unt Format Buku Induk Siswa Terbaru 2018 Menggunakan Aplikasi Excel

Contoh Format Buku Induk ini relevan untuk dipakai pada semua jenjang sekolah baik SD/Mi, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.

Buku Induk Siswa yakni kumpulan daftar nama siswa sepanjang masa dari sekolah tersebut. Catatan dalam buku induk siswa harus lengkap mencakup data dan identitas siswa, dalam hal ini sebagian data sanggup diambil dari formulir pendaftaran. Di samping identitas siswa, dalam buku induk siswa juga berisi nomor induk siswa, nomor induk siswa nasional, nomor aba-aba sekolah, keterangan orangtua/wali siswa, dan prestasi mencar ilmu siswa (daftar nilai raport) dari tahun ke tahun selama siswa tersebut mencar ilmu di sekolah.




Download Juga !!!

Contoh Surat Pindah Sekolah Untuk Jenjang Sd, Smp, Sma, Smk 2018

Contoh Surat Pindah Sekolah Untuk Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan 2018 ini merupakan file terbaru yang akan saya bagikan dalam postingan kali ini. Surat Keterangan Pindah Sekolah sebagai manajemen penting dalam proses mutasi siswa khususnya sekolah yang akan ditinggalkan. Keluar masuk siswa baik keluar atau pindah sekolah ialah hal yang tidak abnormal bagi semua sekolah. Untuk itu bagi yang belum mempunyai Surat Keterangan Pindah Sekolah silahkan download saja File Contoh Surat Keterangan Pindah Sekolah ini untuk antisipasi keluar dan masuk siswa.


Surat Pindah Sekolah Siswa SD|SMP|SMA|SMK

Contoh Surat Pindah Sekolah Untuk Jenjang SD Contoh Surat Pindah Sekolah Untuk Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan 2018

Format Surat ini sanggup digunakan untuk Contoh Surat Pindah Sekolah SD/ Mi, Contoh Surat Pindah Sekolah SMP/ MTs, Contoh Surat Pindah Sekolah SMA/ MA/ SMK. File ini dibentuk dalam bentuk docx dan disimpan diakun google drive saya, jadi insyaallah kondusif dari virus.

Surat Pindah Sekolah merupakan sebuah surat yang berisi ihwal keterangan ihwal siswa/peserta bimbing yang akan berpindah dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain atau dalam bahasa kerennya yaitu mutasi siswa. Saat di sekolah baik itu di SD/SMP/SMA/SMK ada siswa yang ingin pindah, maka staf bab TU harus mengurus kepindahan siswa tersebut, tentu saja dengan sepengetahuan kepala sekolah.


PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI ................................
KECAMATAN ................................... KABUPATEN GARUT
Alamat : Jln. ... – Garut Kode Pos 44175

SURAT KETERANGAN PINDAH SEKOLAH
Nomor: --- /SDN-......................./010/2016/

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala SDN Jatimulya Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, menandakan bahwa:
Nama                :
Tempat/Tanggal Lahir    :
Nomor Induk            :
NISN                :
Jenis Kelamin            :
Kelas                :          
Sesuai Surat Permohonan Pindah oleh orang tua/wali murid
Nama            :
Pekerjaan        :
Alamat            :

Telah mengajukan pindah ke salah satu SDN …………… Kecamatan ………………. Kabupaten ……………  dengan alasan ajakan orang tua.

Bersama ini kami sertakan Buku Laporan Pendidikan (Raport) yang bersangkutan dan surat Permohonon Pindah Sekolah dari orang tua/wali murid.

Jatimulya, ...., Bulan, 2016
Kepala SDN Jatimulya

Diki Anggoro, M.Pd.
NIP. .........................

Setelah anak tersebut diterima disekolah ini, isian ini harap d isi dan dikirimkan kembali kepada kami.
………………………………………………..potong……………..…………………......……..
NSS                        :
Nama                      :
Status Sekolah        :
Alamat                    :
Desa / Kelurahan    :
Kecamatan              :
Kabupaten / Kota    :
Provinsi                   :

Selain surat keterangan pindah, terdapat terdapat surat penting lainnya menyerupai surat permohonan pindah sekolah. Untuk itu sekolah harus mengantisipasi orang renta siswa yang tidak menciptakan surat ini dengan menciptakan sendiri surat permohonan tersebut, nanti tinggal diserahkan kepada orang renta tersebut untuk diberi materai dan ditandatangani.



Download Juga !!!

Juknis Bos Tahun 2017

Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jikalau mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa  


Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016  tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk kawasan tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober


JUKNIS DANA BOS 2017 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN SMK


Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2017Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2017 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK. Sebelum admin sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2017, perlu Admin tegaskan bahwa JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.2017 masih bersifat Draf sehingga dimungkinkan masih ada perubahan. 

Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.2017

Link Download DRAF JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama 2017 (Klik Disini)

Link Download DRAF JUKNIS BOS SMA 2017 (Klik Disini)

Link Download DRAF JUKNIS BOS SMK 2017 (Klik Disini)


Demikian Uptodate info Draf JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2017 semoga bermanfaat. Ingat JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK 2017 masih berupa draf sehingga masih mungkin ada perubahan.


Info Sebelumnya
PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2016 UntuK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 16 Tahun 2016 dinyatakan bahwa  Mengubah  Lampiran  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan  Dan  Pertanggungjawaban  Keuangan  Dana Bantuan  Operasional  Sekolah  (Berita  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  2103)  menjadi  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini


Salah satu perubahan Juknis BOS Tahun 2016 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan menurut Permendikbud No 16 Tahun 2016 ialah terkait batas maksimum  penggunaan  dana  BOS  untuk  membayar honor  bulanan  guru/tenaga  kependidikan  honorer  di  sekolah  swasta yang semula maksimal hanya 30% diubah menjadi maksimal  50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima. Untu perubahan lainnnya silahkan Anda download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan (Klik disini)



Berikut ini Permendikbud No 80 Tahun 2015


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah


Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor  80 Tahun 2015 terdiri dari

Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama
Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMA
Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 untuk SMK

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa: a)  program  BOS  SD  dan  SMP  bertujuan  untuk  meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam  mempercepat  pencapaian  Standar  Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang  belum  memenuhi  SPM,  dan  pencapaian  Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan  b)  kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan  pendidikan  menengah  yang  terjangkau  dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat                                                    

Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor  80  Tahun 2015  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus kegiatan BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk: a.  membebaskan  pungutan  bagi  seluruh  peserta  didik SD/SDLB  negeri  dan  SMP/SMPLB/SD-SMP  Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b)  membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh  pungutan  dalam  bentuk  apapun,  baik  di  satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c.  meringankan  beban  biaya  operasi  satuan  pendidikan  bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015  Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa Secara khusus kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk: a)  membantu biaya operasional sekolah non-personalia;  b;  meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c:  mengurangi angka putus sekolah;  d)  mewujudkan  keberpihakan  pemerintah  bagi  siswa  miskin SMA  dengan  membebaskan  dan/atau  membantu  tagihan biaya  sekolah  dan  biaya  lainnya  di  sekolah,  khususnya bagi siswa miskin; e)  memberikan  kesempatan  yang  setara  bagi  siswa  miskin SMA  untuk  mendapatkan  layanan  pendidikan  yang terjangkau dan bermutu; dan f)  meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 


BOS ialah kegiatan pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS.

Sasaran Penerima DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016 adalah Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).  Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional.

Alokasi DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016
Dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD  :         Rp     800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP         :         Rp     1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di kawasan khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan menerima alokasi sebanyak 60 siswa

Alokasi DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil
1.    Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.    Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.    Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya ialah tidak berkembang; atau
4.    Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.    Sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.

 
Alokasi DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016 (2)
Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal
1.    Harus memberikan warta jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang bau tanah siswa dan di papan pengumuman;
2.    Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.    Membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah siswa.

Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2016
1.    Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.    Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.    Tim BOS Provinsi memutuskan alokasi sekolah kecil menurut rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Jadwal Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa peserta dana BOS 2016
1)   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1  Desember tahun sebelumnya;
2)   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
3)   Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal  1 Juni;
4)   Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Tahapan BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016


Waktu Penyaluran DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016
1.    Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2.    Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami kendala atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Penyaluran dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016
1.    Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari;
2.    Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
3.    Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
4.    Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah: BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD.

Ketentuan Pengambilan DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016
1.     Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
2.     Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
3.     Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi dipakai sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS


Ketentuan Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016
1.    Semua negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
2.    Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
3.    Sekolah sanggup mendapatkan sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
4.    Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah biar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
5.    Menteri dan Kepala Daerah sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Penggunaan Dana BOS 2016 berdasrkan JUKNIS BOS 2016
1. Pengembangan Perpustakaan
a)   Prioritas utama ialah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan biar tercukupi rasio satu siswa satu buku.  Buku teks yang dibeli ialah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;
b)   Membeli buku pengayaan dan rujukan untuk memenuhi SPM;
c)   Langganan koran, majalah/publikasi terencana yang terkait pendidikan (offline/online);
d)   Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e)   Peningkatan kompetensi pustakawan;
f)     Pengembangan database perpustakaan;
g)   Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h)   Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
i)     Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah

2. Kegiatan PPDB
a)   Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
b)   Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
c)   Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
d)   Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data.  Yang sanggup dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
Bahan habis pakai (ATK);
Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah;
Honor operator Dapodikdasmen. 
Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah ialah sebagai berikut:
1)   Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya embel-embel untuk pembayaran gaji bulanan
2)   Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan gaji rutin bulanan);
3)   Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja;
e)   Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a)   Membeli alat peraga IPA yang dibutuhkan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b)   Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
c)   Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
d)   Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kebijaksanaan pekerti;
e)   Pembelajaran remedial dan pengayaan;
f)    Pemantapan persiapan ujian;
g)   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h)   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i)     Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j)     Biaya lomba yang tidak didanai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
k)   Honor mengajar embel-embel di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.

4. Ulangan dan Ujian
a)   Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b)   Komponen yang sanggup dibayarkan adalah:
c)   Fotocopy/penggandaan soal;
d)   Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
e)   Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak didanai Pemerintah/Pemda.

5. Pembelian Bahan Habis Pakai
a)   Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
b)   Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c)   Minuman dan camilan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d)   Pengadaan sparepart alat kantor;
e)   Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6. Langganan Daya dan Jasa
a)   Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi gres bila ada jaringan);
b)   Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang gres bila ada jaringan).  Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah


c)   Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di kawasan tertentu jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi
a)   Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b)   Perbaikan mebeler;
c)   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik;
d)   Perbaikan terusan pembuangan dan terusan air hujan;
e)   Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8. Pembayaran Honor Bulanan
a)   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b)   Tenaga administrasi;
c)   Pegawai perpustakaan;
d)   Penjaga Sekolah;
e)   Petugas satpam;
f)     Petugas kebersihan;
g)   Batas maksimum pembayar gaji bulanan sekolah negeri ialah 15%.
h)   Pengangkatan tenaga gaji gres harus sanggup pertimbangan dan persetujuan kab/kota
9. Pengembangan Profesi G/TK

a)   Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS.  Sekolah yang menerima hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh memakai dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan;
b)   Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya registrasi dan fasilitas apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
c)   Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang sanggup dibayarkan ialah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
d)   Dana BOS tidak boleh dipakai untuk biaya kegiatan yang sama yang telah didanai oleh pemerintah/pemda.

10. Membantu Siswa Miskin
a)   Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan proteksi homogen dari sumber lainnya, contohnya PIP.
b)   Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pengelolaan Sekolah
a)   Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b)   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c)   Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
d)   Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e)   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12. Pembelian dan Perawatan Komputer
a)   Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station.  Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan Sekolah Menengah Pertama 7 unit/tahun;
b)   Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian ialah 1 unit/tahun;
c)   Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian ialah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
d)   Membeli/memperbaiki proyektor.  Jumlah maksimum yang sanggup dibeli ialah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e)   Ketentuan pembelian:
f)    Harus dibeli di toko resmi;
g)   Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
h)   Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.


13. Biaya Lainnya
a)   Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
b)   Mesin ketik;
c)   Peralatan UKS dan obat-obatan;
d)   Pembelian meja dan dingklik peserta didik/ guru, jikalau yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
e)   Penanggulangan efek darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.
f)    Bunga Bank/Jasa Giro jawaban adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan dipakai untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).



DOWNLOAD  JUKNIS BOS 2016 KHUSUS Sekolah Menengah kejuruan (Klik Disini)

Larangan Penggunaan DANA BOS 2016 menurut JUKNIS BOS 2016sama dengan tahun sebelumnya hanya ditambahkan penegasan larangan membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

==========================================