Situs Edukasi | Educational Norjatar

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Situs Edukasi, Situs Belajar, Seputar Pendidikan, Data Pendidikan, Info Guru, Tunjangan Guru, UN, Perangkat Mengajar.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Situs Edukasi

Berbagi File Aplikasi Berkas Pendidikan, Informasi, Domain Gratis untuk para Guru dan Operator Sekolah.

Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018

Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 atau tahun Pelajaran 2018/2019 informasinya sanggup anda simak di bawah ini ....

Melalui pembinaan kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menciptakan perubahan yang rencananya akan di berlakukan pada tahun pelajaran 2018/2019. Sudah tahukah bapak/ ibu guru materi dan perubahan K13 revisi 2018?

Nah, bagi bapak/ ibu dewan guru yang belum mengetahui Perubahan kurikulum 2013 edisi revisi 2018 sanggup membacanya di bawah ini dan juga diharapakan bapak ibu share info ini kepada semua guru semoga tidak terjadi kesalahan dalam manajemen guru tahun pelajaran 2018/2019.


Adapun Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 pada tahun pelajaran 2018/2018, yaitu sebagai berikut:

  1. Nama kurikulum tidak bermetamorfosis kurikulum nasional akan tetapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
  2. Penilaian perilaku KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
  3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil yaitu nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot evaluasi harian, dan evaluasi final semester itu sama.
  4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode ketika mengajar dan apabila dipakai maka susunannya tidak harus berurutan.
  5. Silabus kurtilas (k13) edisi revisi terbaru lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan aktivitas pembelajaran.
  6. Perubahan terminologi Ulangan Harian (UH) menjadi Penilaian Harian (PH), UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi UTS, pribadi ke evaluasi final semester.
  7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang dipakai dan materi dibentuk dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik evaluasi (jika ada).
  8. Skala evaluasi menjadi 1-100. Penilaian perilaku diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
  9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial yaitu nilai yang dicantumkan dalam hasil.     

Kelengkapan manajemen guru tahun pelajaran 2018/2019 sesuai kurikulum 2013 edisi revisi 2018 yang seharusnya dimiliki/ dipersiapkan oleh guru, yaitu sebagai berikut:

BUKU KERJA GURU
Buku Guru dan Siswa Kelas 3 SD/ MI Kurikulum 2013 Revisi 2018
Buku Guru dan Siswa Kelas 6 SD/ MI Kurikulum 2013 Revisi 2018
Buku Guru dan Siswa Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018
Buku Guru dan Siswa Kelas 12 SMA/MA/SMK Kurikulum 2013 Revisi 2018

A. BUKU KERJA 1:
1.  SKL, KI, dan KD
2.  Silabus
3.  RPP
4.  KKM

B.  BUKU KERJA 2:
1.  Kode Etik Guru
2.  Ikrar Guru
3.  Tata Tertib Guru
4.  Pembiasaan Guru
5.  Kalender Pendidikan
6.  Alokasi Waktu
7.  Program Tahunan
8.  Program Semester
9.  Jurnal Agenda Guru

C.  BUKU KERJA 3:
1.  Daftar Hadir
2.  Daftar Nilai
3.  Penilaian Akhlak/Kepribadian
4.  Analisis Hasil Ulangan
5.  Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
6.  Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
7.  Jadwal Mengajar
8.  Daya Serap Siswa Hb tidak
9.  Kumpulan Kisi soal
10.  Kumpulan Soal
11.  Analisis Butir Soal
12.  Perbaikan Soal

D.  BUKU KERJA 4:
1.  Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2.  Program Tindak Lanjut Kerja Guru


Perubahan Istilah didalam Kurikulum 2013 Terbaru 2018 Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 perihal PENILAIAN Revisi Kurikulum 2013, sebagai berikut:

1. Istilah KKM berubah istilah dengan KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal )
2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).
3. Istilah UTS berubah istilah dengan Perguruan Tinggi Swasta ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah UAS berubah istilah dengan PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun ) PAT materi soalnya mencakup semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %

> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
--------------------------------------

Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, diantaranya sebagai berikut:
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus TUNTAS.
3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus TUNTAS.
4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mata pelajaran sama.

KI.1 dan KI.2 Observasi Guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK, sebagai berikut:

  1. Sikap dikatakan TUNTAS, jikalau predikat minimal B (BAIK)
  2. Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan TUNTAS jikalau predikat Minimal C (CUKUP).
  3. K-13: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS , jikalau Pengetahuan dan keterampilan TUNTAS.
  4. 2006: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS jikalau pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan perilaku TUNTAS.
  5. Tidak perlu gundah dengan Prefikat C (CUKUP) pada mata pelajaran Pengetahuan dan Keterampilan, alasannya yaitu C (CUKUP) berarti sudah TUNTAS.
  6. Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KKM masing-masing sekolah. Contoh: Jika KBM 75, maka < 75. = D (TIDAK TUNTAS), 75-82. = C (TUNTAS DENGAN CUKUP), 83 - 90. = B (TUNTAS DENGAN BAIK), 91-100. = A (TUNTAS DENGAN SANGAT BAIK)
  7. Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
  8. Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak besar lengan berkuasa pada SNMPTN.

Remidi Materi yang pernah diujikan dan tidak diberlakukan pada kurikulum revisi 2018, yaitu sebagai berikut:

  1. Permendikbud No.20 Tahun 2016 perihal STANDAR KOPETENSI LULUSAN (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  2. Permendikbud No.21 Tahun 2016 perihal STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  3. Permendikbud No.22 Tahun 2016 perihal STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  4. Permendikbud No.23 Tahun 2016 perihal STANDAR PENILAIAN (Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
  5. Permendikbud No.24 Tahun 2016 perihal KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
  6. Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 2013 serta dasar aturan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016

Untuk penguatan tugas guru silahkan bapak/ ibu guru pilih materi sesuai bidangnya masing - masing melalui Panduan/Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018.

Demikian Perubahan Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 untuk tahun pelajaran 2018/2019 yang sanggup saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Administrasi Mpls Tahun 2018

Administrasi MPLS Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini kembali aku akan membuatkan manajemen terbaru adalah Administrasi MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2018/2019  yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 sudah mendekati babak awal, sebab pembagian raport kenaikan kelas dan libur sekolah baik itu untuk jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2017/2018 sebentar lagi dilaksanakan.

Setelah seleksi Penerimaan Peserta didik gres (PPDB) tahun Ajaran 2018/2019 diselenggarakannya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang pada umumnya dilaksanakan selama 2 hingga dengan 3 (tiga) hari.


Untuk memperlancar kegiatan MPLS, Bapak/ ibu Panitia Penyenggara MPLS tentunya di haruskan mempersiapkan dokumen atau berkas manajemen MPLS terbaru, kalau bapak ibu belum memilikinya silahkan unduh file nya dibawah ini:

Administrasi lainnya yang perlu dipersiapkan oleh panitia adalah Administrasi PPDB 2018. Nah, bagi bapak/ibu yang belum mempunyai Susunan Upacara Pembukaan dan Penutupan MPLS Terbaru Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Administrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2018/2019

1. SK Panitia MPLS 2018
2. Tata Tertip MPLS 2018
3. Formulir MPLS siswa Baru 2018
4. Formulir Peserta Didik Dapodik 2018
5. Materi MPLS 2018
6. Kartu Peserta MPLS 2018
7. Surat Tugas Kegiatan MPLS 2018
8. Proposal MPLS 2018
9. Juknis PPDB 2018/2019
10. Daftar Hadir Pemateri MPLS 2018
11. Contoh Proposal Kegiatan MPLS 2018
12. Susunan Upacara Pembukaan dan Penutupan MPLS 2018
13. Program kerja MPLS Tahun 2018

Note: Contoh Jadwal MPLS sanggup Anda dapatkan di Proposal MPLS sebab didalam tawaran sudah aku sertakan jadwal MPLS.

Demikian Administrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2018/2019 yang sanggup aku bagikan, biar bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Buku Guru Dan Buku Siswa Kelas 12 (Xii) Sma Revisi 2018 (Kurikulum 2013)

BUKU GURU DAN BUKU SISWA KELAS 12 (XII) Sekolah Menengan Atas REVISI 2018 (KURIKULUM 2013)

Buku Guru dan Buku Siswa Sekolah Menengan Atas Kelas 12 (XII) Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018. Proses  pembelajaran  pada  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  (untuk  pelaksanaan Kurikulum 2013) diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 yang dipayungi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses beserta lampirannya. Dalam lampiran Peraturan  Menteri  tersebut  dinyatakan  tentang  konsep  dasar  mengenai  proses pembelajaran  yaitu  bahwa  peserta  didik  dipandang  sebagai  subjek  yang  memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan memakai pengetahuan. Sejalan dengan pandangan tersebut, pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan  yang  diberikan  kepada  peserta  didik  untuk  mengkonstruksi  pengetahuan dalam  proses  kognitifnya.  Selanjutnya,  agar  benar-benar  memahami  dan  dapat menerapkan  pengetahuan,  peserta  didik  perlu  didorong  untuk  bekerja  memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide- idenya.

Salah satu sarana untuk mewujudkan proses pembelajaran yang bermutu diharapkan Buku Siswa. Hal ini disebabkan lantaran Buku Siswa berisi klarifikasi mengenai konten dan acara pembelajaran. Baik uraian konten maupun kegiatan pembelajaran yang ada dalam buku siswa dapat  dikembangkan  lebih  lanjut  oleh  guru.  Guru  dan  peserta  didik  dapat mengembangkan  dan  atau  menambah  kegiatan  sesuai  dengan  kondisi  dan kemampuan  sekolah,  guru,  dan  peserta  didik.  Pengembangan  dan  atau penambahan kegiatan dimaksudkan untuk memperlihatkan pemahaman lebih kepada peserta  didik  terhadap  pengetahuan  yang  dipelajari,  keterampilan  yang dilatihkan, dan perilaku yang dikembangkan.

Materi  pembelajaran  pada  Buku  Siswa  dan  Buku  Guru  memiliki  muatan sebagai berikut.
a. Cakupan KD pada Buku Teks Pelajaran. KD-KD  pada  setiap  bab  Buku  Siswa  maupun  Buku  Guru  tergambar  dengan  jelas baik  secara  ekplisit  maupun  implisit. KD  yang  dimaksud meliputi  KD  pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
b. Keluasan, kedalaman, kekinian, dan keakuratan materi pembelajaran dalam tiap penggalan Buku Siswa dan Buku Guru sesuai dengan cakupan KD.
c. Contoh    materi  pembelajaran  pengetahuan  faktual,  konseptual,  prosedural,  dan metakognitif dalam tiap penggalan Buku Siswa dan Buku Guru.
d. Kelayakan kegiatan pembelajaran dalam tiap penggalan Buku Siswa dan Buku Guru.  Buku Siswa dan Buku Guru dinyatakan layak jikalau materi pembelajaran memuat KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
e. Kelayakan evaluasi dalam tiap penggalan Buku Siswa dan Guru. Buku  Siswa  dan Buku Guru  dinyatakan  layak  jika  terdapat  penilaian  untuk mengukur KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.

Seperti kita ketahui, bahwa tujuan guru mengajar yaitu untuk memberikan gosip atau materi bimbing dan juga untuk menyebarkan kemampuan berpikir siswa.Oleh lantaran itu agarguru sanggup memberikan materi secara baik maka guru dituntut mempunyai kemampuan menjelaskan gosip secara baik pula. Sementara itu semoga guru sanggup menyebarkan kemampuan berpikir siswa maka guru dituntut untuk mempunyai kemampuan bertanya yang baik pula. Dengan adanya Buku Guru dan Buku Siswa diharapkan sanggup menjadi pendukung utama dalam membantu guru menjelaskan sebuah konsep dan juga sanggup menjadi pemicu untuk inovasi konsep itu sendiri melalui pertanyaan yang bermakna.

Untuk membantu Bapak/Ibu Guru Sekolah Menengan Atas yang akan melakukan Pembelajaran dengan Kurikulum 2013 berikut ini admin sharekan Link Download Buku Guru dan Buku Siswa Sekolah Menengan Atas Kelas 12 (XII) Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018

Berikut Link Download Buku Guru dan Buku Sekolah Menengan Atas Kelas 12 (XII) Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018
BG Pendidikan Agama Sekolah Menengan Atas Kelas 12: [PAI],
BS Pendidikan Agama SNA Kelas 12: [PAI],

Demikian info ihwal Buku Guru dan Buku Sekolah Menengan Atas Kelas 12 (XII) Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.



Buku Guru Dan Buku Siswa Kelas 6 (Vi) Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018

BUKU GURU DAN BUKU SISWA KELAS 6 (VI) KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2018

Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 6 (VI) Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018. Proses  pembelajaran  pada  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  (untuk  pelaksanaan Kurikulum 2013) diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 yang dipayungi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses beserta lampirannya. Dalam lampiran Peraturan  Menteri  tersebut  dinyatakan  tentang  konsep  dasar  mengenai  proses pembelajaran  yaitu  bahwa  peserta  didik  dipandang  sebagai  subjek  yang  memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan memakai pengetahuan. Sejalan dengan pandangan tersebut, pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan  yang  diberikan  kepada  peserta  didik  untuk  mengkonstruksi  pengetahuan dalam  proses  kognitifnya.  Selanjutnya,  agar  benar-benar  memahami  dan  dapat menerapkan  pengetahuan,  peserta  didik  perlu  didorong  untuk  bekerja  memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide- idenya.

Salah satu sarana untuk mewujudkan proses pembelajaran yang bermutu diharapkan Buku Siswa. Hal ini disebabkan lantaran Buku Siswa berisi klarifikasi mengenai konten dan kegiatan pembelajaran. Baik uraian konten maupun kegiatan pembelajaran yang ada dalam buku siswa dapat  dikembangkan  lebih  lanjut  oleh  guru.  Guru  dan  peserta  didik  dapat mengembangkan  dan  atau  menambah  kegiatan  sesuai  dengan  kondisi  dan kemampuan  sekolah,  guru,  dan  peserta  didik.  Pengembangan  dan  atau penambahan kegiatan dimaksudkan untuk menawarkan pemahaman lebih kepada peserta  didik  terhadap  pengetahuan  yang  dipelajari,  keterampilan  yang dilatihkan, dan perilaku yang dikembangkan.

Materi  pembelajaran  pada  Buku  Siswa  dan  Buku  Guru  memiliki  muatan sebagai berikut.
a. Cakupan KD pada Buku Teks Pelajaran. KD-KD  pada  setiap  bab  Buku  Siswa  maupun  Buku  Guru  tergambar  dengan  jelas baik  secara  ekplisit  maupun  implisit. KD  yang  dimaksud meliputi  KD  pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
b. Keluasan, kedalaman, kekinian, dan keakuratan materi pembelajaran dalam tiap cuilan Buku Siswa dan Buku Guru sesuai dengan cakupan KD.
c. Contoh    materi  pembelajaran  pengetahuan  faktual,  konseptual,  prosedural,  dan metakognitif dalam tiap cuilan Buku Siswa dan Buku Guru.
d. Kelayakan kegiatan pembelajaran dalam tiap cuilan Buku Siswa dan Buku Guru.  Buku Siswa dan Buku Guru dinyatakan layak kalau materi pembelajaran memuat KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
e. Kelayakan evaluasi dalam tiap cuilan Buku Siswa dan Guru. Buku  Siswa  dan Buku Guru  dinyatakan  layak  jika  terdapat  penilaian  untuk mengukur KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.

Seperti kita ketahui, bahwa tujuan guru mengajar yakni untuk memberikan gosip atau materi asuh dan juga untuk berbagi kemampuan berpikir siswa.Oleh lantaran itu agarguru sanggup memberikan materi secara baik maka guru dituntut mempunyai kemampuan menjelaskan gosip secara baik pula. Sementara itu biar guru sanggup berbagi kemampuan berpikir siswa maka guru dituntut untuk mempunyai kemampuan bertanya yang baik pula. Dengan adanya Buku Guru dan Buku Siswa diharapkan sanggup menjadi pendukung utama dalam membantu guru menjelaskan sebuah konsep dan juga sanggup menjadi pemicu untuk inovasi konsep itu sendiri melalui pertanyaan yang bermakna.

Untuk membantu Bapak/Ibu Guru SD yang akan melakukan Pembelajaran dengan Kurikulum 2013 berikut ini admin sharekan Link Download Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 6 (VI) Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018

Berikut Link Download Buku Guru dan Buku SD/MI Kelas 6 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018
BG Pendidikan Agama SD Kelas 6: [PAI],
BS Pendidikan Agama SD Kelas 6: [PAI],

Demikian info perihal Buku Guru dan Buku SD/MI Kelas 6 (VI) Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.



Buku Guru Dan Buku Siswa Kelas 3 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018

BUKU GURU DAN BUKU SISWA KELAS 3 KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2018

Proses  pembelajaran  pada  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  (untuk  pelaksanaan Kurikulum 2013) diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 yang dipayungi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses beserta lampirannya. Dalam lampiran Peraturan  Menteri  tersebut  dinyatakan  tentang  konsep  dasar  mengenai  proses pembelajaran  yaitu  bahwa  peserta  didik  dipandang  sebagai  subjek  yang  memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan memakai pengetahuan. Sejalan dengan pandangan tersebut, pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan  yang  diberikan  kepada  peserta  didik  untuk  mengkonstruksi  pengetahuan dalam  proses  kognitifnya.  Selanjutnya,  agar  benar-benar  memahami  dan  dapat menerapkan  pengetahuan,  peserta  didik  perlu  didorong  untuk  bekerja  memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide- idenya.


Salah satu sarana untuk mewujudkan proses pembelajaran yang bermutu diharapkan Buku Siswa. Hal ini disebabkan lantaran Buku Siswa berisi klarifikasi mengenai konten dan kegiatan pembelajaran. Baik uraian konten maupun kegiatan pembelajaran yang ada dalam buku siswa dapat  dikembangkan  lebih  lanjut  oleh  guru.  Guru  dan  peserta  didik  dapat mengembangkan  dan  atau  menambah  kegiatan  sesuai  dengan  kondisi  dan kemampuan  sekolah,  guru,  dan  peserta  didik.  Pengembangan  dan  atau penambahan kegiatan dimaksudkan untuk menawarkan pemahaman lebih kepada peserta  didik  terhadap  pengetahuan  yang  dipelajari,  keterampilan  yang dilatihkan, dan perilaku yang dikembangkan.

Materi  pembelajaran  pada  Buku  Siswa  dan  Buku  Guru  memiliki  muatan sebagai berikut.
a. Cakupan KD pada Buku Teks Pelajaran. KD-KD  pada  setiap  bab  Buku  Siswa  maupun  Buku  Guru  tergambar  dengan  jelas baik  secara  ekplisit  maupun  implisit. KD  yang  dimaksud meliputi  KD  pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
b. Keluasan, kedalaman, kekinian, dan keakuratan materi pembelajaran dalam tiap kepingan Buku Siswa dan Buku Guru sesuai dengan cakupan KD.
c. Contoh    materi  pembelajaran  pengetahuan  faktual,  konseptual,  prosedural,  dan metakognitif dalam tiap kepingan Buku Siswa dan Buku Guru.
d. Kelayakan kegiatan pembelajaran dalam tiap kepingan Buku Siswa dan Buku Guru.  Buku Siswa dan Buku Guru dinyatakan layak bila materi pembelajaran memuat KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
e. Kelayakan evaluasi dalam tiap kepingan Buku Siswa dan Guru. Buku  Siswa  dan Buku Guru  dinyatakan  layak  jika  terdapat  penilaian  untuk mengukur KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.

Seperti kita ketahui, bahwa tujuan guru mengajar yaitu untuk memberikan isu atau materi latih dan juga untuk menyebarkan kemampuan berpikir siswa.Oleh lantaran itu agarguru sanggup memberikan materi secara baik maka guru dituntut mempunyai kemampuan menjelaskan isu secara baik pula. Sementara itu semoga guru sanggup menyebarkan kemampuan berpikir siswa maka guru dituntut untuk mempunyai kemampuan bertanya yang baik pula. Dengan adanya Buku Guru dan Buku Siswa diharapkan sanggup menjadi pendukung utama dalam membantu guru menjelaskan sebuah konsep dan juga sanggup menjadi pemicu untuk inovasi konsep itu sendiri melalui pertanyaan yang bermakna.

Untuk membantu Bapak/Ibu Guru SD yang akan melakukan Pembelajaran dengan Kurikulum 2013 berikut ini admin sharekan Link Download Buku Guru dan Buku Siswa Kelas 3 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018

Berikut Link Download Buku Guru dan Buku SD/MI Kelas 3 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018
BG Pendidikan Agama SD Kelas 3: [PAI],
BS Pedidikan Agama SD Kelas 3: [PAI],

Demikian info ihwal Buku Guru dan Buku SD/MI Kelas 3 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.



Administrasi Ppdb Tahun 2018/2019 Lengkap

Administrasi PPDB Tahun 2018/2019 Lengkap - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini aku akan berbagi Administrasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Terbaru 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

PPDB yaitu merupakan aktivitas seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru yang di laksanakan sebelum memasuki tahun aliran baru. Mendekati tahun pelajaran 2018/2019, baik sekolah/ madrasah tentunya sudah harus mempersiapkan untuk Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB).

Pelaksanaan seleksi calon Peserta didik Baru jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA harus sudah kita persiapkan dari awal supaya aktivitas ppdb 2018 sanggup berjalan dengan baik dan lancar. Oleh sebab itu, manajemen penerimaan siswa/ peserta didik baru.


Selengkapnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum mempunyai Administrasi Penerimaan Peserta didik gres jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Terbaru Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Adapun manajemen Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018, yaitu sebagai berikut:

Juknis PPDB Kemendikbud tahun 2018/2019
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018-2019
Surat Keterangan Hasil tes ppdb Tahun 2018
Surat Pernyataan diterima Menjadi Siswa Baru 2018
Contoh Kartu Peserta PPDB Tahun 2018
Soal Tes PPDB SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Tahun 2018
Contoh SK PPDB Tahun 2018-2019
Laporan PPDB Tahun 2018/2019

Demikian Administrasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 yang sanggup aku bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Administrasi Tata Perjuangan (Tu) Sekolah Lengkap

Administrasi Tata Usaha (TU) Sekolah Lengkap - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan berbagi Administrasi Tata Usaha (TU) Sekolah Lengkap yang sanggup anda unduh secara gratis.

Tata perjuangan sekolah merupakan bab dari unit pelaksana teknis penyelenggaraaan sistem manajemen dan isu pendidikan di sekolah/ madrasah.

Fungsi utama dari Tata Usaha Sekolah yaitu untuk melakukan kiprah administrasi. Segala acara yang bergubungan dengan surat menyurat, catat - mencatat, ketik - mengetik dan segala urusan manajemen dilakukan oleh pegawai tata usaha. Pegawai tata perjuangan itu sendiri ialah seseorang atau sekelompok orang yang bertugas di bawah kendali bidang tata perjuangan khususnya di sekolah.


Untuk memudahkan bapak/ ibu Staf Tata Usaha (TU) dalam menciptakan admnistrasi sekolah, memalui postingan ini saya akan membagikan Administrasi TU Sekolah secara lengkap untuk pelaksanaan manajemen sekolah tahaun pelajaran 2018/2019.

Adapun 35 Daftar Administrasi Tata Usaha (TU) Sekolah yang dibagikan, ialah sebagai berikut:

  1. Agenda Kegiatan Kepala Sekolah
  2. Buku Agenda Surat Keluar Masuk
  3. Buku Kunjungan Komite Sekolah
  4. Buku Kunjungan Orang Tua Wali Murid
  5. Buku Piket 4
  6. Buku Tamu Khusus
  7. Buku Tamu Umum
  8. Inventaris Undangan Sosial Kemsyarakatan
  9. Pelaksanaan Kegiatan Sosial
  10. Program Kerja TU
  11. Sistematika Laporan Kegiatan Workshop
  12. Spesimen Tanda Tangan Kepala Sekolah
  13. Template Berita Acara
  14. Template Daftar Hadir Pertemuan Rapat
  15. Template Instruksi Kepala Sekolah
  16. Template Keputusan Kepala Sekolah
  17. Template Laporan Kegiatan
  18. Template Nota Dinas
  19. Template Notulensi Kegiatan
  20. Template Pengumuman
  21. Template Peraturan Kepala Sekolah
  22. Template Rekomendasi
  23. Template Surat Dinas Biasa
  24. Template Surat Edaran Kepala Sekolah
  25. Template Surat Izin Kepala Sekolah
  26. Template Surat Keterangan
  27. Template Surat Kuasa
  28. Template Surat Panggilan
  29. Template Surat Pengantar
  30. Template Surat Perintah Perjalanan Dinas
  31. Template Surat Perintah
  32. Template Surat Perjanjian
  33. Template Surat Tugas
  34. Undangan Guru
  35. Template Surat Undangan
Selengkapnya, bagi bapak/ Ibu Staf TU yang belum memiliki Administrasi Tata Usaha (TU) Sekolah/ Madrasah Lengkap sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini:

Administrasi TU Sekolah Lengkap.zip. Unduh

Demikian Administrasi TU (Tata Usaha) Sekolah Lengkap yang sanggup saya bagikan, agar bermanfaat.

Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Dukungan Paud Percontohan Tahun 2018

Juknis Bantuan PAUD Percontohan Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Percontoha Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini Percontoha Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.

PAUD Percontohan yaitu merupakan satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat yang sanggup menjadi acuan bagi satuan PAUD lain di sekitarnya dalam pemenuhan Standar Nasional PAUD. Bantuan Unit Gedung Baru PAUD (UGB) Percontohan yaitu proteksi pemerintah dalam bentuk uang yang dilaksanakan untuk pembangunan UGB yang dirintis sebagai acuan pemenuhan Standar Nasional PAUD khususnya standar Prasarana Gedung PAUD yang dilaksanakan sendiri oleh forum peserta bantuan.


Bantuan Revitalisasi Gedung PAUD merupakan proteksi pemerintah dalam bentuk uang, dilaksanakan untuk pengembangan forum PAUD yang akan dipakai sebagai PAUD Percontohan.

Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung PAUD Tahun 2018 dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bab dari taktik untuk mendukung peningkatan jalan masuk layanan PAUD berkualitas.

Untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan proteksi PAUD Percontohan melalui Unit Gedung Baru dan Revitaliasi Gedung Tahun 2018, biar sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018.

Tujuan Penggunaan Bantuan PAUD Percontohan Tahun 2018 ditujukan untuk:

  1. Meningkatkan layanan PAUD berkualitas;
  2. Menjadikan percontohan/rujukan pemenuhan sarana dan prasarana PAUD sesuai peraturan ihwal Standar Nasional PAUD;
  3. Tersedianya forum PAUD yang sanggup dijadikan sebagai tempat acuan bagi pengelolaan jadwal dan pembelajaran PAUD di wilayahnya.
  4. Terselenggaranya jadwal pembelajaran yang berpusat kepada anak dan sesuai tahapan tumbuh kembang anak.
  5. Menggerakkan penemuan dan motivasi untuk pelaksanaan PAUD berkualitas.
  6. Pusat magang, percontohan, dan peningkatan kualitas layanan jadwal PAUD yang sesuai dengan kondisi, potensi dan budaya.


Sasaran Penerima “Bantuan PAUD Percontohan Tahun 2018” adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah/Masyarakat yang belum mempunyai dan berkomitmen mendirikan PAUD Percontohan;
  2. Yayasan/Organisasi/Lembaga PAUD yang berkomitmen meningkatkan kelayakan dan kualitas menjadi PAUD Percontohan.


Waktu Pelaksanaan Bantuan APE PAUD Tahun 2018, adalah sebagai berikut:


Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana proteksi secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Adanya pembangunan UGB dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana proteksi sesuai ketentuan.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Juknis Bantuan PAUD Percontoha Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis Bantuan PAUD Percontohan 2018.pdf, Unduh
Lampiran Juknis Bantuan PAUD Percontohan 2018.docx, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pendidikan Anak Usia Dini Percontoha Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru Dan Revitalisasi Gedung Tahun 2018 Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Derma Sarana Pembelajaran Paud Tahun 2018

Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran PAUD Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan menyebarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/ Alat Permainan Edukatif  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 09 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pembelajaran/ Alat Permainan Edukatif  Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Sarana Pembelajaran PAUD ialah merupakan seperangkat materi dan media berguru untuk mendukung aktivitas berguru melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak. Bantuan Sarana Pembelajaran/Alat Permainan Edukatif Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD yang dimaksudkan dalam juknis ini ialah dukungan pemerintah yang diberikan kepada satuan PAUD dan satuan Pendidikan Nonformal (satuan PNF) yang menyelenggarakan jadwal PAUD berupa Alat Permainan Edukatif (APE) baik indoor maupun outdoor yang mendukung pembelajaran PAUD.


Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD dimaksudkan untuk membantu lembaga/ satuan PAUD menyediakan sarana pembelajaran yang sesuai standart untuk meningkatkan mutu layanannya. Hal ini sesuai apa yang dinyatakan dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional PAUD, bahwa sarana prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan aktivitas pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini.

Untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan dukungan sarana pembelajaran/APE PAUD, semoga sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sarana Pembelajaran/APE PAUD Tahun 2018.

Tujuan Penggunaan Bantuan APE PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:

  1. Mendukung satuan PAUD dan satuan PNF yang menyelenggarakan jadwal PAUD dalam penyediaan Sarana Pembelajaran/APE PAUD.
  2. Memberikan motivasi satuan PAUD dan jadwal PAUD pada satuan PNF untuk menjadi PAUD rujukan.
  3. Meningkatkan mutu layanan PAUD.

Sasaran Penerima “Bantuan APE PAUD Tahun 2018” adalah sebagai berikut:

  1. Satuan PAUD yang terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS, dan sejenisnya;
  2. Satuan pendidikan nonformal berbentuk Pusat aktivitas Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang menyelenggarakan jadwal PAUD. Satuan PAUD dan Program PAUD pada Satuan Pendidikan Nonformal ini berpotensi sebagai PAUD Rujukan/Pembina/Percontohan di wilayahnya.

Waktu Pelaksanaan Bantuan APE PAUD Tahun 2018, adalah sebagai berikut:


Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana dukungan secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya dukungan sesuai ketentuan dalam juknis;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dukungan secara benar sesuai ketentuan.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran/ Alat Permainan Edukatif  PAUD Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis Bantuan APE PAUD 2018.pdf, Unduh
Lampiran Juknis Bantuan APE PAUD 2018.docx, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pembelajaran/ Alat Permainan Edukatif  Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Juknis Pertolongan Ruang Kelas Gres Paud Tahun 2018

Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018 - Halo sahabat Situs Edukasi, pada postingan ini saya akan membuatkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 yaitu merupakan dukungan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada peserta bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.


Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 dimaksudkan untuk membantu penyediaan prasarana PAUD yang merupakan bab dari seni administrasi untuk mendukung peningkatan saluran layanan PAUD berkualitas. Sebagai bab dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat khususunya
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan aktivitas dukungan RKB PAUD pada Tahun 2018.

Untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan dukungan RKB PAUD Tahun 2018, semoga sempurna sasaran dan sempurna waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018.

Tujuan Penggunaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
1. Mendukung ketersediaan saluran layanan PAUD berkualitas;
2. Mendukung pemenuhan kebutuhan prasaranakhususnya ruang kelas gres PAUD berkualitas.

Sasaran Penerima “Bantuan RKB PAUD Tahun 2018” yaitu Satuan PAUD
atau satuan PNF yang menyelenggarakan aktivitas PAUD dan membutuhkan ruang kelas gres untuk penyelenggaraan PAUD.

Waktu Pelaksanaan Bantuan RKB PAUD Tahun 2018, adalah sebagai berikut:


Indikator Keberhasilan
1. Tersalurkannya dana dukungan secara sempurna guna, sempurna waktu, dan sempurna sasaran;
2. Terselenggaranya dukungan sesuai ketentuan dalam juknis;
3. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dukungan secara benar sesuai ketentuan.

Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Juknis Bantuan RKB PAUD 2018.pdf, Unduh
Lampiran Juknis Bantuan RKB PAUD 2018.docx, Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/

Susunan Upacara Pembukaan Dan Penutupan Mpls Tahun 2018

Susunan Upacara Pembukaan dan Penutupan MPLS Tahun 2018 - Halo teman Situs Edukasi, pada postingan ini kembali aku akan menyebarkan manajemen MPLS terbaru yakni Susunan Upacara Pembukaan dan Penutupan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2018/2019  yang sanggup anda unduh secara gratis.

Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 sudah mendekati babak awal, sebab pembagian raport kenaikan kelas dan libur sekolah baik itu untuk jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2017/2018 sebentar lagi dilaksanakan.

Setelah seleksi Penerimaan Peserta didik gres (PPDB) tahun Ajaran 2018/2019 diselenggarakan, kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan adalah kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pada umumnya dilaksanakan 2 - 3 (tiga) hari.


Untuk memperlancar kegiatan MPLS, Bapak/ ibu Panitia Penyenggara MPLS tentunya di haruskan mempersiapkan dokumen atau berkas MPLS terbaru, bila bapak ibu belum memilikinya silahkan udh file nya dibawah ini:

1. SK Panitia MPLS 2018
2. Tata Tertip MPLS 2018
3. Formulir MPLS siswa Baru 2018
4. Formulir Peserta Didik Dapodik 2018
5. Materi MPLS 2018
6. Kartu Peserta MPLS 2018
7. Surat Tugas Kegiatan MPLS 2018
8. Proposal MPLS 2018
9. Juknis PPDB 2018/2019
10. Daftar Hadir Pemateri MPLS 2018

Administrasi MPLS lainnya yang perlu dipersiapkan oleh panitia yakni Susunan Upacara Pembukaan dan Penutupan MPLS 2018. Untuk mempermudah bapak/ibu kepala sekolah dalam menciptakan Susunan Upacara Pembukaan dan Penutupan MPLS, aku akan bagikan Contoh Susunan Upacara Pembukaan dan Penutupan MPLS terbaru 2018.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang belum mempunyai Susunan Upacara Pembukaan dan Penutupan MPLS Terbaru Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang aku sematkan di bawah ini.

Susunan Upacara Pembukaan MPLS.docx, Unduh
Susunan Upacara Penutupan MPLS.docx, Unduh

Demikian Contoh Susunan Upacara Pembukaan dan Penutupan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2018 yang sanggup aku bagikan, supaya bermanfaat.
Sumber http://www.websiteedukasi.com/