Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/26/M.SM.03.03/2018 Perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS tertanggal 8 Juni 2018.
SE MENPAN RB wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk menginformasikan kepada bapak/ ibu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih terdapat instansi pemerintah yang belum menyampaikan
rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.
Isi Surat tersebut yaitu sebagai berikut;
- Penilaian prestasi kerja PNS yaitu merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
- Penilaian prestasi kerja dilakukan simpulan Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling usang aichir Januari tahun berikutnya;
- Badan Kepegawaian Negara telah mengembangkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/ dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
- Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi sanggup diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi sanggup mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai penilaian terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling usang simpulan Maret tahun berikutnya.
- Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun 2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling lambat simpulan Juli Tahun 2018.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan laporan hasil penilaian penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap simpulan bulan pada tahun berjalan.
- Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan dipakai sebagai salah satu contoh dalam pelaksanaan administrasi PNS mulai dari Rekrutmen PNS hingga dengan Pemberhentian PNS.
- Pejabat Pembina Kepegawaian menunjukkan eksekusi disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja.
- Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 yaitu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil.